Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-5-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24/M-DAG/PER/6/2008 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PISANG DAN NANAS KE JEPANG DALAM RANGKA IJ-EPA (INDONESIAN JAPAN-ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT)

PERMENDAG No. 36-m-dag-per-5-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pisang Segar adalah pisang dengan pos tarif/HS ex.
0803.90.00.00.
2. Nanas Segar adalah nanas dengan pos tarif/HS ex.
0804.30.00.00.
3. Persetujuan adalah Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana tercantum dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement between the Republic of INDONESIA

and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara

dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi).
4. Kuota Nasional adalah jumlah pisang atau nanas yang dapat diekspor setiap tahun ke Jepang yang berdasarkan Persetujuan dikenakan tarif bea masuk preferensi 0% (nol persen).
5. Kuota Ekspor adalah batas alokasi paling banyak jumlah pisang atau nanas yang diberikan kepada eksportir.
6. Quota Certificate adalah sertifikat yang memuat keterangan mengenai identitas eksportir dan importir, pos tarif/HS, jumlah pisang atau nanas yang diekspor.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
2. Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M- DAG/PER/6/2008 tentang Ketentuan Ekspor Pisang dan Nanas ke Jepang Dalam Rangka IJ-EPA (INDONESIA Japan - Economic Partnership Agreement) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2015 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, RACHMAT GOBEL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY