Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-4-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 12/M-DAG/PER/3/2012 TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN HASIL HUTAN UNTUK PENGHITUNGAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN
Pasal 2
(1) Harga Patokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Harga Patokan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I mulai berlaku pada tanggal 6 Maret 2012 sampai dengan tanggal 24 April
2012. (3) Harga Patokan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II mulai berlaku pada tanggal 25 April 2012 sampai dengan tanggal 30 Juni
2012.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
