Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2020 BIDANG PASAR MENU KEGIATAN PEMBANGUNAN GUDANG DAN PENYEDIAAN SARANA PENUNJANG GUDANG SISTEM RESI GUDANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat- syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disingkat SRG adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
4. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini merupakan petunjuk operasional yang digunakan sebagai acuan standar teknis dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Gudang dan penyediaan sarana penunjang Gudang SRG yang dibiayai melalui DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar.
(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Daerah meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana perdagangan guna:
a. menjaga stabilitas harga; dan
b. memberikan alternatif pembiayaan.
Pasal 3
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota penerima DAK Fisik melaksanakan kegiatan pembangunan Gudang dan penyediaan sarana penunjang Gudang SRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan rencana kegiatan DAK Fisik yang telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan.
Pasal 4
Kegiatan pembangunan Gudang dan penyediaan sarana penunjang Gudang SRG yang dibiayai melalui DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS SUPARMANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
