Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 60-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN LOGO WARALABA

PERMENDAG No. 60-m-dag-per-9-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian Waralaba.
2. Logo Waralaba adalah tanda pengenal berupa simbol atau huruf yang digunakan sebagai identitas kantor pusat dan outlet/gerai milik Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
3. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
4. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
5. Pemberi Waralaba Lanjutan adalah Penerima Waralaba yang diberi hak oleh Pemberi Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba Lanjutan.
6. Penerima Waralaba Lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari Pemberi Waralaba Lanjutan untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba.
7. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.

Pasal 2

(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah memiliki STPW wajib menggunakan Logo Waralaba.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Logo Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Pasal 3

(1) Spesifikasi Logo Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penggunaan Logo Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diletakkan atau dipasang pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat di:
a. kantor pusat; dan
b. setiap outlet/gerai.

Pasal 4

(1) Pemberi Waralaba yang wajib menggunakan Logo Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
b. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
dan
c. Pemberi Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.
(2) Penerima Waralaba yang wajib menggunakan Logo Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba luar negeri;
b. Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
c. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri;
dan
d. Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.

Pasal 5

Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba dilarang:
a. mengubah bentuk Logo Waralaba;
b. menyalahgunakan Logo Waralaba; dan
c. memalsukan Logo Waralaba.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan penggunaan Logo Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dikenakan sanksi berupa:
a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan;
b. pemberhentian sementara STPW, apabila Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba tidak mematuhi ketentuan dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan ketiga; dan
c. pencabutan STPW, apabila Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba tidak mematuhi ketentuan dalam tenggang waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara STPW.

Pasal 7

Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id