Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG

PERMENDAG No. 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Manusia Bidang Pengujian Mutu Barang yang selanjutnya disebut SDM Bidang Pengujian Mutu Barang adalah tenaga yang bertugas secara teknis di bidang pengujian mutu barang.
2. Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Pengujian Mutu Barang yang selanjutnya disebut Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka membentuk dan/atau meningkatkan kompetensi SDM Bidang Pengujian Mutu Barang.
3. Pejabat Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Pejabat Fungsional PMB adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengujian mutu barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id

4. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Diklat Jabatan Fungsional PMB adalah pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan untuk melengkapi persyaratan kompetensi jabatan fungsional penguji mutu barang yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya.
5. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB adalah pendidikan dan pelatihan prasyarat bagi Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional Penguji Mutu Barang.
6. Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Diklat Lanjutan adalah pendidikan dan pelatihan yang disusun untuk memberikan pembekalan dalam rangka menambah dan memantapkan kompetensi yang diperlukan Pejabat Fungsional PMB yang telah dimiliki sebelumnya yang diikuti oleh Pejabat Fungsional PMB yang akan beralih Golongan/Ruang Kepangkatan.
7. Pendidikan dan Pelatihan Teknis SDM Bidang Pengujian Mutu Barang yang selanjutnya disebut Diklat Teknis SDM Bidang Pengujian Mutu Barang adalah pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan kompetensi teknis SDM Bidang Pengujian Mutu Barang dan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas sebagai bagian integral dari sistem pembinaan karir dan prestasi kerja.
8. Unit Pembina Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB adalah organisasi pemerintah yang melakukan tugas pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional penguji mutu barang, baik teknis maupun administratif.
9. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan yang selanjutnya disebut Kapusdiklat adalah Kepala Pusat yang membidangi urusan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perdagangan.
10. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Kepala Badiklat PMB adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis pendidikan dan pelatihan SDM Bidang Pengujian Mutu Barang.

Pasal 2

Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang bertujuan untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap SDM Bidang Pengujian Mutu Barang untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan kompetensi jabatannya;
b. membentuk SDM Bidang Pengujian Mutu Barang yang berperan dalam perlindungan konsumen, khususnya dalam aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam menyelenggarakan kegiatan penjaminan mutu barang.

Pasal 3

Sasaran Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang adalah tersedianya SDM Bidang Pengujian Mutu Barang yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Pasal 4

Jenis Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang terdiri dari:
a. Diklat Jabatan Fungsional PMB; dan
b. Diklat Teknis SDM Bidang Pengujian Mutu Barang.

Pasal 5

Diklat Jabatan Fungsional PMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri dari:
a. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB, yang terdiri dari:
1. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Terampil;
dan
2. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Ahli.
b. Diklat Lanjutan, yang terdiri dari:
1. Diklat Lanjutan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Terampil; dan
2. Diklat Lanjutan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Ahli.

Pasal 6

Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, diikuti oleh:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang Pengujian Mutu Barang;
b. Pejabat Fungsional PMB yang akan beralih dari tingkat terampil ke tingkat ahli;
c. Pegawai Negeri Sipil yang akan beralih jabatan ke dalam jabatan fungsional PMB.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

Diklat Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya, sebagai berikut:
a. Diklat Lanjutan Jabatan Fungsional PMB tingkat Terampil diperuntukan bagi Pejabat Fungsional PMB Jenjang PMB Pelaksana dengan pangkat Pengatur Tk. I Golongan/Ruang II/d yang akan beralih ke Jenjang PMB Pelaksana Lanjutan dengan pangkat Penata Muda Golongan/Ruang III/a;
b. Diklat Lanjutan Jabatan Fungsional PMB tingkat Ahli diperuntukan bagi Pejabat Fungsional PMB Jenjang PMB Muda dengan pangkat Penata Tk. I Gol/Ruang III/d yang akan beralih ke Jenjang PMB Madya dengan Pangkat Pembina Gol/Ruang IV/a.

Pasal 8

Diklat Teknis SDM Bidang Pengujian Mutu Barang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB.

Pasal 9

Diklat Teknis SDM Bidang Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan dapat diikuti bukan dari Pegawai Negeri Sipil, yang bertugas di bidang pengujian mutu barang.

Pasal 10

Persyaratan calon peserta Diklat Fungsional PMB, sebagai berikut:
a. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB:
1. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Terampil:
a) Pendidikan paling rendah SMU/SMK sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan Penguji Mutu Barang;
b) Paling rendah menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
c) Belum pernah atau belum lulus mengikuti Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Terampil;
d) Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil.
www.djpp.kemenkumham.go.id

2. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Ahli:
a) Pendidikan paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan penguji mutu barang;
b) Paling rendah menduduki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
c) Belum pernah atau belum lulus mengikuti Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB ahli;
d) Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil.
b. Diklat lanjutan:
1. Diklat Lanjutan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Terampil:
a) Penguji Mutu Barang pelaksana (pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d);
b) Paling singkat 2 (dua) tahun dalam kepangkatan terakhir;
c) Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil.
2. Diklat Lanjutan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Ahli:
a) Penguji Mutu Barang pelaksana lanjutan (pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d);
b) Paling singkat 2 (dua) tahun dalam kepangkatan terakhir;
c) Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil;

Pasal 11

Calon peserta Diklat Fungsional PMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan persyaratan jenis diklat yang diikuti;
b. fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat bagi calon peserta wanita;
e. surat persetujuan dari pimpinan unit untuk mengikuti Diklat Fungsional PMB;
f. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dan 3 x 4 cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah, dan bagi calon peserta laki-laki wajib memakai dasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id

g. surat keterangan telah lulus ujian penyetaraan ijazah, khusus bagi calon peserta Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Ahli yang berasal dari Penguji Mutu Barang Tingkat Terampil.

Pasal 12

Persyaratan calon peserta Diklat Teknis SDM Bidang Pengujian Mutu Barang, sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
b. bagi calon peserta Pegawai Negeri Sipil, harus bertugas di bidang pengujian mutu barang;
c. bagi calon peserta yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Penguji Mutu Barang, harus telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan;
d. bagi calon peserta yang bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil calon peserta bekerja di bidang pengujian mutu barang;
e. surat persetujuan dari pimpinan unit untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Teknis, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi atasan;
f. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat bagi calon peserta wanita;
g. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dan 3 x 4 cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah, bagi calon peserta laki-laki wajib memakai dasi.

Pasal 13

(1) Kepala Badiklat PMB melakukan perencanaan peserta dan jenis Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang berkoordinasi dengan Kapusdiklat, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian dan Pimpinan Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan:
a. hasil inventarisasi data kebutuhan diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang yang disusun oleh Balai Diklat Penguji Mutu Barang;
b. standar kompetensi Jabatan Fungsional PMB;
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. usulan unit pengguna SDM Bidang Pengujian Mutu Barang atau pemangku kepentingan lainnya; dan/atau
d. kebutuhan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu barang yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB;
e. pemenuhan persyaratan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau Pasal 12.
(3) Hasil perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badiklat PMB sebagai program diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya dan disampaikan kepada Kapusdiklat, Pimpinan Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian;

Pasal 14

(1) Kepala Badiklat PMB pada awal tahun anggaran mengirimkan informasi jenis dan jadwal diklat SDM Bidang Pengujian mutu Barang ke setiap Unit Pengguna SDM Bidang Pengujian Mutu Barang dengan tembusan kepada pimpinan Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB.
(2) Unit Pengguna SDM Bidang Pengujian Mutu Barang mengirimkan calon peserta diklat paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan diklat.
(3) Kepala Badiklat PMB melakukan seleksi administrasi terhadap calon peserta berkoordinasi dengan pimpinan Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB.
(4) Calon peserta diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, ditetapkan sebagai peserta diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang oleh Kapusdiklat.
(5) Kepala Badiklat PMB mengirimkan surat pemanggilan peserta sesuai dengan hasil seleksi administrasi.

Pasal 15

(1) Penyelenggaraan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang dilaksanakan oleh Balai Diklat Penguji Mutu Barang.
(2) Dalam hal tertentu penyelenggaraan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan bekerja sama dengan Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB atau instansi/lembaga lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Penyiapan penyelenggaraan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang dilaksanakan berdasarkan program yang telah disusun tahun sebelumnya.

Pasal 16

(1) Pendekatan dalam pembelajaran Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang disusun sesuai dengan pembelajaran bagi orang dewasa.
(2) Metode dalam pengajaran Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang disusun sesuai dengan tujuan dan sasaran diklat.

Pasal 17

(1) Tenaga pengajar pada Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang terdiri dari widyaiswara, praktisi, narasumber, akademisi, instruktur praktikum, dan tenaga pengajar lain bidang pengujian mutu barang yang diperlukan sesuai dengan kompetensinya.
(2) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap pelaksanaan program Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang oleh Kapusdiklat.

Pasal 18

(1) Persyaratan tenaga pengajar pada Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) sebagai berikut:
a. memiliki kompetensi di bidang pengujian mutu barang;
b. berpengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang pengujian mutu barang; dan
c. lulus seleksi sebagai pengajar.
(2) Ketentuan tentang seleksi sebagai pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) ditetapkan oleh Kapusdiklat.

Pasal 19

(1) Balai Diklat Penguji Mutu Barang sebagai penyelenggara memiliki sarana dan prasarana diklat.
(2) Sarana dan prasarana diklat ditetapkan sesuai dengan tujuan, sasaran program dan materi jenis Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang.
(3) Sarana yang dipergunakan dalam penyelenggaraan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang, antara lain:
a. Meja;
b. Kursi Belajar;
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. Laptop/Notebook;
d. Papan Tulis;
e. Flip Chart;
f. Overhead projector atau LCD Projector; dan
g. Alat Tulis Kantor.
(4) Prasarana yang dipergunakan dalam penyelenggaraan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang, antara lain:
a. Ruang Kelas;
b. Ruang Diskusi;
c. Laboratorium;
d. Asrama;
e. Perpustakaan;
f. Poliklinik; dan
g. Ruang Olahraga.
(5) Balai Diklat Penguji Mutu Barang dapat mendayagunakan sarana dan prasarana diklat instansi pemerintah lainnya dengan memperhatikan standar kelengkapan sarana dan prasarana diklat.

Pasal 20

(1) Kurikulum Diklat Jabatan Fungsional PMB mengacu pada kesesuaian antara mata diklat dan standar kompetensi jabatan fungsional penguji mutu barang.
(2) Kurikulum Diklat Jabatan Fungsional PMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB dan Diklat Lanjutan.
(3) Kurikulum Diklat Jabatan Fungsional PMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun oleh Balai Diklat Penguji Mutu Barang dengan mempertimbangkan masukan dari Biro Organisasi dan Kepegawaian, Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB, Lembaga, Pakar/Ahli, Akademisi, Alumni Diklat dan/atau pemangku kepentingan lain dalam bidang pengujian mutu barang.

Pasal 21

(1) Kurikulum Diklat Teknis SDM Bidang Pengujian Mutu Barang disusun berdasarkan kebutuhan Unit Pengguna SDM Bidang Pengujian Mutu Barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Kurikulum Diklat Teknis SDM Bidang Pengujian Mutu Barang disusun oleh Balai Diklat Penguji Mutu Barang dengan mempertimbangkan masukan dari Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB, Lembaga, Pakar/Ahli, Akademisi, Alumni Diklat dan/atau pemangku kepentingan lain dalam bidang pengujian mutu barang.

Pasal 22

Kurikulum Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 23

(1) Pengendalian pelaksanaan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang dilakukan oleh Kepala Badiklat PMB.
(2) Kepala Badiklat PMB sebagai pengendali Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang, melakukan antara lain:
a. Koordinasi penyiapan program, penyelenggaraan dan kerjasama diklat;
b. Pengawasan penyelenggaraan dan evaluasi diklat; dan
c. Pemantauan alumni Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang.

Pasal 24

(1) Pembinaan pelaksanaan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang dilakukan oleh Kapusdiklat.
(2) Kapusdiklat dalam pelaksanaan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang melakukan pembinaan dan pengarahan dalam hal:
a. Penyusunan pedoman Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang;
b. Bimbingan dalam mengembangkan kurikulum Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang;
c. Bimbingan dalam menyelenggarakan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang;
d. Pengembangan sistem informasi Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang;
e. Pengawasan terhadap program dan penyelenggaraan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang; dan www.djpp.kemenkumham.go.id

f. Pemberian bantuan Teknis melalui konsultasi, bimbingan di tempat kerja, dan evaluasi penyelenggaraan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang.

Pasal 25

Evaluasi penyelenggaraan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang meliputi:
a. Evaluasi terhadap peserta;
b. Evaluasi terhadap pengajar; dan
c. Evaluasi terhadap penyelenggara Diklat.

Pasal 26

(1) Evaluasi terhadap peserta pada Diklat Jabatan Fungsional PMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan oleh pengajar selama proses belajar mengajar, yaitu aspek pendalaman materi yang terdiri dari:
a. kemampuan kognitif yang evaluasinya didasarkan atas hasil ujian tertulis;
b. keterampilan (skill) yang evaluasinya didasarkan atas hasil praktek kerja di lapangan, di laboratorium, atau aktivitas di kelas;
dan
c. sikap (attitude) yang evaluasinya didasarkan atas disiplin, kepemimpinan, kerjasama, prakarsa, dan kehadiran di kelas.
(2) Aspek pendalaman materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan bobot penilaian untuk menentukan kelulusan peserta diklat oleh penyelenggara diklat.

Pasal 27

(1) Bobot penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) ditentukan sebagai berikut:
a. kemampuan kognitif : 30 %
b. keterampilan (skill) : 40 %
c. sikap (attitude) : 30 %
(2) Indikator atas kemampuan kognitif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. kemampuan menyerap, mengenal, mengetahui, dan memahami arti suatu konsep, situasi, pengetahuan teori, fakta, atau istilah- istilah dalam setiap mata pelajaran; dan
b. kemampuan menerapkan dan menggunakan pengetahuan atau mata pelajaran yang telah diperoleh dalam periode tertentu, menganalisis atau menguraikan suatu situasi tertentu, dapat berfikir secara kreatif dan melakukan penilaian berdasarkan suatu kriteria tertentu.
(3) Indikator atas keterampilan (skill) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi:
a. perilaku positif dan tumbuh minat untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan yang dibebankan;
b. penguasaan keterampilan praktis dan pengetahuan teknis serta perilaku yang bertalian dengan keterampilan dimaksud; dan
c. penyelesaian tugas dan latihan mengerjakan soal, mengajukan pertanyaan yang relevan, dan aktif berdiskusi di kelas.
(4) Indikator atas sikap (attitude) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. ketaatan terhadap peraturan yang berkaitan dengan kedisiplinan;
b. kemampuan menempatkan diri dengan baik sebagai peserta diklat;
c. kerja sama, pengembangan sikap positif, komunikasi yang baik dengan sesama peserta diklat, penyelenggara, pengajar, dan lingkungan masyarakat; dan
d. prakarsa dan adanya inisiatif dari dalam diri peserta diklat untuk mengikuti seluruh rangkaian proses pembelajaran.
(5) Aspek kedisiplinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terkait kehadiran harus memenuhi paling sedikit 90% dari total kehadiran yang telah ditetapkan.
(6) Peserta diklat yang tidak memenuhi ketentuan pada ayat (5), dinyatakan tidak lulus.

Pasal 28

Evaluasi terhadap peserta pada Diklat Teknis SDM Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan melalui pre-test dan post-test untuk mengetahui perkembangan aspek kognitif.

Pasal 29

Evaluasi terhadap pengajar dalam proses belajar mengajar dilakukan oleh peserta dan penyelenggara diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang, meliputi aspek penilaian:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. penguasaan materi;
b. sistematika penyajian;
c. kemampuan menyajikan;
d. ketepatan waktu mengajar dan kehadiran;
e. penggunaan metode dan sarana diklat;
f. sikap;
g. cara menjawab pertanyaan dari peserta;
h. penggunaan bahasa;
i. pemberian motivasi kepada peserta;
j. pencapaian tujuan instruksional; dan
k. kerapihan berpakaian.

Pasal 30

Evaluasi terhadap penyelenggaraan Diklat SDM bidang Pengujian Mutu Barang dalam rangka proses belajar mengajar dilakukan oleh peserta diklat dan pengajar, meliputi aspek penilaian:
a. efektifitas penyelenggaraan diklat;
b. kesiapan sarana dan prasarana diklat;
c. kesesuaian pelaksanaan program dengan perencanaan;
d. kebersihan kelas, asrama, penyelenggaraan katering/makan, dan kamar mandi; dan
e. ketersediaan fasilitas hiburan, rekreasi, olah raga, dan kesehatan.

Pasal 31

Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 disampaikan oleh Kepala Badiklat PMB kepada Kapusdiklat dengan tembusan Pimpinan Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB.

Pasal 32

(1) Peserta yang telah selesai mengikuti Diklat Jabatan Fungsional PMB dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
(2) Peserta yang telah selesai mengikuti keseluruhan rangkaian Diklat Fungsional Pengujian Mutu Barang dan memperoleh nilai rata-rata < 70,00 berhak mendapatkan Sertifikat Kehadiran (Certificate of Attendance).
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 33

(1) Peserta Diklat Jabatan Fungsional PMB dinyatakan lulus:
a. memiliki rata-rata nilai keseluruhan ≥ 70,00; dan
b. telah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Diklat Jabatan Fungsional PMB.
(2) Kualifikasi rata-rata nilai keseluruhan:
90,00-99.99 : Memuaskan 80,00-89.99 : Baik Sekali 70,00-79.99 : Baik < 70,00 : Tidak Lulus

Pasal 34

(1) STTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1), ditandatangani oleh Kapusdiklat dan Pimpinan Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB.
(2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibubuhkan pada bagian depan STTPP.
(3) Pada bagian belakang STTPP tercantum materi Diklat Jabatan Fungsional PMB yang ditandatangani oleh Kepala Badiklat PMB.
(4) Bentuk, warna, dan ukuran STTPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

(1) Peserta yang telah selesai mengikuti keseluruhan rangkaian Diklat Teknis SDM Bidang Pengujian Mutu Barang berhak mendapatkan Sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditandatangani oleh Kepala Badiklat PMB.

Pasal 36

(1) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada pasal 35 ayat (1), dibubuhkan pada bagian depan Sertifikat.
(2) Pada bagian belakang Sertifikat tercantum materi Diklat Teknis SDM Bidang Pengujian Mutu Barang.
(3) Bentuk, warna, dan ukuran Sertifikat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 37

(1) Peserta Diklat Jabatan Fungsional PMB yang telah dinyatakan lulus, dilakukan uji kompetensi oleh tim teknis uji kompetensi berdasarkan pemenuhan standar kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
(2) Petunjuk pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 38

Pembiayaan dalam penyelenggaraan Diklat SDM bidang Pengujian Mutu Barang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan/atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id