(1)
Kewajiban penggunaan Angkutan Laut Nasional
dan Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk Eksportir
yang
mengekspor
Batubara
dan/atau
CPO
menggunakan angkutan laut dengan kapasitas
angkut sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu)
deadweight tonnage.
2020, No.775
(2)
Kewajiban penggunaan Angkutan Laut Nasional
dan Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) berlaku untuk Importir yang
mengimpor
Beras
dan/atau
barang
untuk
pengadaan
barang
pemerintah
menggunakan
angkutan laut dengan kapasitas angkut sampai
dengan 10.000 (sepuluh ribu) deadweight tonnage.
2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
