Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan

PERMENDAG No. 31-m-dag-per-5-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Perdagangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Perdagangan.
3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Perdagangan.
4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
7. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.
8. Direktur Jenderal/Kepala Badan adalah Direktur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan Kementerian.

9. Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan perdagangan.

Pasal 2

Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi :
a. jenis Bantuan Pemerintah;
b. bentuk dan penerima Bantuan Pemerintah;
c. mekanisme pemberian Bantuan Pemerintah
d. pembinaan;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pertanggungjawaban dan pelaporan;
g. pengendalian dan pengawasan.

Pasal 3

Jenis Bantuan Pemerintah meliputi:
a. pemberian penghargaan;
b. beasiswa;
c. bantuan operasional;
d. bantuan sarana/prasarana;
e. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan;
dan
f. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.

Pasal 4

(1) Bantuan Pemerintah dapat diberikan dalam bentuk:
a. Uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(2) Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh penerima

bantuan untuk pengadaan barang dan/atau jasa, dilaksanakan, diproduksi, dan/atau dihasilkan sendiri oleh penerima bantuan secara swakelola.
(3) Bantuan Pemerintah yang disalurkan dalam bentuk barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyaluran barang/jasa kepada penerima bantuan yang pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 5

Bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berupa aset tetap ataupun persediaan mekanisme penyalurannya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Pasal 6

(1) Penerima Bantuan Pemerintah di bidang perdagangan meliputi:
a. kelompok masyarakat;
b. perseorangan;
c. lembaga pemerintah;
d. non pemerintah; dan/atau
e. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
(2) Kelompok masyarakat dan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dengan persyaratan:
a. memiliki komitmen untuk kemajuan pembangunan/ pengelolaan di bidang perdagangan;
b. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang perdagangan
(3) Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dengan persyaratan:
a. pemerintah daerah tingkat provinsi atau kabupaten/ kota; dan
b. melakukan/menangani urusan perdagangan.

(4) Lembaga non pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan persyaratan:
a. berbadan hukum; dan
b. sudah atau akan melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
(5) Lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan persyaratan:
a. berbadan hukum; dan
b. sudah atau akan melakukan kegiatan di bidang perdagangan.
(6) Penerima Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh KPA.

Pasal 7

(1) Ketentuan mengenai tata kelola Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Perdagangan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
b. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
c. pemberi Bantuan Pemerintah;
d. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
e. bentuk Bantuan Pemerintah;
f. rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
g. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
h. penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
i. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
j. ketentuan perpajakan; dan
k. sanksi.

Pasal 8

(1) Pembinaan pemberian Bantuan Pemerintah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penyuluhan/pendampingan;
b. pelatihan; dan
c. bimbingan teknis.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara terpadu.

Pasal 9

(1) Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah, Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Kepala Badan dan Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi pada satuan kerja masing-masing.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan pengawasan terhadap:
a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan terkait lainnya; dan
b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi.
(3) Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah.

Pasal 10

(1) KPA bertanggungjawab atas pencapaian target kinerja penyaluran Bantuan Pemerintah kepada PA.
(2) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana Bantuan Pemerintah, KPA harus menyusun laporan pertanggungjawaban kepada PA.
(3) PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.

Pasal 11

(1) Penerima bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan kegiatan dan/atau pemanfaatan Bantuan Pemerintah yang diterima.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) KPA melakukan pengendalian intern terhadap pelaksanaan pengelolaan Bantuan Pemerintah pada satuan kerja masing-masing.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan Bantuan Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Sarana Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar s

etiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2017

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ENGGARTIASTO LUKITA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA