Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN ATAU PELIMPAHAN SEMENTARA KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN EKSPOR DAN IMPOR

PERMENDAG No. 60-m-dag-per-7-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Perizinan adalah pemberian legalitas usaha di sektor perdagangan berupa izin, pengakuan, penunjukan, penetapan, persetujuan, atau pendaftaran.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
6. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) Kewenangan penerbitan perizinan Ekspor dan Impor berada pada Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan atau melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 3

(1) Dalam hal Direktur Jenderal berhalangan dalam melaksanakan kewenangan penerbitan perizinan Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Menteri mendelegasikan atau melimpahkan sementara kewenangan penerbitan perizinan Ekspor dan Impor kepada Inspektur Jenderal.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan penerbitan perizinan Ekspor dan Impor, Inspektur Jenderal harus berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

Inspektur Jenderal harus menyampaikan laporan atas pelaksanaan penerbitan perizinan Ekspor dan Impor kepada Menteri.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2015 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, RACHMAT GOBEL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY