(1) Calon Pemberi Waralaba yang mengajukan permohonan STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus menyampaikan
master franchise agreement sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV huruf A Peraturan Menteri ini.
(2) Pejabat penerbit STPW memeriksa master franchise agreement dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja.
(3) Dalam hal master franchise agreement sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinilai tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, calon Pemberi Waralaba dapat melanjutkan proses permohonan STPW dengan melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan dalam permohonan STPW sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal master franchise agreement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka permohonan STPW ditolak.
2. Lampiran IV Peraturan Menteri Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
