Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 73-m-dag-per-10-2016 Tahun 2016 tentang TINGKAT KESULITAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA DAN ALAT UKUR METROLOGI TEKNIS SERTA TINGKATAN STANDAR DAN PERALATAN/PERLENGKAPAN STANDAR

PERMENDAG No. 73-m-dag-per-10-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
yang
selanjutnya
disingkat
UTTP
adalah
alat-alat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
2.
Alat Ukur Metrologi Teknis adalah alat ukur selain alat
ukur metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
Legal.
3.
Standar
Satuan
Ukuran
yang
selanjutnya
disebut
Standar adalah besaran fisik berupa alat yang sah
dipakai sebagai dasar pembanding.
4.
Standar Tingkat I adalah Standar yang ketelitiannya dan
kesaksamaannya
tertinggi
di
Indonesia
dan
dapat
ditelusuri secara internasional.
5.
Standar Tingkat II adalah Standar hasil turunan
langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langung dari
Standar Tingkat I.
6.
Standar Tingkat III adalah Standar hasil turunan
langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langsung dari
Standar Tingkat II.
7.
Standar Tingkat IV adalah Standar hasil turunan
langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langsung dari
Standar Tingkat III.
8.
Satuan Ukuran adalah satuan yang merupakan ukuran
dari satuan suatu besaran berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
9.
Tingkat Kesulitan UTTP dan Alat Ukur Metrologi Teknis
adalah
ukuran
yang
menggambarkan
sulitnya
melakukan pengujian suatu UTTP dan Alat Ukur
Metrologi Teknis yang didasarkan oleh unsur-unsur yang
mempengaruhi, yang terdiri atas kapasitas, akurasi,
presisi, konstruksi, instalasi, metode, standar, dampak,
waktu, perhitungan dan keamanan dan keselamatan
kerja.
www.peraturan.go.id
2016, No.1613
10. Tingkatan Standar dan Peralatan/Perlengkapan Standar
adalah ukuran yang menggambarkan kedudukan suatu
Standar dan peralatan/ perlengkapan Standar dari yang
paling rendah yaitu Standar Tingkat IV sampai dengan
paling tinggi yaitu Standar Tingkat I dalam lingkup
Metrologi Legal.
11. Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan
oleh
Penera
untuk
membandingkan
UTTP
dengan
Standar yang sesuai guna menetapkan sifat ukur atau
sifat metrologis UTTP.
12. Kalibrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pranata
Laboratorium Kemetrologian dalam kondisi tertentu
untuk
menentukan
perbedaan
antara
nilai
yang
ditunjukan pada alat ukur atau nilai Standar dengan
nilai Standar yang memiliki ketelitian yang lebih tinggi.

Pasal 2

(1)
Tingkat Kesulitan UTTP dan Alat Ukur Metrologi Teknis
serta Tingkatan Standar dan Peralatan/Perlengkapan
Standar
ditetapkan
berdasarkan
bobot
penilaian
terhadap unsur yang mempengaruhi.
(2)
Unsur yang mempengaruhi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a.
kapasitas,
yang
merupakan
kemampuan
ukur
maksimum;
b.
akurasi, yang merupakan kedekatan antara nilai
besaran
yang
diukur
dengan
nilai
besaran
sebenarnya dari objek yang diukur;
c.
presisi, yang merupakan kedekatan antara nilai-nilai
besaran yang diukur bila dilakukan pengulangan
pada objek yang sama dalam kondisi tertentu;
d.
konstruksi,
yang
merupakan
susunan
dari
komponen-komponen pembentuk UTTP, alat ukur,
dan Standar sehingga memenuhi persyaratan;
e.
instalasi, yang merupakan prasarana pendukung
pelaksanaan Pengujian dan Kalibrasi;
www.peraturan.go.id
2016, No.1613
f.
metode, yang merupakan tata cara Pengujian dan
Kalibrasi
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
g.
Standar;
h.
dampak, yang merupakan akibat negatif yang
ditimbulkan dari hasil Pengujian dan Kalibrasi
karena
kesalahan
pelaksanaan
Pengujian
dan
Kalibrasi;
i.
waktu, yang merupakan lamanya proses Pengujian
dan Kalibrasi yang dibutuhkan;
j.
perhitungan, yang merupakan proses pengolahan
data
hasil
Pengujian
dan
Kalibrasi
untuk
memperoleh nilai yang menunjukan sifat metrologis
dari UTTP, alat ukur, dan standar; dan
k.
keamanan dan keselamatan kerja, yang merupakan
kondisi tempat pelaksanaan Pengujian dan Kalibrasi
yang berpotensi menimbulkan resiko kecelakaan.

Pasal 3

(1)
Tingkat Kesulitan UTTP dan Alat Ukur Metrologi Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikategorikan atas
4 (empat) tingkatan, yaitu:
a.
tingkat kesulitan I;
b.
tingkat kesulitan II;
c.
tingkat kesulitan III; dan
d.
tingkat kesulitan IV.
(2)
Penetapan Tingkat Kesulitan UTTP dan Alat Ukur
Metrologi Teknis berdasarkan unsur yang mempengaruhi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Daftar UTTP dan Alat Ukur Metrologi Teknis sesuai
tingkat kesulitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran II A, B, C, dan D yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

www.peraturan.go.id
2016, No.1613

Pasal 4

(1)
Tingkatan Standar dan Peralatan/Perlengkapan Standar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikategorikan
menjadi 4 (empat) tingkatan, yaitu :
a.
Standar Tingkat I;
b.
Standar Tingkat II;
c.
Standar Tingkat III; dan
d.
Standar Tingkat IV.
(2)
Penetapan
Tingkatan
Standar
dan
Peralatan/
Perlengkapan
Standar
berdasarkan
unsur
yang
mempengaruhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Daftar Standar dan Peralatan/Perlengkapan Standar
sesuai dengan tingkatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV A, B, C, dan D
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Dalam kondisi tertentu Standar dapat ditetapkan sebagai
UTTP.
(2)
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu
kondisi
dimana
Standar
digunakan
untuk
mengukur nilai besaran suatu objek ukur tertentu.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri
Perdagangan
Nomor
33/M-DAG/PER/10/2006
tentang
Tingkat Kesulitan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya (UTTP) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April
2017.

www.peraturan.go.id
2016, No.1613
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Oktober 2016

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ENGGARTIASTO LUKITA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2016

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No.1613
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73/M-DAG/PER/10/2016
TENTANG
TINGKAT KESULITAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN
PERLENGKAPANNYA DAN ALAT UKUR METROLOGI TEKNIS SERTA
TINGKATAN STANDAR DAN PERALATAN/PERLENGKAPAN STANDAR

PENETAPAN TINGKAT KESULITAN UTTP DAN ALAT UKUR
METROLOGI TEKNIS

NO.
UNSUR-UNSUR YANG
MEMPENGARUHI
TINGKAT KESULITAN
I
II
III
IV
Kapasitas
Kecil
Sedang
Besar
Sangat
Besar
Akurasi
Kasar
Sedang
Halus
Sangat
Halus
Presisi
Rendah
Sedang
Tinggi
Sangat
Tinggi
Konstruksi
Sederhana
Sedang
Rumit
Sangat
Rumit
Instalasi
Sederhana
Sedang
Rumit
Sangat
Rumit
Metode
Sederhana
Sedang
Rumit
Sangat
Rumit
Standar
Sederhana
Sedang
Rumit
Sangat
Rumit
Dampak
Kecil
Sedang
Besar
Sangat
Besar
Waktu
Cepat
Sedang
Lama
Sangat
Lama
Perhitungan
Sederhana
Sedang
Rumit
Sangat
Rumit
Keamanan
dan
Keselamatan Kerja (K3)
Aman
Bahaya
kecil
Bahaya
sedang
Sangat
Bahaya

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ENGGARTIASTO LUKITA
www.peraturan.go.id
2016, No.1613

LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73/M-DAG/PER/10/2016
TENTANG
TINGKAT KESULITAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN
PERLENGKAPANNYA DAN ALAT UKUR METROLOGI TEKNIS SERTA
TINGKATAN STANDAR DAN PERALATAN/PERLENGKAPAN STANDAR

A. DAFTAR UTTP DAN ALAT UKUR METROLOGI TEKNIS YANG MASUK
DALAM KATEGORI TINGKAT KESULITAN I

No.
Jenis
Kelas Kapasitas, Daya
Baca
Besaran
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Meter dengan Pegangan
-
-
Panjang
Pemaras
-
-
Panjang
Meter Kayu
-
-
Panjang
Alat Ukur Tinggi Orang
-
-
Panjang
Puller
-
-
Panjang
Rotameter
(Air,
Gas,
BBM)
-
-
Volume
Buret Skala Tunggal
B
-
Volume
Buret
Skala
Tunggal
Tanpa Kelas
-
-
Volume
Pipet Skala Tunggal
B
-
Volume
Pipet
Skala
Tunggal
Tanpa Kelas
-
-
Volume
Labu Ukur Tanpa Kelas
-
-
Volume
Takaran
-
-
Volume
Anak Timbangan
M2
-
Massa
Anak Timbangan
M3
-
Massa
Unit Weight/Pemberat
-
-
Massa
Timbangan
IIII
m ≤ 5000 kg
Massa
Timer
-
-
Listrik dan Waktu
Energy Meter 1 Phase

Listrik dan Waktu
www.peraturan.go.id
2016, No.1613
Meter Parkir
-
-
Listrik dan Waktu

(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Tang Ampere
-
-
Listrik dan Waktu
Stop Watch
-
resolusi ≥ 0,01
s
Listrik dan Waktu
Pembatas Arus (MCB)
-
-
Listrik dan Waktu
Shunt
-
-
Listrik dan Waktu
Thermometer Gelas
-
db > 1oC
Suhu
Thermometer Digital
-
db > 1oC
Suhu
Thermometer Dial
-
-
Suhu

www.peraturan.go.id
2016, No.1613

B. DAFTAR UTTP DAN ALAT UKUR METROLOGI TEKNIS YANG MASUK
DALAM KATEGORI TINGKAT KESULITAN II

No.
Jenis
Kelas
Kapasitas,
Daya Baca
Besaran
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Ban Ukur
-
L ≤ 20 m
Panjang
Depth Tape
-
L ≤ 20 m
Panjang
Micrometer
-
-
Panjang
Jangka Sorong
-
-
Panjang
Meter Saku
-
-
Panjang
Mistar Baja
-
-
Panjang
Tongkat Ukur
-
-
Panjang
Salib Ukur
-
-
Panjang
Penyiku
-
-
Panjang
Ultrasonic
Thickness
Meter
-
-
Panjang
Magnetic
Thickness
Meter
-
-
Panjang
Thickness Meter
-
-
Panjang
Screen
-
-
Panjang
Counter Meter
-
-
Panjang
Tachometer
-
-
Panjang
Stroboscope
-
-
Panjang
Speed
Meter/Hand
Gun Meter
-
-
Panjang
Busur Derajat
-
-
Panjang
Laser Distance Meter
-
-
Panjang
Meter Taksi
-
-
Panjang
Gelas Ukur
B
-
Volume
Gelas
Ukur
Tanpa
Kelas
-
-
Volume
Buret Skala Majemuk
B
-
Volume
www.peraturan.go.id
2016, No.1613
Buret Skala Majemuk
Tanpa Kelas
-
-
Volume
Buret Skala Tunggal
A
-
Volume
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Pipet Skala Majemuk
B
-
Volume
Pipet Skala Majemuk
Tanpa Kelas
-
-
Volume
Pipet Skala Tunggal
A
-
Volume
Picnometer
-
-
Volume
Labu Ukur
B
-
Volume
Beaker Glass
-
-
Volume
Bejana Ukur
-
20 liter
Volume
Tangki
Ukur
Tetap
Kotak
-
-
Volume
Meter Air
-
≤ 25 m3/h
Volume
Meter Gas Diaphragma
-
≤ 10 m3/h
Volume
Meter
Gas
Rotary
Piston
-
≤ 100 m3/h
Volume
Meter Gas Turbin
-
≤ 100 m3/h
Volume
Meter Arus BBM
-
≤ 400
liter/min
Volume
Mass Flowmeter
-
≤ 60.000
kg/h
Volume
Anak Timbangan
M1
-
Massa
Timbangan
III
m ≤ 5000 kg
Massa
Timbangan
IIII
m > 5000 kg
Massa
Timbangan Kertas
-
-
Massa
Refractometer (%Brix)
-
-
Massa
Refracto Indeks Meter
-
-
Massa
Hydrometer
-
0,7 < ρ ≤ 1
Massa
Alkohol Meter
-
-
Massa
Viscometer Rotasi
-
-
Massa
www.peraturan.go.id
2016, No.1613
Viscometer Cup
-
-
Massa
Sakarimeter
-
-
Massa
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Dynamo Meter
-
-
Tekanan, Gaya,
dan Momen Gaya
Pressure Gauge
-
-
Tekanan, Gaya,
dan Momen Gaya
Pressure Recorder
-
-
Tekanan, Gaya,
dan Momen Gaya
Differential
Pressure
Recorder
-
-
Tekanan, Gaya,
dan Momen Gaya
Sphygmomanometer
-
-
Tekanan, Gaya,
dan Momen Gaya
Strength/Tensile Meter
-
-
Tekanan, Gaya,
dan Momen Gaya
Limiting
Valve/Safety
Valve
-
-
Tekanan, Gaya,
dan Momen Gaya
Manometer Pipa U
-
-
Tekanan, Gaya,
dan Momen Gaya
Torque Wrench
-
-
Tekanan, Gaya,
dan Momen Gaya
Barometer
-
-
Tekanan, Gaya,
dan Momen Gaya
Barometer Fortin
-
-
Tekanan, Gaya,
dan Momen Gaya
Galvanometer
-
-
Listrik dan Waktu
Amperemeter
-
-
Listrik dan Waktu
Voltmeter
-
0 kV < V ≤ 1
kV
Listrik dan Waktu
Ohmmeter
-
-
Listrik dan Waktu
Bridge
(Wheatstone
atau Kelvin)
-
-
Listrik dan Waktu
Insulation Tester
-
≤ 2,5 kV
Listrik dan Waktu
Sound Level Meter
-
-
Listrik dan Waktu
Thermometer Klinik
-
-
Suhu
Thermometer
Klinik
Sensor Infrared
-
-
Suhu
Thermometer Gelas
-
0,20C < db ≤
10C
Suhu
www.peraturan.go.id
2016, No.1613
Thermometer Digital
-
0,20C < db ≤
10C
Suhu
Dry Block
-
db ≥ 10C
Suhu

(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Thermocouple
Indicator
-
-
Suhu
Resistance
Thermal
Device (RTD) Indicator
-
-
Suhu
Non-Contact
Thermometer
-
-
Suhu
Hygrometer
-
-
Suhu
Thermohygrometer
-
-
Suhu

www.peraturan.go.id
2016, No.1613

C. DAFTAR UTTP DAN ALAT UKUR METROLOGI TEKNIS YANG MASUK
DALAM KATEGORI TINGKAT KESULITAN III

No
Jenis
Kelas
Kapasitas,
Daya Baca
Besaran
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Ban Ukur
-
L > 20 m
Panjang
Depth Tape
-
L > 20 m
Panjang
Dial Indicator
-
-
Panjang
Straightness
Measurement
Instrument
-
-
Panjang
Phi Tape
-
-
Panjang
Speedometer
-
-
Panjang
Water Pass
-
-
Panjang
Radius Gauge
-
-
Panjang
Bore Gauge
-
-
Panjang
Thread Gauge
-
-
Panjang
Thread Plug Gauge
-
-
Panjang
Bar Applicator
-
-
Panjang
Planimeter
-
-
Panjang
Roughness Tester
-
-
Panjang
Bevel Protactor
-
-
Panjang
Clinometer
-
-
Panjang
Automatic Level
-
-
Panjang
Float Level Gauge
-
-
Panjang
Capasitance Level Gauge
-
-
Panjang
Radar Tank Gauging
-
-
Panjang
Ultrasonic Tank Gauging
-
-
Panjang
Orifice Plate
-
-
Panjang
Toolscope
-
-
Panjang
Ulage Temperature Interface
-
-
Panjang
Gelas Ukur
A
-
Volume
www.peraturan.go.id
2016, No.1613
Buret Skala Majemuk
A
-
Volume
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Pipet Skala Majemuk
A
-
Volume
Titrator
-
-
Volume
Labu Ukur
A
-
Volume
Bejana Ukur
-
≤ 20 liter
Volume
Tangki Ukur Mobil
-
-
Volume
Tangki Ukur Wagon
-
-
Volume
Tangki Ukur Tetap Silinder
Tegak
-
-
Volume
Tangki Ukur Tetap Silinder
Datar
-
-
Volume
Tangki Ukur Tongkang
-
-
Volume
Tangki Ukur Kapal
-
-
Volume
Tangki Ukur Kapal LNG
-
-
Volume
Tangki Ukur Pindah
-
-
Volume
Tangki Ukur Apung
-
-
Volume
Custody Transfer Measuring
System (CTMS)
-
-
Volume
Meter Air
-
25m3/h
Volume
Master Meter Air
-
-
Volume
Mass Flowmeter
-
60.000 kg/h
Volume
Meter Arus BBM
-
400 liter/min
Volume
Pompa Ukur BBM
-
-
Volume
Meter Gas Rotary Piston
-
100 m3/h
Volume
Meter Gas Turbin
-
100 m3/h
Volume
Meter Gas Diafragma
-
10 m3/h
Volume
Wet Gas Meter
-
-
Volume
Meter Gas Vortex
-
-
Volume
Master Meter Gas
-
-
Volume
Gas Mass Flow Meter
-
-
Volume
Magnetic Gas Meter
-
-
Volume
www.peraturan.go.id
2016, No.1613
Pompa Ukur BBG/CNG
-
-
Volume
Pompa Ukur LPG
-
-
Volume
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Meter Prover Konvensional
-
-
Volume
Master Meter BBM
-
-
Volume
Flow Computer
-
-
Volume
pH Meter
-
-
Volume
Anak Timbangan
F1
-
Massa
Anak Timbangan
F2
-
Massa
Timbangan
II
-
Massa
Timbangan
III
m > 5000 kg
Massa
Neraca Emas
-
-
Massa
Neraca Obat
-
-
Massa
Neraca Tera A, B, C, dan D
-
-
Massa
Timbangan Ban Berjalan
-
-
Massa
Timbangan
Curah/Hopper
Scale
-
-
Massa
Timbangan Pengisian
-
-
Massa
Timbangan
Pengecek
&
Penyortir
-
-
Massa
Timbangan
Kereta/Rail
Weigh
-
-
Massa
Asphalt Mixing Plant (AMP)
-
-
Massa
Weigh Belt Feeder
-
-
Massa
Truck
Scale/Weighing
in
Motion
-
-
Massa
Moisture Balance
-
-
Massa
Load Cell
-
-
Massa
Meter Kadar Air
-
-
Massa
Hydrometer
-
ρ ≤ 0,7
Massa
Hydrometer
-
ρ > 1
Massa
Polarimeter
-
-
Massa
Conductivity Meter
-
-
Massa
www.peraturan.go.id
2016, No.1613
Turbidity Meter
-
-
Massa
BOD Apparatus
-
-
Massa
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
COD Apparatus
-
-
Massa
Alat Ukur Emisi Gas Buang
-
-
Massa
Moisture Analyzer
-
-
Massa
H2O Analyzer
-
-
Massa
H2S Analyzer
-
-
Massa
Test Gauge
-
-
Tekanan,
Gaya, dan
Momen Gaya
Pressure Transmitter
-
-
Tekanan,
Gaya, dan
Momen Gaya
Differential
Pressure
Transmitter
-
-
Tekanan,
Gaya, dan
Momen Gaya
Vacuum Gauge
-
-
Tekanan,
Gaya, dan
Momen Gaya
Pneutrometer
-
-
Tekanan,
Gaya, dan
Momen Gaya
Meter Pulsa Telepon
-
-
Listrik dan
Waktu
Wattmeter
-
-
Listrik dan
Waktu
Energy Meter 1 Phase
0,5 -1
-
Listrik dan
Waktu
Energy Meter 3 Phase
0,5 - 2
-
Listrik dan
Waktu
Earth Meter Tester
-
-
Listrik dan
Waktu
Voltmeter
-
V > 1kV
Listrik dan
Waktu
100 Insulation Tester
-
V > 2,5 kV
Listrik dan
Waktu
101 Gauss Meter
-
-
Listrik dan
Waktu
102 Inductance
Measuring
Instrument
-
-
Listrik dan
Waktu
www.peraturan.go.id
2016, No.1613
103 Capacitance
Measuring
Instrument
-
-
Listrik dan
Waktu
104 Current Transformer (CT)
-
-
Listrik dan
Waktu
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
105 Potensial Transformer (PT)
-
-
Listrik dan
Waktu

Vibration Meter

-
-
Listrik dan
Waktu
107 Lux Meter
-
-
Listrik dan
Waktu
108 Thermometer Gelas
-
0,050C < db ≤
0,20C
Suhu
109 Thermometer Digital
-
0,050C < db ≤
0,20C
Suhu
110 Dry Block
-
0,20C ≤ db <
10C
Suhu
111 Furnace
-
-
Suhu
112 Freezer
-
-
Suhu
113 Inkubator
-
-
Suhu
114 Cooler

Suhu
115 Temperature Controller
-
-
Suhu
116 Melting Point Apparatus
-
-
Suhu
117 Thermocouple Sensor
-
-
Suhu
118 Oven
-
-
Suhu
119 Autoclave
-
-
Suhu
120 Area Heat Stress Monitor
-
-
Suhu
121 ATC/CTC/ATG
-
-
Suhu
122 Temperature Transmitter
-
-
Suhu
123 Temperature Recorder
-
-
Suhu
124 Waterbath
-
-
Suhu
125 Oilbath
-
-
Suhu
126 Thermohygro Recorder
-
-
Suhu
127 Humidity Recorder
-
-
Suhu
www.peraturan.go.id
2016, No.1613

D. DAFTAR UTTP DAN ALAT UKUR METROLOGI TEKNIS YANG MASUK
DALAM KATEGORI TINGKAT KESULITAN IV

No
Jenis
Kelas
Kapasitas,
Daya Baca
Besaran
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Microscope
-
-
Panjang
Tool Maker Microscope
-
-
Panjang
Theodolite
-
-
Panjang
Bell Prover
-
-
Volume
Mikro Pipet
-
-
Volume
Meter Gas Ultrasonic
-
-
Volume
Tangki Ukur Tetap Bola
-
-
Volume
Tangki
Ukur
Tetap
Spheroidal
-
-
Volume
Small
Volume
Prover
(Compact Prover)
-
-
Volume
10 Master Prover
-
-
Volume
11 Piston
Gauge
(standar
PU.LPG)
-
-
Volume
12 Hot wire gas meter
-
-
Volume
13 Anak Timbangan
E1
-
Massa
14 Anak Timbangan
E2
-
Massa
15 Timbangan
I
-
Massa
16 Neraca Parama C, D dan E
-
-
Massa
17 Spectrophotometer
-
-
Massa
18 Gas Chromatograph
-
-
Massa
19 High
Pressure
Liquid
Chromatograph (HPLC)
-
-
Massa
20 Spectrophotometer
Fourier
Transform Infra Red (FTIR)
-
-
Massa
21 Capillary Viscometer
-
-
Massa
128 Psychrometer
-
-
Suhu
www.peraturan.go.id
2016, No.1613
23 Interferometer
Baromanometric
-
-
Tekanan,
Gaya, dan
Momen Gaya
24 Energy Meter 3 Phase
0,008 –
0,05
-
Listrik dan
Waktu
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
25 Energy Meter 3 Phase
0,1 – 0,2
-
Listrik dan
Waktu
26 Oscilloscope
-
-
Listrik dan
Waktu
27 Analyzer Frekuensi
-
-
Listrik dan
Waktu
28 Thermometer Gelas
-
db ≤
0,050C
Suhu
29 Thermometer Digital
-
db ≤
0,050C
Suhu
30 Dry Block
-
db < 0,20C
Suhu
31 Pyrometer Optik
-
-
Suhu
32 Resistance Thermal Device
(RTD) Sensor
-
-
Suhu
33 Dew Point Meter
-
-
Suhu

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ENGGARTIASTO LUKITA

www.peraturan.go.id
2016, No.1613

LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
73/M-DAG/PER/10/2016
TENTANG
TINGKAT KESULITAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN
PERLENGKAPANNYA DAN ALAT UKUR METROLOGI TEKNIS SERTA
TINGKATAN STANDAR DAN PERALATAN/PERLENGKAPAN STANDAR

PENETAPAN TINGKATAN STANDAR
DAN PERALATAN/PERLENGKAPAN STANDAR

NO.
UNSUR-UNSUR YANG
MEMPENGARUHI
TINGKATAN
I
II
III
IV
Kapasitas
Sangat
Besar
Besar
Sedang
Kecil
Akurasi
Sangat
Halus
Halus
Sedang
Kasar
Presisi
Sangat
Tinggi
Tinggi
Sedang
Rendah
Konstruksi
Sangat
Rumit
Rumit
Sedang
Sederha
na
Instalasi
Sangat
Rumit
Rumit
Sedang
Sederha
na
Metode
Sangat
Rumit
Rumit
Sedang
Sederha
na
Standar
Sangat
Rumit
Rumit
Sedang
Sederha
na
Dampak
Sangat
Besar
Besar
Sedang
Kecil
Waktu
Sangat
Lama
Lama
Sedang
Cepat
Perhitungan
Sangat
Rumit
Rumit
Sedang
Sederha
na
Keamanan
dan
Keselamatan Kerja (K3)
Sangat
Bahaya
Bahaya
sedang
Bahaya
kecil
Aman

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA

www.peraturan.go.id
2016, No.1613
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
73/M-DAG/PER/10/2016
TENTANG
TINGKAT KESULITAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN
PERLENGKAPANNYA DAN ALAT UKUR METROLOGI TEKNIS SERTA
TINGKATAN STANDAR DAN PERALATAN/PERLENGKAPAN STANDAR

A. DAFTAR STANDAR TINGKAT I DAN PERALATAN/PERLENGKAPAN
STANDAR TINGKAT I

No
Jenis
Kelas
Kapasitas,
Daya Baca
Besaran
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Laser Interferometer
-
-
Panjang
Standar Panjang X-27
-
-
Panjang
Bejana Ukur Primer Pipa
Limpah (Over Flow)
-
≤ 20 liter
Volume
Standar Massa Pt-Ir
-
-
Massa
Mass Comparator
-
1 kg, db ≤ 1
µg
Massa
Reference Energy Meter
-
-
Listrik dan
Waktu
Platinum
Resistance
Thermometer Standar
-
-
Suhu
Fixed Point Standar (Al, Ag,
Pd, Ga, Sn, Zn)
-
-
Suhu
Triple Point Standar (H2O)
-
-
Suhu

www.peraturan.go.id
2016, No.1613
B. DAFTAR STANDAR TINGKAT II DAN PERALATAN/PERLENGKAPAN
STANDAR TINGKAT II

No
Jenis
Kelas
Kapasitas,
Daya Baca
Besaran
Angle Blocks
-
-
Panjang
Meter H
-
-
Panjang
Comparator Transversal
-
-
Panjang
Micrometer Microscope
-
-
Panjang
Komparator Gauge Block
-
< 10 nm
Panjang
Gauge Block
AA atau
yang setara
-
Panjang
Coordinate
Measuring
Machine
-
-
Panjang
Labu Ukur
A
-
Volume
Anak Timbangan
E0
-
Massa
10 Anak Timbangan
E1
-
Massa
11 Mass Comparator
-
≤ 70 kg, db
≤ 0,1 mg
Massa
12 Volume Comparator
-
-
Massa
13 Susceptometer
-
-
Massa
Certified
Standard
Reference
Material
(CRM/SRM)
-
-
Massa
15 Dead Weight Tester
-
≤ 50 ppm
Tekanan,
Gaya, dan
Momen Gaya
16 Energy Meter Standar 3
Phase
0,008 – 0,05
-
Listrik dan
Waktu
17 Platinum
Resistance
Thermometer
-
-
Suhu
18 Thermocouple Calibrator
-
-
Suhu
19 Resistance
Thermal
Device (RTD) Calibrator
-
-
Suhu
20 Black
Body
Standard
(Infra Red Calibrator)
-
-
Suhu
21 Oilbath
-
-
Suhu
22 Climatic Chamber
-
-
Suhu
www.peraturan.go.id
2016, No.1613
C. DAFTAR STANDAR TINGKAT III DAN PERALATAN/PERLENGKAPAN
STANDAR TINGKAT III

No
Jenis
Kelas
Kapasitas,
Daya Baca
Besaran
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Accurate Line Measures
-
-
Panjang
Niveau Prover
-
-
Panjang
Gauge Block
(A atau
setara)
-
Panjang
Gauge Block
(B atau
setara)
-
Panjang
Ring Gauge Standar
-
-
Panjang
Thread Gauge
-
-
Panjang
Roughness Tester
-
-
Panjang
Profile Projector
-
-
Panjang
Ultrasonic Block
-
-
Panjang
10 Komparator G D Konigh
-
-
Panjang
11 Labu Ukur
B
-
Volume
12 Anak Timbangan
E2
-
Massa
13 Anak Timbangan
F1
-
Massa
14 Mass Comparator
-
≤ 70 kg, db
≤ 5 mg
Massa
15 Reference Material (RM)
-
-
Massa
16 Proving Ring
-
-
Tekanan, Gaya,
dan Momen Gaya
17 Pneumatic Calibrator N2
-
-
Tekanan, Gaya,
dan Momen Gaya
18 Torque Calibrator
-
-
Tekanan, Gaya,
dan Momen Gaya
19 Pressure Module
-
-
Tekanan, Gaya,
dan Momen Gaya
20 Pressure Calibrator
-
-
Tekanan, Gaya,
dan Momen Gaya
21 Tensile Calibrator
-
-
Tekanan, Gaya,
dan Momen Gaya
22 Compression Calibrator
-
-
Tekanan, Gaya,
dan Momen Gaya
www.peraturan.go.id
2016, No.1613
23 Generator Arus
-
-
Listrik dan Waktu
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
24 Generator Tegangan
-
-
Listrik dan Waktu
25 Decade Resistance Box
-
-
Listrik dan Waktu
26 Stop Watch
-
resolusi <
0,01 s
Listrik dan Waktu
27 Thermometer Gelas
-
db < 0,10C
Suhu
28 Dry Block
-
db < 0,5⁰C
Suhu

www.peraturan.go.id
2016, No.1613
D. DAFTAR STANDAR TINGKAT IV DAN PERALATAN/PERLENGKAPAN
STANDAR TINGKAT IV

No
Jenis
Kelas
Kapasitas,
Daya Baca
Besaran
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Bourje
-
-
Panjang
Pin Gauge
-
-
Panjang
Standar/Glass Scale
-
-
Panjang
Total Station
-
-
Panjang
Komparator Van Becker
-
-
Panjang
Komparator 20 meter
-
-
Panjang
Dial Calibrator
-
-
Panjang
Micrometer Standar
-
-
Panjang
Caliper Checker
-
-
Panjang
10 Height Gauge
-
-
Panjang
11 Bevel Protactor
-
-
Panjang
12 Theodolite
-
-
Panjang
13 Acuan Anak Timbangan
-
-
Panjang
14 Gauge Block
(C atau
setara)
-
Panjang
15 Gauge Block
(D atau
setara)
-
Panjang
16 Labu Ukur Tanpa Kelas
-
-
Volume
17 Anak Timbangan
F2
-
Massa
18 Anak Timbangan
M1
-
Massa
19 Anak Timbangan
M2
-
Massa
20 Timbangan
I
-
Massa
21 Pneumatic Calibrator
-
-
Tekanan,
Gaya, dan
Momen Gaya
22 Test Gauge
-
-
Tekanan,
Gaya, dan
Momen Gaya
23 Dry Block
-
0,5⁰C ≤ db ≤
1⁰C
Suhu
www.peraturan.go.id
2016, No.1613
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
24 Waterbath
-
-
Suhu
25 Sound
Level
Meter
Calibrator
-
-
Listrik dan
Waktu
26 Vibration Calibrator (Pick
Up Meter)
-
-
Listrik dan
Waktu
27 Lux Calibrator
-
-
Listrik dan
Waktu
28 Test Bench Energy Meter
-
-
Listrik dan
Waktu

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ENGGARTIASTO LUKITA

www.peraturan.go.id