Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 51-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti

PERMENDAG No. 51-m-dag-per-7-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Perantara Perdagangan Properti yang selanjutnya disingkat P4 adalah badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha perantaraan jual beli, perantaraan sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah Pengguna Jasa yang diatur dalam perjanjian tertulis.
2. Properti adalah harta berupa tanah dan/atau bangunan serta sarana dan prasarana lain yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan tersebut.
3. Tenaga Ahli Perantara Perdagangan Properti yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah orang yang memiliki keahlian di bidang perantaraan perdagangan properti yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti.
4. Lembaga Sertifikasi adalah lembaga yang menerbitkan sertifikat pengakuan atas klasifikasi dan kualifikasi perusahaan atau keahlian dari Tenaga Ahli sesuai dengan bidangnya berdasarkan kewenangan atau pengakuan dari lembaga akreditasi.
5. Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti adalah dokumen sebagai tanda bukti pengakuan tertulis atas hasil sertifikasi terhadap klasifikasi dan kualifikasi Tenaga Ahli yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi.
6. Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti yang selanjutnya disebut SP SIU-P4 adalah formulir permohonan izin yang memuat

data-data untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
7. Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti yang selanjutnya disingkat SIU-P4 adalah surat izin untuk melaksanakan kegiatan perantaraan perdagangan properti.
8. Kantor Cabang P4 adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
9. Pengguna Jasa adalah pihak-pihak yang menggunakan jasa P4 berupa jasa jual beli, jasa sewa-menyewa, jasa penelitian dan pengkajian, jasa pemasaran, dan/atau jasa konsultasi dan penyebaran informasi.
10. Asosiasi Perusahaan Perantara Perdagangan Properti adalah organisasi himpunan perusahaan dan Tenaga Ahli di bidang perantaraan perdagangan properti.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
13. Direktur adalah Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) Kegiatan usaha perantaraan perdagangan properti di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan asing melalui sistem waralaba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) P4 dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. lingkup kegiatan yang ditugaskan;
b. obyek Properti;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. nilai atau persentase dan tata cara pembayaran komisi;
e. jangka waktu perjanjian; dan
f. penyelesaian perselisihan.

Pasal 4

(1) P4 wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang Tenaga Ahli.
(2) Kantor Cabang P4 wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Ahli.

Pasal 5

(1) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, keahliannya harus dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti.

(2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilarang bekerja pada P4 dan/atau Kantor Cabang P4 lain.

Pasal 6

Kegiatan usaha P4 meliputi:
a. jasa jual beli Properti;
b. jasa sewa-menyewa Properti;
c. jasa penelitian dan pengkajian Properti;
d. jasa pemasaran Properti; dan/atau
e. jasa konsultasi dan penyebaran informasi Properti.

Pasal 7

(1) Jasa jual beli Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi menerima dan melaksanakan pekerjaan menjual dan/atau membeli Properti dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dengan P4.
(2) Pekerjaan menjual dan/atau membeli Properti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa kegiatan:
a. melakukan pendataan kelengkapan dokumen dan verifikasi dokumen terkait dengan Properti yang menjadi objek transaksi jual beli untuk diperlihatkan kepada calon pembeli;
b. mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan untuk transaksi jual beli dari para pihak;
c. melakukan promosi dan pemasaran melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya;
d. memberikan saran kepada Pengguna Jasa terkait calon pembeli atau penjual, harga, dan kondisi Properti;
e. memberikan informasi mengenai kegiatan pemasaran kepada Pengguna Jasa;
f. melakukan negosiasi dengan calon pembeli atau calon penjual;
g. menyiapkan perjanjian pendahuluan transaksi (ikatan jual beli);

h. menerima tanda jadi atau uang muka transaksi jual beli dari calon pembeli atas persetujuan Pengguna Jasa;
i. menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus transaksi jual beli antara calon pembeli dan pemilik Properti ke Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
j. membantu pencarian sumber pendanaan dari lembaga keuangan; dan
k. kegiatan lain yang diperlukan dalam jasa jual beli.

Pasal 8

(1) Jasa sewa-menyewa Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi menerima dan melaksanakan pekerjaan untuk mencari penyewa atau menyewakan Properti dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dengan P4.
(2) Pekerjaan untuk mencari penyewa atau menyewakan Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan:
a. melakukan promosi dan pemasaran atas Properti melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya;
b. memberi saran mengenai harga dan kondisi Properti;
c. melakukan penilaian terhadap kualitas calon penyewa;
d. memberikan informasi mengenai kegiatan pemasaran secara teratur kepada Pengguna Jasa;
e. melakukan pendampingan kepada pemilik atau calon penyewa pada peninjauan lokasi Properti;
f. melakukan negosiasi dengan calon penyewa;
g. menerima tanda jadi atau uang muka transaksi dari calon penyewa atas persetujuan Pengguna Jasa; dan
h. menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus surat perjanjian tentang sewa-menyewa

antara calon penyewa dan pemilik properti ke Notaris.

Pasal 9

(1) Jasa penelitian dan pengkajian Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi kegiatan penelitian dan pengkajian, sesuai dengan perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dengan P4.
(2) Kegiatan penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. melakukan analisis pasar dan kondisi umum terhadap Properti yang dipasarkan; dan
b. melakukan studi kelayakan untuk pengembangan Properti.

Pasal 10

Jasa pemasaran Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dapat berupa kegiatan pameran, periklanan, konvensi tentang Properti, dan penawaran perdana Properti, sesuai dengan perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dengan P4.

Pasal 11

Jasa konsultasi dan penyebaran informasi Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dapat berupa bantuan konsultasi, pemberian saran mengenai Properti dan penyebaran informasi, sesuai dengan perjanjian tertulis antara Pengguna Jasa dengan P4.

Pasal 12

(1) P4 berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari Pengguna Jasa atas jasa yang diberikan.
(2) Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi dan

disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa.
(3) Dalam hal P4 melaksanakan jasa sewa-menyewa Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, P4 berhak menerima komisi dari Pengguna Jasa paling sedikit 5% (lima persen) dan paling banyak 8% (delapan persen) dari nilai transaksi.

Pasal 13

P4 dilarang untuk:
a. memberikan data atau informasi secara tidak benar, atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
b. menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, memberikan janji atau jaminan yang belum pasti, atau membuat pernyataan yang menyesatkan; dan/atau
c. melakukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

Pasal 14

(1) Setiap P4 wajib memiliki SIU-P4 dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan SIU-P4 kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal mendelegasikan kewenangan penerbitan SIU-P4 kepada Direktur.

Pasal 15

Kewajiban untuk memiliki SIU-P4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikecualikan bagi Kantor Cabang P4.

Pasal 16

(1) SIU-P4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hanya berlaku untuk melakukan kegiatan usaha perantaraan perdagangan properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(2) SIU-P4 berlaku selama P4 menjalankan kegiatan usahanya di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA.
(3) SIU-P4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIU-P4.

Pasal 17

(1) Permohonan penerbitan SIU-P4 dan pendaftaran ulang SIU-P4 diajukan kepada Direktur secara daring melalui portal web http://sipt.kemendag.go.id.
(2) Dalam hal portal web http://sipt.kemendag.go.id tidak berfungsi karena keadaan kahar (force majeure), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual.
(3) Pengurusan permohonan penerbitan SIU-P4 dan pendaftaran ulang SIU-P4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dikenakan biaya administrasi.

Pasal 18

(1) Permohonan penerbitan SIU-P4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan dengan mengisi SP SIU-P4 secara daring dan mengunggah dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi akta notaris pendirian perusahaan untuk P4 yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, koperasi dan perseroan terbatas;
b. surat pernyataan kedudukan badan usaha bermeterai cukup untuk P4 yang berbentuk perusahaan perorangan;
c. fotokopi penetapan pengesahan badan hukum untuk P4 yang berbentuk koperasi dan perseroan terbatas;
d. daftar Tenaga Ahli, paling sedikit 2 (dua) orang yang dilengkapi dengan:

1. surat pernyataan sebagai Tenaga Ahli di bidang perantaraan perdagangan Properti dan tidak bekerja di P4 lain, di atas kertas bermeterai cukup;
2. fotokopi Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti yang masih berlaku;
3. daftar riwayat hidup (curriculum vitae); dan
4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
e. fotokopi KTP pemilik, pengurus, atau penanggung jawab P4;
f. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik, pengurus, atau penanggung jawab P4;
g. foto pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6 m (empat kali enam meter); dan
h. surat kuasa bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggung jawab P4 (apabila dikuasakan kepada pihak ketiga).
(2) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan penerbitan SIU-P4 yang diterima:
a. dinyatakan telah benar dan lengkap, Direktur menerbitkan SIU-P4 secara daring

melalui portal web http://sipt.kemendag.go.id dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. dinyatakan tidak benar dan/atau tidak lengkap, Direktur membuat surat penolakan disertai alasan penolakan secara daring melalui portal web http://sipt.kemendag.go.id dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) P4 yang ditolak permohonannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat mengajukan kembali permohonan SIU-P4.

Pasal 19

(1) Permohonan pendaftaran ulang SIU-P4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan dengan mengisi SP SIU-P4 secara daring dan mengunggah SIU- P4 asli yang lama.
(2) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar, Direktur menerbitkan SIU-P4 pendaftaran ulang secara daring melalui portal web http://sipt.kemendag.go.id.

Pasal 20

(1) Pemilik, pengurus, atau penanggung jawab P4 yang telah memiliki SIU-P4 dan akan membuka Kantor Cabang P4 wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di Daerah kabupaten/kota setempat dengan tembusan kepada Direktur dan kepala dinas yang membidangi perdagangan di provinsi di tempat kedudukan Kantor Cabang P4.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi SIU-P4 yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b. fotokopi dokumen pembukaan Kantor Cabang P4;
c. daftar Tenaga Ahli pada Kantor Cabang P4, paling sedikit 1 (satu) orang yang dilengkapi dengan:
1. surat pernyataan sebagai Tenaga Ahli di bidang perantaraan perdagangan Properti dan tidak bekerja di P4 lain, di atas kertas bermeterai cukup;
2. fotokopi Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti yang masih berlaku;
3. daftar riwayat hidup (curriculum vitae); dan
4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d. fotokopi KTP pemilik, pengurus, atau penanggung jawab Kantor Cabang P4.

