Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-10-2016 Tahun 2016 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PERWAKILAN PERDAGANGAN DI LUAR NEGERI

PERMENDAG No. 71-m-dag-per-10-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan tertentu yang melaksanakan urusan perdagangan, antara lain diplomasi, promosi, dan market intelligence, di satu wilayah kerja atau lebih di dalam wilayah Negara Penerima atau pada Organisasi Perdagangan Dunia.
2. Pembinaan adalah kegiatan secara berencana dan terarah yang meliputi aspek administrasi dan substansi dalam rangka peningkatan kinerja Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri.

3. Pengembangan adalah upaya yang dilakukan dalam rangka peningkatan peran Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri melalui perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan terkait kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, dan fasilitas pendukung lain.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

Perwakilan Perdagangan di luar negeri terdiri atas:
a. Duta Besar Republik INDONESIA untuk World Trade Organization (WTO) pada Kantor Perutusan Tetap Republik INDONESIA di Jenewa, Swiss;
b. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA (KDEI) di Taipei;
c. Atase Perdagangan;
d. Konsul Perdagangan; dan
e. Indonesian Trade Promotion Centre (ITPC).

Pasal 3

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengembangan perwakilan perdagangan di luar negeri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal.

Pasal 4

(1) Kewenangan pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. melaksanakan pembinaan administrasi termasuk pembinaan dalam penyusunan rencana dan program, serta pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara;
b. melaksanakan pembinaan substansi perdagangan;
c. melaksanakan pengembangan kapasitas kelembagaan, Sumber Daya Manusia, infrastruktur dan fasilitas pendukung lainnya; dan

d. melaksanakan perencanaan, monitoring, dan evaluasi kinerja Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri.
(2) Dalam hal melaksanakan pembinaan substansi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Sekretaris Jenderal berkoordinasi dengan pejabat unit Eselon I dibidangnya.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembinaan dan Pengembangan Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1147/M-DAG/KEP/10/2014 tentang Koordinasi Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2016

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ENGGARTIASTO LUKITA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA