(1)
Untuk memperoleh penetapan sebagai IT Telepon
Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer
Tablet
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
3,
perusahaan harus mengajukan permohonan secara
elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur
Jenderal, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk perangkat yang berada dalam jaringan
3G dan jaringan di bawahnya, melampirkan:
1.
Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
atau Angka Pengenal Importir Produsen
(API-P);
2.
asli penetapan sebagai IT Telepon Seluler,
Komputer
Genggam
(Handheld)
dan
Komputer Tablet, bagi perusahaan yang
telah memiliki IT Telepon Seluler, Komputer
Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet;
www.peraturan.go.id
2016, No.865
3.
asli surat pernyataan kerjasama dengan
paling sedikit 3 (tiga) distributor; dan
4.
rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri
Logam,
Mesin,
Alat
Transportasi
dan
Elektronika, Kementerian Perindustrian.
b.
Untuk perangkat yang berada dalam jaringan
4G LTE, melampirkan:
1.
Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
2.
asli penetapan sebagai IT Telepon Seluler,
Komputer
Genggam
(Handheld)
dan
Komputer Tablet, bagi perusahaan yang
telah memiliki IT Telepon Seluler, Komputer
Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet;
3.
asli surat pernyataan kerjasama dengan
paling sedikit 3 (tiga) distributor; dan
4.
rekomendasi
investasi
industri
dari
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin,
Alat
Transportasi
dan
Elektronika,
Kementerian Perindustrian.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b angka 4 memuat keterangan mengenai:
a.
bukti pembangunan industri Telepon Seluler,
Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer
Tablet di dalam negeri; atau bukti kerjasama
dengan
industri
Telepon
Seluler,
Komputer
Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet di
dalam negeri, untuk perusahaan yang melakukan
kegiatan usaha berupa manufaktur, design house,
dan/atau riset dan pengembangan, di bidang
industri
telepon
seluler,
komputer
genggam
(handheld), dan komputer tablet.
(3)
Direktur Jenderal dapat membentuk tim yang
bertugas melakukan pemeriksaan lapangan untuk
mengetahui
kebenaran
dokumen
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
www.peraturan.go.id
2016, No.865
(4)
Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan:
a.
IT
Telepon
Seluler,
Komputer
Genggam
(Handheld) dan Komputer Tablet paling lama 5
(lima) hari kerja terhitung sejak permohonan
diterima secara lengkap dan benar; atau
b.
penolakan penetapan sebagai IT Telepon Seluler,
Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer
Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima, dalam hal permohonan
tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(5)
Direktur
Jenderal
mendelegasikan
penolakan
penerbitan penetapan sebagai IT Telepon Seluler,
Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b kepada
Direktur Impor.
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai
berikut:
