(1)
Perusahaan
Pihak
Ketiga
yang
tidak
dapat
merealisasikan Ekspor untuk memenuhi kewajiban
Imbal Beli, dikenakan sanksi berupa kewajiban
untuk membayar denda sebesar 50% (lima puluh
persen) dari nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan
Barang pemerintah asal Impor.
www.peraturan.go.id
2017, No.767
(2)
Dalam hal Perusahaan Pihak Ketiga hanya dapat
merealisasikan sebagian dari kewajiban Imbal Beli,
dikenakan
sanksi
berupa
kewajiban
untuk
membayar denda sebesar 50% (lima puluh persen)
dari nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang
pemerintah asal Impor yang belum direalisasikan.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.767
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2017
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id