(1)
Impor Jagung untuk pemenuhan kebutuhan pakan
hanya dapat dilakukan oleh Perum BULOG setelah
mendapat penugasan dari pemerintah.
(2)
Penugasan kepada Perum BULOG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri
BUMN berdasarkan usulan Menteri.
(3)
Impor Jagung untuk pemenuhan kebutuhan pangan
hanya dapat dilakukan oleh Perum BULOG dan
perusahaan pemilik API-P.
(4)
Impor Jagung untuk pemenuhan kebutuhan bahan
baku
industri
hanya
dapat
dilakukan
oleh
perusahaan pemilik API-P.
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
