Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 85/M-DAG/PER/10/2015 TENTANG KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tekstil dan Produk Tekstil yang selanjutnya disingkat TPT adalah serat, benang filamen, kain lembaran dan produk yang menggunakan kain lembaran sebagai bahan baku atau bahan penolong.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen.
4. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah tanda pengenal sebagai importir umum.
5. Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil yang selanjutnya disingkat PI-TPT adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Tekstil dan Produk Tekstil.
6. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas- batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di wilayah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
7. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
8. Verifikasi atau Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang atas produk impor yang dilakukan oleh Surveyor.
9. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang impor.
9a. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submision yang selanjut disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
9b. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga
pemerintahaan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
9c. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
12. Dihapus.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3A diubah dan ayat (3) Pasal 3A dihapus sehingga Pasal 3A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Impor TPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini harus mendapat PI-TPT dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PI- TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Dihapus.
3. Ketentuan Pasal 3B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P hanya dapat mengimpor TPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong industrinya.
(2) Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U hanya dapat mengimpor TPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dan menengah.
4. Ketentuan Pasal 3C dihapus.
5. Ketentuan Pasal 3D dihapus.
6. Ketentuan Pasal 3E diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dapat mengimpor TPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini dari negara asal atau PLB.
(2) Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U hanya dapat mengimpor TPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini dari PLB.
7. Ketentuan Pasal 3F dihapus.
8. Ketentuan ayat (1), ayat (1a), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Untuk memperoleh PI-TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang mengimpor TPT harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa:
a. Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau izin usaha lain yang sejenis;
b. NIB yang berlaku sebagai API-P; dan
c. rencana impor TPT selama 1 (satu) tahun.
(1a) Untuk memperoleh PI-TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang mengimpor TPT harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa:
a. NIB yang berlaku sebagai API-U;
b. Rencana distribusi atas TPT yang akan diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dan menengah; dan
c. Izin Usaha Mikro Kecil/Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis milik industri kecil dan menengah yang terdaftar di Kementerian Perindustrian.
(1b) Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U menyusun rencana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b berdasarkan kontrak pesanan kebutuhan TPT dari industri kecil dan menengah.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (1a), Direktur Jenderal menerbitkan PI-TPT paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
9. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang mengimpor TPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini dapat melakukan kerja sama produksi dengan pihak lain.
(2) Kerja sama produksi dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan jika perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P tidak mampu memenuhi kapasitas produksi perusahaan dalam tenggang waktu tertentu.
(3) Kerja sama produksi dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. kontrak kerja sama produksi;
b. surat pernyataan tidak mampu memenuhi kapasitas produksi perusahaan dalam tenggang waktu tertentu; dan
c. bukti pembayaran pajak.
(4) Hasil kerja sama produksi dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan milik perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
(5) Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memindahtangankan sisa bahan baku hasil kerja sama produksi.
10. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Importir TPT wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau
huruf b, dan Pasal 4 ayat (1a) huruf a dan mengajukan permohonan perubahan PI-TPT.
(2) Importir TPT dapat mengajukan permohonan perubahan PI-TPT dalam hal terdapat perubahan mengenai Pos Tarif/HS, jenis, volume TPT sesuai kapasitas industri yang bersangkutan, negara asal dan pelabuhan muat, dan/atau pelabuhan tujuan Impor.
(3) Untuk memperoleh perubahan PI-TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dan perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id, dengan menggungah dokumen persyaratan berupa:
a. dokumen yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. PI-TPT.
(4) Untuk memperoleh perubahan PI-TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dan perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id, dengan mengunggah dokumen PI-TPT.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan PI-TPT paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
11. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Dalam hal Lembaga OSS telah dapat memproses penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri menerbitkan PI-TPT.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Setiap pelaksanaan impor TPT harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di pelabuhan muat atau PLB.
(2) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dan perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U wajib:
a. menyampaikan laporan atas pelaksanaan Impor TPT, baik terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik untuk TPT yang telah terkena ketentuan pencatatan realisasi impor secara elektronik dan/atau pelabuhan yang sudah terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW); dan
b. menyampaikan laporan pendistribusian TPT yang telah diimpor sebelumnya sesuai dengan
kontrak pemesanan kebutuhan TPT dengan industri kecil dan menengah.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id, setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Impor setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, serta Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
(4) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
14. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) PI-TPT dibekukan secara elektronik apabila Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P dan Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U:
a. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan perubahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a;
c. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b untuk
perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U; dan/atau
d. mendistribusikan TPT yang diimpor kepada pihak lain atau industri kecil dan menengah yang tidak memiliki kontrak kerjasama, untuk perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U.
(2) PI-TPT dapat diaktifkan kembali setelah perusahaan melaksanakan kewajiban penyampaian laporan perubahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal PI-TPT dibekukan.
15. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Pembekuan dan pengaktifan kembali PI-TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan pencabutan PI-TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara elektronik.
(2) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, pembekuan dan pengaktifan kembali PI-TPT dan pencabutan PI-TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual.
16. Ketentuan Pasal 23 dihapus.
17. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap TPT yang diimpor ke:
a. Kawasan Berikat, Gudang Berikat, dan PLB; dan
b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2) TPT asal Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) TPT asal Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran teknis oleh Surveyor di:
a. Kawasan Berikat dalam hal, sisa bahan baku asal impor;
b. Gudang Berikat;
c. PLB; dan
d. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
18. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor TPT yang merupakan:
a. barang keperluan pemerintah dan lembaga Negara lainnya;
b. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
c. barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea Keluar Golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing Tertentu;
d. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
e. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
f. barang pindahan;
g. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
h. barang untuk keperluan pameran dan tidak lebih dari 100 (seratus) meter;
i. barang keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan bencana alam;
j. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas;
k. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian yang dimasukan kembali ke INDONESIA;
l. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor;
m. barang kiriman yang bernilai paling tinggi sebesar FOB US$ 1,500.00 melalui dan/atau tanpa jasa kurir dengan menggunakan pesawat udara;
n. barang yang diimpor oleh Importir Jalur Prioritas (IJP) pemilik API-P; dan/atau
o. barang yang diimpor oleh Importir TPT yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
19. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 30A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Ketentuan Pasal 3A dan Pasal 3E tidak berlaku bagi Impor TPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kelompok B Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M- DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1206) yang dikapalkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku yang dibuktikan dengan Bill of Lading atau Airway Bill.
(2) TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Desember 2019 yang dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean berupa manifest (B.C.1.1) atau manifest (B.C.1.6).
20. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1206), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
