Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-6-2016 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN KEPADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN, BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN, DAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PERMENDAG No. 48-m-dag-per-6-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan/atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
2. Tanda Daftar Perusahaan adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan.
3. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disingkat KPBPB-BBKS adalah suatu kawasan yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
4. Badan Pengusahaan Kawasan, yang selanjutnya disebut BP Kawasan BBKS adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
5. Dewan Kawasan adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan

Bebas Karimun, dan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Tanda Daftar Perusahaan di KPBPB-BBKS kepada BP Kawasan BBKS.

Pasal 3

Pelaksanaan penerbitan Tanda Daftar Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan.

Pasal 4

(1) Tanda Daftar Perusahaan yang diterbitkan oleh BP Kawasan BBKS ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
(2) Dalam hal penerbitan Tanda Daftar Perusahaan dilakukan secara manual, tembusan Tanda Daftar Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan.

Pasal 5

Kepala BP Kawasan BBKS bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan penerbitan Tanda Daftar Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 6

Pendelegasian kewenangan penerbitan Tanda Daftar Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dapat ditarik kembali oleh Menteri, dalam hal:
a. BP Kawasan BBKS mengusulkan kewenangan yang telah didelegasikan untuk ditarik kembali;
b. BP Kawasan BBKS dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan;
c. Dewan Kawasan mengusulkan kewenangan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; dan/atau
d. BP Kawasan BBKS tidak dapat melaksanakan kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri.

Pasal 7

Menteri bersama Ketua Dewan Kawasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh BP Kawasan BBKS.

Pasal 8

(1) BP Kawasan BBKS secara berkala menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerbitan Tanda Daftar Perusahaan secara manual atau elektronik kepada Menteri dengan tembusan kepada Ketua Dewan Kawasan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap semester paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.

Pasal 9

(1) Kepala BP Kawasan BBKS dalam melaksanakan kewenangan penerbitan Tanda Daftar Perusahaan dapat MENETAPKAN kriteria tertentu bagi perusahaan yang akan diberikan Tanda Daftar Perusahaan.
(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada besaran minimum nilai investasi dan/atau jumlah penggunaan tenaga kerja INDONESIA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pelaksanaan penerbitan Tanda Daftar Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menggunakan Sistem Informasi Perusahaan Online (SIPO) yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

THOMAS TRIKASIH LEMBONG

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA