Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Perdagangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Kementerian Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Perdagangan dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian Perdagangan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri ccsuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perdagangan.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perdagangan; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Pasal 4
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan Kementerian Perdagangan.
Pasal 5
Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, pengembangan ekspor nasional, serta pengembangan,
pembinaan, dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan;
c. pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas dilingkungan Kementerian. Perdagangan;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor nasional, pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; dan
f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Pasal 7
(1) Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
c. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
d. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
e. Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
f. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
i. Badan Kebijakan Perdagangan;
j. Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar;
k. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola;
1. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan
m. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.
(2) Selain unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a. Pusat Penanganan Isu Strategis;
b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan;
c. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan;
d. Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan; dan
e. Pusat Data dan Sistem Informasi.
(3) Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi Kementerian Perdagangan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Perdagangan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perdagangan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, ketja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perdagangan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 11
Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum;
e. Biro Umum dan Layanan Pengadaan;
f. Biro Hubungan Masyarakat; dan
g. Biro Advokasi Perdagangan.
Pasal 12
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan, analisis rencana, program dan anggaran, kerja sama dan bantuan luar negeri serta evaluasi dan pelaporan Kementerian Perdagangan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, dan rencana kerja Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran Kementerian Perdagangan;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja sama lintas sektoral dan regional;
d. penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, dan administrasi kerja sama teknik luar negeri;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
Pasal 14
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 15
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan.
Pasal 16
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penyempurnaan organisasi dan ketatalaksanaan, serta manajemen sumber daya manusia.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, penataan dan evaluasi organisasi, tata laksana, pelayanan publik, budaya kerja, manajemen risiko, serta reformasi birokrasi;
b. pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan penyusunan standar kompetensi jabatan;
c. perencanaan, pengadaan, dan pengembangan sumber daya manusia;
d. pelaksanaan sistem manajemen kinerja, pelaksanaan penilaian kompetensi, manajeme pengembangan karier;
e. pelaksanaan pengangkatan, pemberhentian, serta layanan dokumentasi sumber daya manusia;
n talenta, dan kepangkatan, informasi dan
f. pengelolaan sistem penghargaan, pembinaan disiplin, dan kesejahteraan;
g. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi manajemen risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Pasal 18
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 19
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Pasal 20
Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan pembinaan administrasi, dan pengelolaan keuangan serta barang milik negara Kementerian Perdagangan.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran, serta realisasi anggaran;
b. koordinasi dan pengelolaan penerimaaan negara bukan pajak;
c. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan dan penyelesaian kerugian negara;
d. koordinasi dan penyelenggaraan urusan gaji dan tunjangan kinerja;
e. koordinasi, pelaksanaan, verifikasi, dan evaluasi akuntansi dan pelaporan keuangan;
f. koordinasi dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara;
g. koordinasi, penyusunan petunjuk teknis, dan pelaksanaan penatausahaan dan administrasi pengelolaan barang milik negara; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan.
Pasal 22
Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas:
a. Bagian Barang Milik Negara; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 23
Bagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan bimbingan teknis, penatausahaan, dan administrasi pengelolaan barang milik negara Kementerian Perdagangan serta administrasi dan tata usaha Biro Keuangan.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, bimbingan teknis atau sosialisasi, dan penyusunan petunjuk teknis penatausahaan dan pengelolaan barang milik negara Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara Kementerian Perdagangan;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi laporan barang milik negara Kementerian Perdagangan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan.
Pasal 25
Bagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara;
b. Subbagian Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 26
(1) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, sosialisasi, penyusunan petunjuk teknis, dan bimbingan teknis penatausahaan barang milik negara, pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara Kementerian Perdagangan, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan barang milik negara Kementerian Perdagangan.
(2) Subbagian Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan, penyusunan petunjuk
teknis, pelaksanaan proses pengajuan usulan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara, serta pelaksanaan bimbingan teknis administrasi pengelolaan barang milik negara Kementerian Perdagangan.
(3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro Keuangan.
Pasal 27
Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penelaahan, perancangan, perumusan, harmonisasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan;
b. pemberian advokasi hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Perdagangan;
c. pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum.
Pasal 29
Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 30
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro Hukum.
Pasal 31
Biro Umum dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan penyiapan bahan pimpinan, perlengkapan, rumah tangga, pelayanan kesehatan pegawai, dan layanan pengadaan barang/jasa.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Biro Umum dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan dan penyiapan bahan pimpinan;
b. koordinasi dan pelaksanaan keprotokolan;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan persuratan dan kearsipan Kementerian Perdagangan;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan perlengkapan Kementerian Perdagangan;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan perlengkapan Kementerian Perdagangan;
f. pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan kerumahtanggaan;
g. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan koordinasi pelayanan kesehatan pegawai;
h. pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum dan Layanan Pengadaan.
Pasal 33
Biro Umum dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga;
b. Bagian Perlengkapan;
c. Bagian Tata Usaha Pimpinan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 34
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a melaksanakan tugas penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerumahtanggaan.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan, pelaksanaan, dan koordinasi kegiatan perawatan dan perbaikan bangunan gedung berikut instalasi dan utilitas;
b. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan perawatan dan perbaikan bangunan gedung, berikut instalasi dan utilitas serta analisis dan evaluasi penggunaan energi;
c. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan pemeliharaan barang milik negara; dan
d. penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan pengamanan Kementerian Perdagangan.
Pasal 36
Bagian Rumah Tangga sebagaimana diaksud dalam Pasal 33 huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Urusan Dalam;
b. Subbagian Pemeliharaan; dan
c. Subbagian Keamanan.
Pasal 37
(1) Subbagian Urusan Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perawatan dan perbaikan bangunan gedung berikut instalasi dan utilitas serta analisis dan evaluasi penggunaan energi.
(2) Subbagian Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan pemeliharaan barang milik negara.
(3) Subbagian Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan pengamanan Kementerian Perdagangan.
Pasal 38
Bagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan perlengkapan Kementerian Perdagangan.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Perlengkapan mempunyai fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi analisis, perencanaan, evaluasi, dan penganggaran
kebutuhan sarana dan prasarana Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pemantauan penerapan standar sarana prasarana Kementerian Perdagangan; dan
c. penyiapan pelaksanaan pengamanan dan penertiban barang milik negara Kementerian Perdagangan.
Pasal 40
Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan ketatausahaan dan penyiapan bahan pimpinan.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, penyiapan bahan pimpinan, fasilitasi sidang dalam negeri atau luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan serta penerimaan tamu Menteri, Wakil Menteri, Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri, dan Sekretaris Jenderal;
b. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan urusan keprotokolan, pengamanan, pengawalan dan pendampingan, serta pengelolaan dan pengaturan acara kunjungan dan peringatan hari besar nasional;
dan
c. penyiapan pelaksanaan urusan rencana, program, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik negara, dan rumah tangga serta penyusunan evaluasi dan pelaporan Biro Umum dan Layanan Pengadaan.
Pasal 42
Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri;
b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri, Staf Ahli, dan Staf Khusus;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal; dan
d. Subbagian Protokol.
Pasal 43
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pimpinan, urusan tata usaha, fasilitasi sidang dalam negeri atau luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, serta penerimaan tamu Menteri.
(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri, Staf Ahli, dan Staf Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pimpinan, urusan tata usaha, fasilitasi keikutsertaan sidang dalam negeri atau luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat, dan jamuan, serta penerimaan tamu Wakil Menteri, Staf Ahli, dan Staf Khusus.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pimpinan, urusan tata usaha, fasilitasi sidang dalam negeri atau luar negeri, penyajian data dan informasi, pengelolaan dan pengaturan acara, rapat dan jamuan, serta penerimaan tamu Sekretaris Jenderal dan pelaksanaan tata usaha Biro Umum dan Layanan Pengadaan.
(4) Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan urusan keprotokolan, pengamanan, pengawalan dan
pendampingan serta pengelolaan dan pengaturan acara kunjungan dan peringatan hari besar nasional.
Pasal 44
Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan strategi komunikasi, hubungan antar lembaga pemerintah dan non pemerintah, pelayanan informasi publik dan perpustakaan.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan strategi komunikasi;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan hubungan antar lembaga;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan layanan informasi publik dan perpustakaan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat.
Pasal 46
Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 47
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan,
barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro Hubungan Masyarakat.
Pasal 48
Biro Advokasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g mempunyai tugas melaksanakan pemberian advokasi berupa penelaahan hukum, konsultasi hukum dan pendampingan, serta tindakan hukum lain dalam penyusunan perjanjian dan kebijakan terkait perdagangan internasional serta sengketa perdagangan internasional.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Biro Advokasi Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian advokasi dalam rangka perundingan dan perumusan perjanjian perdagangan internasional;
b. pemberian advokasi dalam rangka penanganan sengketa perjanjian perdagangan internasional dan sengketa terkait pengenaan tindakan antidumping, imbalan, dan pengamanan perdagangan;
c. pemberian advokasi dalam perumusan dan implementasi kebijakan pemerintah INDONESIA yang terkait perjanjian perdagangan internasional;
d. pemberian advokasi dalam pemantauan dan pelaksanaan evaluasi kesesuaian kebijakan perdagangan negara mitra dengan komitmen perjanjian perdagangan internasional; dan
e. pelaksanaan dokumentasi perjanjian perdagangan internasional dan urusan tata usaha serta rumah tangga Biro Advokasi Perdagangan.
Pasal 50
Biro Advokasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 51
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan dokumentasi perjanjian perdagangan internasional, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro Advokasi Perdagangan.
Pasal 52
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Pasal 53
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pengelolaan sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi, pengembangan serta pembinaan dan pengelolaan
sarana perdagangan dan logistik, pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, peningkatan pemasaran produk dalam negeri serta perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 55
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
b. Direktorat Bina Usaha Perdagangan;
c. Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik;
d. Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;
e. Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri; dan
f. Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa.
Pasal 56
Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
b. koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
c. koordinasi dan pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan;
d. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
f. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
g. koordinasi dan pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga serta barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; dan
h. koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Pasal 58
Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 59
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, barang milik negara, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana;
b. pelaksanaan urusan barang milik negara; dan
c. pelaksanaan urusan penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Pasal 61
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga.
Pasal 62
Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan barang milik negara, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Pasal 63
Direktorat Bina Usaha Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi.
Pasal 64
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Direktorat Bina Usaha Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi perusahaan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi perusahaan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi perusahaan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi perusahaan;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi perusahaan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Bina Usaha Perdagangan.
Pasal 65
Direktorat Bina Usaha Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 66
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Bina Usaha Perdagangan.
Pasal 67
Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pengelolaan sarana perdagangan dan logistik.
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sarana perdagangan, pengelolaan sarana perdagangan, kerja sama logistik, dan perdagangan antar pulau dan perbatasan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sarana perdagangan, pengelolaan sarana perdagangan, kerja sama logistik, dan perdagangan antar pulau dan perbatasan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan sarana perdagangan, pengelolaan sarana perdagangan, kerja sama logistik, dan perdagangan antar pulau dan perbatasan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sarana perdagangan, pengelolaan sarana perdagangan, kerja sama logistik, dan perdagangan antar pulau dan perbatasan;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sarana perdagangan, pengelolaan sarana perdagangan, kerja sama logistik, dan perdagangan antar pulau dan perbatasan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik.
Pasal 69
Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 70
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik.
Pasal 71
Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
Pasal 72
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Pasal 73
Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 74
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Pasal 75
Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha mikro kecil menengah perdagangan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan peningkatan akses pasar serta pemasaran produk halal;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha mikro kecil menengah perdagangan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, promosi dan peningkatan akses pasar serta pemasaran produk halal;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha mikro kecil menengah perdagangan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan peningkatan akses pasar serta pemasaran produk halal;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha mikro kecil menengah perdagangan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan peningkatan akses pasar serta pemasaran produk halal;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha mikro kecil menengah perdagangan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, promosi dan peningkatan akses pasar serta pemasaran produk halal; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri.
Pasal 77
Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 78
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri.
Pasal 79
Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf f mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa.
Pasal 80
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perdagangan melalui sistem elektronik;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perdagangan melalui sistem elektronik;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa.
Pasal 81
Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 82
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa.
Pasal 83
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Pasal 84
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, dan metrologi legal;
c. pelaksanaan pengawasan dan penyidikan kegiatan perdagangan, barang beredar dan/atau jasa, dan metrologi legal;
d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu, metrologi legal, pengawasan kegiatan perdagangan, serta pengawasan barang beredar dan/atau jasa;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 86
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
b. Direktorat Pemberdayaan Konsumen;
c. Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu;
d. Direktorat Metrologi;
e. Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa; dan
f. Direktorat Tertib Niaga.
Pasal 87
Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
b. koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
c. koordinasi dan pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan,
d. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
f. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
g. koordinasi dan pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga serta barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan
h. koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Pasal 89
Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 90
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, barang milik negara, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Pasal 91
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana;
b. pelaksanaan urusan barang milik negara; dan
c. pelaksanaan urusan penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Pasal 92
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 terdiri atas Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga.
Pasal 93
Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan barang milik negara, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi serta ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Pasal 94
Direktorat Pemberdayaan Konsumen sebgaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen.
Pasal 95
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Direktorat Pemberdayaan Konsumen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dibidang analisa perlindungan konsumen, pelayanan pengaduan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, kemitraan perlindungan konsumen, serta bimbingan dan evaluasi kelembagaan perlindungan konsumen;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang analisa perlindungan konsumen, pelayanan pengaduan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha,
kemitraan perlindungan konsumen, serta bimbingan dan evaluasi kelembagaan perlindungan konsumen;
c. penyiapan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisa perlindungan ekonsumen, pelayanan pengaduan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, kemitraan perlindungan konsumen, serta bimbingan dan evaluasi kelembagaan perlindungan konsumen;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang analisa perlindungan konsumen, pelayanan pengaduan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, kemitraan perlindungan konsumen, serta bimbingan dan evaluasi kelembagaan perlindungan konsumen;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang analisa dan evaluasi perlindungan konsumen, pelayanan pengaduan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, kemitraan perlindungan konsumen, serta bimbingan dan evaluasi kelembagaan perlindungan konsumen; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pemberdayaan Konsumen.
Pasal 96
Direktorat Pemberdayaan Konsumen sebgaimana dimaksud dalam Pasal 94 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 97
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Pemberdayaan Konsumen.
Pasal 98
Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu.
Pasal 99
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi jasa perdagangan, bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup serta kelembagaan standardisasi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi jasa perdagangan, bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup serta kelembagaan standardisasi;
c. penyiapan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup serta kelembagaan standardisasi;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup serta kelembagaan standardisasi;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi jasa perdagangan, bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu, dan pendaftaran
barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, serta kelembagaan standardisasi;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
Pasal 100
Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 101
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
Pasal 102
Direktorat Metrologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang metrologi legal.
Pasal 103
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Direktorat Metrologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan metrologi legal, kemitraan metrologi legal, alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan, standar ukuran, personil metrologi legal, barang dalam keadaan terbungkus, dan pengawasan metrologi legal;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan metrologi legal, kemitraan metrologi legal, alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan, standar ukuran, personil metrologi legal, dan barang dalam keadaan terbungkus;
c. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan penyidikan metrologi legal;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan metrologi legal, alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan, standar ukuran, barang dalam keadaan terbungkus, dan pengawasan metrologi legal;
e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan metrologi legal, alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan, standar ukuran, barang dalam keadaan terbungkus, dan pengawasan metrologi legal;
f. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan metrologi legal, kemitraan metrologi legal, alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan, standar ukuran, personil metrologi legal, barang dalam keadaan terbungkus, pengawasan dan penyidikan metrologi legal; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Metrologi.
Pasal 104
Direktorat Metrologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 105
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan,
barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Metrologi.
Pasal 106
Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan barang beredar dan/atau jasa.
Pasal 107
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, produk hasil pertanian, kimia dan aneka, barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, jasa distribusi dan jasa bisnis, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani barang beredar dan/atau jasa;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, produk hasil pertanian, kimia dan aneka, barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, jasa distribusi dan jasa bisnis, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani barang beredar dan/atau jasa;
c. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan penyidikan barang beredar dan/atau jasa;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, produk hasil pertanian, kimia dan aneka, barang keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan lingkungan hidup, jasa distribusi dan jasa bisnis, serta bimbingandan evaluasi petugas pengawas yang menangani barang beredar dan/atau jasa;
e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, produk hasil pertanian, kimia dan aneka, barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, jasa distribusi dan jasa bisnis, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani barang beredar dan/atau jasa;
f. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan dan penyidikan produk logam, mesin dan elektronika, produk hasil pertanian, kimia dan aneka, barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, jasa distribusi dan jasa bisnis, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani barang beredar dan/atau jasa; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
Pasal 108
Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fu.ngsional.
Pasal 109
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
Pasal 110
Direktorat Tertib Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengawasan kegiatan perdagangan.
Pasal 111
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktorat Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan perizinan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, perdagangan melalui sistem elektronik, dan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani kegiatan perdagangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan perizinan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, perdagangan melalui sistem elektronik, dan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani kegiatan perdagangan;
c. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan penyidikan kegiatan perdagangan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan perizinan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, perdagangan melalui sistem elektronik, dan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean,
serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani kegiatan perdagangan;
e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan perizinan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, perdagangan melalui sistem elektronik, dan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani kegiatan perdagangan;
f. penyiapan evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan penyidikan perizinan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, perdagangan melalui sistem elektronik, dan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean, serta bimbingan dan evaluasi petugas pengawas yang menangani kegiatan perdagangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Tertib Niaga.
Pasal 112
Direktorat Tertib Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 113
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Tertib Niaga.
Pasal 114
(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Pasal 115
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri.
Pasal 116
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pelindungan dan pengamanan perdagangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 117
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
b. Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan;
c. Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan;
d. Direktorat Impor;
e. Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor; dan
f. Direktorat Pengamanan Perdagangan.
Pasal 118
Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Pasal 119
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
b. koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
c. koordinasi dan pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan;
d. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
f. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
g. koordinasi dan pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga serta barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; dan
h. koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Pasal 120
Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 121
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana, perlengkapan, barang milik negara, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, serta kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Pasal 122
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana;
b. pelaksanaan urusan barang milik negara; dan
c. pelaksanaan urusan penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Pasal 123
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 terdiri atas Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga.
Pasal 124
Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan barang milik negara, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Pasal 125
Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor produk pertanian dan kehutanan yang bernilai tambah.
Pasal 126
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah, dan kehutanan yang bernilai tambah;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah, dan kehutanan yang bernilai tambah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspor tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah, dan kehutanan yang bernilai tambah;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan ekspor tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah, dan kehutanan yang bernilai tambah;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan,
tanaman bahan penyegar, rempah-rempah, dan kehutanan yang bernilai tambah; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
Pasal 127
Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 128
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
Pasal 129
Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekspor produk industri dan pertambangan yang bernilai tambah.
Pasal 130
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ekspor produk industri dan pertambangan yang bernilai tambah;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ekspor produk industri dan pertambangan yang bernilai tambah;
c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produk industri dan pertambangan yang bernilai tambah;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekspor produk industri dan pertambangan yang bernilai tambah;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk industri dan pertambangan yang bernilai tambah; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan.
Pasal 131
Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 132
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan.
Pasal 133
Direktorat Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang impor.
Pasal 134
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Direktorat Impor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan pengelolaan impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan pengelolaan impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Impor.
Pasal 135
Direktorat Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 136
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Impor.
Pasal 137
Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi ekspor dan impor.
Pasal 138
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ketentuan asal barang, fasilitasi pelayanan ekspor dan impor, sarana dan prasarana perdagangan, sistem pembiayaan dan pembayaran, dan peningkatan akses pasar;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ketentuan asal barang, fasilitasi pelayanan ekspor dan impor, sarana dan prasarana perdagangan, sistem pembiayaan dan pembayaran, dan peningkatan akses pasar;
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang ketentuan asal barang, fasilitasi pelayanan ekspor dan impor, sarana dan prasarana perdagangan, sistem pembiayaan dan pembayaran, dan peningkatan akses pasar; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor.
Pasal 139
Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 140
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor.
Pasal 141
Direktorat Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf f mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan.
Pasal 142
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Direktorat Pengamanan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping, subsidi, lonjakan impor
negara mitra dagang, dan hambatan akses pasar ekspor barang nasional;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping, subsidi, lonjakan impor negara mitra dagang, dan hambatan akses pasar ekspor barang nasional;
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping, subsidi, lonjakan impor negara mitra dagang, dan hambatan akses pasar ekspor barang nasional; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengamanan Perdagangan.
Pasal 143
Direktorat Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 terdiri atas:
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 144
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Pengamanan Perdagangan.
Pasal 145
(1) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf e berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional.
Pasal 146
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional.
Pasal 147
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral serta organisasi internasional lainnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral serta organisasi internasional lainnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi perdagangan barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional, dan multilateral serta organisasi internasional lainnya;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 148
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
b. Direktorat Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia;
c. Direktorat Perundingan ASEAN;
d. Direktorat Perundingan Antar Kawasan dan Organisasi Internasional;
e. Direktorat Perundingan Bilateral; dan
f. Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa.
Pasal 149
Sekretariat Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional.
Pasal 150
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Sekretariat Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
b. koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
c. koordinasi dan pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan;
d. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
f. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
g. koordinasi dan pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga serta barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; dan
h. koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, tata persuratan, kearsipan, di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional.
Pasal 151
Sekretariat Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 152
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, dan perlengkapan, barang milik negara, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional.
Pasal 153
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana;
b. pelaksanaan urusan barang milik negara; dan
c. pelaksanaan urusan penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, serta kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional.
Pasal 154
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 terdiri atas Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga.
Pasal 155
Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan barang milik negara, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, serta kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional.
Pasal 156
Direktorat Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang di forum organisasi perdagangan dunia.
Pasal 157
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Direktorat Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum organisasi perdagangan dunia;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum organisasi perdagangan dunia;
c. penyiapan evaluasi dan laporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum organisasi perdagangan dunia; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia.
Pasal 158
Direktorat Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 159
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia.
Pasal 160
Direktorat Perundingan ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang pada forum perundingan internal ASEAN, ASEAN dengan negara-negara mitranya, serta antar dan sub regional.
Pasal 161
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Direktorat Perundingan ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan internal ASEAN, ASEAN dengan negara- negara mitranya, serta antar dan sub regional;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan internal ASEAN, ASEAN dengan negara- negara mitranya, serta antar dan sub regional;
c. penyiapan evaluasi dan laporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan internal ASEAN, ASEAN dengan negara- negara mitranya, serta antar dan sub regional; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perundingan ASEAN.
Pasal 162
Direktorat Perundingan ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 163
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Perundingan ASEAN.
Pasal 164
Direktorat Perundingan Perundingan Antar Kawasan dan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang pada forum perundingan antar kawasan dan organisasi internasional.
Pasal 165
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Direktorat Perundingan Antar Kawasan dan Organisasi Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan antar kawasan, organisasi internasional komoditas, dan organisasi internasional;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan antar kawasan, organisasi internasional komoditas, dan organisasi internasional;
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan antar kawasan, organisasi internasional komoditas, dan organisasi internasional; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perundingan Antar Kawasan dan Organisasi Internasional.
Pasal 166
Direktorat Perundingan Antar Kawasan dan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 167
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan,
barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Perundingan Antar Kawasan dan Organisasi Internasional.
Pasal 168
Direktorat Perundingan Bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang di forum perundingan bilateral.
Pasal 169
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Direktorat Perundingan Bilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan bilateral dengan negara-negara di kawasan asia, pasifik, eropa, amerika, afrika dan timur tengah;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan bilateral dengan negara-negara di kawasan asia, pasifik, eropa, amerika, afrika dan timur tengah;
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, investasi perdagangan barang, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum perundingan bilateral dengan negara-negara di
kawasan asia, pasifik, eropa, amerika, afrika, dan timur tengah; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perundingan Bilateral.
Pasal 170
Direktorat Perundingan Bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 171
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Perundingan Bilateral.
Pasal 172
Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf f mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar jasa di forum internasional.
Pasal 173
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan dan investasi perdagangan jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olah raga, pendidikan, kesehatan,
komunikasi, lingkungan dan energi, transportasi, logistik;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan dan investasi perdagangan jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olah raga, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan dan energi, transportasi, logistik;
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan dan investasi perdagangan jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olah raga, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan dan energi, transportasi, logistik; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa.
Pasal 174
Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 175
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa.
Pasal 176
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
Pasal 177
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor nasional.
Pasal 178
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan INDONESIA dan pengembangan kelembagaan promosi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan INDONESIA dan pengembangan kelembagaan promosi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan INDONESIA;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan INDONESIA;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan INDONESIA dan pengembangan kelembagaan promosi;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 179
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
b. Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor;
c. Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur;
d. Direktorat Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif; dan
e. Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Primer.
Pasal 180
Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf a
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
Pasal 181
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
b. koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
c. koordinasi dan pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan;
d. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
f. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
g. koordinasi dan pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga serta barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
Pasal 182
Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 183
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, barang milik negara, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
Pasal 184
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana;
b. pelaksanaan urusan barang milik negara; dan
c. pelaksanaan urusan penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
Pasal 185
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 terdiri atas Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga.
Pasal 186
Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan barang milik negara, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan,
dan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
Pasal 187
Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing pasar ekspor, pelaku ekspor, dan pengembangan kelembagaan promosi.
Pasal 188
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan pasar amerika, eropa, asia pasifik, afrika dan timur tengah, serta pengembangan kelembagaan promosi, sistem informasi ekspor dan pelayanan informasi ekspor;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar amerika, eropa, asia pasifik, afrika, dan timur tengah, serta pengembangan kelembagaan promosi, sistem informasi ekspor dan pelayanan informasi ekspor;
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pasar amerika, eropa, asia pasifik, afrika, dan timur tengah, serta pengembangan kelembagaan promosi, sistem informasi ekspor dan pelayanan informasi ekspor; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor.
Pasal 189
Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 190
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor.
Pasal 191
Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur sebagaimana dalam Pasal 179 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor manufaktur.
Pasal 192
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja kampanye pencitraan, dan pengembangan sama, dan peningkatan daya saing produk ekspor manufaktur;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di penyelenggaraan promosi dagang, kerja bidang sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor manufaktur;
c. penyiapan perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan produk ekspor manufaktur;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan produk ekspor manufaktur;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor manufaktur;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur.
Pasal 193
Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 194
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur.
Pasal 195
Direktorat Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi
dagang, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor kreatif dan jasa.
Pasal 196
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Direktorat Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor kreatif dan jasa;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor kreatif dan jasa;
c. penyiapan perumusan norma, standar, prosedur dan 'criteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan produk ekspor kreatif dan jasa;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan produk ekspor kreatif dan jasa;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor kreatif dan jasa; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif.
Pasal 197
Direktorat Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 198
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif.
Pasal 199
Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor primer.
Pasal 200
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Primer menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor primer;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor primer;
c. penyiapan perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan produk ekspor primer;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan produk ekspor primer;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor primer; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Primer.
Pasal 201
Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 202
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Primer.
Pasal 203
(1) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 204
Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Pasal 205
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perdagangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perdagangan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 206
Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 terdiri atas:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
b. Inspektorat I;
c. Inspektorat II;
d. Inspektorat III; dan
e. Inspektorat IV.
Pasal 207
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 208
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
b. koordinasi penyusunan laporan hasil pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan ekstern;
c. koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan urusan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
d. koordinasi dan pelaksanaan telahaan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan;
e. koordinasi dan pelaksanaan kerj a sama, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Inspektorat Jenderal;
f. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal;
g. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Inspektorat Jenderal;
h. koordinasi dan pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga serta barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
i. koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, tata persuratan, kearsipan, di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 209
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 210
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, barang milik negara, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 211
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana;
b. pelaksanaan urusan barang milik negara; dan
c. pelaksanaan urusan penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, serta kearsipan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 212
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 terdiri atas Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga.
Pasal 213
Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan kearsipan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 214
(1) Inspektorat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada lingkup Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah I.
(2) Perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 215
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Inspektorat I;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah I.
c. penyiapan pelaksanaan pengawasan intern atas
kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah I.
d. penyiapan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
e. penyiapan penyusunan laporan hasil pengawasan intern;
f. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah I ; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat I.
Pasal 216
Inspektorat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 217
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Inspektorat I.
Pasal 218
(1) Inspektorat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada lingkup Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Badan Kebijakan Perdagangan, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah II.
(2) Perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 219
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat II;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Badan Kebijakan Perdagangan, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah II;
c. penyiapan pelaksanaan pengawasan intern atas kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Badan Kebijakan Perdagangan, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah II;
d. penyiapan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
e. penyiapan penyusunan laporan hasil pengawasan intern;
f. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Badan Kebijakan Perdagangan, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah II; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat II.
Pasal 220
Inspektorat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 221
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Inspektorat II.
Pasal 222
(1) Inspektorat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada lingkup Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib Niaga, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Komite Pengamanan Perdagangan INDONESIA, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah III.
(2) Perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 223
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat III;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Komite Pengamanan Perdagangan INDONESIA, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah III;
c. penyiapan pelaksanaan pengawasan intern atas ldnerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Komite Pengamanan Perdagangan INDONESIA, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah III;
d. penyiapan pelaksanaan pen gawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
e. penyiapan penyusunan laporan hasil pengawasan intern;
f. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan di lingkup Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Komite Pengamanan Perdagangan INDONESIA, dan perwakilan perdagangan di luar negeri wilayah III; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat III.
Pasal 224
Inspektorat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 225
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Inspektorat III.
Pasal 226
(1) Inspektorat IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri, serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Komite Anti Dumping INDONESIA, dan perwakilan perdagangan di luar negeri Wilayah IV.
(2) Perwakilan perdagangan di luar negeri Wilayah IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 227
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat IV;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Komite Anti Dumping INDONESIA, dan perwakilan perdagangan di luar negeri Wilayah IV;
c. penyiapan pelaksanaan pengawasan intern atas kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Komite Anti Dumping INDONESIA, dan perwakilan perdagangan di luar negeri Wilayah IV;
d. penyiapan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
e. penyiapan penyusunan laporan hasil pengawasan intern;
f. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan di lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Komite Anti Dumping INDONESIA, dan perwakilan perdagangan di luar negeri Wilayah IV; dan
g. pelaksanaan urusan testa usaha dan rumah tangga pada Inspektorat IV.
Pasal 228
Inspektorat IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 229
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan,
barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Inspektorat IV.
Pasal 230
(1) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pasal 231
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.
Pasal 232
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangandan pembinaan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
c. pelaksanaan pengawasan preventif di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
d. pelaksanaan pengawasan represif dalam hal pemeriksaan, penyidikan dan pengenaan sanksi di bidang perdagangan berjangka komoditi, dan sistem resi gudang;
e. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
h. pelaksanaan administrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 233
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
b. Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan;
c. Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas;
d. Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas; dan
e. Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pasal 234
Sekretariat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pasal 235
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Sekretariat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
b. koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan urusan keuangan di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
c. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
d. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
e. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di
lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
f. koordinasi dan pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga serta barang milik negara di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; dan
g. koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, tata persuratan, kearsipan, di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pasal 236
Sekretariat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 237
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, barang milik negara, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pasal 238
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana;
b. pelaksanaan urusan barang milik negara; dan
c. pelaksanaan urusan penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pasal 239
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 terdiri atas Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga.
Pasal 240
Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan barang milik negara, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi, serta ketatausahaan di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pasal 241
Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan, pemberian pelayanan hukum, dan litigasi di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi Gudang, dan pasar lelang komoditas, serta pelaksanaan pengawasan represif.
Pasal 242
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta telaahan hukum dan pelayanan hukum di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
b. penyiapan pelaksanaan pengawasan represif dalam pemeriksaan, penyidikan dan pengenaan sanksi
bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang;
c. pelaksanaan identifikasi, pemeriksaan, penyidikan terhadap tindakan praktek perdagangan berjangka komoditi yang dilarang, praktek ilegal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum di bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan.
Pasal 243
Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 244
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan.
Pasal 245
Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
Pasal 246
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan transaksi, pengawasan kepatuhan dan audit perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan transaksi, pengawasan kepatuhan dan audit perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
c. penyiapan pelaksanaan pengawasan preventif di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
d. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan transaksi, pengawasan kepatuhan dan audit perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas.
Pasal 247
Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 248
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan
kerumahtanggaan Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas.
Pasal 249
Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.
Pasal 250
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan, pemberdayaan, dan pengembangan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan, pemberdayaan, dan pengembangan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penguatan dan pemberdayaan, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang penguatan dan pemberdayaan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan, pemberdayaan, dan pengembangan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
f. penyiapan pelaksanaan pengembangan data dan sistem informasi di bidang pengembangan dan pembinaan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas.
Pasal 251
Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 252
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Biro Pembinaan dan Pengembangan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas.
Pasal 253
Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi.
Pasal 254
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan, pemberdayaan, dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan, pemberdayaan, dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi;
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan, pemberdayaan, dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi;
d. penyiapan pelaksanaan pengembangan data dan sistem informasi di bidang pengembangan dan pembinaan perdagangan berjangka komoditi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pasal 255
Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 256
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan
kerumahtanggaan Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pasal 257
(1) Badan Kebijakan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan Kebijakan Perdagangan.
Pasal 258
Badan Kebijakan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 259
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Badan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan;
d. pelaksanaan administrasi badan kebijakan perdagangan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 260
Badan Kebijakan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 terdiri atas:
a. Sekretariat Badan Kebijakan Perdagangan;
b. Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik;
c. Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional; dan
d. Pusat Kebijakan Ekspor Impor dan Pengamanan Perdagangan.
Pasal 261
Sekretariat Badan Kebijakan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan.
Pasal 262
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Sekretariat Badan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan;
b. koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan urusan keuangan di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan;
c. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama, dan penyediaan data dan sistem informasi serta komunikasi publik di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan;
d. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan;
e. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan;
f. koordinasi dan pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga serta barang milik negara di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan; dan
g. koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan.
Pasal 263
Sekretariat Badan Kebijakan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 264
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, barang milik negara, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan.
Pasal 265
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana;
b. pelaksanaan urusan barang milik negara; dan
c. pelaksanaan urusan penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan.
Pasal 266
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 terdiri atas Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga.
Pasal 267
Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan barang milik negara, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, dan kearsipan di lingkungan Badan Kebijakan Perdagangan.
Pasal 268
Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan analisis serta pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan domestik.
Pasal 269
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang stabilisasi harga dan ketersediaan barang pokok, barang penting,
logistik, distribusi, perdagangan melalui sistem elektronik, perlindungan konsumen, tertib niaga, tertib mutu, tertib ukur, jasa perdagangan serta pembinaan usaha;
b. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang stabilisasi harga dan ketersediaan barang pokok, barang penting, logistik, distribusi, perdagangan melalui sistem elektronik, perlindungan konsumen, tertib niaga, tertib mutu, tertib ukur, jasa perdagangan serta pembinaan usaha;
c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang stabilisasi harga dan ketersediaan barang pokok, barang penting, logistik, distribusi, perdagangan melalui sistem elektronik, perlindungan konsumen, tertib niaga, tertib mutu, tertib ukur, jasa perdagangan serta pembinaan usaha; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik.
Pasal 270
Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 271
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, administrasi keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik.
Pasal 272
Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan analisis, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan internasional.
Pasal 273
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang kerja sama dan perjanjian multilateral, regional, bilateral serta akses pasar barang dan jasa;
b. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang kerja sama dan perjanjian multilateral, regional, bilateral serta akses pasar barang dan jasa;
c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang kerja sama dan perjanjian multilateral, regional, bilateral serta akses pasar barang dan jasa;
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional.
Pasal 274
Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 275
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, administrasi keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional.
Pasal 276
Pusat Kebijakan Ekspor Impor dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang ekspor dan impor serta pelindungan dan pengamanan perdagangan.
Pasal 277
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pusat Kebijakan Ekspor Impor dan Pengamanan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang pengembangan ekspor barang dan jasa, pengelolaan impor serta pelindungan dan pengamanan pasar domestik dan pasar ekspor;
b. penyiapan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang pengembangan ekspor barang dan jasa, pengelolaan impor serta pelindungan dan pengamanan pasar domestik dan pasar ekspor;
c. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang pengembangan ekspor barang dan
jasa, pengelolaan impor serta pelindungan dan pengamanan pasar domestik dan pasar ekspor; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Kebijakan Ekspor Impor dan Pengamanan Perdagangan.
Pasal 278
Pusat Kebijakan Ekspor Impor dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 279
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, administrasi keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat Kebijakan Ekspor Impor dan Pengamanan Perdagangan.
Pasal 280
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j sampai dengan huruf m berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 281
Staf Ahli terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Bidang Pengamanan Pasar;
b. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola;
c. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan
d. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.
Pasal 282
(1) Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 huruf a mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengamanan pasar.
(2) Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 huruf b mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen dan tata kelola perdagangan.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 huruf c mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan internasional.
(4) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 huruf d mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan hubungan antar lembaga.
Pasal 283
(1) Pusat Penanganan I su Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Penanganan Isu Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat Penanganan Isu Strategis.
Pasal 284
Pusat Penanganan Isu Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 mempunyai tugas melaksanakan penanganan dan pendeteksian isu strategis lintas sektoral yang berdampak terhadap perdagangan secara tepat dan cepat, serta pemantauan tindak lanjut penanganan dan capaian isu strategis Kementerian Perdagangan.
Pasal 285
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Pusat Penanganan Isu Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. pendeteksian dini dan identifikasi, penyelarasan, dan penyusunan analisis isu strategis lintas sektoral yang berdampak terhadap perdagangan;
b. penanganan dan pemantauan tindaklanjut penanganan isu strategis lintas sektoral yang berdampak terhadap perdagangan;
c. pelaksanaan koordinasi program dan kegiatan strategis pimpinan;
d. pelaksanaan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan arahan pimpinan;
e. pelaksanaan koordinasi dan pemantauan isu prioritas;
dan
f. pelaksanaan administrasi Pusat Penanganan Isu Strategis.
Pasal 286
Pusat Penanganan Isu Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 287
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat Penanganan Isu Strategis.
Pasal 288
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan.
Pasal 289
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan.
Pasal 290
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan;
b. pelaksanaan pengembangan dan pembinaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan;
d. pelaksanaan kerja sama dan promosi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan;
e. pemantauan dan evaluasi pasca pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur perdagangan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan.
Pasal 291
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 292
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian, persuratan, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga, keuangan, perencanaan dan penganggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 293
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian dan persuratan;
b. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, kearsipan, perpustakaan dan rumah tangga; dan
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan, perencanaan dan penganggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 294
(1) Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan.
Pasal 295
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan jabatan fungsional perdagangan.
Pasal 296
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pembinaan jabatan fungsional;
b. penyiapan perencanaan, pembentukan, pemberian rekomendasi formasi, serta pertimbangan pengangkatan dalam jabatan fungsional;
c. pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit serta pemantauan dan evaluasi kinerja pejabat fungsional;
d. penyiapan koodinasi dan penyusunan standar kompetensi jabatan fungsional;
e. pelaksanaan penilaian kompetensi teknis;
f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi jabatan fungsional dan fasilitasi pelaksanaan tugas jabatan fungsional;
g. pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan layanan informasi jabatan fungsional;
h. pelaksanakan pembinaan profesi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi;
i. pelaksanakan evaluasi pengembangan jabatan fungsional; dan
j. pelaksanaan administrasi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan.
Pasal 297
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 298
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 299
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program serta evaluasi program;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara; dan
e. pelaksanaan urusan tata persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan rumah tangga.
Pasal 300
(1) Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan.
Pasal 301
Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia ekspor, mutu, personil metrologi legal, dan jasa perdagangan untuk dunia usaha dan masyarakat.
Pasal 302
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pengembangan sumber daya manusia ekspor, mutu, personil metrologi legal, dan jasa perdagangan;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia ekspor, mutu, personil metrologi legal, dan jasa perdagangan;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan promosi dan kerja sama pengembangan sumber daya manusia ekspor, mutu, personil metrologi legal, dan jasa perdagangan;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan lembaga pengembangan sumber daya manusia ekspor, mutu, personil metrologi legal, dan jasa perdagangan;
dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan.
Pasal 303
Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 304
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian, persuratan, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, kearsipan, rumah tangga, keuangan, perencanaan dan penganggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 305
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian dan persuratan;
b. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, kearsipan, dan rumah tangga; dan
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan, perencanaan dan penganggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 306
(1) Pusat Data dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Data dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi.
Pasal 307
Pusat Data dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan, perumusan, pelaksanaan, pengembangan, pembinaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan, arsitektur dan manajemen risiko teknologi informasi dan komunikasi, manajemen data, pengembangan dan pengelolaan layanan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 308
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307, Pusat Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi dan manajemen data;
b. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan manajemen data;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan teknologi informasi dan komunikasi, dan manajemen data;
d. pemberian dan pengelolaan layanan data dan teknologi informasi dan komunikasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Sistem Informasi.
Pasal 309
Pusat Data dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 310
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian, persuratan, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, kearsipan, rumah tangga, keuangan, perenc anaan dan penganggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 311
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian dan persuratan;
b. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, kearsipan, dan rumah tangga; dan
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan, perencanaan dan penganggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 312
Kelompok jabatan fungsional yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 313
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok jabatan fungsional dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ketua tim; dan
b. anggota tim.
(4) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dan pejabat fungsional yang ditugaskan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(5) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
perundang-
Pasal 314
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan fungsional masing- masing.
Pasal 315
(1) Dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Perdagangan, dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
(2) Unit pelaksana teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal 316
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 317
Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya hams menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 318
(1) Kementerian Perdagangan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 319
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perdagangan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 320
Kementerian Perdagangan hams menyusun peta jabatan berdasarkan analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Pasal 321
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam melaksanakan tugasnya hams menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian. Perdagangan maupun dalam hubungan antar kementerian atau lembaga lain yang terkait.
Pasal 322
Semua unsur di lingkungan Kementerian Perdagangan hams menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 323
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 324
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi hams melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 325
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Kepala Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 326
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Perdagangan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 327
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 328
Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 329
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1190), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 330
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1187) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan;
b. Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18A ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1187) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan;
c. Akademi Metrologi dan Instrumentasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/ M-DAG/ PER/ 7/ 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Metrologi dan
Instrumentasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan.
d. fungsi pelatihan kompetensi personil pada Balai Sertifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1187) dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan; dan
e. fungsi pelatihan penguji mutu barang nonaparatur pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1187) dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan.
Pasal 331
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1190), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 332
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1190); dan
b. ketentuan Pasal 1 huruf a, Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1187), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 333
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2022 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 492 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Ke erdagangan `pala ukum,
14•PISKTOIROIT IMASTAIIARAT MIRO All.VOICAMI RI DAI•
1.1[;•ST.JAMAAIN ARKTOIRAT JOUR MIURA.
DI 1.11[1..T.201AT JIIIN DISMAL r,ITIRCI2.2.
1AM•20.1:
0.1.11IKTVIRAT KM CIAM TONT II MARA
0.1.MRTCDRAT KROI.T.St MAAMM•Al.
11M1,0414 PSINOAWAlli KOMOIERT.
PISI
0.47:=0 TTTIRAT1:0 µ L RMA MTIMIN AMORAL wrfr:zi, -1
ILLITIRTMOM I R .1.010AMAPATAN H
H
H
. j
MI .......I.I.MAT rimartsortmpocupt IR LATVIA.
RRACTOITAT KAR...01.1 PITR,AA IAN tc•sevrxmo.“ ...M.MCTRIMAT atc:nom roecacomit .•/./AMISAM6AM MAR swerose 01•11...T.RAT .D. !kg/a-roarer MI MIRICTOMAT PRAWN 0.11.0AM OMOAM MARI MARIA aerand CNIPOCIAM IRRICIRRIMAT PILINKORPOTIOGAM AMTAM RAW ARAI.
r:It.
TRAMMACTORIATi TI
DI MILMIRIMAT
111.1.11,64.,
r.1410.
111.0claft....1
01101.1144,2114.1.
11.11•1111.2.0.0.
PIRMTV2MAT IITS.10AVVARAIR RIMMARIO MARV JAR.
.11 MA MINIM
0.11.M.TAMAMOAM 01 ORRICTO.M.
RAMAN^ IPIRMITAMAMCIAM 0.041 L.C.3.1 STIR oxtmerriroora.
RAMAN!)
f.OKOR OAM IMARA100 ...arrows TA •ITRTCHIA ITAM
0.11...ARAIRAM .1.1.1112CRAII 444W3;1,4 """" =7.."""••••
BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL MENTERI PERDAGANGAN SEKRETARIAT JENDERAL BIRO BIRO ORGANISASI BIRO BIRO UMUM BIRO BIRO PERENCANAAN DAN SUMBER KEUANGAN BIRO HUKUM DAN LAYANAN HUBUNGAN ADVOKASI DAYA MANUSIA PENGADAAN MASYARAKAT PERDAGANGAN PUSAT PENANGANAN ISU STRATEGIS PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN APARATUR PERDAGANGAN PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERDAGANGAN PUSAT PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA EKSPOR DAN JASA PERDAGANGAN PUSAT DATA DAN SISTEM INFORMASI , ,
1,;•;66.,•:K4 IWO ;41;* e4 re 1 r r te
r. I " KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAGAN ORGANISASI BIRO PERENCANAAN SEKRETARIAT JENDERAL BIRO PERENCANAAN S UBBAG IAN TATA USAHA
BAGAN ORGANISASI BIRO ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA SEKRETARIAT JENDERAL BIRO ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA SUBBAG AN TATA USAHA l:i KELOMPOK O 0 I ••• 6.1 I 14
0.1 .
4 I 0 I Ce:4 JABATAN 01 :::
Ite: FUNGSIONAL VA C4• 166 wee we efireeeve weir.4-44-Ari k:44061.440:40:406:4:44,A44.:•:4
KELOMPOK ::ti :$ JABATAN FUNGSIONAL
BAGAN ORGANISASI BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL BIRO KEUANGAN BAGIAN BARANG MILIK NEGARA SUBBAGIAN I'ENATAUSAliAAN BARANG MILIK NEGARA SUBBAGIAN PEMANFAATAN DAN PENGHAPUSAN WAN SUBBAGIAN TATA USAHA
CM:igi:K3303i:3333*.g • KELOMPOK p.•.4 POO JABATAN FUNGSIONAL
BAGAN ORGANISASI BIRO HUKUM SEKRETARIAT JENDERAL BIRO HUKUM SU BBAG IAN TATA USAHA
BAGAN ORGANISASI BIRO UMUM DAN LAYANAN PENGADAAN SEKRETARIAT JENDERAL BIRO UMUM DAN LAYANAN PENGADAAN BAGIAN TATA USAHA PIMPINAN BAGIAN PERLENGKAPAN BAGIAN RUMAH TANGGA SUBBAGIAN TATA USAHA MENTERI SUBBAGIAN TATA USAHA WAKIL MENTERI, STAFF AHLI DAN STAF KHUSUS SUBBAGIAN TATA USAHA SEKRETARIAT JENDERAL SUBBAGIAN PROTOKOL SUBBAGIAN URUSAN DALAM SUBBAGIAN PEMELIHARAAN SUBBAGIAN KEAMANAN :::::::::::::::•:::::::::•::::::SM:
.....
KELOM POK :•:•:.
JABATAN .:•:•:
:•:.:
FUNGSIONAL ...v.
:•:•:.
$ ::•'......... . • • •••••••,p.••••• • •••••••••••• ::••••••••:+:10V••••••e•VN•••••••*:
BAGAN ORGANISASI BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT SEKRETARIAT JENDERAL BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT SUBBAG IAN TATA USAHA ••• KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
3:;••+•••+*:••••••+•+•••••••••:*:
BAGAN ORGANISASI BIRO ADVOKASI PERDAGANGAN SEKRETARIAT JENDERAL BIRO ADVOKASI PERDAGANGAN SUBBAGIAN TATA USAHA
BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL DIREKTORAT BINA USAHA PERDAGANGAN DIREKTORAT SARANA PERDAGANGAN DAN LOGISTIK DIREKTORAT BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING DIREKTORAT PENGGUNAAN DAN PEMASARAN PRODUK DALAM NEGERI DIREKTORAT PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DAN PERDAGANGAN JASA
KELOMPOK • N • JABATAN FUNGS1ONAL • X.......... ..... _ .:4 t*:*:!:!:,*.3.1:?.3*:::::P.4.1:::! - 136 BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI SEKRETARIAT D1REKTORATJENDERAL BAGIAN UMUM SUBBAGIAN BARANG MILIK NEGARA DAN RUMAH TANGGA
DIREKTORAT BINA USAHA PERDAGANGAN SUBBAG IAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL 137 BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT BINA USAHA PERDAGANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
;$000MMOW$ * x4 KELOMPOK
o....
JABATAN 0 .SBi:
*: FUNGSIONAL VA :N% iftWORMWAM BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT SARANA PERDAGANGAN DAN LOGISTIK DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI DIREKTORAT SARANA PERDAGANGAN DAN LOGISTIK SUBBAGIAN TATA USAHA
KELOMPOK JA BATA N L•kC FUNGSIONAL ••••• P. *.
BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI DIREKTORAT BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING SUBBAGIAN TATA USAHA
:::::::::.*:::•:::•::::::::::::::::::::::::-N fr)::
:•:. KELOMPOK ..•.' :•:
JABATAN t::::
:0 FUNGSIONAL •:;:i:i:`5.,:igi:i:;:;:;:;$:%::::;:*:;:::;:;:
140 BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENGGUNAAN DAN PEMASARAN PRODUK DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI DIREKTORAT PENGGUNAAN DAN PEMASARAN PRODUK DALAM NEGERI SUBBAG IAN TATA USAIIA
N*.
i. KELOMPOK !$$:
JABATAN 1:411 FUNGSIONAL BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DAN PERDAGANGAN JASA DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI DIREKTORAT PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DAN PERDAGANGAN JASA SUBBAG IAN TATA USAHA
BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL DIREKTORAT PEMBER DAYAAN KONSUMEN DIREKTORAT STANDARDISASI DAN PENGENDALIAN MUTU DIREKTORAT METROLOGI DIREKTORAT PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN JASA DIREKTORAT TERTIB NIAGA
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL 14 BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BAGIAN U MUM SUBBAGIAN BARANG MILIK NEGARA DAN RUMAH TANGGA
00$0000000M a KELOMPOK M r::
:44:
P .,..
JABATAN yWe 4 FUNGSIONAL a;
oe" Anr......”......,
- 1-44-- BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PEMBERDAYAAN KONSUMEN DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA DIREKTORAT PEMBERDAYAAN KONSUMEN SUBBAGIAN TATA USAHA
Ciiiiiiii.:
4WS:::**:9•4X.:
KI J6.0.•-•,..11.0.41. A.& . . .•.•-•_*.•...111:44 KELOMPOK :+3 K.: JABATAN MO I FUNGSIONAL ,f,::e VANIVAt.t.!*!..!..!.!!, 6,!..!•!.!..!...W.V.V!!* 14 BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT STANDARDISASI DAN PENGENDALIAN MUTU DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA DIREKTORAT STANDARDISASI DAN PENGENDALIAN MUTU SUBBAGIAN TATA USAHA
BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT METROLOGI DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA 146 DIREKTORAT METROLOGI SUBBAGIAN TATA USAHA ...
::
KELOMPOK 0 pe e JABATAN E:i:
.
• CI :.... FUNGSIONAL 0.1 6,.!.!:!.!..!..NtAt44.!..!..!4•!-!•••••!•!•!..!...!.
BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN JASA DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA DIREKTORAT PENGAWASAN BARANG BEREDAR DAN JASA SUBBAGIAN TATA USAHA :::::;:**5$;02::::::::;::::$2:::
- - . . - - eeo '44 KELOMPOK .1 I C 4•4 I I .14:
I :•:* t IABATAN 0 .
• AN FUNGSIONAL ..4, s ee•-eo weererAw v.'. w vo:•:•:
tw...mieot owomow.ttomt, 6
:::::::::::::::::::''"*:
:•:.
1•.:* .:.: KELOMPOK P' :•:.
JABATAN k• •:-:
t•:*:
FUNGSIONAL t:$:
•••• . ,.
'•:•:.
::>:::::::::::Z:::::**.
118 BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT TERTIB NIAGA DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA DIREKTORAT TERTIB NIAGA SUBBAGIAN TATA USAHA
BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL DIREKTORAT EKSPOR PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN DIREKTORAT EKSPOR PRODUK INDUSTRI DAN PERTAMBANGAN DIREKTORAT IMPOR DIREKTORAT FASILITASI EKSPOR DAN IMPOR DIREKTORAT PENGAMANAN PERDAGANGAN
KELOMPOK V' 4;
;:•*;
JABATAN FUNGSIONAL .0.4t •••.4:
BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BAGIAN UMUM SUBBAGIAN BARANG MILIK NEGARA DAN RUMAH TANGGA
BAGAN ORGANISASI EKSPOR PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI DIREKTORAT EKSPOR PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN SUBBAGIAN TATA USAHA
W1.•.•..11.41,.•.•.•.•.41, At. . . . . AA. .0"114 ix.4 KELOMPOK 0
c.:
...
K1 J A BATA N *C4 •••• :4.:
.... FUNGSIONAL i.:.:4 - 1_52 - BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT EKSPOR PRODUK INDUSTRI DAN PERTAMBANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI DIREKTORAT EKSPOR PRODUK INDUSTRI DAN PERTAMBANGAN SUBBAGIAN TATA USAHA
KELOMPOK /...1 4 4.4 °eel JABATAN :44.to voc.
:§:
FUNGSIONAL Ao.4 BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT IMPOR DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI DIREKTORAT IMPOR SUBBAGIAN TATA USAHA
e•••••••••••••••••••ViCANWAV Vit•:•:
&VA:VV. b!...VAI!. A A A OM ON &tot b:••• :X.
P ..:.: KELOMPOK :V k:::
::•:.
JABATAN F.:.:
k: :
FUNGSIONAL :::::
:`-'• " ". weo wive.. wir.::•:•:
BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT FASILITASI EKSPOR DAN IMPOR DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI DIREKTORAT FASILITASI EKSPOR DAN IMPOR SUBBAGIAN TATA USAHA
BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENGAMANAN PERDAGANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI DIREKTORAT PENGAMANAN PERDAGANGAN SU BBAG IAN TATA U SA HA • • 4 KELOMPOK pl*:4 JABATAN :teo Peo FUNGSIONAL
BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL DIREKTORAT PERUNDINGAN ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA DIREKTORAT PERUNDINGAN ASEAN DIREKTORAT PERUNDINGAN ALTAR KAWASAN DAN ORGANISASI INTERNASIONAL DIREKTORAT PERUN DI NG AN BILATERAL DIREKTORAT PERUNDINGAN PERDAGANGAN JASA
KELOMPOK Tei • 04 JABATAN FUNGSIONAL .04;
MiC`2Sigira:Weinefig
BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BAGIAN UMUM SUBBAGIAN BARANG MILIK NEGARA DAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK '44 JABATAN FUNGSIONAL i:;;
BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PERUNDINGAN ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DIREKTORAT PERUNDINGAN ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA SUBBAGIAN TATA USAHA
KELOMPOK JABATAN II .:
FUNGSIONAL 0:
BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PERUNDINGAN ASEAN DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DIREKTORAT PERUNDINGAN ASEAN SUBBAGIAN TATA USAHA
BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PERUNDINGAN ANTAR KAWASAN DAN ORGANISASI INTERNASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DIREKTORAT PERUNDINGAN ANTAR KAWASAN DAN ORGANISASI INTERNASIONAL SUBBAGIAN TATA USAHA
.V.•••••••••••••••••••••.t".
::•:•W•titi &VOA% VIM. V40' Wil
0.4.41 •••• KELOM PO K 0,4 JA BATA N :4) ::•:
FUNGSIONAL ta4 I :Wel WI r eV I I reef MOV,1
1.0 relre:
AIMMIMII NUM OM OM 6:44 6;66
BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PERUNDINGAN BILATERAL DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DIREKTORAT PERUNDINGAN BILATERAL sUBBAGIAN TATA USAHA
014e4o.v.move g Poi KELOM PO K )0 efoo :
J A B A T A N 42:4 ;:•:.
v.4 ;: :
FUNGSIONAL Ivo WO OVANMAnreire"'"""".4 V•NNWANS.W.30.4****:
BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PERUNDINGAN PERDAGANGAN JASA DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DIREKTORAT PERUNDINGAN PERDAGANGAN JASA SUBBAGIAN TATA USAHA
BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL DIREKTORAT DIREKTORAT DIREKTORAT DIREKTORAT PENGEMBANGAN PENGEMBANGAN PENGEMBANGAN PENGEMBANGAN PASAR DAN EKSPOR PRODUK EKSPOR JASA DAN EKSPOR PRODUK INFORMASI EKSPOR MANUFAKTUR PRODUK KREATIF PRIMER
v. ''.,*.
•.:. KELOMPOK .-....
.....*.
JABATAN •:,.:
FUNGSIONAL ....:
'M.'.
t.!..!..kt•!*:•!..!•!•!4!4*!•!•:•:•:*!•!..61...N! BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL BAGIAN U MUM SUBBAGIAN BARANG MILIK NEGARA DAN RUMAH TANGGA
me•w•veereeeeeee"v•wer memeimmovmemitikto &mum KELOMPOK JABATAN k$ FUNGSIONAL BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENGEMBANGAN PASAR DAN INFORMASI EKSPOR DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL DIREKTORAT PENGEMBANGAN PASAR DAN INFORMASI EKSPOR SUBBAGIAN TATA USAHA
)••••••••••••••••••••:•:•••••:ViiiiiM Ce"t!"!"M•.•.•t".•.•'!•.•.4mo•.•.v.
'OA le4A KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENGEMBANGAN EKSPOR PRODUK MANUFAKTUR DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL DIREKTORAT PENGEMBANGAN EKSPOR PRODUK MANUFAKTUR SUBBAGIAN TATA USAHA
KELOMPOK PAP JABATAN FUNGSIONAL :.7•4 • • • • • 167 BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENGEMBANGAN EKSPOR JASA DAN PRODUK KREATIF DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL DIREKTORAT PENGEMBANGAN EKSPOR JASA DAN PRODUK KREATIF SUBBAGIAN TATA USAIIA
BAGAN ORGANISASI DIREKTORAT PENGEMBANGAN EKSPOR PRODUK PRIMER DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL DIREKTORAT PENGEMBANGAN EKSPOR PRODUK PRIMER SUBBAGIAN TATA USAI IA
BAGAN ORGANISASI INSPEKTORAT JENDERAL INSPEKTORAT JENDERAL SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL INSPEKTORAT I INSPEKTORAT II INSPEKTORAT III INSPEKTORAT IV
:•:: KELOMPOK :•:•.- :::
JABAT ....• : AN ..,:.:
*IN FUNGSIONAL • • - ,.....
••••••:•:•.•:•:•.•;:%•:•:•Am;•:•:v....
BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL SEKRETARIAT INSPEKTORAT JENDERAL BAGIAN U MUM SUBBAGIAN BARANG MILIK NEGARA DAN RUMAH TANGGA
PAMOWNMOVNMOWNWROAROAMV AOMOWWWWWWWWWW•Am A04 KELOMPOK ....., too KO vo JABATAN 0:
*:
M4 mi FUNGSIONAL P.:::
NVAMPWWWWWWWWWOUN Mg*N1WWWW16186COMMIWN BAGAN ORGANISASI INSPEKTORAT I INSPEKTORAT JENDERAL INSPEKTORAT I SUBBAGIAN TATA USAHA
iii i~•~•iiiiiiiiiiiiiii• iii•~ KELOMPOK JABATAN no:
WI I FUNGSIONAL wei weemee.
BAGAN ORGANISASI INSPEKTORAT II INSPEKTORAT JENDERAL INSPEKTORAT II SUBBAGIAN TATA USAHA
imweee..wweemoveemo ‘ 4,40,......weee.w444e444444#1 gt.:
vei KELOMPOK W4
o..1..
0:
JABATAN AA, FUNGSIONAL I I 611.4 .46.41.
I I.,. . .
., I It.
Oeipe w***00WW40,04,4.4004.4;tre pe.-.O.O.•.-.O.O.O.O.•.=:O:
173
BAGAN ORGANISASI INSPEKTORAT III INSPEKTORAT JENDERAL INSPEKTORAT III SUBBAGIAN TATA USAHA
ei KELOMPOK 0 JABATAN !•:•:, FUNGSIONAL ve.
SUBBAGIAN TATA USAHA 174 BAGAN ORGANISASI INSPEKTORAT IV INSPEKTORAT JENDERAL INSPEKTORAT IV
BADAN ORGANISASI BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI SEKRETARIAT BADAN BIRO PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DAN PENINDAKAN BIRO PENGAWASAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI, SISTEM RESI GUDANG, DAN PASAR LELANG KOMODITAS BIRO PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM RESI GUDANG DAN PASAR LELANG KOMODITAS BIRO PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
.::.
KELOMPOK • • :
:•:.:
::
:,•:.
JABATAN .....:
FUNGSIONAL :•:.
:.•.:
.
..
.
..:•:
.:.....".46MCP.;57.:::;.:::577:45::7::::
- 176 BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI SEKRETARIAT BADAN BAGIAN UMUM SUBBAGIAN BARANG MILIK NEGARA DAN RUMAH TANGGA
BAGAN ORGANISASI BIRO PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENINDAKAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI BIRO PERATURAN PERUNDANGAN- UNDANGAN DAN PENINDAKAN SUBBAGIAN TATA USAHA
e•••••••••••••••.•.•_•.•.4...•.•.•.•...•_•.• .•••••, .11 41 ••••• KELOMPOK JABATAN • FUNGSIONAL 178 BAGAN ORGANISASI BIRO PENGAWASAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI, SISTEM RESI GUDANG, DAN PASAR LELANG KOMODITAS BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI BIRO PENGAWASAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI, SISTEM RESI GUDANG, DAN PASAR LELANG KOMODITAS SUBBAGIAN TATA USAHA
BAGAN ORGANISASI BIRO PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM REST GUDANG DAN PASAR LELANG KOMODITAS BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI BIRO PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM RESI GUDANG DAN PASAR LELANG KOMODITAS S UBBAG IAN TATA USAHA
Med :•••••••••••••••••••94•Vreor•••••V ••• ••••••••? • •• ••••• k • 44* ,•. • .• k:$ c* momoumomimomomwuomp!:!6 KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL '••••4 'M4
BAGAN ORGANISASI BIRO PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI BIRO PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI SUBBAGIAN TATA USAHA
BAGAN ORGANISASI BADAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN BADAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN SEKRETARIAT BADAN PUSAT KEBIJAKAN PERDAGANGAN DOMESTIK PUSAT KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL PUSAT KEBIJAKAN EKSPOR IMPOR DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
KELOMPOKPe.
Pot.
K.:
JABATAN :::::
;
$4. FUNGSIONAL ..:4 . .P..
:,i30:05::::::::::.*:55.::::
BAGAN ORGANISASI SEKRETARIAT BADAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN BADAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN SEKRETARIAT BADAN BAGIAN UMUM SUBEAGIAN BARANG MILIEU NEGARA DAN RUMAH TANGGA
COCOMANOCCOVVVVVVW" 0•40AAAAAAAAAAAAAAM/A04,444 AA AA KELOMPOK I AA
'PM JABATAN C•N FUNGSIONAL • • • • - - • • • • •••••4 'ANNUNWAMMZ4g4 183 BAGAN ORGANISASI PUSAT KEBIJAKAN PERDAGANGAN DOMESTIK BADAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN PUSAT KEBIJAKAN PERDAGANGAN DOMESTIK SUBBAGIAN TATA USAHA
KE LOM POK IO I.•.4 JABATAN FUNGSIONAL P.**4 O mivo mow we.
184 BAGAN ORGANISASI PUSAT KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL BADAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN PUSAT KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL SUBBAGIAN TATA USAHA
1,4011Iim l IP 4 1 41,42.1.
3%.
1 411 0 11.2.
1%14 •••• • • • - • • • • • • • • - ► KELOMPOK vv.
JABATAN
1.4 '•••••11 FUNGS1ONAL 18S BAGAN ORGANISASI PUSAT KEBIJAKAN EKSPOR IMPOR DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN BADAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN PUSAT KEBIJAKAN EKSPOR IMPOR DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN SUBBAGIAN TATA USAHA
PUSAT PENANGANAN ISU STRATEGIS SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK n• JABATAN FUNGSIONAL BAGAN ORGANISASI PUSAT PENANGANAN ISU STRATEGIS SEKRETARIAT JENDERAL 186
iii:.
KELOMPOK 'p:4 . ... •:.
JABATAN :
X*:
FUNGSIONAL '0 $:;$:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::;:
- 187 BAGAN ORGANISASI PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN APARATUR PERDAGANGAN SEKRETARIAT JENDERAL PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN APARATUR PERDAGANGAN BAGIAN TATA USAHA
'oN KELOMPOK JABATAN OA FUNGSIONAL :::1•••••••%••••••••••:•:::,::::::::::, Welit•WeiMe•-•.e.•-•.•.•.•.•.•.•-•.•..
188
BAGAN ORGANISASI PUSAT PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA EKSPOR DAN JASA PERDAGANGAN SEKRETARIAT JENDERAL PUSAT PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA EKSPOR DAN JASA PERDAGANGAN BAGIAN TATA USAHA
KELOMPOK ;*:$ JABATAN X*: FUNGSIONAL vv.
. . .
$;:::;:************ 18 BAGAN ORGANISASI PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERDAGANGAN SEKRETARIAT JENDERAL PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PERDAGANGAN BAGIAN TATA USAHA
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAGAN ORGANISASI PUSAT DATA DAN SISTEM INFORMASI SEKRETARIAT JENDERAL PUSAT DATA DAN SISTEM INFORMASI Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian 'Perdagangan SteTARfAT q ukum, BAGIAN TATA USAHA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MUHAMMAD LUTFI
