Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 44-m-dag-per-6-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN IMBAL BELI UNTUK PENGADAAN BARANG PEMERINTAH ASAL IMPOR

PERMENDAG No. 44-m-dag-per-6-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
2. Imbal Beli adalah suatu cara pembayaran Barang yang mewajibkan pemasok luar negeri untuk membeli dan/atau memasarkan Barang tertentu sebagai pembayaran atas seluruh atau sebagian nilai Barang dari pemasok luar negeri.
3. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
4. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
5. Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari PRESIDEN.
6. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
8. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.

9. Pengadaan Barang Pemerintah adalah pengadaan Barang untuk kebutuhan Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kredit Ekspor, kredit komersial, dana penyertaan modal pemerintah dan/atau anggaran perusahaan yang diperoleh dari laba.
10. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
11. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
12. Perusahaan Pemasok adalah perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Pengadaan Barang pemerintah melalui Imbal Beli.
13. Pemasok Luar Negeri adalah perusahaan di luar negeri yang menyediakan dan memasok Barang untuk kebutuhan Pengadaan Barang pemerintah.
14. Perusahaan Pihak Ketiga adalah perusahaan berbentuk perseroan terbatas baik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing yang mendapat pelimpahan pelaksanaan pemenuhan kewajiban Imbal Beli dari Perusahaan Pemasok yang telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Perdagangan.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) Pengadaan Barang Pemerintah yang berasal dari Impor dengan nilai tertentu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaksanakan melalui Imbal Beli.
(2) Jenis dan nilai Barang untuk Pengadaan Barang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta persentase kewajiban Imbal Beli ditentukan oleh Tim Imbal Beli yang dibentuk oleh Menteri.

Pasal 3

Pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilakukan dengan Barang Ekspor INDONESIA.

Pasal 4

Nilai Barang Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 penilaiannya diperhitungkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (US$) atau mata uang lain yang ekuivalen dengan dolar Amerika Serikat (US$).

Pasal 5

Barang Ekspor INDONESIA untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemenuhan persyaratan ketentuan asal barang.

Pasal 6

(1) Barang Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya berupa komoditi non-migas.
(2) Barang Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagai berikut:
a. Barang yang dilarang Ekspor;
b. Barang yang diekspor dalam rangka pemenuhan offset, buyback, kontrak karya;
c. Barang yang diekspor bukan dalam rangka transaksi perdagangan, berupa Barang pindahan, Barang contoh, Barang bantuan, Barang pemberian, dan Barang lainnya; dan
d. Barang lain yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai Barang yang tidak dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban imbal beli.
(3) Daftar Barang Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat digunakan untuk memenuhi

kewajiban Imbal Beli ditetapkan secara periodik dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1) Pemenuhan kewajiban Imbal Beli hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Pemasok yang telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mendapat persetujuan surat pernyataan kesanggupan melakukan Imbal Beli (Letter of Undertaking);
b. ditetapkan sebagai pemenang lelang; dan
c. mendapat persetujuan kontrak Imbal Beli (Annex- A).
(2) Persetujuan surat pernyataan kesanggupan melakukan Imbal Beli (Letter of Undertaking) dan persetujuan kontrak Imbal Beli (Annex-A) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 8

Perusahaan Pemasok wajib mengekspor Barang Ekspor INDONESIA senilai atau sepadan dengan nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang pemerintah asal Impor.

Pasal 9

(1) Dalam hal Perusahaan Pemasok tidak melaksanakan sendiri pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Perusahaan Pemasok dapat mengalihkan pemenuhan kewajiban Imbal Beli kepada Perusahaan Pihak Ketiga.
(2) Daftar perusahaan yang dapat ditunjuk sebagai Perusahaan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 10

(1) Barang yang diekspor untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus diekspor langsung ke negara Pemasok Luar Negeri.
(2) Dalam hal Barang asal Impor berasal dari beberapa negara, tujuan Ekspor Barang untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli dapat dilakukan ke negara asal Pemasok Luar Negeri atau ke negara asal Barang.
(3) Ekspor Barang untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli dapat dilakukan ke negara ketiga, dalam hal:
a. negara ketiga tersebut bukan merupakan pasar tradisional Barang Ekspor yang bersangkutan;
dan
b. ekspornya tidak mengganggu saluran pemasaran yang telah ada.

Pasal 11

Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Perusahaan Pemasok, masing-masing Perusahaan Pemasok bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban Imbal Beli dengan mengekspor Barang senilai atau sepadan dengan nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang pemerintah asal Impor.

Pasal 12

(1) Perusahaan Pemasok wajib melaksanakan Ekspor Barang untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal penandatanganan kontrak Imbal Beli (Annex-A) atau sesuai dengan persetujuan Direktur Jenderal dengan memperhatikan ketersediaan dan karakteristik Barang yang dijadikan pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
(2) Dalam hal pemenuhan kewajiban Imbal Beli dilimpahkan kepada Perusahaan Pihak Ketiga maka Perusahaan Pihak Ketiga wajib melaksanakan Ekspor paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal penandatanganan kontrak Imbal Beli (Annex-A) atau sesuai dengan persetujuan Direktur Jenderal dengan

memperhatikan ketersediaan dan karakteristik Barang yang dijadikan pemenuhan kewajiban Imbal Beli.

Pasal 13

(1) Perusahaan Pemasok atau Perusahaan Pihak Ketiga harus menyampaikan laporan realisasi ekspor secara tertulis untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli baik terealisasi maupun tidak terealisasi.
(2) Laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(4) Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
b. Nota Pelayanan Ekspor (NPE);
c. tindasan asli Bill of Lading (B/L), Air Way Bill (AWB), atau Cargo Receipt;
d. Invoice; dan
e. bukti lain yang diperlukan.
(5) Terhadap Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal menyampaikan surat konfirmasi kepada Perusahaan Pemasok atau Perusahaan Pihak Ketiga dengan tembusan disampaikan kepada Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD yang melakukan pengadaan Barang melalui Imbal Beli.
(6) Laporan akhir realisasi ekspor paling lambat diterima 6 (enam) bulan sejak tanggal berakhirnya jangka waktu kewajiban Imbal Beli.

Pasal 14

Pelaksanaan Ekspor Barang untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli terhadap Barang yang dibatasi Ekspor dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Perusahaan Pemasok atau Perusahaan Pihak Ketiga yang tidak dapat merealisasikan Ekspor untuk memenuhi kewajiban Imbal Beli, dikenakan sanksi berupa kewajiban untuk membayar denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang pemerintah asal Impor.
(2) Dalam hal Perusahaan Pemasok atau Perusahaan Pihak Ketiga hanya dapat merealisasikan sebagian dari kewajiban Imbal Beli, dikenakan sanksi berupa kewajiban untuk membayar denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai kewajiban Imbal Beli Pengadaan Barang pemerintah asal Impor yang belum direalisasikan.

Pasal 16

Terhadap pelaksanaan Ekspor Barang untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli dapat dilakukan post audit oleh Kementerian Perdagangan.

Pasal 17

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2016

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

THOMAS TRIKASIH LEMBONG

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA