Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang TANDA TERA TAHUN 2012

PERMENDAG No. 44-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Tanda Tera Tahun 2012 terdiri dari: a. Tanda Sah; b. Tanda Batal; c. Tanda Jaminan; d. Tanda Daerah; dan e. Tanda Pegawai Yang Berhak. (2) Tanda tera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan dalam kegiatan tera atau tera ulang.

Pasal 2

(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada Surat Keterangan Tertulis, setelah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang. (2) Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP yang tidak memenuhi persyaratan pada waktu ditera atau ditera ulang. (3) Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, dibubuhkan dan/atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang untuk mencegah penukaran dan/atau perubahan. (4) Tanda Daerah dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d dan huruf e, dibubuhkan pada UTTP pada waktu ditera untuk mengetahui tempat kedudukan dan pegawai yang melakukan peneraan.

Pasal 3

(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berbentuk segilima beraturan yang didalamnya terdapat angka arab 12, terdiri dari 3 (tiga) ukuran masing-masing dengan jarak titik sudut dengan sisi di hadapan sudut tersebut: 6 mm, 4 mm, dan 2 mm. (2) Pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012. (3) Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan: a. saat alat-alat ukur dari gelas mengalami pecah, retak, atau rusak; b. tanggal 30 November 2022 untuk Meter kWh 1 (satu) fase dan 3 (tiga) fase; c. tanggal 30 November 2018 untuk Tangki Ukur Apung dan Tangki Ukur Tetap; d. tanggal 30 November 2017 untuk Meter Gas Tekanan Rendah; e. tanggal 30 November 2017 untuk Meter Air Rumah Tangga; f. tanggal 30 November 2014 untuk Meter Prover dan Bejana Ukur yang khusus digunakan untuk menguji Meter Prover; g. tanggal 30 November 2014 untuk Alat Ukur Permukaan Cairan (Level Gauge); dan h. tanggal 30 November 2013 untuk UTTP selain UTTP pada huruf a sampai dengan huruf g.

Pasal 4

(1) Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berbentuk segitiga sama sisi yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) garis sejajar tegak lurus pada salah satu sisinya, terdiri dari 3 (tiga) ukuran, masing-masing dengan garis tengah: 6 mm, 4 mm, dan 2 mm. (2) Tanda Batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki masa berlaku terhitung sejak saat dibubuhkan dan/atau dipasang sampai dengan UTTP tersebut dinyatakan dapat digunakan kembali dan diberi Tanda Sah.

Pasal 5

Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berbentuk lingkaran yang didalamnya terdapat gambar bunga teratai berdaun sebanyak 8 (delapan) helai, terdiri dari 4 (empat) ukuran, masing-masing dengan garis tengah: 8 mm, 5 mm, 4 mm, dan 2 mm.

Pasal 6

Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), berbentuk ellips yang didalamnya terdapat angka arab yang menunjukkan kode unit organisasi Metrologi Legal di INDONESIA, terdiri dari 2 (dua) ukuran, masing-masing dengan sumbu panjang 8 mm dan sumbu pendek 6 mm, serta sumbu panjang 4 mm dan sumbu pendek 3 mm.

Pasal 7

Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), berbentuk lingkaran yang didalamnya terdapat huruf latin yang menunjukkan inisial Pegawai Yang Berhak, terdiri dari 3 (tiga) ukuran, masing-masing dengan garis tengah: 8 mm, 5 mm dan 4 mm.

Pasal 8

Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, memiliki masa berlaku terhitung sejak saat dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP sampai dengan dinyatakan dicabut.

Pasal 9

Contoh Bentuk Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Desember 2011 MENTERI PERDAGANGAN GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN