Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan

PERMENDAG No. 77 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
2. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
3. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

4. Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui OSS.
5. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
6. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
7. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
8. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
9. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
10. Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure) yang selanjutnya disebut dengan SOP adalah suatu standar/pedoman tertulis yang memuat tata cara atau tahapan yang wajib dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kegiatan layanan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan yang terintegrasi dengan OSS.
11. Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) yang selanjutnya disebut dengan SLA adalah tingkat layanan yang wajib ditaati dan dilaksanakan untuk melakukan

kegiatan layanan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan yang terintegrasi dengan OSS.
12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
13. Kepala adalah Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pasal 2

(1) Jenis Perizinan Berusaha di bidang perdagangan terdiri atas:
a. Izin Usaha; dan
b. Izin Komersial atau Operasional.
(2) Jenis Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Pemohon Perizinan Berusaha di bidang perdagangan terdiri atas:
a. Pelaku Usaha perseorangan; dan
b. Pelaku Usaha nonperseorangan.
(2) Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perorangan penduduk INDONESIA yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
(3) Pelaku Usaha nonperseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Pelaku Usaha nonperseorangan berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Pasal 4

(1) Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan oleh Menteri atau Kepala.
(2) Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Perizinan Berusaha

yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS.
(2) Lembaga OSS berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini untuk dan atas nama Menteri atau Kepala menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi Pelaku Usaha perseorangan asing dan Pelaku Usaha perseorangan asing dan Pelaku Usaha nonperseorangan berbadan usaha asing.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan Perizinan Berusaha bidang perdagangan meliputi:
a. Pendaftaran;
b. penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen;
c. pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional;
d. pembayaran biaya;
e. fasilitasi;
f. masa berlaku; dan
g. pengawasan.
(2) Komitmen dan SLA penerbitan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) SOP Pelaksanaan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pelaksanaan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Pasal 7

(1) Pelaku Usaha wajib memiliki NIB untuk mendapatkan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan.
(2) Izin Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Pelaku Usaha yang tidak memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan; atau
b. Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi Pelaku Usaha perseorangan asing dan Pelaku Usaha nonperseorangan berbadan usaha asing.

Pasal 8

(1) Pelaku Usaha dalam memperoleh Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib memenuhi Komitmen dan SLA penerbitan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Pelaku Usaha dalam pemenuhan Komitmen dan SLA penerbitan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus

menyelesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam setiap jenis Perizinan Berusaha.
(3) Dalam hal pemenuhan Komitmen dan SLA penerbitan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan diperlukan biaya, Pelaku Usaha dapat melakukan pembayaran biaya dengan cara yang telah ditentukan dalam setiap jenis Perizinan Berusaha.
(4) Jangka waktu dan cara pembayaran biaya yang diperlukan dalam pemenuhan Komitmen tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat menyelesaikan komitmen dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha belum dapat melakukan kegiatan usahanya dan harus menyampaikan permohonan kembali perizinan berusaha di bidang Perdagangan kepada Lembaga OSS.
(6) Perizinan Berusaha di Bidang Perdagangan berlaku secara efektif apabila persyaratan komitmen telah dipenuhi dan pembayaran telah dilakukan.
(7) Dalam hal Perizinan Berusaha di bidang perdagangan tidak memerlukan biaya dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 9

Pelaku Usaha dalam pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus menyampaikan dokumen secara online melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Perdagangan.

Pasal 10

(1) Menteri atau Kepala melakukan pengawasan atas:
a. pemenuhan komitmen;
b. pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; dan/atau
c. usaha dan/atau kegiatan,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada direktur jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Menteri atau Kepala mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan berusaha;
c. pengenaan denda administratif; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan melalui sistem kementerian yang terintegrasi dengan sistem OSS.

Pasal 11

Menteri atau Kepala dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 dapat bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah terkait.

Pasal 12

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional bidang perdagangan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan memerlukan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang baru untuk pengembangan usaha, diatur ketentuan sebagai berikut:
a. pengajuan dan penerbitan Perizinan Berusaha untuk pengembangan usaha dan/atau kegiatan atau komersial

atau operasional dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data, Komitmen, dan/atau pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
b. Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS;
c. Pelaku Usaha diberikan NIB sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan terkait dengan persyaratan dan pelayanan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala yang mengatur mengenai Perizinan Berusaha di bidang perdagangan harus diubah dan disesuaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan di Bidang Perdagangan secara Online dan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2008), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2018

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ENGGARTIASTO LUKITA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA