Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
2. Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.
3. Badan Usaha, selanjutnya disingkat BU adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Bentuk Usaha Tetap, selanjutnya disingkat BUT adalah Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik INDONESIA.
5. Pengguna Langsung adalah badan usaha yang mendapat rekomendasi impor dari Menteri ESDM untuk melakukan impor Minyak dan Gas Bumi untuk keperluan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.
6. Rekomendasi adalah surat pertimbangan untuk penerbitan persetujuan ekspor atau impor Minyak dan Gas Bumi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri ESDM kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal.
7. Dirjen Migas adalah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan.
9. Menteri ESDM adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
10. Menteri adalah Menteri Perdagangan.
Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 1
Pasal 2
(1) Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri dari Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), Liquified Natural Gas (LNG), Liquified Petroleum Gas (LPG), Bahan Bakar Lain dan Hasil Olahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diekspor oleh:
a. Badan Pelaksana, BU, dan BUT untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan
b. BU untuk kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
(3) Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor oleh:
a. BU untuk Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Pengguna Langsung.
Pasal 3
(1) Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diekspor atau diimpor setelah mempertimbangkan kondisi pasokan dan kebutuhan di dalam negeri.
(2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri ESDM dalam hal ini Dirjen Migas menerbitkan rekomendasi mengenai jenis dan jumlah Minyak dan Gas Bumi yang dapat diekspor atau diimpor.
Pasal 4
(1) Badan Pelaksana, BU, dan BUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan BU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang melakukan ekspor Minyak dan Gas Bumi wajib mendapat persetujuan ekspor terlebih dahulu dari Menteri.
(2) BU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Pengguna Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b yang melakukan impor Minyak dan Gas Bumi wajib mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Menteri.
(3) Untuk mendapat persetujuan ekspor Minyak dan Gas Bumi, Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a dan BU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
b. Rekomendasi ekspor dari Menteri ESDM dalam hal ini Dirjen Migas.
(4) Untuk mendapat persetujuan ekspor Minyak dan Gas Bumi, BU dan BUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a harus mengajukan permohonan tertulis melalui Badan Pelaksana kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
b. Rekomendasi ekspor dari Menteri ESDM dalam hal ini Dirjen Migas.
(5) Untuk mendapat persetujuan impor Minyak dan Gas Bumi, BU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Pengguna Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
c. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan
d. Rekomendasi impor dari Menteri ESDM dalam hal ini Dirjen Migas.
(6) Atas permohonan tertulis untuk mendapat persetujuan ekspor atau persetujuan impor Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan persetujuan ekspor atau persetujuan impor Minyak dan Gas Bumi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(7) Terhadap penerbitan persetujuan ekspor Minyak dan Gas Bumi bagi BU dan BUT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui Badan Pelaksana.
Pasal 5
(1) Badan Pelaksana, BU, dan BUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b yang telah mendapat
persetujuan ekspor, serta BU dan Pengguna Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b yang telah mendapat persetujuan impor Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor atau impor Minyak dan Gas Bumi secara tertulis kepada:
a. Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal; dan
b. Menteri ESDM dalam hal ini Dirjen Migas.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari setelah pelaksanaan ekspor atau impor Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 6
(1) Badan Pelaksana, BU, dan BUT yang melanggar Pasal 4 ayat
(1) dikenakan sanksi penangguhan ekspor Minyak dan Gas Bumi periode berikutnya.
(2) BU dan Pengguna Langsung yang melanggar Pasal 4 ayat (2) dikenakan sanksi penangguhan impor Minyak dan Gas Bumi periode berikutnya.
(3) Penyalahgunaan atas persetujuan ekspor Minyak dan Gas Bumi oleh Badan Pelaksana, BU, dan BUT atau persetujuan impor Minyak dan Gas Bumi oleh BU dan Pengguna Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), atau pelanggaran atas kewajiban menyampaikan laporan tertulis oleh Badan Pelaksana, BU, BUT, atau Pengguna Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi penangguhan ekspor atau impor Minyak dan Gas Bumi periode berikutnya.
Pasal 7
Untuk kepentingan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal bersama dengan Dirjen Migas dapat membentuk Tim Evaluasi Pelaksanaan Ekspor dan Impor Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. ketentuan mengenai Minyak dan Gas Bumi sebagai barang
yang diawasi ekspornya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M- DAG/PER/1/2007; dan
2. ketentuan impor mengenai Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk tujuan khusus dalam rangka program konversi penggunaan minyak tanah ke LPG tabung 3 Kg sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor 01/M-DAG/PER/1/2008 tentang Ketentuan Impor Liquefied Petroleum Gas/LPG Dan Tabung LPG 3 Kilogram;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2009
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA
