Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-6-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas

PERMENDAG No. 40-m-dag-per-6-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, kecuali terhadap ketentuan Pasal 2, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 14, dan Pasal 21 mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2017.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2017

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ENGGARTIASTO LUKITA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA