Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 74-m-dag-per-9-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras

PERMENDAG No. 74-m-dag-per-9-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 12

Impor Beras untuk keperluan tertentu guna memenuhi
kebutuhan industri sebagai bahan baku/penolong yang
tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri,
dapat dilakukan untuk:
a.
Beras Pecah dengan tingkat kepecahan 100%
(seratus persen);
b.
Beras Ketan Pecah dengan tingkat kepecahan 100%
(seratus persen);
c.
Beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling
tinggi 5% (lima persen);
d.
Tepung Beras; dan
e.
Tepung Beras Ketan.

2.
Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai
berikut:

www.peraturan.go.id
2017, No.1397

Pasal 19

(1)
Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e hanya dapat
dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U yang telah
mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
(1a) Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf c hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan
Umum BULOG yang telah mendapatkan Persetujuan
Impor dari Menteri.
(2)
Menteri
memberikan
mandat
kewenangan
penerbitan
Persetujuan
Impor
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) kepada
Direktur Jenderal.

3.
Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 20

(1)
Untuk
mendapatkan
Persetujuan
Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1),
perusahaan harus mengajukan permohonan secara
elektronik
kepada
Direktur
Jenderal,
dengan
melampirkan:
a.
akta
pendirian
perusahaan
beserta
perubahannya;
b.
API-U;
c.
bukti
penguasaan
gudang
sesuai
dengan
karakteristik produknya berupa Tanda Daftar
Gudang (TDG);
d.
Pemberitahuan
Impor
Barang
(PIB),
bagi
perusahaan
yang
telah
mendapatkan
Persetujuan Impor sebelumnya;
e.
surat
pernyataan
bermaterai
cukup
dari
pemohon yang menyatakan tidak memiliki
afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan
perusahaan lain yang bergerak di bidang
www.peraturan.go.id
2017, No.1397
perberasan; dan
f.
Rekomendasi
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk
yang memuat keterangan mengenai nama dan
alamat importir, jenis beras, volume beras per
pelabuhan
tujuan,
Pos
Tarif/HS,
tingkat
kepecahan, merek, berat kemasan, negara asal,
dan masa berlaku Rekomendasi.
(1a) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1a), Perusahaan
Umum BULOG harus mengajukan permohonan
secara
elektronik
kepada
Menteri
dengan
melampirkan API-U.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f disampaikan oleh Kementerian Pertanian
secara
online
melalui
http://inatrade.kemendag.go.id.
(3)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (1a) dinyatakan lengkap dan
benar, Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan
Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (1a) dinyatakan tidak lengkap
dan/atau tidak benar, Direktur Jenderal menolak
menerbitkan Persetujuan Impor.

4.
Ketentuan huruf b Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 21

Persetujuan Impor untuk Impor Beras sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) memuat informasi
paling sedikit mengenai:

www.peraturan.go.id
2017, No.1397
a.
nomor dan tanggal penerbitan API-U;
b.
nomor dan tanggal Rekomendasi Impor, untuk impor
beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1);
c.
nama dan alamat importir;
d.
jenis Beras;
e.
volume Beras per pelabuhan tujuan;
f.
Pos Tarif/HS;
g.
tingkat kepecahan;
h.
merk kemasan;
i.
berat kemasan;
j.
negara asal;
k.
tujuan penggunaan dan/atau pemasaran;
l.
nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor;
dan
m.
masa berlaku Persetujuan Impor.

5.
Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 28A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1)
Eksportir dan Importir Beras wajib melaporkan dan
mengajukan permohonan perubahan Persetujuan
Ekspor dan Persetujuan Impor terhadap setiap
perubahaan terkait dengan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 10 ayat (2),
Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (1a)
dan Pasal 26 ayat (1).
(2)
Eksportir Beras dapat mengajukan permohonan
perubahan Persetujuan Ekspor dalam hal terdapat
perubahan mengenai uraian barang, Pos Tarif/HS,
jumlah
dan
satuan
barang,
pelabuhan
muat
dan/atau negara tujuan ekspor.
(3)
Importir Beras dapat mengajukan permohonan
perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat
perubahan mengenai uraian barang, Pos Tarif/HS,
jumlah dan satuan barang, negara asal dan/atau
www.peraturan.go.id
2017, No.1397
pelabuhan tujuan impor.
(4)
Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Ekspor
dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Eksportir dan Importir harus mengajukan
permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam
hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a.
dokumen
yang
mengalami
perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b.
Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor.
(5)
Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir
harus mengajukan permohonan secara elektronik
kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal
dengan melampirkan:
a.
Persetujuan Ekspor;
b.
surat
pernyataan
bermaterai
cukup
dari
eksportir
mengenai
alasan
pengajuan
permohonan perubahan Persetujuan Ekspor;
dan
c.
Rekomendasi
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk,
untuk Ekspor Beras sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (3).
(6)
Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Importir harus
mengajukan permohonan secara elektronik kepada
Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan
melampirkan:
a.
Persetujuan Impor;
b.
surat
pernyataan
bermaterai
cukup
dari
importir
mengenai
alasan
pengajuan
permohonan perubahan Persetujuan Impor; dan
c.
Rekomendasi
dari
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian atau
pejabat yang ditunjuk, untuk impor:

www.peraturan.go.id
2017, No.1397
1)
Beras keperluan tertentu yang terkait
dengan kesehatan/dietary dan konsumsi
khusus/segmen
tertentu
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, huruf b,
huruf d, dan huruf e; dan
2)
Beras
yang
bersumber
dari
hibah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(7)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), ayat (5) dan ayat (6), Direktur Jenderal atas
nama Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan
Ekspor atau Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak permohonan diterima
secara lengkap dan benar.

6.
Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 29

(1)
Pengajuan permohonan untuk memperoleh:
a.
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6;
b.
Persetujuan
Impor
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 10, Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal
26;
c.
perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan
d.
perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan
Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A,
hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik
melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2)
Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure)
yang
mengakibatkan
sistem
elektronik
melalui
http://inatrade.kemendag.go.id
tidak
berfungsi,
pengajuan
permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara manual.

www.peraturan.go.id
2017, No.1397

7.
Lampiran
I
dan
Lampiran
II
Peraturan
Menteri
Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang
Ketentuan Ekspor dan Impor Beras diubah, sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan, kecuali ketentuan Pasal 12 huruf d dan huruf e
yang mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2017, No.1397
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2017

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ENGGARTIASTO LUKITA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2017

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2017, No.1397

www.peraturan.go.id
2017, No.1397

www.peraturan.go.id