Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PERMENDAG No. 38 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Kementerian Perdagangan adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan pihak yang diperbantukan, dipekerjakan, atau ditugaskan pada Kementerian Perdagangan. 2. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yaitu meliputi uang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 3. Gratifikasi yang Dianggap Suap adalah pemberian yang diterima oleh Aparatur Kementerian Perdagangan yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 4. Kedinasan adalah seluruh kegiatan resmi Aparatur Kementerian Perdagangan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan jabatannya atau penugasan. 5. Konflik Kepentingan adalah situasi dimana seorang Aparatur Kementerian Perdagangan yang mendapatkan kewenangan atau kekuasaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, pendelegasian kewenangan atau kuasa, memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi/kelompok yang memberikan keuntungan atau manfaat pribadi/kelompok yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atas keputusan atau persetujuan yang akan diberikan. 6. Berlaku Umum adalah kondisi pemberian yang diberlakukan sama untuk semua dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, sesuai dengan standar biaya yang berlaku, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan. 7. Musibah adalah suatu kejadian atau peristiwa menyedihkan yang menimpa seseorang, yang mempunyai pengaruh terhadap kondisi fisik, psikis, dan/atau keuangan sesorang, seperti: kematian, sakit kronis atau sakit akibat kecelakaan. 8. Bencana adalah keadaan kahar yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. 9. Formulir Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bentuk elektronik atau non-elektronik untuk melaporkan penerimaan Gratifikasi. 10. Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang dibuat oleh Aparatur Kementerian Perdagangan selaku penerima Gratifikasi yang berisi informasi penerimaan Gratifikasi dan tertuang dalam Formulir Gratifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 11. Orang adalah perseorangan atau badan hukum. 12. Hari adalah hari kerja. 13. Penanganan Laporan Gratifikasi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dimulai dari pencatatan, analisis, klarifikasi dan verifikasi laporan, usulan penetapan status kepemilikan Gratifikasi, serta penyerahan surat penetapannya kepada pelapor.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri Perdagangan ini merupakan pedoman bagi Aparatur Kementerian Perdagangan dalam rangka pengendalian dan pengelolaan Gratifikasi di lingkungan Kementerian Perdagangan. (2) Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan: a. meningkatkan kepatuhan Aparatur Kementerian Perdagangan terhadap ketentuan Gratifikasi; b. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di Kementerian Perdagangan; c. membangun integritas Aparatur Kementerian Perdagangan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan d. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Kementerian Perdagangan.

Pasal 3

Setiap Aparatur Kementerian Perdagangan wajib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pasal 4

Setiap Aparatur Kementerian Perdagangan dilarang memberikan Gratifikasi kepada Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara lain yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pasal 5

Gratifikasi meliputi: a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Pasal 6

(1) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan Gratifikasi yang diterima oleh pegawai yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (2) Gratifikasi wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat diluar penerimaan yang sah; b. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran diluar penerimaan yang sah; c. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi diluar penerimaan yang sah; d. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas luar penerimaan yang sah/resmi dari Kementerian Perdagangan; e. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai; f. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; g. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain; h. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; i. merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas; j. merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh pejabat/pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi Gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima; k. mempengaruhi kebijakan/keputusan /perlakuan pemangku kewenangan; dan l. pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas pejabat/pegawai.

Pasal 7

Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi: a. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan; b. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum; c. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang Berlaku Umum; d. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang Berlaku Umum; e. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan Berlaku Umum; f. hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan; g. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; h. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang Berlaku Umum dan tidak terkait kedinasan; i. kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan; j. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima; k. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan; l. pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi; m. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan; n. pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan; o. pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; p. pemberian berupa hidangan atau sajian yang Berlaku Umum; dan q. pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara.

Pasal 8

(1) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Perdagangan dilaksanakan oleh Menteri. (2) Dalam melaksanakan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk UPG yang terdiri atas: a. UPG Kementerian Perdagangan; dan b. UPG Unit Eselon I. (3) UPG Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Inspektorat Jenderal sebagai koordinator dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal. (4) UPG Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Kepala Unit Eselon I dan bertanggung jawab kepada UPG Kementerian Perdagangan. (5) Tugas dan fungsi UPG Kementerian Perdagangan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal sesuai dengan kewenangannya. (6) UPG Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan koordinator yang berkedudukan pada Inspektorat Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal.

Pasal 9

Unsur keanggotaan UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling sedikit terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; dan c. anggota.

Pasal 10

(1) UPG Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a mempunyai tugas: a. menerima dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi, dari Pegawai Negeri Sipil, penyelenggara negara atau pejabat publik lainnya; b. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; c. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; d. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi masing-masing; e. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi pemerintahan; f. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; dan g. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian Gratifikasi. h. melaporkan hasil penanganan pelaporan Gratifikasi di lingkungan Kementerian Perdagangan kepada Menteri Perdagangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) UPG Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. menerima dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi, dari Pegawai Negeri Sipil, penyelenggara negara atau pejabat publik lainnya; b. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada UPG Kementerian Perdagangan; c. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada UPG Kementerian Perdagangan; dan d. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi masing-masing dan UPG Kementerian Perdagangan.

Pasal 11

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, UPG Kementerian Perdagangan secara berkala berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan pihak-pihak terkait. (2) Koordinasi UPG Kementerian Perdagangan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pemberian laporan berkala oleh UPG Kementerian Perdagangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau laporan khusus yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap laporan Gratifikasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Pasal 12

(1) Pelapor menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi kepada a. Komisi Pemberantasan Korupsi; atau b. Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara: a. manual; atau b. elektronik. (3) Pemyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan mengisi formulir Gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. (4) Pemyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui laman https://gol.kpk.go.id atau melalui aplikasi Gratifikasi online (GOL).

Pasal 13

(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus disertai: a. formulir pelaporan Gratifikasi; dan b. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima/ditolak. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk UPG disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima/ditolak. (4) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap lengkap apabila sekurang-kurangnya memuat: a. identitas pelapor berupa Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; b. informasi pemberi Gratifikasi; c. jabatan pelapor Gratifikasi; d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima/ditolak; f. nilai Gratifikasi yang diterima/ditolak; dan g. kronologis peristiwa penerimaan/penolakan Gratifikasi. (5) Formulir pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus dicatat dan dilakukan reviu oleh UPG Kementerian Perdagangan atau UPG Unit Eselon I. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. verifikasi atas kelengkapan laporan Gratifikasi; dan b. reviu dokumen atas laporan Gratifikasi. (3) Dalam hal diperlukan, UPG Kementerian Perdagangan atau UPG Unit Eselon I dapat meminta keterangan kepada pihak pelapor terkait kelengkapan laporan. (4) Hasil reviu UPG Kementerian Perdagangan dan UPG Unit Eselon I berupa rekapitulasi laporan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat lengkap pegawai dan pemberi Gratifikasi; b. pangkat, golongan, dan jabatan pegawai; c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d. uraian jenis, nilai, dan/atau taksiran nilai Gratifikasi; dan e. penjelasan umum.

Pasal 15

(1) Dalam hal laporan penerimaan gratifikasi bukan dalam bentuk uang, penerimaan tersebut dihitung berdasarkan harga pasar pada saat pemberian. (2) Dalam hal laporan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk valuta asing, penerimaan tersebut dihitung berdasarkan kurs tengah valuta Bank INDONESIA pada tanggal penerimaan. (3) Dalam hal Aparatur Kementerian Perdagangan menerima Gratifikasi yang tidak dapat ditolak berupa makanan dan/atau minuman yang mudah busuk atau rusak, penerima Gratifikasi wajib menyampaikannya kepada UPG untuk selanjutnya disalurkan sebagai bantuan sosial.

Pasal 16

(1) Berdasarkan hasil pelaporan sebagaimna dimaksud dalam Pasal 12, Komisi Pemberantasan Korupsi MENETAPKAN status kepemilikan Gratifikasi. (2) penetapan status kepemilikan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Gratifikasi milik penerima; atau b. Gratifikasi milik Negara.

Pasal 17

(1) Dalam hal penetapan status Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan menjadi milik negara, pelapor menyerahkan Gratifikasi tersebut dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Gratifikasi berbentuk uang, pelapor menyetor uang Gratifikasi dimaksud ke rekening Kas Negara dengan menyampaikan bukti penyetoran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tembusan kepada UPG Kementerian Perdagangan dan UPG Unit Eselon I; b. untuk Gratifikasi berbentuk barang, pelapor menyerahkan barang Gratifikasi kepada: 1. Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UPG Kementerian Perdagangan atau UPG Unit Eselon I; atau 2. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah/Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di tempat barang berada dan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau UPG Kementerian Perdagangan dan/atau UPG Unit Eselon I.

Pasal 18

(1) Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, UPG Kementerian Perdagangan menindaklanjuti dengan hal-hal sebagai berikut: a. apabila pelaporan telah disertai dengan penyerahan uang dan/atau barang, maka UPG Kementerian Perdagangan berkoordinasi dengan pelapor untuk dapat mengambil kembali uang dan/atau barang di UPG Kementerian Perdagangan atau kantor Komisi Pemberantasan Korupsi dengan membawa bukti surat keputusan penetapan kepemilikan Gratifikasi; dan b. apabila pelaporan tidak disertai dengan penyerahan uang dan/atau barang, maka UPG Kementerian Perdagangan menyampaikan kepada pelapor perihal status kepemilikan Gratifikasi bahwa uang dan/atau barang tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelapor. (2) Apabila uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diambil oleh pelapor dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Gratifikasi ditetapkan milik penerima, objek Gratifikasi diserahkan kepada Negara untuk kemanfaatan publik setelah diinformasikan kepada pelapor secara patut.

Pasal 19

(1) Pegawai yang menolak penerimaan Gratifikasi, wajib melaporkan kepada UPG Kementerian Perdagangan atau UPG Unit Eselon I untuk menghindari adanya resiko melekat di kemudian hari terhadap para pihak. (2) Penyampaian laporan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal penolakan Gratifikasi. (3) Laporan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat lengkap pelapor dan pemberi Gratifikasi; b. nomor telepon pelapor; c. jabatan pelapor Gratifikasi; d. tempat dan waktu penolakan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang ditolak dan/atau nilai dan taksiran nilai Gratifikasi yang ditolak; dan f. kronologis penolakan Gratifikasi.

Pasal 20

Pelapor yang beritikad baik berhak untuk: a. memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi; b. memperoleh informasi perkembangan laporan Gratifikasi; dan/atau c. memperoleh perlindungan.

Pasal 21

(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, terdiri atas: a. perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan pelapor, namun tidak terbatas pada penurunan peringkat jabatan, penurunan penilaian kinerja pegawai, usulan pemindahan tugas/mutasi atau hambatan karir lainnya; b. pemindahtugasan/mutasi bagi pelapor dalam hal timbul intimidasi atau ancaman fisik; c. advokasi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan/atau d. kerahasiaan identitas. (2) Pimpinan di Kementerian Perdagangan wajib memberikan perlindungan terhadap Aparatur Kementerian Perdagangan yang menyampaikan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pimpinan di Kementerian Perdagangan dilarang memberi perlakuan diskriminatif atau tindakan yang merugikan Aparatur Kementerian Perdagangan karena melaporkan Gratifikasi. (4) Dalam hal terdapat ancaman fisik dan/atau psikis kepada Aparatur Kementerian Perdagangan karena melaporkan Gratifikasi, Aparatur Kementerian Perdagangan dapat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau intansi lain yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Aparatur Kementerian Perdagangan melaporkan atas permintaan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Perdagangan melalui Ketua UPG Kementerian Perdagangan dengan ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 22

Laporan Gratifikasi yang telah diterima dan masih dalam proses penanganan laporan di UPG atau Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diselesaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/7/2015 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/7/2015 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 1200 Tahun 2015), dicabut dan dinyatakan tidak belaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2021 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2021 KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA