Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Kepala Biro, Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktur, Sekretaris Badan, Kepala Pusat, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur, dan Kepala Balai sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt. adalah pemberian tugas tambahan kepada seorang pejabat struktural untuk melaksanakan tugas dalam jabatan struktural setingkat atau setingkat lebih tinggi karena jabatan struktural tersebut belum terisi/kosong.
4. Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh. adalah pemberian tugas tambahan kepada seorang pejabat struktural untuk melaksanakan tugas dalam jabatan struktural setingkat atau setingkat lebih tinggi karena pejabat struktural tersebut berhalangan melaksanakan tugas.
Peraturan Menteri Nomor 56-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang belum terisi harus ditunjuk pejabat setingkat atau pejabat setingkat lebih tinggi sebagai Plt.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berhalangan melaksanakan tugas paling
sedikit dalam 7 (tujuh) hari harus ditunjuk pejabat setingkat atau pejabat setingkat lebih tinggi sebagai Plh.
(3) Berhalangan melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan tidak dapat melaksanakan tugas dalam jabatan antara lain karena alasan sebagai berikut:
a. dinas ke luar negeri;
b. mengikuti pelatihan dan pendidikan;
c. menjalankan cuti;
d. melaksanakan ibadah haji;
e. sakit yang memerlukan perawatan; atau
f. melaksanakan tugas khusus lain yang mendesak atau alasan lain yang serupa yang dipercayakan oleh Menteri.
Pasal 3
Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi Madya belum terisi atau berhalangan melaksanakan tugasnya, Menteri dapat menunjuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lain sebagai Plt.
atau Plh. dengan mempertimbangkan kemampuan dan kecakapan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk.
Pasal 4
Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama belum terisi atau berhalangan melaksanakan tugasnya, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada unit kerja yang bersangkutan dapat menunjuk seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan unit kerja yang bersangkutan sebagai Plt. atau Plh.
Pasal 5
Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama belum terisi atau berhalangan melaksanakan tugasnya, Menteri dapat menunjuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang lain sebagai Plt. atau Plh. dengan mempertimbangkan kemampuan dan kecakapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk.
Pasal 6
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 perlu ditunjuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja yang bersangkutan sebagai Koordinator Plt. sehari-hari.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 perlu ditunjuk Pejabat Administrator di unit kerja yang bersangkutan sebagai Koordinator Plt. sehari- hari.
Pasal 7
Penunjukan Koordinator Plt.
sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang menunjuk Plt. atau Plh. dan merupakan satu kesatuan dalam satu Surat Perintah/Penugasan.
Pasal 8
Plt. dan Plh. memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 Contoh Surat Perintah/Penugasan sebagai Plt. atau Plh. dan Koordinator Plt. sehari-hari tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/ PER/7/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian
Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1120), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2017
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
