Bantuan
Hukum
yang
diberikan
kepada
Pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a.
konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai
hak dan kewajiban Pemohon sesuai dengan status
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) atas
masalah yang menjadi objek perkara;
b.
koordinasi dengan Unit Kerja atau instansi terkait dalam
menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c.
penyiapan
dokumen
terkait
sebagai
bahan
bukti
pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d.
penyiapan
surat
kuasa
khusus
guna
kepentingan
beracara di pengadilan;
e.
penyiapan jawaban gugatan, replik atau duplik, bukti,
saksi dan/atau ahli, dan kesimpulan guna proses
pemeriksaan di peradilan tingkat pertama; dan/atau
f.
pengajuan upaya hukum yang tersedia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan atas putusan
yang merugikan Kementerian
Bagian Keempat
Pengujian Peraturan Perundang-Undangan
Unit Kerja yang menghadapi permohonan pengujian undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan/atau
permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah
undang-undang
terhadap
undang-undang
di
Mahkamah Agung dapat memperoleh Bantuan Hukum.
www.peraturan.go.id
2023, No.607