(3) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara lengkap dan benar, kepala dinas yang membidangi perdagangan di Daerah kabupaten/kota setempat mencatat dalam buku register pembukaan Kantor Cabang P4 dan membubuhkan tanda tangan serta cap/stempel pada halaman depan fotokopi SIU-P4 kantor pusat P4.
(4) Fotokopi SIU-P4 kantor pusat P4 yang telah ditandatangani dan telah dibubuhi cap/stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sebagai SIU-P4 Kantor Cabang P4.

Pasal 21

(1) Dalam hal P4 yang telah memiliki SIU-P4 melakukan perubahan data perusahaan yang meliputi perubahan nama perusahaan, alamat perusahaan, pemilik, pengurus, penanggung jawab perusahaan, dan/atau Tenaga Ahli, P4 wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Direktur secara daring melalui portal web http://sipt.kemendag.go.id paling lambat 2 (dua) bulan sejak dilakukan perubahan dengan melampirkan data pendukung dan SIU-P4 asli.
(2) Terhadap laporan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menerbitkan SIU-P4 perubahan secara daring melalui portal web http://sipt.kemendag.go.id paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan perubahan.

Pasal 22

(1) Dalam hal SIU-P4 hilang atau rusak, P4 harus mengajukan permohonan penggantian SIU-P4 kepada Direktur dengan mengisi SP SIU-P4 secara daring melalui portal web http://sipt.kemendag.go.id.

(2) Permohonan penggantian SIU-P4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) SIU-P4 yang diterbitkan oleh kepolisian; atau
b. SIU-P4 asli untuk SIU-P4 yang rusak.
(3) Direktur menerbitkan SIU-P4 pengganti secara daring melalui portal web http://sipt.kemendag.go.id paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan penggantian SIU-P4 secara lengkap dan benar.

Pasal 23

Setiap P4 wajib mencantumkan nomor SIU-P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik pada media cetak, media elektronik, maupun media lainnya.

Pasal 24

(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha perantaraan perdagangan properti.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penyuluhan, konsultasi, fasilitasi, pendidikan, dan pelatihan.
(3) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan hasil peninjauan ke lokasi usaha P4 dan laporan tahunan kegiatan usaha P4.

Pasal 25

(1) Setiap P4 yang telah memiliki SIU-P4 wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Direktur setiap 1 (satu) tahun sekali dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
(3) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P4 wajib memberikan laporan, data, dan/atau informasi mengenai pelaksanaan kegiatan usahanya dalam hal diminta oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 26

(1) Pemilik, pengurus, atau penanggung jawab P4 yang mengakhiri kegiatan usahanya wajib menyampaikan laporan kepada Direktur secara daring melalui portal web http://sipt.kemendag.go.id paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengakhiran kegiatan usaha dengan melampirkan dokumen pendukung dan SIU-P4 asli.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mengeluarkan surat keterangan pengakhiran kegiatan usaha perantaraan perdagangan properti secara daring melalui portal web http://sipt.kemendag.go.id dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

(1) P4 yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), Pasal 4 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 16 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Direktur dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) Dalam hal peringatan tertulis diberikan 3 (tiga) kali, maka selang waktu antara masing-masing peringatan paling lama 14 (empat belas) hari.

Pasal 28

(1) Tenaga Ahli yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan Sertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada penerbit sertifikat kompetensi dan ditembuskan kepada P4 dan/atau Kantor Cabang P4.

Pasal 29

(1) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah dikenakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), P4 tetap tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 16 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau Pasal 26 ayat
(1), P4 dikenai sanksi

administratif berupa pembekuan SIU-P4 dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Pembekuan SIU-P4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) SIU-P4 yang dikenai sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diaktifkan kembali, apabila P4 yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 16 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau Pasal 26 ayat (1).

Pasal 30

(1) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah dikenakan sanksi pembekuan SIU-P4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), P4 tetap tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 16 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau Pasal 26 ayat (1), P4 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIU-P4.
(2) Pencabutan SIU-P4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

P4 yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan seagaimana di maksud dalam Pasal 106 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 32

Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

(1) SIU-P4 yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 107/M-DAG/PER/12/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti dinyatakan tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Pemohon SIU-P4 yang belum memiliki Tenaga Ahli bersertifikat Kompetensi Perantara Perdagangan Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat mengajukan permohonan SIU-P4 dengan menggunakan sertifikat pelatihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Perantara Perdagangan Properti dengan batas waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku dan harus menyesuaikan SIU-P4 yang dimiliki dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 107/M-DAG/PER/12/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1993), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2017

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ENGGARTIASTO LUKITA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA