Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 82-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET

PERMENDAG No. 82-m-dag-per-12-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Telepon Seluler termasuk smartphone adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, kecuali telepon satelit dengan Pos Tarif/HS ex. 8517.12.00.00.
2. Komputer Genggam (Handheld) termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld), dengan Pos Tarif/HS 8471.30.10.00.
3. Komputer Tablet adalah suatu mesin pengolah data otomatis portabel yang menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak dengan Pos Tarif/HS ex.
8471.30.90.00.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
5. Importir Terdaftar Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, yang selanjutnya disebut IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet adalah perusahaan yang disetujui untuk melakukan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.
6. Persetujuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, yang selanjutnya disebut PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet adalah ijin impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet.
7. Tanda Pendaftaran Produk Impor, yang selanjutnya disebut TPP Impor adalah surat tanda pendaftaran untuk produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang akan diimpor dengan tipe, nomor identitas setiap produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, dan jumlah, yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang.
8. Prinsipal pemegang merek/pabrik luar negeri adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di luar negeri yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.
9. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas impor yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh Surveyor.
www.djpp.kemenkumham.go.id

10. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) Setiap Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang diimpor wajib memenuhi ketentuan mengenai:
a. standar dan/atau persyaratan teknis;
b. persyaratan pelabelan.
(2) Kewajiban hukum yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan lain yang berlaku atas impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet tetap berlaku.

Pasal 3

(1) Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 4

(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bidang usahanya meliputi impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi atau dinas teknis yang berwenang;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
e. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
f. fotokopi Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Elektronika dan Komponennya;
www.djpp.kemenkumham.go.id

g. asli surat pernyataan kerjasama dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor; dan
h. bukti pengalaman sebagai importir Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet berupa:
1. penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) Produk Tertentu dan Laporan Surveyor (LS) yang menunjukkan pernah melakukan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet; atau
2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet; atau
i. bukti pengalaman sebagai distributor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet paling singkat selama 3 (tiga) tahun berupa:
1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
2. Surat Tanda Pendaftaran Distributor Barang di Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri untuk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; dan
3. Surat penunjukan atau kerjasama sebagai distributor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dari importir Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet.
(2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.

Pasal 5

Penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku selama 2 (dua) tahun.

Pasal 6

(1) IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang akan melakukan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet harus mendapatkan PI www.djpp.kemenkumham.go.id

Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dari Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1) Untuk mendapatkan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet;
b. TPP Impor dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian;
c. fotokopi Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
d. fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label Bahasa INDONESIA (SKPLBI) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet;
e. bukti surat penunjukan dari prinsipal pemegang merek/pabrik luar negeri dengan menunjukkan asli surat penunjukan yang telah disahkan oleh Notaris Publik negara setempat dan Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi/konsuler di negara setempat;
f. rencana impor barang selama 1 (satu) tahun yang mencakup jumlah, jenis barang, Pos Tarif/HS 10 digit, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan; dan
g. surat pernyataan dari prinsipal pemegang merek/pabrik di luar negeri yang membuktikan rencana impor sebagaimana dimaksud pada huruf f.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan:
a. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau www.djpp.kemenkumham.go.id

b. penolakan penerbitan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(3) PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait.
(4) PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).

Pasal 8

Masa berlaku PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a disesuaikan dengan masa berlaku TPP Impor.

Pasal 9

(1) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang diimpor oleh IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada Distributor.
(2) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang diimpor oleh IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dilarang untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada konsumen atau pengecer (retailer).

Pasal 10

Setiap impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet oleh IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet hanya dapat dilakukan melalui:
a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno-Hatta di Makassar;
b. pelabuhan udara: Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.

Pasal 11

(1) Pemasukan Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet untuk kebutuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan www.djpp.kemenkumham.go.id

Bebas dan tetap mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Setiap pengeluaran Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke tempat lain dalam daerah Pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Setiap pelaksanaan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat.
(2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai surveyor di bidang impor minimal 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis; dan
d. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor.

Pasal 13

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan terhadap impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, yang meliputi data atau keterangan mengenai:
a. Negara dan pelabuhan muat;
b. Waktu pengapalan;
c. Pelabuhan tujuan;
d. Pos Tarif/HS dan uraian barang; dan
e. Jenis dan volume sesuai dengan surat pernyataan dari prinsipal pemegang merek/pabrik di luar negeri.
(2) Selain verifikasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), verifikasi juga dilakukan terhadap sampel produk yang diimpor yang meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. Kesesuaian pencantuman label terhadap SKPLBI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet;
b. Kesesuaian Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
dan
c. Kesesuaian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), Mobile Equipment Identifier (MEID), Electronic Serial Number (ESN) atau sejenisnya sesuai dengan yang tercantum dalam TPP Impor.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(4) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Surveyor memungut imbalan jasa dari IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.

Pasal 14

Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet oleh Surveyor tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.

Pasal 15

(1) Perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet wajib:
a. menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet melalui http://inatrade.kemendag.go.id; dan
b. melampirkan fotokopi Kartu Kendali Realisasi Impor yang telah diparaf dan dicap oleh petugas Bea dan Cukai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian.

Pasal 16

Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan verifikasi atau www.djpp.kemenkumham.go.id

penelusuran teknis impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Pasal 17

Penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dicabut apabila perusahaan:
a. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang diimpornya kepada konsumen atau pengecer (retailer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
b. tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sebanyak 2 (dua) kali;
c. tidak melakukan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;
d. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet;
e. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; dan/atau
f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet.

Pasal 18

Pencabutan penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.

Pasal 19

Penetapan sebagai Surveyor dicabut apabila:
a. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet; dan/atau
b. tidak memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sebanyak 2 (dua) kali.

Pasal 20

Pencabutan penetapan sebagai Surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan oleh Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 21

(1) Importir yang mengimpor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang diimpor tidak sesuai dengan Persetujuan Impor dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, harus dilakukan re-ekspor.
(3) Biaya atas re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab importir.

Pasal 22

(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang merupakan:
a. barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit dari jenis yang berbeda per orang;
b. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik;
c. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
d. barang untuk keperluan penelitian, pengujian, dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
e. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.
(2) Untuk impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang merupakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.

Pasal 23

Pengawasan terhadap importasi Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id