Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Terpadu Perdagangan adalah serangkaian kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik berupa pelayanan perizinan dan non perizinan di lingkungan Kementerian Perdagangan yang proses pengelolaannya dilakukan dan dilayani dalam satu sistem pelayanan secara terpadu.
2. Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan yang selanjutnya disingkat UPTP adalah unit yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Perdagangan.
3. Perizinan adalah pemberian legalitas usaha di sektor perdagangan berupa izin, pengakuan, penunjukan, penetapan, persetujuan, atau pendaftaran.
4. Non Perizinan adalah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berupa pemberian informasi, konsultasi dan pelayanan lain selain Perizinan di sektor perdagangan.
5. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
6. INATRADE adalah sistem Pelayanan Terpadu Perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara online melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id.
7. Sistem Informasi Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat SIPT adalah sistem pelayanan Perizinan perdagangan dalam negeri pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara online melalui portal http://sipt.kemendag.go.id.
8. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
9. Online adalah metode Pelayanan Terpadu Perdagangan yang dilakukan secara elektronik melalui INATRADE atau SIPT.
10. Manual adalah metode Pelayanan Terpadu Perdagangan yang dilakukan dengan cara datang langsung ke UPTP.
11. Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
