Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) adalah peraturan perundang-undangan dan ketentuan administratif yang bersifat umum yang diterapkan untuk menentukan asal barang INDONESIA.
2. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor INDONESIA telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA).
3. Sistem elektronik SKA yang selanjutnya disebut e-SKA adalah sistem pengajuan dan penerbitan SKA secara elektronik.
4. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.
5. Barang adalah barang mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi.
6. Barang asal INDONESIA (INDONESIA originating goods) adalah Barang yang berasal dari INDONESIA yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA).
7. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
8. Formulir SKA adalah daftar isian yang telah dibakukan dalam bentuk, ukuran, warna, dan jenis peruntukan serta isinya sesuai dengan perjanjian internasional yang telah disepakati, ditetapkan sepihak oleh suatu negara
atau sekelompok negara tujuan ekspor, atau yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
9. Surat Keterangan Asal Elektronik yang selanjutnya disingkat SKA Elektronik adalah data dari Surat Keterangan Asal yang penyampaiannya dilakukan secara elektronik kepada negara tujuan ekspor sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional.
10. Qualifying Value Content yang selanjutnya disingkat QVC adalah kandungan nilai yang memenuhi kualifikasi atas bahan baku, tenaga kerja, overhead, dan keuntungan, serta biaya-biaya lain pada barang yang dihasilkan, yang dinyatakan dalam presentase.
11. Regional Value Content yang selanjutnya disingkat RVC adalah kandungan nilai regional atas bahan baku, tenaga kerja, overhead, dan keuntungan, serta biaya-biaya lain pada barang yang dihasilkan, yang dinyatakan dalam presentase.
12. Change in Tariff Classification yang selanjutnya disingkat CTC adalah perubahan klasifikasi pada proses produksi barang yang menggunakan bahan baku yang bukan berasal dari negara anggota perjanjian atau kesepakatan internasional.
13. Instansi Penerbit SKA yang selanjutnya disingkat IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA.
14. Pejabat Penerbit SKA adalah pegawai tetap pada IPSKA yang telah ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan serta tanggung jawab untuk menerbitkan SKA.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
17. Direktur adalah Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
(1) SKA yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi SKA Preferensi dan SKA Non Preferensi.
(2) SKA Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan terhadap Barang ekspor INDONESIA untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan:
a. oleh suatu negara atau sekelompok negara berdasarkan ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah disepakati; atau
b. berdasarkan penetapan sepihak dari suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor.
(3) SKA Non Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan terhadap barang ekspor INDONESIA tanpa memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk.
Pasal 3
(1) Eksportir harus menggunakan SKA Preferensi dan/atau SKA Non Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk mengekspor Barang tertentu.
(2) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) SKA hanya dapat diterbitkan oleh IPSKA yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui e-SKA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai IPSKA diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1) Eksportir hanya dapat mengajukan permohonan penerbitan SKA melalui e-SKA setelah mendapatkan Hak Akses.
(2) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh IPSKA.
Pasal 6
(1) Eksportir yang merupakan orang perseorangan dapat mengajukan Hak Akses kepada IPSKA.
(2) Eksportir yang merupakan lembaga atau badan usaha hanya dapat mengajukan Hak Akses kepada:
a. IPSKA sesuai dengan domisili lembaga atau badan usaha; atau
b. IPSKA terdekat, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dipenuhi.
Pasal 7
(1) Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi Eksportir yang merupakan orang perseorangan dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui e-SKA dan mengunggah hasil pindai/scan dokumen asli:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak dan Kartu Tanda Penduduk, bagi Warga Negara INDONESIA; atau
b. paspor bagi Warga Negara Asing.
(2) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk permohonan SKA bagi ekspor Barang untuk keperluan tertentu.
(3) Barang untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Barang penumpang;
b. Barang kiriman;
c. Barang pameran; dan/atau
d. Barang contoh.
Pasal 8
Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi Eksportir lembaga atau badan usaha dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui e-SKA dan mengunggah hasil pindai/scan dokumen asli:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintah non kementerian/instansi;
b. Tanda Daftar Perusahaan;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
d. surat keterangan domisili kantor pusat dan/atau kantor operasional perusahaan.
Pasal 9
Untuk mendapatkan aktivasi Hak Akses, Eksportir harus menyampaikan dokumen asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 kepada IPSKA sesuai pengajuan registrasi Hak Akses.
Pasal 10
(1) Permohonan penerbitan SKA harus diajukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan aktivasi Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada IPSKA.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Eksportir yang merupakan orang perseorangan diajukan kepada IPSKA sesuai dengan pilihan Eksportir.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Eksportir yang merupakan lembaga atau badan usaha diajukan kepada:
a. IPSKA berdasarkan tempat pengajuan registrasi Hak Akses;
b. IPSKA terdekat dengan tempat barang diperoleh atau diproduksi; atau
c. IPSKA terdekat dengan kantor pusat atau kantor operasional eksportir.
Pasal 11
(1) Permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan mengisi data melalui e-SKA.
(2) Permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Eksportir yang merupakan orang
perseorangan, harus dilengkapi dengan hasil pindai/scan dokumen asli:
a. bukti pembelian Barang yang dimintakan SKA;
b. pernyataan produsen atas Barang yang dimintakan SKA; atau
c. dokumen lain yang dapat menjelaskan keperluan ekspor Barang.
(3) IPSKA dapat menerbitkan SKA bagi Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) guna mengekspor Barang untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dalam jumlah dan nilai yang wajar.
(4) Permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Eksportir yang merupakan lembaga atau badan usaha harus dilengkapi dengan hasil pindai/scan dokumen asli:
a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
b. bill of lading (B/L), air way bill (AWB), atau cargo receipt;
c. invoice;
d. packing list; dan
e. perhitungan struktur biaya (cost structure) proses produksi pada setiap jenis Barang ekspor, dalam hal pemenuhan kriteria asal Barang (Origin Criteria) menggunakan metode nilai tambah berupa: Regional Value Content (RVC) atau Qualifying Value Content (QVC), dan/atau perubahan pos tarif: Change in Tariff Classification (CTC).
(5) Dalam hal penerbitan SKA tanpa dilengkapi dengan dokumen Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, maka Eksportir wajib menyampaikan hasil pindai/scan dokumen asli Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB) kepada IPSKA melalui e-SKA paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SKA.
(6) Format perhitungan struktur biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Perhitungan struktur biaya (cost structure) proses produksi pada setiap jenis Barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e harus memperhatikan aspek antara lain:
a. tipe;
b. model;
c. ukuran; dan/atau
d. warna.
(8) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan dokumen yang bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan dalam rangka penerbitan SKA dan keperluan penentuan asal Barang.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian data melalui e-SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pejabat Penerbit SKA harus meneliti dan memeriksa:
a. pemenuhan Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan/atau perjanjian internasional yang disepakati; dan
b. kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan penerbitan SKA.
(2) Pejabat Penerbit SKA dapat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pemenuhan Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk:
a. permohonan SKA yang pertama; dan/atau
b. permohonan SKA yang diragukan asal Barang yang akan diekspor.
Pasal 13
(1) Dalam hal hasil atas penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dinyatakan telah memenuhi ketentuan, lengkap, dan benar, Pejabat Penerbit SKA memberikan persetujuan untuk penerbitan SKA.
(2) IPSKA menerbitkan SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal hasil atas penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, lengkap, dan/atau benar, IPSKA menyampaikan penolakan penerbitan SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja.
Pasal 14
(1) Penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dicetak pada Formulir SKA asli yang diperoleh dari IPSKA dan ditandatangani Pejabat Penerbit SKA.
(2) Ketentuan mengenai tata cara untuk memperoleh Formulir SKA asli dari IPSKA diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 15
(1) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah disepakati menyatakan bahwa pertukaran data SKA dilakukan secara elektronik, penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk SKA Elektronik.
(2) SKA Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kekuatan hukum yang sama dan dapat digunakan oleh Eksportir sebagai dokumen pendukung ekspor Barang Asal INDONESIA.
Pasal 16
(1) Dalam hal Eksportir ingin mengajukan perubahan SKA yang telah diterbitkan, Eksportir mengajukan permohonan
penerbitan SKA perubahan kepada IPSKA dengan tembusan kepada Direktur.
(2) Perubahan data dapat dilakukan dalam hal Barang belum dikeluarkan dari kawasan pabean di negara tujuan ekspor.
(3) Penerbitan SKA perubahan dapat dilakukan dalam hal tidak mengubah:
a. nama dan alamat eksportir;
b. keterangan, tanda, label, dan nomor pada kemasan Barang;
c. jenis pada kemasan Barang;
d. kriteria asal Barang; dan/atau
e. nama IPSKA.
(4) Permohonan penerbitan SKA perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Eksportir yang merupakan lembaga atau badan usaha harus dilengkapi dengan hasil pindai/scan dokumen asli:
a. invoice perubahan; dan
b. packing list.
(5) IPSKA wajib memeriksa keabsahan dokumen permohonan yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan SKA Perubahan.
(6) Dalam hal keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah terpenuhi, IPSKA wajib menyampaikan kepada Direktur untuk mendapatkan persetujuan SKA perubahan secara tertulis paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(7) Direktur memberikan persetujuan SKA perubahan secara tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penyampaian hasil pemeriksaan SKA perubahan oleh IPSKA.
(8) IPSKA wajib menerbitkan SKA perubahan berdasarkan persetujuan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Pasal 17
(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap SKA, otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor dapat mengajukan
permintaan verifikasi mengenai keabsahan dan kebenaran data dan/atau keterangan dalam SKA.
(2) Permintaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur.
(3) Berdasarkan permintaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur meminta kepada IPSKA untuk melakukan verifikasi terhadap SKA.
(4) Berdasarkan permintaan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), IPSKA dapat meminta klarifikasi kepada Eksportir mengenai keabsahan dan kebenaran data dan/atau keterangan dalam SKA.
(5) Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menyampaikan tanggapan atas verifikasi SKA kepada IPSKA paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan verifikasi.
(6) Tanggapan atas keraguan mengenai keabsahan dan kebenaran data dan/atau keterangan dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh IPSKA kepada otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor dengan tembusan kepada Direktur paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikirimkannya permintaan verifikasi yang disampaikan oleh Direktur.
Pasal 18
(1) Dalam hal masih terdapat keraguan atas tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6), otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor dapat mengajukan permohonan kunjungan verifikasi kepada Direktur.
(2) Kunjungan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur.
(3) Pelaksanaan kunjungan verifikasi oleh otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor harus didampingi oleh pejabat IPSKA terkait dan Eksportir yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan kunjungan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didampingi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Pasal 19
Sanksi penangguhan penerbitan SKA berikutnya dikenakan terhadap:
a. Eksportir yang tidak menggunakan SKA Preferensi dan/atau SKA non-Preferensi untuk mengekspor Barang tertentu; dan/atau
b. Eksportir yang tidak menyampaikan:
1. hasil pindai/scan dokumen asli Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5); dan/atau
2. tanggapan atas verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (5).
Pasal 20
Ketentuan dan tata cara penerbitan SKA selain tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri ini juga tunduk pada ketentuan lain yang ditetapkan dan/atau perjanjian internasional yang disepakati.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKA yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 528), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 528), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
