(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Balai sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam pelaksanaan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (2) Menteri MENETAPKAN koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Kepala Balai.
(6) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
5. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2021
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO