(1) Dalam rangka menjaga ketahanan pangan, Pemerintah dapat menunjuk Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik untuk melakukan impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Dihapus.
(3) Impor Hewan dan Produk Hewan oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat Persetujuan Impor dengan melampirkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan dikecualikan dari ketentuan mendapatkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
