Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-11-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 40/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KACA LEMBARAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kaca Lembaran adalah hasil olahan dari bahan galian non-logam yang dihasilkan melalui proses pembakaran dengan menggunakan teknologi tuang, tarik, dan apung serta jenis kaca lembaran lain yang telah mengalami proses lebih lanjut, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 70.03, 70.04, 70.05, 70.06, dan 70.07.
2. Verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas impor yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh surveyor.
3. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor barang.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Kaca Lembaran, Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor minimal 5 (lima) tahun; dan
c. memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di luar negeri.
(2) Surveyor yang ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis tentang kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Kaca Lembaran secara periodik 1 (satu) kali dalam sebulan.
(3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dalam hal ini Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian pada minggu pertama bulan berikutnya.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Kaca Lembaran oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2012
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
