Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 91-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2015

PERMENDAG No. 91-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai Pedoman bagi Pemerintah
provinsi/kabupaten/kota dalam melaksanakan kegiatan perdagangan
yang
dibiayai
melalui
Dana
Alokasi
Khusus
Bidang
Sarana
Perdagangan Tahun Anggaran 2015.
(2)
Dana
Alokasi
Khusus
Bidang
Sarana
Perdagangan
diarahkan
membantu daerah untuk meningkatkan ketersediaan sarana dan
prasarana perdagangan dalam rangka:
a.
menunjang kelancaran distribusi barang;
b.
menjaga kestabilan harga;
c.
memberikan alternatif pembiayaan; dan
d.
meningkatkan tertib ukur.
(3)
Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan terdiri dari 3 (tiga)
sub bidang, yaitu:
a.
sub bidang pembangunan dan pengembangan sarana distribusi
perdagangan (Pasar Rakyat dan gudang non sistem resi gudang);
b.
sub bidang pembangunan gudang komoditas pertanian berikut
fasilitas, peralatan dan sarana penunjangnya dalam kerangka
penerapan sistem resi gudang; dan
2014, No.1988
c.
sub bidang pembangunan dan peningkatan sarana Metrologi
Legal.
(4)
Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan untuk sub bidang
pembangunan
dan
pengembangan
sarana
distribusi
perdagangan
(Pasar Rakyat dan gudang non sistem resi gudang) sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a bertujuan meningkatkan pelayanan
dan ketersediaan sarana distribusi dalam rangka menjaga kelancaran,
ketersediaan,
dan
kestabilan
barang
kebutuhan
pokok
dan/atau
barang
penting
di
seluruh
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia.
(5)
Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan untuk sub bidang
pembangunan gudang komoditas pertanian berikut fasilitas, peralatan
dan sarana penunjangnya dalam kerangka penerapan sistem resi
gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertujuan
membantu pemerintah menjaga ketersediaan stok pangan nasional,
dan memberikan alternatif pembiayaan bagi para petani dan usaha
mikro, kecil dan menengah di daerah untuk menyimpan barang
kebutuhan pokok di gudang untuk mendapatkan harga terbaik.
(6)
Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan untuk sub bidang
pembangunan dan peningkatan sarana Metrologi Legal sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
huruf
c
bertujuan
meningkatkan
dan
mengoptimalkan
upaya
perlindungan
konsumen
dan
tertib
ukur
melalui pengawasan terhadap Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan
Perlengkapannya
(UTTP)
yang
digunakan
dalam
transaksi
perdagangan, Barang Dalam Keadaan Terbungkus, serta pelayanan
tera dan tera ulang UTTP.

Pasal 2

Kegiatan perdagangan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus Bidang
Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan sesuai dengan
Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Daftar provinsi/kabupaten/kota penerima Dana Alokasi Khusus Bidang
Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015 ditetapkan melalui peraturan
perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
2014, No.1988
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2014
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
RACHMAT GOBEL
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
2014, No.1988
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91/M-DAG/PER/12/2014
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA
PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2015
PETUNJUK TEKNIS
PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2015
I.
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN
1. Umum
a.
Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan yang selanjutnya
disebut
DAK
Bidang
Sarana
Perdagangan
adalah
dana
yang
bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan bidang perdagangan yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
b.
Kebijakan
umum
penggunaan
DAK
Bidang
Sarana
Perdagangan
untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana perdagangan
guna meningkatkan kelancaran distribusi bahan kebutuhan pokok
masyarakat
dalam
rangka
mendukung
sistem
logistik
nasional,
pengamanan
perdagangan
dalam
negeri,
dan
peningkatan
kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Hal tersebut dicapai dengan:
1)
memantapkan ketersediaan dan kondisi sarana distribusi untuk
mendukung
kelancaran
dan
ketersediaan
barang
(khususnya
bahan pokok) sehingga daya beli dan kesejahteraan masyarakat
dapat terjaga, terutama di daerah yang memiliki potensi dan
aktivitas perdagangan yang dilakukan secara reguler, serta daerah
dengan kondisi sarana distribusi yang tidak memadai secara
kuantitas dan kualitas;
2)
memperluas
sarana
penyimpanan
komoditas
bagi
petani
dan
pengusaha kecil dan menengah untuk mendapatkan harga terbaik
dan
menciptakan
alternatif
sumber
pembiayaan
guna
meningkatkan
kesejahteraan,
terutama
di
daerah
sentra
komoditas yang termasuk dalam sistem resi gudang (SRG) yang
merupakan
kegiatan
yang
berkaitan
dengan
penerbitan,
pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
3)
meningkatkan
kuantitas
dan
kualitas
peralatan,
sarana
dan
fasilitas
penunjang
kegiatan
tertib
ukur
sebagai
upaya
2014, No.1988
perlindungan
konsumen,
terutama
di
daerah
yang
memiliki
potensi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya
(UTTP) yang cukup besar yang belum dapat ditangani serta daerah
dengan kondisi peralatan, sarana, dan fasilitas kemetrologian yang
kurang memadai; dan
c.
Gubernur/bupati/walikota
diberikan
kewenangan
mengusulkan
kepada
Menteri
Perdagangan
dalam
melakukan
perubahan
pemanfaatan antar subbidang sesuai ruang lingkup kegiatan DAK
Bidang Sarana Perdagangan sebagai akibat terjadinya force majeur.
d.
Pemerintah
daerah
juga
wajib
menyediakan
pembiayaan
yang
bersumber dari daerah selain dana pendamping sesuai ketentuan
perundangan yang diperuntukan bagi:
1)
Biaya operasional;
2)
Biaya Perencanaan;
3)
Biaya Pengawasan;
4)
Biaya Administrasi Pekerjaan;
5)
Biaya
pemeliharaan/perawatan
sarana
dan
prasarana
perdagangan;
6)
Manajemen/pengelola Pasar dan gudang non SRG;
7)
Penyiapan tempat penampungan sementara bagi para pedagang
yang menjalankan aktivitas dilokasi pasar tersebut;
8)
serta aspek lainnya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan DAK
Bidang Sarana Perdagangan.
2. Kebijakan Khusus
a.
Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan
1.
Pasar
Diprioritaskan bagi kabupaten/kota yang memiliki pasar tanpa
bangunan,
kabupaten/kota
dengan
jumlah
desa
yang
tidak
memiliki pasar permanen/semi permanen, dan kabupaten/kota
dengan
jumlah
persentase
pasar
yang
rusak,
serta
dengan
memperhatikan densitas penduduk.
2.
Gudang Non SRG
Diprioritaskan bagi kabupaten/kota yang masuk dalam kategori
daerah kepulauan terpencil, terluar, perbatasan dan tertinggal
2014, No.1988
dengan
memperhatikan
keberadaan
Gudang
Non
SRG
milik
Pemerintah maupun Swasta serta densitas penduduk.
b.
Pembangunan Gudang, Fasilitas, dan Peralatan Penunjangnya dalam
Kerangka SRG
1)
Diprioritaskan kepada kabupaten/kota dengan produksi komoditi
padi, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut dan rotan yang
melebihi jumlah minimal yang ditetapkan pada kriteria teknis dan
bersedia menyediakan lahan dan akses menuju gudang.
2)
Pemanfaatan meliputi pembangunan gudang flat, pembangunan
sarana penunjang dan penyediaan peralatan gudang.
c.
Peningkatan Sarana Metrologi Legal
Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan ukuran,
metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut
persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang
bertujuan
melindungi
kepentingan
umum
dalam
hal
kebenaran
pengukuran.
1)
Diprioritaskan
kepada
kabupaten/kota
yang
memiliki
indeks
teknis tertinggi, dimana semakin tinggi mencerminkan tingkat
kebutuhan yang semakin tinggi akan fasilitasi peningkatan sarana
Metrologi Legal berupa unit pelayanan teknis untuk kegiatan
tera/tera ulang UTTP dan unit kerja pengawasan Kemetrologian.
2)
Diprioritaskan
kepada
Provinsi
yang
memiliki
indeks
teknis
tertinggi, dimana semakin tinggi mencerminkan tingkat kebutuhan
yang semakin tinggi akan fasilitasi peningkatan sarana Metrologi
Legal berupa unit pelayanan teknis untuk kegiatan tera/tera ulang
UTTP
serta
kalibrasi/verifikasi
standar
uji/kerja
bagi
unit
pelayanan teknis kabupaten/kota dan unit kerja pengawasan
Kemetrologian.
II. PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN
1. Pengalokasian
Mekanisme pengalokasian DAK berpedoman pada Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Indek Teknis (IT) diperoleh melalui penghitungan data teknis tertentu,
yaitu berasal dari Kriteria Teknis sebagai berikut:
a.
Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan
(Pasar)
1)
Kabupaten/kota dengan densitas penduduk yang relatif besar;
2014, No.1988
2)
Kabupaten/kota yang memiliki pasar rusak yang cukup banyak;
3)
Kabupaten/kota yang memiliki pasar tanpa bangunan;
4)
Kabupaten/kota dengan jumlah desa yang tidak memiliki pasar
permanen/semi permanen pada jarak kurang dari 3 Kilometer;
Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan
(Gudang Non-SRG)
1)
Kabupaten/kota dengan densitas penduduk yang relatif besar;
2)
Kabupaten/Kota yang masuk dalam kategori terdepan, terluar
(perbatasan), dan tertinggal;
3)
Keberadaan Gudang Non SRG milik Pemerintah maupun Swasta.
b.
Pembangunan
Gudang,
Fasilitas,
dan
Peralatan
Penunjangnya
dalam Kerangka SRG
1)
Kabupaten/kota
yang
belum
memiliki
Gudang
SRG,
yang
merupakan gudang khusus untuk penyimpanan komoditi SRG
sebagaimana
yang
tercantum
dalam
Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor
08/M-DAG/PER/02/2013 tentang
Barang
yang dapat disimpan di gudang;
2)
Memiliki lahan minimal 3.000m2 pada radius ≤ 5 km dari daerah
sentra
produksi
hasil
pertanian
yang
menghasilkan
komoditi
pertanian sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
08/M-DAG/PER/02/2013 tentang Barang yang dapat disimpan di
gudang dengan jumlah produksi di atas jumlah produksi rata-rata
nasional;
3)
Memiliki kelembagaan koperasi, kelompok tani, dan gabungan
kelompok tani di daerah sentra produksi pertanian;
4)
Kabupaten/kota
dengan
produksi
komoditi
primer
minimal
sebesar:
Komoditi Padi ≥ 200.000 ton
Komoditi Jagung ≥ 100.000 ton
Komoditi Kopi ≥ 10.000 ton
Komoditi Kakao ≥ 15.000 ton
Komoditi Lada ≥ 15.000 ton
Komoditi Karet ≥ 250.000 ton
Komoditi Rumput Laut ≥ 100.000 ton
Komoditi Rotan ≥ 1.000 ton
Komoditi Garam ≥ 100.000 ton
5)
Khusus untuk sarana penunjang gudang SRG berupa rice milling
unit (RMU) dan Sarana transportasi, dengan kriteria:
2014, No.1988
Gudang
SRG
sudah
memiliki
persetujuan
sebagai
Gudang
dalam SRG dari Bappebti;
Gudang SRG dikelola oleh Pengelola Gudang yang merupakan
pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik gudang milik
sendiri
maupun
milik
orang
lain,
yang
melakukan
penyimpanan,
pemeliharaan,
dan
pengawasan
barang
yang
disimpan oleh pemilik barang dan yang memiliki persetujuan
sebagai Pengelola Gudang SRG dari Bappebti;
Pengelola
Gudang
sudah
menerbitkan
Resi
Gudang
yang
merupakan
dokumen
bukti
kepemilikan
atas
barang
yang
disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang dan
sudah beroperasi minimal satu tahun;
Pelaku Usaha yang menyimpan Komoditi dalam SRG berasal
dari
Gabungan
Kelompok
Tani
(Gapoktan),
Kelompok
Tani
(Poktan) dan Koperasi;
RMU beserta rumah RMU terletak pada area yang sama dengan
lokasi Gudang SRG.
c.
Peningkatan Sarana Metrologi Legal
1)
Kabupaten/Kota
a)
Peningkatan Pelayanan Tera dan Tera Ulang
(1) Kabupaten/kota yang memiliki potensi UTTP (selain meter
kWh dan meter air) di wilayahnya sekurang-kurangnya
1.500 unit UTTP;
(2) Kabupaten/kota
yang
memiliki
SDM
Kemetrologian
dan/atau yang telah diusulkan untuk mengikuti Diklat
Penera;
(3) Kabupaten/kota
yang
telah
memiliki
komitmen
untuk
membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang
diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang perdagangan
yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan tera/tera ulang
dalam bentuk UPTD Metrologi Legal;
(4) Kabupaten/kota yang telah memiliki lahan (milik Pemda)
dan tidak dalam status sengketa untuk pembangunan
gedung yang dijadikan sebagai kantor dan laboratorium
pelayanan tera/tera ulang sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(5) Bukan
kabupaten/kota
penerima
DAK
sub
Bidang
Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal 2
(dua) tahun sebelumnya;
2014, No.1988
(6) Selain kriteria teknis pada angka 1 sampai dengan 4, DAK
diprioritaskan bagi:
(a)
kabupaten/kota yang telah mendapatkan status atau
telah mengusulkan menjadi daerah tertib ukur.
(b)
kabupaten/kota yang telah memiliki dan atau telah
mengusulkan
Pasar
Tertib
Ukur
yang
merupakan
predikat yang diberikan kepada pasar tradisional yang
telah
memenuhi
kriteria
pasar
tertib
ukur
yang
meliputi semua UTTP yang digunakan bertanda tera
sah yang berlaku, semua pedagang/pengguna UTTP
telah
mendapatkan
penjelasan
langsung
tentang
penggunaan UTTP dengan benar dan sanksi yang akan
diterima apabila memperdaya penggunaan UTTP, pasar
dikelola
dengan
suatu
manajemen,
manajemen
pengelola
pasar
memahami
pemakaian
UTTP
yang
benar
dan
melakukan
pembinaan
kepada
pemakai
UTTP secara rutin, pengelola pasar memiliki data yang
valid tentang jumlah, jenis dan pemilik UTTP, dan
Pemerintah Provinsi serta Pemerintah kabupaten/kota
mempunyai
program
kerja
pembinaan
penggunaan
UTTP di pasar.
(c)
kabupaten/kota
yang
mendapatkan
dukungan
dari
provinsi.
(d)
kabupaten/kota
yang
mengusulkan/mengajukan
permohonan bantuan sarana metrologi legal kepada
Pemerintah.
b)
Peningkatan Pengawasan Kemetrologian
(1) Kabupaten/kota
yang
telah
membentuk
atau
akan
membentuk organisasi/unit kerja yang memiliki tugas dan
fungsi pengawasan dan penyuluhan kemetrologian;
(2) Kabupaten/kota yang memiliki tenaga Pengamat Tera yang
merupakan SDM kemetrologian yang bertugas melakukan
pengawasan
terhadap
UTTP,
BDKT,
dan
SI
dan/atau
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal;
(3) kabupaten/kota
yang
belum
pernah
memperoleh
DAK
Peningkatan Sarana Metrologi Legal;
(4) Selain kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada angka 1
sampai
dengan
3,
DAK
peningkatan
pengawasan
kemetrologian diprioritaskan bagi:
(a)
kabupaten/kota yang telah mendapatkan status atau
telah mengusulkan menjadi daerah tertib ukur.
2014, No.1988
(b)
kabupaten/kota
yang
telah
memiliki
atau
telah
mengusulkan pasar tertib ukur.
(c)
kabupaten/kota
yang
telah
memiliki
atau
sedang
dalam proses untuk membentuk Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK).
(d)
kabupaten/kota
yang
mengusulkan/mengajukan
permohonan bantuan sarana metrologi legal kepada
Pemerintah.
2)
Provinsi
Peningkatan Pelayanan Tera dan Tera Ulang:
a)
Memiliki kondisi gedung kantor dan laboratorium yang tidak
layak/rusak/belum ada;
b)
Memiliki peralatan standar kerja dan standar acuan yang
rusak dan/atau belum memiliki standar acuan;
c)
Memiliki rata-rata klasifikasi hasil penilaian ≤ cukup;
d)
Kepatuhan
dalam
penyampaian
laporan
bulanan
penyelenggaraan kegiatan metrologi legal kepada Kementerian
Perdagangan selama setahun > 75%.
2. Penyaluran
Penyaluran DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015
dilakukan
dengan cara
pemindahbukuan
dari
Rekening Kas
Umum
Negara (Pemerintah Pusat) c.q. Kementerian Keuangan ke Rekening Kas
Umum Daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang diatur melalui Peraturan
Menteri Keuangan dan ketentuan perundangan yang berlaku lainnya.
III. PERENCANAAN
DAN
PELAKSANAAN
TEKNIS
DAK
BIDANG
SARANA
PERDAGANGAN
1. Perencanaan
SKPD yang menerima DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran
2015 dalam menyusun perencanaan kegiatan dan monitoring dalam
APBD kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan SKPD Provinsi yang
membidangi Perdagangan.
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang disusun mengacu kepada
Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun
Anggaran 2015.
2014, No.1988
Rencana Penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran
2015 disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.1
Petunjuk Teknis ini.
Rencana Penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran
2015 dan salinan RKA dikirimkan kepada:
a.
Kepala SKPD Provinsi yang membidangi Perdagangan sebagai langkah
awal koordinasi.
b.
Menteri
Perdagangan
c.q.
Sekretaris
Jenderal
Kementerian
Perdagangan
sebagai
bahan
untuk
melakukan
monitoring
dan
evaluasi.
2. Pelaksanaan Teknis
a.
Pelaksanaan
Pelaksanaan DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015
harus
mengacu
pada
Petunjuk
Teknis
DAK
Bidang
Sarana
Perdagangan Tahun 2015.
b.
Revisi
1)
Perubahan menu dari alokasi DAK antar Sub Bidang (sub bidang
pembangunan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan
(pasar dan gudang non SRG), sub bidang pembangunan gudang,
fasilitas dan peralatan penunjangnya dalam kerangka SRG, dan
sub bidang peningkatan sarana metrologi legal), hanya dapat
dilakukan apabila di daerah tersebut terjadi kondisi force majeur.
2)
Perubahan lokasi pelaksanaan DAK Bidang Sarana Perdagangan
yang ditetapkan dalam RKA dapat dilakukan dengan memberikan
surat
pemberitahuan
dari
Kepala
Daerah
dan
dengan
tetap
memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana diatur dalam Petunjuk
Teknis ini.
3)
Mekanisme pengajuan revisi DAK Bidang Sarana Perdagangan
Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
1.2 Petunjuk Teknis ini.
IV. PENGGUNAAN DAK BIDANG SARANA PERDAGANGAN
1. Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan
a.
Pasar
Petunjuk
teknis
ini
memberikan
beberapa
acuan
umum
dalam
merencanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana
distribusi perdagangan berupa pasar yang dibangun dan dikelola
2014, No.1988
oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, berupa Bangunan Utama
Pasar, Sarana Pendukung Lainnya, dan kios yang dimanfaatkan oleh
pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan
usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang
dagangan melalui tawar menawar yang meliputi:
1)
Penentuan lokasi
Penentuan lokasi dalam pembangunan baru dan revitalisasi Pasar
(perluasan/renovasi) adalah sebagai berikut:
a)
Telah memiliki embrio pasar, yang merupakan tempat interaksi
jual beli barang dagangan secara terus menerus pada satu
area/tempat yang tetap dan tidak berpindah-pindah di suatu
bangunan belum dalam bentuk permanen atau dalam bentuk
semi permanen;
b)
Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota
setempat;
c)
Lahan pasar merupakan lahan matang, siap bangun dan tidak
memerlukan pengurugan tanah;
d)
Lahan
merupakan
milik/aset
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota yang dibuktikan dengan sertifkat kepemilikan
yang sah dan tidak dalam keadaan sengketa;
e)
Dalam hal lahan merupakan milik masyarakat adat harus
sudah ada penyerahan hak dari masyarakat adat kepada
pemerintah
daerah
untuk
dimanfaatkan
bagi
kepentingan
umum
(sarana
distribusi
perdagangan)
dan
tidak
dalam
keadaan sengketa;
f)
Tersedianya akses jalan menuju pasar dan didukung sarana
transportasi umum;
g)
Adanya surat jaminan dari pengelola pasar bahwa pedagang
yang direlokasi (pedagang lama) berhak mendapatkan prioritas
untuk menempati bangunan pasar yang baru;
h)
berada
di
lokasi
yang
strategis
dan
dekat
pemukiman
penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
2)
Batasan dan Karakteristik Pasar
Pembangunan dan pengembangan pasar tradisional/rakyat harus
berpedoman
pada
petunjuk
teknis
pelaksanaan
DAK
Bidang
Sarana Perdagangan. Agar petunjuk teknis ini dapat tepat guna
dan sesuai dengan pencapaian indikator kinerja kegiatan DAK
Bidang
Sarana
Perdagangan
Tahun
Anggaran
2015,
maka
2014, No.1988
karakteristik pasar yang diharapkan dalam petunjuk teknis ini
adalah pada pasar yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a)
Cakupan wilayah. Pembangunan/pengembangan pasar berada
dekat
wilayah
pemukiman
yang
diutamakan
pada
tingkat
kecamatan
maupun
pedesaan.
Adapun
untuk
mendukung
pembangunan
kawasan
perbatasan,
lokasi
pembangunan
pasar diprioritaskan pada Lokasi Prioritas yang tercantum
pada Lampiran 1.3 petunjuk teknis ini. Namun demikian,
lokasi
pembangunan
pasar
tetap
memperhatikan
kriteria
penentuan lokasi di atas.
b)
Waktu beroperasi secara reguler atau rutin atau minimal
beroperasi 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali dalam seminggu;
c)
Pasar
heterogen
yang
utamanya
menjual
komoditi
bahan
kebutuhan pokok yang dijual secara eceran.
3)
Lingkup Kegiatan
Kegiatan
pembangunan
dan
pengembangan
sarana
distribusi
perdagangan (pasar) terdiri dari:
a)
Pembangunan baru
Pembangunan baru hanya diperbolehkan untuk Bangunan
Utama Pasar dan Sarana Pendukung Lainnya.
(1) Bangunan Utama Pasar
Bangunan Utama Pasar, yang meliputi Los (terdiri dari
beberapa
lapak),
Selasar/Koridor/Gang,
hanya
dipergunakan untuk 1 (satu) lantai, di 1 lokasi utama atau
paling banyak di 3 (tiga) lokasi berbeda;
(2) Sarana Pendukung Lainnya, yang meliputi:
(a)
Kantor Pengelola,
(b)
Toilet/WC,
(c)
Tempat Ibadah (Musholla),
(d)
Drainase (Ditutup dengan Grill),
(e)
Tempat Penampungan Sampah Sementara,
(f)
Tempat Parkir,
(g)
Area Penghijauan,
(h)
Instalasi/Sarana
Air
Bersih
dan
Jaringan/Instalasi
Listrik.
Hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam pembangunan baru
adalah sebagai berikut:
2014, No.1988
(1) Hanya membangun sarana pendukung lainnya;
(2) Pengurugan tanah dan pengaspalan jalan;
(3) Hanya membangun pagar;
(4) Hanya membangun taman;
(5) Hanya melakukan pengecatan;
(6) Hanya perbaikan atap.
(7) Hanya perbaikan/pembuatan lantai
b)
Revitalisasi Pasar
Revitalisasi Pasar dapat berupa perluasan bangunan pasar
dan/atau renovasi.
(1) Perluasan Pasar
Perluasan pasar hanya dapat dilakukan terhadap pasar
yang
tidak
dapat
lagi
menampung
pedagang
pada
bangunan utama pasar yang lama.
Perluasan pasar hanya diperbolehkan untuk Bangunan
Utama
Pasar
dan
bila
dana
masih
tersedia
dapat
dipergunakan
untuk
membangun
Sarana
Pendukung
Lainnya:
(a) Bangunan Utama Pasar
Bangunan Utama Pasar, yang meliputi Los ( terdiri dari
beberapa
lapak),
Selasar/Koridor/Gang
hanya
dipergunakan untuk 1 (satu) lantai, di 1 (satu) lokasi
utama atau paling banyak di 3 (tiga) lokasi berbeda;
(b) Sarana Pendukung Lainnya meliputi:
i.
Kantor Pengelola,
ii.
Toilet/WC,
iii.
Tempat Ibadah (Musholla),
iv.
Drainase (Ditutup dengan Grill),
v.
Tempat Penampungan Sampah Sementara,
vi.
Tempat Parkir,
vii.
Area Penghijauan,
2014, No.1988
viii.
Instalasi/Sarana
Air
Bersih
dan
Jaringan/Instalasi Listrik.
Hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam perluasan pasar
sebagai berikut:
(a)
Hanya membangun Sarana Pendukung Lainnya;
(b)
Pengurugan tanah dan pengaspalan jalan;
(c)
Hanya membangun pagar;
(d)
Hanya membangun taman;
(e)
Hanya melakukan pengecatan;
(f)
Hanya perbaikan atap.
(g)
Hanya perbaikan/pembuatan lantai
(2) Renovasi Pasar:
Renovasi adalah melakukan perbaikan yang diprioritaskan
terhadap bangunan utama pasar yang meliputi Los (terdiri
dari beberapa lapak), Selasar/Koridor/Gang yang sudah
tidak layak, sehingga dapat meningkatkan nilai asset fisik
terhadap pasar, tanpa mengubah lokasi tempat kedudukan
bangunan Pasar (pasar berada pada lokasi lama), bila dana
masih
tersedia
dapat
dipergunakan
untuk
membangun
Sarana Pendukung Lainnya dan kemudian renovasi kios.
Syarat
renovasi
didasarkan
atas
rekomendasi
dari
instansi
yang
membidangi
pekerjaan
umum
dan
dibuktikan
melalui
foto
terakhir,
dimana
bangunan
utama pasar sudah tidak dapat berfungsi secara optimal.
Renovasi pasar dapat dilakukan untuk 1 (satu) di 1 lokasi
utama atau paling banyak di 3 (tiga) lokasi berbeda, dengan
terlebih
dahulu
menyiapkan
tempat
penampungan
sementara bagi para pedagang yang menjalankan aktivitas
di lokasi pasar tersebut dan memberikan prioritas kepada
pedagang lama
Sarana Pendukung Lainnyameliputi:
(a)
Kantor Pengelola,
(b)
Toilet/WC,
(c)
Tempat Ibadah (Musholla),
(d)
Drainase (Ditutup dengan Grill),
(e)
Tempat Penampungan Sampah Sementara,
2014, No.1988
(f)
Tempat Parkir,
(g)
Area Penghijauan,
(h)
Instalasi/Sarana
Air
Bersih
dan
Jaringan/Instalasi
Listrik.
4)
Perencanaan Bangunan Pasar
Beberapa aspek utama yang perlu diperhatikan dalam kegiatan
Perencanaan Bangunan Pasar, yaitu:
a)
Kebutuhan Ruang yaitu terkait dengan ketersediaan fasilitas
ruang bagi para pedagang, pengelola, pengunjung pasar dan
sarana pendukung;
b)
Aksesibilitas
Pasar,
yaitu
terkait
dengan
pengaturan
kemudahan pencapaian pengunjung ke tempat komoditi yang
dibutuhkan;
c)
Sirkulasi
Pedagang,
yaitu
terkait
dengan
pengaturan
kemudahan keluar masuk barang milik pedagang dari area
bongkar muat ke tempat los pasar;
d)
Drainase ditutup dengan grill;
e)
Pemasangan
listrik
sesuai
SNI
04-0225-1987 Peraturan
Umum Instalasi Listrik 1987 (PUIL 1987);
f)
Sirkulasi
Kendaraan,
yaitu
terkait
dengan
pengaturan
kemudahan keluar masuk kendaraan pedagang, pengunjung
dan pelayanan bongkar muat dan pengangkutan sampah;dan
g)
Terdapat area penghijauan di dalam lahan pasar.
Perencanaan pasar meliputi hal-hal sebagai berikut:
a)
Gambar perencanaan pasar:
2014, No.1988
Gambar 1. Contoh Perencanaan Pasar
Kebutuhan utama ruang dalam pasar dapat dijelaskan sebagai
berikut:
(1) Los Pasar, dengan penataan yang baik, antara lain:
Letak los sebaiknya tidak menutupi arah angin dan sumber
cahaya (sinar matahari);
Gambar 2. Contoh Perencanaan Pasar
(2) Letak los sebagai area pasar dapat dibuat dua muka;
(3) Letak los yang berbatasan dengan kavling tanah hak orang
lain sebaiknya dibuat satu muka.
2014, No.1988
Gambar 3. Contoh Perencanaan Pembangunan Los
b)
Papan Nama Pasar
Pembuatan atau pemasangan papan nama pasar yang didanai
melalui Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Perdagangan
sebagaimana contoh tercantum dalam Gambar 4, senantiasa
berpedoman pada kriteria dan ketentuan sebagai berikut:
(1) Setiap unit pasar yang dibangun, harus dibuatkan papan
nama
pasar
dengan
mencantumkan
logo
Kementerian
Perdagangan, nama pasar dan logo Pemerintah Daerah
setempat.
(2) Papan nama pasar tersebut dapat berbentuk:
(a) papan nama/plank;
(b) prasasti;atau
(c) gapura.
(3) Adapun tata desain papan nama pasar dengan penjelasan
sebagai berikut:
(a)
Ukuran papan nama, prasasti atau gapura, dibuat
secara proporsional, disesuaikan dengan bangunan
fisik pasar;
(b)
Ukuran
logo
Kementerian
Perdagangan
Republik
Indonesia,
dibuat
secara
proporsional
dan
ditempatkan pada sisi sebelah kiri papan nama pasar;
(c)
Nama pasar dibuat dan ditempatkan secara simetris
di bagian atas papan nama. Dibawah tulisan nama
pasar
ditambahkan
kalimat
“DIBANGUN
ATAS
KERJASAMA
KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
DENGAN PEMDA ...... (diisi dengan nama Pemda)
MELALUI
DANA
ALOKASI
KHUSUS
BIDANG
SARANA PERDAGANGAN TAHUN 2015”;
2014, No.1988
(d)
Ukuran
Logo
Pemerintah
Daerah
(Pemda),
dibuat
secara
proporsional
dan
ditempatkan
pada
sisi
sebelah kanan papan nama pasar;dan
(e)
Papan nama pasar ditempatkan di depan akses masuk
pasar
agar
dapat
dengan
mudah
dilihat
oleh
masyarakat.
N A M A
P A S A R
DIBANGUN ATAS
KERJASAMA
KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
DENGAN
PEMDA
...............................
MELALUI DANA
ALOKASI KHUSUS
BIDANG SARANA
PERDAGANGAN
TAHUN 2015
Pemerintah
Daerah
Gambar 4. Tata Desain Papan Nama Pasar
c)
Sarana Pendukung Lainnya
Penataan Sarana Pendukung Lainnya yang baik, meliputi hal-
hal sebagai berikut:
(1)
Toilet/MCK
Pemisahan toilet laki-laki dan perempuan dengan papan
penanda identitas (sign board).
(2)
Tempat Penampungan Sampah Sementara
Tempat
penampungan
sampah
sementara
memiliki
volume yang dapat menampung seluruh sampah pasar
per hari.
(3)
Sarana Ibadah/Mushola
Sarana ibadah/Mushola ditempatkan di salah satu sudut
pasar
yang
strategis
dan
apabila
memungkinkan
lokasinya berjauhan dengan aktivitas jual beli namun
masih berada dalam lokasi pasar.
(4)
Sirkulasi Udara dan Pencahayaan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengatur pasar
terkait dengan sirkulasi udara dan pencahayaan, adalah
sebagai berikut:
logo
2014, No.1988
(a)
Posisi
bangunan
los
dalam
pasar
apabila
memungkinkan disesuaikan dengan arah mata angin
yang
bertiup
sehingga
dapat
membuat
udara
di
sekitar pasar dapat mengalir dengan baik.
(b)
Pencahayaan
dalam
bangunan
pasar
hendaknya
dapat mengoptimalkan pemanfaatan intensitas sinar
matahari sebagai sumber pencahayaan bagi ruang-
ruang di pasar.
(c)
Aspek
pencahayaan
selain
memperhatikan
kenyamanan pengunjung sebaiknya juga menghemat
energi dengan tidak hanya bergantung pada pasokan
energi listrik.
b.
Gudang Non-SRG
Petunjuk
teknis
ini
memberikan
beberapa
acuan
umum
dalam
merencanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana
distribusi
perdagangan
berupa
gudang
yang
merupakan
suatu
ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan
tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai
khusus
sebagai
tempat
penyimpanan
Barang
yang
dapat
diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
1)
Lokasi Gudang
a)
Luas lahan paling sedikit 2.000 m²;
b)
Lokasi pembangunan Gudang Non SRG merupakan lahan
matang,
siap
bangun
dan
tidak
memerlukan
pengurugan
tanah;
c)
Lahan
merupakan
milik/aset
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota yang dibuktikan dengan sertifkat kepemilikan
kabupaten/kota;
d)
Di dekat atau di pinggir jalan kelas I untuk memudahkan
keluar dan masuk area Gudang Non SRG sehingga menjamin
kelancaran kegiatan bongkar muat dan distribusi barang;
e)
Di daerah yang aman dari banjir dan longsor;
f)
Jauh dari pabrik atau gudang bahan kimia berbahaya, Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau tempat pembuangan
sampah/limbah kimia;
2014, No.1988
g)
Terpisah
dengan
bangunan
lain
di
sekitarnya
sehingga
keamanan
dan
keselamatan
barang
yang
disimpan
lebih
terjamin dan tidak mengganggu keselamatan penduduk di
sekitarnya;
h)
Memiliki jaringan listrik dan sumber air.
2)
Konstruksi Bangunan Gudang
a)
Pembangunan gudang mengacu pada SNI 7331:2007;
b)
Kerangka bangunan gudang harus kokoh guna menjaga mutu
barang dan keselamatan manusia;
c)
Atap gudang dapat dilengkapi dengan pencahayaan, terbuat
dari bahan yang cukup kuat dan tidak bocor;
d)
Dinding bangunan gudang harus kokoh;
e)
Lantai gudang terbuat dari beton atau bahan lain yang kuat
untuk menahan berat barang yang disimpan sesuai dengan
kapasitas maksimal gudang dan bebas dari resapan air tanah;
f)
Talang air terbuat dari bahan yang kuat dan menjamin air
mengalir dengan lancar;
g)
Pintu harus terbuat dari bahan yang kuat, tahan lama dan
dilengkapi dengan kunci yang kuat, serta berkanopi guna
menjamin kelancaran pemasukan dan pengeluaran barang;
h)
Ventilasi harus ditutup dengan jaring kawat penghalang untuk
menghindari gangguan burung, tikus dan gangguan lainnya;
i)
Pemasangan
listrik
sesuai
SNI
04-0225-1987 Peraturan
Umum Instalasi Listrik 1987 (PUIL 1987);
j)
Bangunan
gudang
mempunyai
teritis
dengan
lebar
yang
memadai sehingga air hujan tidak mengenai dinding gudang.
Perencanaan Gudang meliputi hal-hal sebagai berikut:
Gambar perencanaan Gudang:
2014, No.1988
Gambar 5. Tampak depan
Gambar 6. Tampak samping
Gambar 7. Tampak atas
3)
Papan Nama Gudang
Pembuatan atau pemasangan papan nama gudang yang didanai
melalui
Dana
Alokasi
Khusus
Bidang
Sarana
Perdagangan
2014, No.1988
sebagaimana
tercantum
dalam
Gambar
berpedoman
pada
kriteria dan ketentuan sebagai berikut:
a)
Setiap unit gudang yang dibangun, harus dibuatkan papan
nama
gudang
dengan
mencantumkan
Logo
Kementerian
Perdagangan, nama gudang dan Logo Pemda setempat.
b)
Papan
nama
gudang
tersebut
dapat
berbentuk
papan
Nama/Plank, prasasti, atau gapura.
c)
Adapun
tata
desain
papan
nama
gudang
adalah
sebagai
berikut:
(1) Ukuran papan nama, prasasti atau gapura dibuat secara
proporsional, disesuaikan dengan bangunan fisik gudang.
(2) Ukuran logo Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi
sebelah kiri papan nama gudang.
(3) Nama gudang dibuat dan ditempatkan secara simetris
bagian atas papan nama. Di bagian bawah nama gudang,
dituliskan
kalimat
“DIBANGUN
ATAS
KERJASAMA
KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
DENGAN
PEMDA
......(diisi dengan nama Pemda) MELALUI DANA ALOKASI
KHUSUS
BIDANG
SARANA
PERDAGANGAN
TAHUN
2015”.
(4) Ukuran Logo Pemerintah Daerah (Pemda), dibuat secara
proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kanan
papan nama gudang.
(5) Papan nama gudang ditempatkan di depan akses masuk
gudang agar dapat dengan mudah dilihat oleh masyarakat.
N A M A G U D A N G
DIBANGUN ATAS
KERJASAMA
KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
DENGAN
PEMDA
...............................
MELALUI DANA ALOKASI
KHUSUS BIDANG
SARANA PERDAGANGAN
TAHUN 2015
Pemerintah
Daerah
logo
2014, No.1988
Gambar 8. Tata Desain Papan Nama Gudang
2.
Pembangunan Gudang, Fasilitas dan Peralatan Penunjangnya Dalam
Kerangka SRG
a.
Lingkup Kegiatan
Petunjuk
teknis
ini
memuat
tata
cara
pelaksanaan
kegiatan
pembangunan infrastruktur, gudang dan fasilitas pergudangan dalam
rangka implementasi SRG.
1)
Program pembangunan gudang dan sarana penunjang, terdiri dari:
a)
Pembangunan Gudang Flat;
b)
Penyediaan Peralatan Gudang; dan
c)
Pembangunan Sarana Penunjang Gudang.
2)
Pembangunan Sarana Penunjang Khusus, terdiri dari:
a)
Pembangunan Rumah RMU, pengadaan RMU; dan
b)
Pengadaan alat angkut berupa kendaraan roda enam (truk).
Pembangunan gudang dilaksanakan sesuai dengan alokasi dana yang
didapatkan dan mengacu pada Klasifikasi Ukuran Minimal Bangunan
dan Prasarana Gudang SRG sebagaimana tercantum dalam Lampiran
1.4 Petunjuk Teknis ini.
Site Plan Gudang SRG:
Gambar 9. Site Plan Gudang SRG Tampak Atas
TOILET PEGAWAI
RUMAH PENJAGA
POS KEAMANAN
LANTAI JEMUR
RUANG PENGERING
GUDANG
KANTOR
AREA PARKIR
2014, No.1988
Gambar 10. Site Plan Gudang SRG Tampak Depan
Gambar 11. Site Plan Gudang SRG Tampak Samping
b.
Persyaratan Teknis
1)
Pembangunan Gudang Flat
Pembangunan gudang dimaksudkan untuk menyediakan tempat
yang layak guna menyimpan hasil komoditi sesuai Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Barang yang
2014, No.1988
dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan SRG yaitu
gabah, beras, jagung, lada, kakao, rumput laut, karet, rotan, kopi
dan garam sehingga dapat mendorong penyerapan hasil pertanian
secara nasional, terutama ketika terjadi kelebihan suplai pada
saat panen. Pembangunan gudang flat untuk Gudang kelas A
adalah Gudang Kualitas Terbaik dengan fasilitas dan peralatan
lengkap berdasarkan SNI 7331:2007, sedangkan Gudang Kelas B
adalah Gudang Kualitas 2 (dua) dengan fasilitas dan peralatan
lengkap berdasarkan SNI 7331:2007, yang meliputi:
a)
Lokasi Gudang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) Di
daerah
sentra
produksi,
lebih
diutamakan
yang
memiliki kelembagaan koperasi, kelompok tani, gabungan
kelompok tani.
(2) Pemda menyediakan tanah yang tidak bersengketa untuk
gudang di lokasi Sentra Produksi minimal 3.000m2.
(3) Di dekat atau di pinggir jalan kelas I yang merupakan jalan
arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk
muatan
dengan
ukuran
lebar
tidak
melebihi
2.500
milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter
dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar
dari 10 ton atau jalan kelas II untuk memudahkan keluar
dan masuk area gudang sehingga menjamin kelancaran
kegiatan bongkar muat dan distribusi barang (komoditi).
(4) Di daerah yang aman dari banjir dan longsor.
(5) Jauh dari pabrik atau gudang bahan kimia berbahaya,
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau tempat
pembuangan sampah/limbah kimia.
(6) Terpisah dengan bangunan lain di sekitarnya sehingga
keamanan dan keselamatan barang yang disimpan lebih
terjamin dan tidak mengganggu keselamatan penduduk di
sekitarnya.
(7) Tidak terletak pada bekas tempat pembuangan sampah
dan bekas pabrik bahan kimia.
(8) Memiliki jaringan listrik dan terdapat sumber air.
(9) Penetapan
lokasi
gudang
yang
akan
dibangun
harus
memperoleh
persetujuan
dari
Badan
Pengawas
Perdagangan
Berjangka
Komoditi,
Kementerian
Perdagangan.
2014, No.1988
b)
Konstruksi
Bangunan
Gudang
harus
memenuhi
SNI
7331:2007
tentang
Gudang
Untuk
Komoditi
Pertanian,
meliputi:
(1)
Kerangka bangunan gudang harus kokoh terbuat dari
rangka
Baja
guna
menjaga
mutu
barang
dan
keselamatan manusia.
(2)
Atap gudang terbuat dari bahan Gavalum atau sejenis
yang dapat dilengkapi dengan atap pencahayaan, terbuat
dari bahan yang cukup kuat dan tidak bocor.
(3)
Dinding bangunan gudang harus kokoh (Pull Tembok)
dengan tinggi dinding 8 meter.
(4)
Lantai gudang terbuat dari cor beton atau bahan lain
yang kuat untuk menahan berat barang yang disimpan
sesuai dengan kapasitas maksimal gudang dan bebas
dari resapan air tanah (minimal 75 cm dari permukaan
tanah).
(5)
Talang air terbuat dari bahan yang kuat dan menjamin
air mengalir dengan lancar.
(6)
Pintu harus terbuat dari bahan Plat Besi Baja, tahan
lama dan dilengkapi dengan kunci yang kuat, serta
berkanopi guna menjamin kelancaran pemasukan dan
pengeluaran barang.
(7)
Ventilasi
harus
ditutup
dengan
jaring
kawat
(ram
nyamuk)
penghalang
untuk
menghindari
gangguan
burung, tikus dan gangguan lainnya.
(8)
Bangunan gudang mempunyai teritis dengan lebar yang
memadai sehingga air hujan tidak mengenai dinding
gudang.
(9)
Bangunan gudang disarankan membujur dari timur ke
barat, sehingga sedikit mungkin terkena sinar matahari
secara langsung.
(10) Warna cat dinding gudang, kantor, rumah penjaga, pos
jaga, rumah genset, toilet dan sarana penunjang lainnya
berwarna terang dan cerah.
2)
Pembangunan Sarana Penunjang
Gudang harus memiliki sarana penunjang yang meliputi:
a)
Mesin pengering (dryer) untuk meningkatkan mutu komoditi
yang akan disimpan di gudang, khusus untuk komoditi Padi
dan
Jagung
minimal
kapasitas
ton,
sedangkan
untuk
komoditi lainnya tidak diperlukan mesin pengering.
2014, No.1988
b)
Instalasi air (dilengkapi tower air) dan listrik dengan pasokan
terjamin sehingga menunjang operasional gudang.
c)
Instalasi hydrant dan alat penangkal petir.
d)
Kantor
atau
ruang
administrasi
yang
dilengkapi
dengan
jaringan komunikasi.
e)
Saluran air (drainase) yang terpelihara sehingga air dapat
mengalir dengan baik untuk menghindari genangan air.
f)
Sistem keamanan, ruang jaga dan pagar kokoh (tembok) di
sekelilingnya.
g)
Kamar mandi dan WC.
h)
Halaman atau area parkir dengan luas yang memadai.
i)
Lampu penerangan jalan/halaman.
j)
Fasilitas sandar dan bongkar muat yang memadai bagi gudang
yang berlokasi di dekat atau di pinggir akses lain melalui
perairan.
3)
Penyediaan Peralatan Gudang
Gudang harus mempunyai peralatan sebagai berikut:
a)
Alat timbang (digital atau manual) yang memiliki tanda tera
sah yang berlaku untuk mengukur berat barang minimal 50kg.
b)
Palet yang kuat untuk menopang tumpukan barang sehingga
mutu barang yang disimpan terjaga (jumlah palet = luas
gudang di bagi luas Palet (1,5 m x 2 m = 3 m²).
c)
Higrometer dan termometer untuk mengukur kelembaban dan
suhu udara dalam gudang.
d)
Tangga stapel untuk memudahkan penumpukan barang di
gudang.
e)
Alat pemadam kebakaran yang tidak kadaluarsa sebagai alat
penanggulangan pertama apabila terjadi kebakaran (minimal
4 buah ukuran sedang).
f)
Kotak
Pertolongan
Pertama
Pada
Kecelakaan
(P3K)
yang
dilengkapi dengan obat dan peralatan secukupnya.
g)
Alat kebersihan agar kebersihan gudang terjaga.
4)
Papan Nama Gudang
Pembuatan atau pemasangan papan nama gudang yang didanai
melalui
Dana
Alokasi
Khusus
Bidang
Sarana
Perdagangan
sebagaimana tercantum dalam Gambar 12, berpedoman pada
kriteria dan ketentuan sebagai berikut:
2014, No.1988
a)
Setiap unit gudang yang dibangun, harus dibuatkan papan
nama
gudang
dengan
mencantumkan
Logo
Kementerian
Perdagangan, nama gudang dan Logo Pemda setempat.
b)
Papan
nama
gudang
tersebut
dapat
berbentuk
papan
nama/plank, prasasti atau gapura.
c)
Adapun
tata
desain
papan
nama
gudang
adalah
sebagai
berikut:
(1)
Ukuran papan nama, prasasti atau gapura dibuat secara
proporsional, disesuaikan dengan bangunan fisik gudang.
(2)
Ukuran
logo
Kementerian
Perdagangan
Republik
Indonesia dibuat secara proporsional dan ditempatkan
pada sisi sebelah kiri papan nama gudang.
(3)
Nama gudang dibuat dan ditempatkan secara simetris
bagian atas papan nama. Di bagian bawah nama gudang
dituliskan kalimat “GUDANG
SISTEM
RESI
GUDANG
(SRG) DIBANGUN ATAS KERJASAMA KEMENTERIAN
PERDAGANGAN DENGAN PEMDA ......(diisi dengan nama
Pemda)
MELALUI
DANA
ALOKASI
KHUSUS
BIDANG
SARANA PERDAGANGAN TAHUN 2015” dan dilengkapi
Alamat Gudang.
(4)
Ukuran Logo Pemerintah Daerah (Pemda), dibuat secara
proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kanan
papan nama gudang.
(5)
Papan nama gudang ditempatkan di depan akses masuk
gudang
agar
dapat
dengan
mudah
dilihat
oleh
masyarakat.
GUDANG SISTEM RESI GUDANG/SRG
DIBANGUN ATAS
KERJASAMA
KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
DENGAN
PEMDA
...............................
MELALUI DANA ALOKASI
KHUSUS BIDANG SARANA
PERDAGANGAN TAHUN
Alamat : Nama Jalan/ Desa
/ Kecamatan dan
Kabupaten/Kota
Pemerintah Daerah
logo
2014, No.1988
Gambar 12. Tata Desain Papan Nama Gudang
5)
Sarana Penunjang khusus
Merupakan sarana penunjang yang diberikan kepada Pemerintah
Daerah
yang
memiliki
gudang
SRG
dan
telah
mengimplementasikan
SRG
sesuai
dengan
kriteria
tertentu
sebelumnya, yaitu berupa rice milling unit (RMU) dan Sarana
Transportasi.
a)
Rice Milling Unit (RMU)/Mesin Penggiling Beras.
(1) Kapasitas RMU minimal 2 ton per jam;
(2) Penempatan RMU dan rumah RMU berada di lokasi yang
sama dengan gudang SRG;
(3) Luas bangunan rumah RMU minimal 300 m2;
(4) RMU harus mampu atau dapat memisahkan butir beras
menurut kualitasnya;
(5) Diutamakan memiliki kebutuhan tenaga listrik yang hemat
energi.
b)
Alat Transportasi (Kendaraan Truk):
(1) Kendaraan truk jenis Roda 6 dalam kondisi baru;
(2) Kapasitas angkut untuk 8-10 ton;
(3) Di pintu truk untuk kiri dan kanan harus dilengkapi
dengan lambang sebagai berikut:
ALAT ANGKUTAN GUDANG
SRG
PEMDA
...............................
MELALUI DANA ALOKASI
KHUSUS BIDANG SARANA
PERDAGANGAN TAHUN
Pemerintah
Daerah
Gambar 13. Desain Lambang pada Alat Angkutan
6)
Persyaratan
lain
yang
perlu
dilakukan
dalam
rangka
Pembangunan Gudang SRG dan Fasilitas pendukungnya:
a)
Pemerintah
Daerah
wajib
mengalokasikan
dana
untuk
operasional Gudang SRG dan sarana penunjang khusus (Mesin
dryer, Truk dan RMU).
b)
Apabila dalam pelaksanaan pembangunan Gudang SRG dan
fasilitas
pendukungnya
masih
terdapat
sisa
dana,
wajib
logo
2014, No.1988
dioptimalisasikan untuk pengadaan pendukung lainnya dalam
implementasi SRG seperti Penambahan peralatan Gudang,
peralatan
kantor
pengelola
Gudang,
fasilitas
keamanan
Gudang dan sarana pendukung lainnya.
3. Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal
Lingkup kegiatan Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal
yaitu pembangunan gedung kantor dan laboratorium UPTD metrologi
legal
dan/atau
peralatan
standar
minimum
untuk
mendukung
pelaksanaan pelayanan tera dan tera ulang UTTP dan/atau pelaksanaan
pengawasan kemetrologian bagi kabupaten/kota, serta peralatan standar
minimum untuk mendukung pelaksanaan pelayanan tera dan tera ulang
UTTP dan verifikasi standar bagi kabupaten/kota.
Berdasarkan
alokasi
DAK
yang
diperoleh
oleh
Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota dan provinsi penerima DAK Sub Bidang Pembangunan
dan
Peningkatan
Sarana
Metrologi
Legal
Tahun
2015,
pemanfaatan
alokasi DAK diutamakan untuk:
a.
Kabupaten/Kota
1)
Untuk pelayanan tera dan tera ulang
a)
pembangunan
gedung
kantor
dan
laboratorium
UPTD
Metrologi Legal.
b)
pengadaan peralatan kemetrologian meliputi peralatan standar
uji/kerja, perlengkapan pendukung, Unit Berjalan Pelayanan
Tera dan Tera Ulang, kendaraan operasional roda 4, dan/atau
kendaraan operasional roda 2.
2)
Untuk pengawasan kemetrologian
Pengadaan peralatan pengawasan kemetrologian, Unit Pengawasan
Kemetrologian roda 4, kendaraan operasional penyuluhan roda 4
dan kendaraan operasional pengawasan roda 2, serta peralatan
penyuluhan
kemetrologian
(sebagaimana
tercantum
dalam
lampiran 1.5 huruf (C)).
b.
Provinsi
1)
Pembangunan gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi
Legal, atau
2)
pengadaan peralatan kemetrologian meliputi peralatan standar
uji/kerja dan Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan atau
Unit
Berjalan
Pelayanan
Tera
dan
Tera
Ulang
(sebagaimana
tercantum dalam lampiran 1.5 huruf (D)).
3)
Pengadaan
peralatan
pengawasan
kemetrologian
dan
unit
Pengawasan
Kemetrologian
(sebagaimana
tercantum
dalam
lampiran 1.5 huruf (D)).
2014, No.1988
Pemanfaatan alokasi DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan
Sarana Metrologi Legal Tahun 2015
dapat disesuaikan berdasarkan
kategori sebagaimana yang tercantum dalam Tabel 1 dan 4 dengan
penjelasan sebagai berikut:
a.
Kabupaten/Kota.
1)
Kategori
A,
pemanfaatan
hanya
untuk
pembangunan
gedung
kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal beserta peralatan
standar
uji/kerja,
perlengkapan
pendukung
laboratorium
dan
sidang tera dan tera ulang, Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera
Ulang, kendaraan operasional roda 2, kendaraan operasional roda
4, Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4, peralatan pengawasan
UTTP dan BDKT beserta peralatan penyuluhan.
2)
Kategori
B,
pemanfaatan
hanya
untuk
pembangunan
gedung
kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal beserta peralatan
standar
uji/kerja,
perlengkapan
pendukung
laboratorium
dan
sidang tera dan tera ulang, Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera
Ulang,
Unit
Pengawasan
Kemetrologian
roda
4,
peralatan
pengawasan UTTP dan BDKT beserta peralatan penyuluhan.
3)
Kategori
C,
pemanfaatan
hanya
untuk
pembangunan
gedung
kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal beserta peralatan
standar
uji/kerja,
perlengkapan
pendukung
laboratorium
dan
sidang tera dan tera ulang, Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera
Ulang,
kendaraan
operasional
roda
2,
Unit
Pengawasan
Kemetrologian roda 4, peralatan pengawasan UTTP dan BDKT
beserta peralatan penyuluhan.
4)
Kategori
D,
pemanfaatan
hanya
untuk
pembangunan
gedung
kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal beserta peralatan
standar
uji/kerja,
perlengkapan
pendukung
laboratorium
dan
sidang
tera
dan
tera
ulang,
kendaraan
operasional
roda
2,
kendaraan operasional roda 4, Unit Pengawasan Kemetrologian
roda 4, beserta peralatan pengawasan UTTP dan BDKT.
5)
Kategori
E,
pemanfaatan
hanya
untuk
pembangunan
gedung
kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal beserta peralatan
standar
uji/kerja,
perlengkapan
pendukung
laboratorium
dan
sidang tera dan tera ulang, Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera
Ulang, kendaraan operasional roda 2, kendaraan operasional roda
4,
Unit
Pengawasan
Kemetrologian
roda
beserta
peralatan
pengawasan UTTP dan BDKT.
6)
Kategori F, pemanfaatan untuk Unit Pengawasan Kemetrologian
roda 4 berserta peralatan pengawasan UTTP dan BDKT, kendaraan
operasional
penyuluhan
roda
dan
kendaraan
operasional
pengawasan roda 2, serta peralatan penyuluhan.
2014, No.1988
Tabel 1 : Kategori klasifkasi pemanfaatan alokasi DAK Sub Bidang Pembangunan dan
Peningkatan Sarana Metrologi Legal Tahun 2015 untuk Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota
Rincian
Kategori
A
B
C
D
E
F
PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG
I. Pembangunan Gedung
1. Gedung Kantor dan Laboratorium




2. Peralatan standar uji/kerja tera dan tera ulang




3. Peralatan pendukung dan pengkondisi ruangan
tera dan tera ulang serta penyimpanan standar




4. Perlengkapan
pendukung
sidang
tera dan
tera
ulang




II. Pengadaan peralatan kemetrologian
1. Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang


2. Kendaraan operasional roda 2



3. Kendaraan operasional roda 4


PENGAWASAN KEMETROLOGIAN
I. Pengadaan peralatan pengawasan kemetrologian
1. Peralatan pengawasan UTTP






2. Peralatan pengawasan BDKT






3. Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4






4. Kendaraan operasional pengawasan roda 2


II. Pengadaan peralatan penyuluhan kemetrologian
1. Peralatan penyuluhan kemetrologian



2. Kendaraan operasional penyuluhan roda 4


Tabel 2 : Daftar Kabupaten/Kota Penerima DAK 2015 yang telah memiliki kendaraan/Unit
Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang.
Penerimaan DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan
Sarana Metrologi Legal Tahun 2011 dan 2012
1. Kabupaten Luwu
2. Kabupaten Polewali Mandar
3. Kabupaten Pesisir Selatan
2014, No.1988
Bagi kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Tabel 2, harus
memilih
kategori
D,
dimana
kabupaten/kota
tersebut
merupakan
kabupaten/kota yang pernah memperoleh bantuan DAK Sub Bidang
Pembangunan
dan
Peningkatan
Sarana
Metrologi
Legal
untuk
pengadaan sarana kendaraan/unit berjalan pelayanan tera dan tera
ulang UTTP.
Tabel 3 : Daftar Kabupaten/Kota Penerima DAK 2015 untuk Peningkatan Pengawasan
Kemetrologian.
Penerimaan DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan
Sarana Metrologi Legal 2015 untuk Peningkatan Pengawasan
Kemetrologian
1.
Kabupaten Tapanuli Tengah
2.
Kabupaten Luwu Utara
3.
Kabupaten Lombok Tengah
4.
Kabupaten Sijunjung
5.
Kabupaten Demak
6.
Kabupaten Kudus
7.
Kabupaten Poso
8.
Kota Tasikmalaya
9.
Kota Solok
10. Kabupaten Palalawan
Bagi kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Tabel 3, harus
memilih
kategori
F,
dimana
kabupaten/kota
tersebut
merupakan
kabupaten/kota
yang
memperoleh
bantuan
DAK
Sub
Bidang
Pembangunan
dan
Peningkatan
Sarana
Metrologi
Legal
untuk
peningkatan pengawasan kemetrologian.
Dalam hal seluruh komponen dalam masing-masing kategori telah
terpenuhi,
optimalisasi
sisa
DAK
bagi
kabupaten/kota
dapat
digunakan sebagai berikut:
1)
Pemerintah
daerah
kabupaten/kota
yang
memilih
kategori
penggunaan
DAK
yang
didalamnya
terdapat
kegiatan
pembangunan
gedung
kantor
dan
laboratorium,
optimalisasi
pemanfaatan
sisa
anggaran
dapat
dialokasikan
untuk
pembangunan fisik pendukung yaitu instalasi listrik, meabeler,
komputer set dan printer, pembuatan taman, pagar atau lahan
parkir.
2014, No.1988
2)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengalokasikan untuk
penambahan jumlah peralatan standar uji/kerja sebagaimana
tercantum dalam Tabel 1 (paling banyak hingga 2 set),
3)
Untuk Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima peningkatan
pengawasan
kemetrologian
optimalisasi
pemanfaatan
sisa
anggaran
dapat
dialokasikan
untuk
penambahan
jumlah
peralatan
pengawasan
atau
penyuluhan
kemetrologian
sebagaimana tercantum dalam Tabel 1 (paling banyak hingga 2
set).
b.
Provinsi
1)
Kategori A, pemanfaatan untuk pembangunan gedung kantor dan
laboratorium, Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4, peralatan
pengawasan UTTP dan BDKT.
2)
Kategori B, pemanfaatan untuk pengadaan peralatan standar
uji/kerja, Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan, dan Unit
Pengawasan Kemetrologian roda 4 serta peralatan pengawasan
UTTP dan BDKT.
3)
Kategori C, pemanfaatan untuk pembangunan gedung kantor dan
laboratorium pengelolaan standar serta pengadaan peralatan yang
meliputi
peralatan
standar
uji/kerja
dan
Unit
Laboratorium
Metrologi Legal Berjalan.
4)
Kategori D, pemanfaatan untuk pembangunan gedung kantor dan
laboratorium pengelolaan standar, peralatan standar uji/kerja dan
Unit
Pengawasan
Kemetrologian
roda
serta
peralatan
pengawasan UTTP dan BDKT.
5)
Kategori E, pemanfaatan untuk pembangunan gedung kantor dan
laboratorium pengelolaan standar, unit laboratorium standar dan
Unit
Pengawasan
Kemetrologian
roda
serta
peralatan
pengawasan UTTP dan BDKT.
6)
Kategori F, pemanfaatan untuk pembangunan gedung kantor dan
laboratorium pengelolaan standardan Unit Berjalan Pelayanan
Tera dan Tera Ulang.
7)
Kategori G, pemanfaatan untuk peralatan standar uji/kerja dan
Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang, Unit Pengawasan
Kemetrologian roda 4 serta peralatan
pengawasan UTTP dan
BDKT.
Tabel 4 : Kategori klasifkasi pemanfaatan alokasi DAK Sub Bidang Pembangunan dan
Peningkatan Sarana Metrologi Legal Tahun 2015 untuk Pemerintah Daerah Provinsi
Rincian
Kategori
A
B
C
D
E
F
G
I. Pembangunan Gedung
2014, No.1988
1. Gedung Kantor dan Laboratorium




II. Pengadaan peralatan kemetrologian
1. Peralatan standar uji/kerja



2. Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan


3. Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang



III. Pengadaan peralatan pengawasan kemetrologian
1. Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4



2. Peralatan pengawasan UTTP



3. Peralatan pengawasan BDKT



Pemanfaatan anggaran DAK bagi provinsi perlu memperhatikan hal-
hal sebagai berikut:
1)
tidak
diperbolehkan
untuk
renovasi
gedung
kantor
dan
laboratorium
atau
penambahan
bangunan
kantor
atau
laboratorium.
2)
Dalam
hal
pengadaan
peralatan
kemetrologian,
diprioritaskan
untuk:
a)
menggantikan standar uji/kerja yang telah rusak, dan
b)
pengadaan standar acuan untuk kalibrasi/verifikasi standar
uji/kerja milik UPTD Kabupaten/Kota disesuai dengan kelas
dan kebutuhan sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran
1.5
huruf
(D)
(dalam
hal
UPTD
kabupaten/kota
sudah
terbentuk di wilayah kerja provinsi bersangkutan).
3)
Untuk
optimalisasi
pemanfaatan
sisa
anggaran,
dapat
dialokasikan untuk pengadaan peralatan standar uji/kerja untuk
pengembangan
lingkup
pelayanan
Tera
dan
Tera
Ulang
sebagaimana tercantum dalam SKKPTTU dengan memperhatikan
potensi UTTP di daerah.
4)
Pemerintah daerah Provinsi yang memilih kategori penggunaan
DAK yang didalamnya terdapat kegiatan pembangunan gedung
kantor dan laboratorium, optimalisasi pemanfaatan sisa anggaran
dapat dialokasikan untuk pembangunan fisik pendukung yaitu
instalasi listrik, meabeler, pembuatan taman, pagar atau lahan
parkir.
5)
Pemerintah daerah Provinsi yang memiliki UPTD Metrologi Legal
lebih dari 1 (satu) untuk optimalisasi pemanfaatan DAK dapat
memilih kategori lebih dari 1 (satu) atau memilih hanya 1 (satu)
2014, No.1988
kategori tetapi dengan rincian berjumlah lebih dari 1 (satu) set
sesuai kebutuhan UPTD Metrologi Legalnya.
Dalam rangka mewujudkan output yang optimal, Petunjuk Teknis ini
memberikan
pedoman
dalam
merencanakan
pembangunan
gedung
kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal dan pengadaan peralatan
kemetrologian, sebagai berikut:
a. Pembangunan Gedung Kantor dan Laboratorium
Gedung kantor dan laboratorium UPTD Metrologi Legal yang akan
dibangun hendaknya memperhatikan prinsip pelayanan prima, sistem
mutu, dan standardisasi yaitu:
1)
Pelayanan prima berarti infrastruktur dan fasilitas yang tersedia di
UPTD Metrologi Legal harus dapat memberikan pelayanan sesuai
dengan
standar
pelayanan
yang
telah
ditetapkan
sehingga
masyarakat/pemilik
UTTP
yang
menggunakan
jasa
pelayanan
kemetrologian yang dilaksanakan di kantor merasa puas dan
nyaman.
2)
Sistem mutu berarti infrastruktur pelayanan kemetrologian harus
sesuai dengan ruang lingkup pelayanan minimum dan memenuhi
persyaratan mutu yang sudah ditetapkan sehingga pengujian
terhadap UTTP maupun standar kerja dapat dilakukan dengan
baik dan menghasilkan hasil pengujian yang handal dan dapat
diakui/diterima oleh masyarakat/pemilik UTTP.
3)
Standardisasi
berarti
infrastruktur
gedung
kantor
dan
laboratorium
menggunakan
bahan
baku
yang
ber-SNI
dan
diharapkan memiliki karakteristik yang seragam antar daerah
sehingga dapat menjadi ciri khas UPTD Metrologi Legal secara
nasional.
Perencanaan pembagunan gedung kantor dan laboratorium UPTD
Metrologi Legal harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1)
Penentuan lokasi.
Gedung kantor dan laboratorium hendaknya dibangun di atas
lahan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a)
Kabupaten/kota
(1)
luas lahan sekurang-kurangnya 750 m2 untuk gedung
kantor dan laboratorium minimum.
(2)
lahan harus merupakan milik/aset pemerintah daerah
kabupaten/kota penerima DAK dan tidak dalam keadaan
sengketa yang dibuktikan dengan sertifikat tanah.
2014, No.1988
(3)
lahan merupakan lahan matang, siap bangun dan tidak
memerlukan pengurugan tanah.
(4)
sesuai
dengan
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Kabupaten/Kota yang dibuktikan salah satunya dengan
memperoleh izin mendirikan bangunan.
(5)
ketersediaan
akses
jalan
yang
dapat
dilalui
oleh
kendaraan roda 4 atau yang sejenis.
(6)
Siteplan blocking untuk gedung kantor dan laboratorium
UPTD
Metrologi
Legal
kabupaten/kota
diupayakan
sebagaimana tercantum dalam Gambar 14.
Gambar 14. Contoh Siteplan Blocking Gedung Kantor
dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota
b)
Provinsi
(1)
luas lahan sekurang-kurangnya 1000 m2 untuk gedung
kantor
dan
laboratorium
minimum,
namun
untuk
penambahan instalasi pengujian TUM, meter kWh, dan
meter air (tidak didanai melalui DAK) diperlukan lahan
sekurang-kurangnya 3000 m2.
(2)
lahan harus merupakan milik/aset pemerintah daerah
provinsi penerima DAK dan tidak dalam keadaan sengketa
yang dibuktikan dengan sertifikat tanah.
(3)
lahan merupakan lahan matang, siap bangun dan tidak
memerlukan pengurugan tanah.
2014, No.1988
(4)
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang
dibuktikan
salah
satunya
dengan
memperoleh
izin
mendirikan bangunan.
(5)
ketersediaan
akses
jalan
yang
dapat
dilalui
oleh
kendaraan roda 4 atau yang sejenis.
(6)
siteplan blocking untuk gedung kantor dan laboratorium
UPTD
Metrologi
Legal
kabupaten/kota
diupayakan
sebagaimana Gambar 15.
Gambar 15. Contoh Siteplan Blocking Gedung Kantor
dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi
2)
Gedung kantor dan laboratorium hendaknya dibangun sesuai
dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Kontruksi bangunan
(1)
Kerangka
bangunan
gedung
kantor
dan
laboratorium
harus kokoh guna menjaga keamananan dan keselamatan
pegawai serta mengacu pada standar bangunan yang ada.
(2)
Gedung kantor dan laboratorium terdiri dari 2 lantai
dengan lantai 1 untuk ruang pelayanan dan lantai 2
untuk ruang kerja.
(3)
Dinding bangunan harus kokoh.
(4)
Atap bangunan harus terbuat dari bahan yang kuat dan
tidak bocor.
2014, No.1988
(5)
Lantai gedung khususnya ruang tempat pelayanan harus
terbuat dari bahan yang kuat untuk menahan berat UTTP
dan standar kerja.
A
B
Gambar 16. Model Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal:
A) kabupaten/kota dan B) provinsi
b)
Prasasti
gedung
kantor
dan
laboratorium
UPTD
Metrologi
Legal:
(1)
Prasasti berbentuk segi empat dengan ukuran minimal
90x60 cm.
(2)
Bahan terbuat dari marmer atau granit dengan warna
Hitam.
(3)
Warna huruf dan logo berwarna Kuning Emas, sedangkan
warna Logo Garuda Menyesuaikan warna aslinya (full
color).
(4)
Ukuran Huruf untuk nama Kementerian Perdagangan R.I.
dan nama kegiatan yang diresmikan hurufnya lebih besar
dari yang lain
(5)
Prasasti harus ditempatkan di depan akses masuk atau di
dalam lobi di tempat yang mudah dilihat oleh orang.
(6)
Desain prasasti sebagaimana tercantum pada Gambar 17.
C
atatan : *optional tergantungpadaPemerintah Daerah
2014, No.1988
Gambar 17. Contoh Layout Prasasti Gedung Kantor dan
Laboratorium
UPTD Metrologi Legal
c)
Ruang tempat pelayanan serta ruang penyimpanan standar
harus
dilengkapi
dengan
peralatan
pengkondisian
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
1.5
huruf
(C)
Petunjuk Teknis ini.
d)
Desain gedung kantor dan laboratorium harus sesuai dengan
Gambar 16 dan spesifikasi gedung sebagaimana terlampir
pada
Lampiran
1.5
huruf
(A)
untuk
kabupaten/kotadan
Lampiran 1.5 huruf (B) untuk Provinsi dalam Petunjuk Teknis
ini. Dalam hal diperlukannya penambahan sesuai dengan
karakteristik
atau
ciri
khas
daerah,
penambahan
tidak
diperbolehkan pada bagian eksterior gedung, tetapi hanya
pada bagian-bagian sebagai berikut:
(1)
Interior
gedung
seperti
lobi,
ruang
penerima
barang,
ruang kerja, dan lain-lain.
(2)
Taman dan Pagar.
e)
Desain perencanaan pembangunan gedung dan laboratorium
harus sesuai dengan desain perencanaan yang disusun oleh
Kementerian Perdagangan c.q. Direktorat Metrologi.
f)
Papan nama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi
legal tidak ditempatkan pada exterior gedung tetapi dapat
dipasang
di
halaman
atau
di
pagar
gedung
kantor
dan
laboratorium.
g)
Dalam hal peresmian operasional dan fungsi UPTD Metrologi
Legal, Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah
Daerah Provinsi Penerima DAK harus berkoordinasi dengan
Kementerian Perdagangan c.q Direktorat Metrologi.
b.
Pengadaan peralatan kemetrologian
Pengadaan
peralatan
kemetrologian
harus
memenuhi
ketentuan
sebagai berikut:
1)
Kabupaten/kota
a)
Peralatan
standar
uji/kerja
dan
peralatan
pendukung
laboratorium serta pendukung sidang tera dan tera ulang
merupakan peralatan minimum yang dipersyaratkan dalam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal, dengan
rincian
spesifikasi
teknis
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran 1.5 huruf (C) Petunjuk Teknis ini.
2014, No.1988
b)
Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang merupakan
kendaraan
roda
dengan
karoseri
khusus
yang
berfungsi
sebagai
kendaraan
operasional
dalam
menunjang
kegiatan
kemetrologian dengan spesifikasi umum sebagai berikut:
(1)
Dapat menampung seluruh peralatan tera dan tera ulang;
(2)
Memenuhi
spesifikasi
teknis
kendaraan
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 1.5 huruf (C) Petunjuk Teknis
ini.
(3)
Gambar desain Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera
Ulang
untuk
DAK
Sub
Bidang
Pembangunan
dan
Peningkatan Sarana Metrologi Legal tahun 2015 adalah
sebagaimana
tercantum
dalam
Gambar
sebagai
berikut.
2014, No.1988
2014, No.1988
Gambar 18. Contoh Desain Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang
(4) Unit
Berjalan
Pelayanan
Tera
dan
Tera
Ulang
harus
dibuatkan stiker/cat nama Unit Berjalan Pelayanan Tera
dan Tera Ulang sebagaimana pada Gambar 19, dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a)
ukuran stiker/cat nama Unit Berjalan Pelayanan Tera
dan
Tera
Ulang
dibuat
secara
proporsional,
disesuaikan dengan kendaraan;
(b)
ukuran
logo
Kementerian
Perdagangan
Republik
Indonesia,
dibuat
secara
proporsional
dan
ditempatkan pada sisi sebelah kiri stiker/cat nama
Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang;
(c)
ukuran logo Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan,
dibuat proporsional dan ditempatkan pada sisi atas
2014, No.1988
stiker/cat nama Unit Berjalan Pelayanan Tera dan
Tera Ulang;
(d)
ukuran
Logo
Pemerintah
Daerah
(Pemda),
dibuat
secara
proporsional
dan
ditempatkan
pada
sisi
sebelah
kanan
stiker/cat
nama
Unit
Berjalan
Pelayanan Tera dan Tera Ulang;
(e)
nama Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang
dibuat dan ditempatkan secara simetris di tengah-
tengah (diantara Logo Kementerian Perdagangan dan
Logo
Pemda).
Di
bawah
tulisan
nama
kendaraan
mobilitas
ditambahkan
kalimat
“KERJASAMA
KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
DAN……...(diisi
dengan
nama
Pemda)
MELALUI
DANA
ALOKASI
KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN
2015”.
(f)
warna tulisan pada Unit Berjalan Pelayanan Tera dan
Tera Ulang adalah kuning menyala (RGB : 255; 255;
0).
(g)
design nama Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera
Ulang sebagaimana tercantum dalam Gambar 19.
Gambar 19. Layout Nama Unit Berjalan Pelayanan Tera/Tera
Ulang
c)
Kendaraan
Operasional/Operasional
Pengawasan
Roda
merupakan kendaraan khusus yang memuat peralatan sidang
tera
dan
tera
ulang
ukuran
kecil
atau
perlengkapan
pengawasan kemetrologian dengan spesifikasi sebagai berikut:
2014, No.1988
(1)
Memenuhi
spesifikasi
teknis
kendaraan
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 1.5 huruf (C) Petunjuk Teknis
ini.
(2)
Gambar
desain
kendaraan
operasional/operasional
pengawasan roda 2 adalah sebagaimana pada Gambar 20
sebagai berikut:
Gambar 20. Contoh Desain kendaraan operasional/operasional pengawasan roda 2
(3) Kendaraan
operasional/operasional
pengawasan
roda
harus
dibuatkan
stiker/cat
nama
kendaraan
operasional/operasional
pengawasan
roda
2,
dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a)
ukuran
stiker/cat
nama
Kendaraan
Operasional/operasional pengawasan roda 2 dibuat
secara proporsional, disesuaikan dengan kendaraan;
(b)
ukuran
logo
Kementerian
Perdagangan
Republik
Indonesia,
dibuat
secara
proporsional
dan
ditempatkan pada sisi sebelah kiri stiker/cat nama
Kendaraan
Operasional/operasional
pengawasan
roda 2;
(c)
ukuran logo Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan,
dibuat proporsional dan ditempatkan pada sisi atas
stiker/cat nama Kendaraan Operasional/operasional
pengawasan roda 2;
(d)
ukuran
Logo
Pemerintah
Daerah
(Pemda),
dibuat
secara
proporsional
dan
ditempatkan
pada
sisi
sebelah
kanan
stiker/cat
nama
Kendaraan
Operasional/operasional pengawasan roda 2;
(e)
nama
kendaraan
operasional/operasional
pengawasan roda 2 dibuat dan ditempatkan secara
simetris di tengah-tengah (diantara Logo Kementerian
Perdagangan dan Logo Pemda). Di bawah tulisan
nama
kendaraan
mobilitas
ditambahkan
kalimat
“KERJASAMA
KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
DAN……...
(diisi dengan nama Pemda)
MELALUI
DANA
ALOKASI
KHUSUS
BIDANG
SARANA PERDAGANGAN TAHUN 2015”.
2014, No.1988
(f)
warna
tulisan
pada
Kendaraan
Operasional/operasional pengawasan roda 2 adalah
kuning menyala (RGB:255;255;0).
(g)
desain
nama
Kendaraan
Operasional
roda
sebagaimana tercantum dalam Gambar 21.
Gambar 21. Layout Nama Kendaraan Operasional Roda 2
(h)
desain
nama
Kendaraan
Operasional
Pengawasan
roda 2 sebagaimana tercantum dalam Gambar 22.
Gambar 22. Layout Nama Kendaraan Operasional Pengawasan Roda
d)
Kendaraan
operasional/operasional
penyuluhan
roda
merupakan
kendaraan
dengan
karoseri
khusus
yang
menunjang kegiatan kemetrologian dengan spesifikasi umum
sebagai berikut:
2014, No.1988
(1)
Dapat
menampung
peralatan
tera
dan
tera
ulang/penyuluhan kemetrologian;
(2)
Memenuhi Spesifikasi teknis kendaraan tercantum dalam
Lampiran 1.5 huruf (C) Petunjuk Teknisini.
(3)
Gambar
desain
Kendaraan
operasional/operasional
penyuluhan roda 4 untuk DAK Sub Bidang Pembangunan
dan
Peningkatan
Sarana
Metrologi
Legal
tahun
adalah sebagaimana pada Gambar 23 sebagai berikut:
2014, No.1988
Gambar 23. Contoh Desain Kendaraan Operasional/Operasional Penyuluhan Roda 4
(4) Kendaraan
operasional/operasional
penyuluhan
roda
yang didanai melalui DAK Sub Bidang Pembangunan dan
Peningkatan
Sarana
Metrologi
Legal
harus
dibuatkan
stiker/cat
nama
kendaraan
operasional/operasional
penyuluhan
roda
dengan
mencantumkan
Logo
Kementerian Perdagangan, logo Bantjana Patakaran Pralaja
Kapradanan, dan Logo Pemda setempat, dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a)
ukuran
stiker/cat
nama
Kendaraan
operasional/operasional
penyuluhan
roda
dibuat
secara proporsional, disesuaikan dengan kendaraan;
(b)
ukuran
logo
Kementerian
Perdagangan
Republik
Indonesia,
dibuat
secara
proporsional
dan
ditempatkan pada sisi sebelah kiri stiker/cat nama
Kendaraan operasional/operasional penyuluhan roda
4;
(c)
ukuran logo Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan,
dibuat proporsional dan ditempatkan pada sisi atas
stiker/cat nama Kendaraan operasional/operasional
penyuluhan roda 4;
(d)
ukuran
logo
Pemerintah
Daerah
(Pemda),
dibuat
secara
proporsional
dan
ditempatkan
pada
sisi
sebelah
kanan
stiker/cat
nama
Kendaraan
operasional/operasional penyuluhan roda 4;
2014, No.1988
(e)
nama kendaraan operasional/operasional penyuluhan
roda 4 dibuat dan ditempatkan secara simetris di
tengah-tengah
(diantara
Logo
Kementerian
Perdagangan
dan
Logo
Pemda).
Di
bawah
tulisan
nama
kendaraan
mobilitas
ditambahkan
kalimat
“KERJASAMA
KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
DAN….(diisi dengan nama Pemda) MELALUI DANA
ALOKASI
KHUSUS
BIDANG
SARANA
PERDAGANGAN TAHUN 2015” dengan warna kuning
menyala (RGB:255;255;0).
(f)
desain
nama
Kendaraan
operasional
roda
sebagaimana tercantum pada Gambar 24.
Gambar 24. Layout Nama Kendaraan Operasional Roda 4
(g)
desain
nama
Kendaraan
operasional
roda
sebagaimana tercantum pada Gambar 25
2014, No.1988
Gambar 25. Layout Nama Kendaraan Operasional Penyuluhan
Roda 4
e)
Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 merupakan kendaraan
dengan karoseri khusus yang menunjang kegiatan pengawasan
kemetrologian dengan spesifikasi umum sebagai berikut:
(1)
Dapat menampung peralatan pengawasan kemetrologian;
(2)
Memenuhi Spesifikasi teknis kendaraan tercantum dalam
Lampiran 1.5 huruf (C) Petunjuk Teknisini.
(3)
Gambar desain Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4
untuk DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan
Sarana Metrologi Legal tahun 2015 adalah sebagaimana
pada Gambar 26 sebagai berikut:
2014, No.1988
Gambar 26. Contoh Desain Unit Pengawasan Kemetrologian Roda 4
(4) Unit
Pengawasan
Kemetrologian
roda
yang
didanai
melalui DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan
Sarana Metrologi Legal harus dibuatkan stiker/cat nama
Unit Pengawasan Kemetrologian dengan mencantumkan
Logo Kementerian Perdagangan, logo Bantjana Patakaran
Pralaja Kapradanan, dan Logo Pemda setempat, dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a)
ukuran
stiker/cat
nama
Unit
Pengawasan
Kemetrologian
roda
dibuat
secara
proporsional,
disesuaikan dengan kendaraan;
(b)
ukuran
logo
Kementerian
Perdagangan
Republik
Indonesia,
dibuat
secara
proporsional
dan
ditempatkan pada sisi sebelah kiri stiker/cat nama
Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4;
(c)
ukuran logo Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan,
dibuat proporsional dan ditempatkan pada sisi atas
stiker/cat nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4;
(d)
ukuran Logo Pemerintah Daerah (Pemda), dibuat secara
proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kanan
stiker/cat nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4;
(e)
nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 dibuat
dan ditempatkan secara simetris di tengah-tengah
(diantara Logo Kementerian Perdagangan dan Logo
Pemda). Di bawah tulisan nama kendaraan mobilitas
ditambahkan kalimat “KERJASAMA KEMENTERIAN
PERDAGANGAN DAN……...(diisi dengan nama Pemda)
2014, No.1988
MELALUI
DANA
ALOKASI
KHUSUS
BIDANG
SARANA PERDAGANGAN TAHUN 2015”.
(f)
warna tulisan pada Unit Pengawasan Kemetrologian
roda 4 adalah kuning menyala (RGB:255;255;0).
(g)
desain nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4
sebagaimana tercantum pada Gambar 27.
Gambar 27. Layout Nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda
2)
Provinsi
a)
Peralatan standar uji/kerja bagi UTPD Metrologi Legal Provinsi
diutamakan untuk mengantikan peralatan yang ada yang telah
rusak dan/atau tidak dapat digunakan sesuai dengan lingkup
pelayanan sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan
Kemampuan
Pelayanan
Tera
dan
Tera
Ulang
(SKKPTTU).
Dalam hal seluruh peralatan tersebut telah diadakan, untuk
optimalisasi
pemanfaatan
anggaran,
dapat
dilakukan
pengadaan
peralatan
standar/uji
untuk
ruang
lingkup
pelayanan tera dan tera ulang lain sesuai dengan potensi UTTP
yang
ada
diwilayah
kerja
UPTD
Provinsi
dan
usulan
pengembangan/penambahan
ruang
lingkup
kemampuan
pelayanan.
b)
Unit
Laboratorium
Metrologi
Legal
Berjalan
merupakan
kendaraan dengan karoseri khusus yang menunjang kegiatan
verifikasi standar dengan spesifikasi umum sebagai berikut:
1)
Dapat menampung peralatan verifikasi standar;
2014, No.1988
2)
Memenuhi Spesifikasi teknis kendaraan tercantum dalam
Lampiran 1.5 huruf (D) Petunjuk Teknisini;
3)
Gambar desain Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan
untuk DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan
Sarana Metrologi Legal tahun 2015 adalah sebagaimana
pada Gambar 28 sebagai berikut:
2014, No.1988
Gambar 28. Contoh Desain Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan
4)
Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan yang didanai
melalui DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan
Sarana Metrologi Legal harus dibuatkan stiker/cat nama
Unit
Laboratorium
Metrologi
Legal
Berjalan
dengan
mencantumkan
Logo
Kementerian
Perdagangan,
logo
Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan, dan Logo Pemda
setempat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a)
ukuran stiker/cat nama Unit Laboratorium Metrologi
Legal
Berjalan
dibuat
secara
proporsional,
disesuaikan dengan kendaraan;
(b)
ukuran
logo
Kementerian
Perdagangan
Republik
Indonesia,
dibuat
secara
proporsional
dan
ditempatkan pada sisi sebelah kiri stiker/cat nama
Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan;
(c)
ukuran logo Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan,
dibuat proporsional dan ditempatkan pada sisi atas
stiker/cat nama Unit Laboratorium Metrologi Legal
Berjalan;
(d)
ukuran
Logo
Pemerintah
Daerah
(Pemda),
dibuat
secara
proporsional
dan
ditempatkan
pada
sisi
sebelah kanan stiker/cat nama Unit Laboratorium
Metrologi Legal Berjalan;
(e)
nama Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan
dibuat dan ditempatkan secara simetris di tengah-
tengah (diantara Logo Kementerian Perdagangan dan
2014, No.1988
Logo Pemda). Di bawah tulisan nama kendaraan
mobilitas
ditambahkan
kalimat
“KERJASAMA
KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
DAN……...(diisi
dengan
nama
Pemda)
MELALUI
DANA
ALOKASI
KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN
2015”;
(f)
warna tulisan pada Unit Laboratorium Metrologi Legal
Berjalan adalah kuning menyala (RGB:255;255;0);
(g)
design
nama
Unit
Laboratorium
Metrologi
Legal
Berjalan sebagaimana tercantum pada Gambar 29.
Gambar 29. Layout Nama Unit Laboratorium Metrologi Legal
Berjalan
c)
Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang merupakan
kendaraan roda empat dengan karoseri khusus yang berfungsi
sebagai
kendaraan
operasional
dalam
menunjang
kegiatan
kemetrologian dengan spesifikasi umum sebagai berikut:
(1)
Dapat menampung seluruh peralatan tera dan tera ulang;
(2)
Memenuhi
spesifikasi
teknis
kendaraan
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 1.5 huruf (C) Petunjuk Teknis
ini;
(3)
Gambar desain Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera
Ulang
untuk
DAK
Sub
Bidang
Pembangunan
dan
Peningkatan Sarana Metrologi Legal Tahun 2015 adalah
sebagaimana
tercantum
dalam
Gambar
sebagai
berikut:
2014, No.1988
2014, No.1988
Gambar 30. Contoh Desain Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang
(4) Unit
Berjalan
Pelayanan
Tera
dan
Tera
Ulang
harus
dibuatkan stiker/cat nama Unit Berjalan Pelayanan Tera
2014, No.1988
dan Tera Ulang sebagaimana pada Gambar 31, dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a)
ukuran stiker/cat nama Unit Berjalan Pelayanan Tera
dan
Tera
Ulang
dibuat
secara
proporsional,
disesuaikan dengan kendaraan;
(b)
ukuran
logo
Kementerian
Perdagangan
Republik
Indonesia, dibuat secara proporsional dan ditempatkan
pada sisi sebelah kiri stiker/cat nama Unit Berjalan
Pelayanan Tera dan Tera Ulang;
(c)
ukuran logo Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan,
dibuat proporsional dan ditempatkan pada sisi atas
stiker/cat nama Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera
Ulang;
(d)
ukuran
Logo
Pemerintah
Daerah
(Pemda),
dibuat
secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah
kanan stiker/cat nama Unit Berjalan Pelayanan Tera
dan Tera Ulang;
(e)
nama Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang
dibuat dan ditempatkan secara simetris di tengah-
tengah (diantara Logo Kementerian Perdagangan dan
Logo
Pemda).
Di
bawah
tulisan
nama
kendaraan
mobilitas
ditambahkan
kalimat
“KERJASAMA
KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
DAN……...(diisi
dengan
nama
Pemda)
MELALUI
DANA
ALOKASI
KHUSUS BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN
2015”.
(f)
warna tulisan pada Unit Berjalan Pelayanan Tera dan
Tera Ulang adalah kuning menyala (RGB:255;255;0).
(g)
desian nama Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera
Ulang sebagaimana tercantum dalam Gambar 31.
2014, No.1988
Gambar 31. Layout Nama Unit Berjalan Pelayanan Tera/Tera
Ulang
d)
Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 merupakan kendaraan
dengan karoseri khusus yang menunjang kegiatan pengawasan
kemetrologian dengan spesifikasi umum sebagai berikut:
(1)
Dapat menampung peralatan pengawasan kemetrologian;
(2)
Memenuhi Spesifikasi teknis kendaraan tercantum dalam
Lampiran 1.5 huruf (D) Petunjuk Teknis ini;
(3)
Gambar desain Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4
untuk DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan
Sarana Metrologi Legal Tahun 2015 adalah sebagaimana
pada Gambar 32 sebagai berikut:
2014, No.1988
Gambar 32. Contoh Desain Unit Pengawasan Kemetrologian Roda 4
(4) Unit
Pengawasan
Kemetrologian
roda
yang
didanai
melalui DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan
Sarana Metrologi Legal harus dibuatkan stiker/cat nama
Unit Pengawasan Kemetrologian dengan mencantumkan
Logo Kementerian Perdagangan, logo Bantjana Patakaran
Pralaja Kapradanan, dan Logo Pemda setempat, dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a)
ukuran
stiker/cat
nama
Unit
Pengawasan
Kemetrologian
roda
dibuat
secara
proporsional,
disesuaikan dengan kendaraan;
(b)
ukuran
logo
Kementerian
Perdagangan
Republik
Indonesia, dibuat secara proporsional dan ditempatkan
2014, No.1988
pada
sisi
sebelah
kiri
stiker/cat
nama
Unit
Pengawasan Kemetrologian roda 4;
(c)
ukuran logo Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan,
dibuat proporsional dan ditempatkan pada sisi atas
stiker/cat nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4;
(d)
ukuran Logo Pemerintah Daerah (Pemda), dibuat secara
proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kanan
stiker/cat nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4;
(e)
nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4 dibuat
dan
ditempatkan
secara
simetris
di
tengah-tengah
(diantara
Logo
Kementerian
Perdagangan
dan
Logo
Pemda). Di bawahtulisan nama kendaraan mobilitas
ditambahkan kalimat “KERJASAMA KEMENTERIAN
PERDAGANGAN DAN……...(diisi dengan nama Pemda)
MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA
PERDAGANGAN TAHUN 2015”;
(f)
warna tulisan pada Unit Pengawasan Kemetrologian
roda 4 adalah kuning menyala (RGB:255;255;0);
(g)
desain nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda 4
sebagaimana tercantum pada Gambar 33.
Gambar 33. Layout Nama Unit Pengawasan Kemetrologian roda
Seluruh peralatan dan standar, Unit Berjalan Pelayanan Tera dan
Tera
Ulang,
Unit
Pengawasan
Kemetrologian,
Unit
Laboratorium
Metrologi
Legal
Berjalan,
kendaraan
operasional/operasional
penyuluhan roda 4 dan kendaraan operasional roda 2, diupayakan
memenuhi spesifikasi teknis khusus sebagai berikut:
2014, No.1988
1)
untuk peralatan dan standar memiliki sertifikat kalibrasi dari
Direktorat
Metrologi,
Direktorat
Jenderal
Standardisasi
dan
Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan.
2)
peralatan dan standar, Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera
Ulang,
Unit
Pengawasan
Kemetrologian,
Unit
Laboratorium
Metrologi
Legal
Berjalan,
kendaraan
operasional/operasional
penyuluhan roda 4 dan kendaraan operasional roda 2 dilengkapi
dengan
gambar/foto
dan
spesifikasi
teknis
yang
dibubuhi
stempel.
3)
untuk karoseri Unit Berjalan Pelayanan Tera dan Tera Ulang,
Unit Pengawasan Kemetrologian, Unit Laboratorium Metrologi
Legal Berjalan, kendaraan operasional/operasional penyuluhan
roda 4 dan kendaraan operasional roda 2 harus dirancang
sedemikian
sehingga
barang/perlengkapan/standar
dapat
ditampung dengan baik.
4)
perusahaan karoseri harus memiliki izin yang masih berlaku
(karoseri tertunjuk oleh instansi yang berwenang).
5)
perusahaan
pemilik
merek
unit
kendaraan
harus
terdaftar
sebagai Agen Pemegang Merek.
6)
perusahaan pemilik merek unit kendaraan harus memiliki service
center di ibukota provinsi di Indonesia.
7)
untuk Air Conditioner pada kendaraan roda 4, perusahaan Air
Conditioner harus memiliki jaringan pelayanan purna jual.
Hal-hal pokok yang harus diperhatikan dalam penggunaan DAK Sub
Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal adalah
sebagai berikut:
1)
Unit Berjalan Pelayanan Tera/Tera Ulang, Unit Laboratorium
Metrologi Legal Berjalan, Kendaraan operasional roda 4 dan roda
2 dimanfaatkan untuk kegiatan pelayanan tera/tera ulang UTTP
oleh Penera/Pegawai Berhak yang berada di UPTD Metrologi
Legal.
2)
Unit
Pengawasan
Kemetrologian
dan
kendaraan
operasional
penyuluhan roda 4 digunakan untuk kegiatan pengawasan dan
penyuluhan kemetrologian oleh Pengamat Tera/PPNS di Unit
Kerja
yang
memiliki
tupoksi
Metrologi
Legal
di
Pemerintah
Daerah kabupaten/kota atau Provinsi.
3)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Provinsi yang mendapat
alokasi DAK Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana
Metrologi
Legal
harus
menjaga
sarana
metrologi
legal
yang
diperoleh melalui DAK dengan baik melalui inventarisasi daftar
peralatan secara berkala dan tidak dapat dialih fungsikan tanpa
seizin Direktorat Metrologi Direktorat Jenderal Standardisasi dan
Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan.
2014, No.1988
4)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mendapat alokasi DAK
Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi
Legal harus melakukan verifikasi peralatan standar uji/kerja
secara berkala ke UPTD Metrologi Legal provinsi atau Balai
Standardisasi
Metrologi
Legal
Regional
di
wilayah
kerjanya
masing-masing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
V. PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
1. Pemantauan
Pemantauan teknis DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran
2015 merupakan kegiatan untuk memastikan pelaksanaan DAK Bidang
Sarana Perdagangan di Provinsi/Kabupaten/Kota penerima dilaksanakan
tepat sasaran dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditetapkan dalam
Petunjuk Teknis DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun 2015.
Pemantauan juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi permasalahan
yang timbul dalam pelaksanaan DAK Bidang Sarana Perdagangan dan
solusi pemecahan masalah, sehingga dapat sedini mungkin dihindari
kegagalan pelaksanaan.
Ruang lingkup pemantauan pada aspek teknis meliputi:
a.
kesesuaian
antara
pelaksanaan
kegiatan
DAK
Bidang
Sarana
Perdagangan dengan rencana penggunaan kegiatan yang ada dalam
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b.
kesesuaian pemanfaatan DAK Bidang Sarana Perdagangan dalam
Dokumen
Pelaksanaan
Anggaran–Satuan
Kerja
Perangkat
Daerah
(DPA-SKPD) dengan petunjuk teknis; dan
c.
pelaksanaan di lapangan, serta realisasi waktu pelaksanaan, lokasi
dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan.
Pemantauan DAK Bidang Sarana Perdagangan dapat dilakukan dengan 4
(empat) cara, yaitu:
a.
Pemerintah Provinsi melaksanakan review atas laporan triwulan yang
disampaikan oleh Bupati/Walikota;
b.
Review
atas
laporan
triwulan
yang
disampaikan
oleh
Gubernur/Bupati/Walikota;
c.
Kunjungan lapangan; dan
d.
Forum koordinasi untuk menindaklanjuti hasil review laporan dan
atau kunjungan lapangan.
Evaluasi DAK Bidang Sarana Perdagangan merupakan evaluasi terhadap
pemanfaatan
DAK
Bidang
Sarana
Perdagangan
untuk
memastikan
2014, No.1988
pelaksanaan
DAK
Bidang
Sarana
Perdagangan
bermanfaat
bagi
masyarakat
di
Kabupaten/Kota
dengan
mengacu
pada
tujuan
dan
sasaran
yang
telah
ditetapkan
dalam
dokumen
perencanaan
pembangunan nasional serta sebagai masukan untuk penyempurnaan
kebijakan
dan
pengelolaan
DAK
Bidang
Sarana
Perdagangan
yang
meliputi aspek perencanaan, pengalokasian dan pelaksanaan DAK ke
depan.
Ruang lingkup evaluasi pemanfaatan DAK Bidang Sarana Perdagangan
meliputi pencapaian sasaran kegiatan DAK berdasarkan input, proses,
output dan apabila dimungkinkan sampai outcome dan dampaknya.
Evaluasi DAK Bidang Sarana Perdagangan dapat dilakukan dengan 4
(empat) cara, yaitu:
a.
Pemerintah Provinsi melaksanakan review atas laporan akhir yang
disampaikan Bupati/Walikota;
b.
Review
atas
laporan
akhir
yang
disampaikan
oleh
Gubernur/Bupati/Walikota setiap akhir tahun pelaksanaan;
c.
Studi evaluasi; dan
d.
Forum koordinasi untuk menindaklanjuti hasil pemantauan dan atau
evaluasi pemanfaatan DAK Bidang Sarana Perdagangan.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh organisasi pelaksana dan/atau
tim koordinasi di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai
dengan petunjuk teknis dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Meneg
PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
Tahun
tentang
Petunjuk
Pelaksanaan
Pemantauan
Teknis
Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK).
2. Pelaporan
Sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi,
pelaporan
memiliki
peranan
penting
dalam
memberikan
informasi
perkembangan sejauh mana pembangunan sarana perdagangan telah
dilaksanakan
dalam
suatu
periode
tertentu.
Selain
itu,
pelaporan
dimaksudkan
sebagai
fungsi
kendali
dalam
optimalisasi
efektivitas
keikutsertaan daerah penerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK)
pembangunan sarana perdagangan dari tahun ke tahun. Oleh karena itu,
Petunjuk Teknis ini mengatur kewajiban daerah penerima agar dapat
memberikan laporan sesuai dengan perkembangan kondisi terkini secara
periodik. Pelaporan yang dimaksud dalam Petunjuk Teknis ini terbagi
atas
2 (dua), yaitu:
a.
Laporan Triwulan
2014, No.1988
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan,
Kepala
Daerah
penerima
DAK
juga
wajib
menyampaikan laporan triwulan kepada Kementerian Teknis. Laporan
ini merupakan laporan yang harus dipersiapkan oleh Kepala SKPD
Kabupaten/Kota dan Provinsi yang membidangi Perdagangan selaku
penerima DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015
sebagai
penanggung
jawab
anggaran
yang
memuat
pelaksanaan
kegiatan dan penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan dengan
format sebagaimana tercantum pada Lampiran 1.6 Petunjuk Teknis
ini.
Laporan
Triwulan
tersebut
disampaikan
kepada
Gubernur/Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepada:
1)
Menteri Perdagangan c.q. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri
untuk
sub
bidang
Pembangunan
dan
Pengembangan
Sarana Distribusi Perdagangan (Pasar Rakyat dan Gudang non
SRG);
2)
Menteri Perdagangan c.q. Kepala Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi untuk sub bidang Pembangunan Gudang,
Fasilitas dan Peralatan Penunjangnya dalam Kerangka SRG;
3)
Menteri Perdagangan c.q. Direktur Jenderal Standardisasi dan
Perlindungan Konsumen untuk sub bidang Peningkatan Sarana
Metrologi Legal;
4)
Kepala SKPD Provinsi yang menangani Perdagangan.
Laporan
Triwulan
tersebut
disampaikan
selambat-lambatnya
(empat belas) hari kalender setelah triwulan yang bersangkutan
berakhir.
Untuk
kelancaran
penyampaian,
Laporan
Triwulan
juga
dapat
disampaikan via email ke [email protected] serta
dilakukan pelaporan online melalui sistem aplikasi DAK.
Sistem aplikasi DAK adalah aplikasi pelaporan kegiatan Dana Alokasi
Khusus yang dilakukan secara online untuk memudahkan pelaporan
kegiatan DAK yang dilakukan oleh Satker penerima DAK Bidang
Sarana Perdagangan yang tersebar di Kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia.
Pelaporan
DAK
ini
terdiri
dari
perencanaan
kegiatan,
pelaporan
realisasi keuangan, pelaporan kemajuan fisik kegiatan, pelaporan
kendala kegiatan, dokumentasi kegiatan, hingga penyajian laporan
kegiatan.Aplikasi
Pelaporan
DAK
dapat
diakses
dengan
alamat
http://dak.kemendag.go.id/.Adapun penjelasan mengenai tata cara
2014, No.1988
pelaporan secara online ini dapat dilihat Lampiran 1.7 Petunjuk
Teknis ini.
b.
Laporan Akhir
Laporan ini merupakan laporan pelaksanaan akhir tahun setelah
tahun
anggaran
berakhir,
yang
disampaikan
oleh
SKPD
Provinsi/Kabupaten/Kota penerima yang membidangi Perdagangan
selaku penerima alokasi DAK Bidang Sarana Perdagangan kepada
gubernur/bupati/walikota dengan tembusan disampaikan kepada:
1)
Menteri Perdagangan c.q. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri
untuk
Sub
Bidang
Pembangunan
dan
Pengembangan
Sarana Distribusi Perdagangan (Pasar dan gudang non SRG);
2)
Menteri Perdagangan c.q. Kepala Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi untuk Sub Bidang Pembangunan Gudang,
Fasilitas dan Peralatan Penunjangnya Dalam Kerangka SRG;
3)
Menteri Perdagangan c.q. Direktur Jenderal Standardisasi dan
Perlindungan Konsumen untuk Sub Bidang Peningkatan Sarana
Metrologi Legal;
4)
Kepala SKPD Provinsi yang menangani Perdagangan.
Sistematika Laporan Akhir Pemanfaatan DAK sebagaimana tercantum
dalam Lampiran 1.8 Petunjuk Teknis ini.
Untuk
kelancaran
penyampaian,
Laporan
Akhir
juga
dapat
disampaikan via email ke [email protected].
VI. KETENTUAN LAIN-LAIN
Petunjuk Teknis DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2015 ini
dibuat untuk dijadikan acuan penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan
Tahun
Anggaran
yang
diarahkan
untuk
melaksanakan
kegiatan-
kegiatan dalam kerangka meningkatkan kelancaran distribusi, percepatan
pertumbuhan kegiatan ekonomi dan perdagangan, upaya meningkatkan
perlindungan konsumen melalui peningkatan tertib ukur dan meningkatkan
akses
UKM
(petani
atau
koptan
atau
gapoktan)
terhadap
alternatif
pembiayaan melalui Sistem Resi Gudang (SRG) yang kesemua hal tersebut
diharapkan menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
RACHMAT GOBEL
2014, No.1988
Lampiran 1.1
Juknis Penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan TA 2015
RENCANA PENGGUNAAN DAK BIDANG SARANA PERDAGANGAN
TAHUN ANGGARAN 2015
Kabupaten/Kota:
Kegiatan
Alokasi DAK
(Rp)
Pendamping
(Rp)
Lokasi
Jumlah
Unit
Keterangan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
Petunjuk Pengisian:
Kolom 1
: diisi dengan Nama Kegiatan berupa sub bidang DAK
(1.
Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan
(Pasar Rakyat dan Gudang non-SRG); 2. Pembangunan Gudang,
Fasilitas, dan Peralatan Penunjangnya dalam Kerangka SRG; dan 3.
Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal), termasuk
sub
menunya,
misal
untuk
Pasar,
yakni
pembangunan
baru/rehabilitasi/perluasan bangunan.
Kolom 2
: diisi dengan jumlah Rupiah sub bidang DAK.
Kolom 3
: diisi dengan rencana jumlah Rupiah Pendamping, termasuk fisik,
dan administrasi.
Kolom 4
: diisi dengan rencana lokasi peruntukan pembangunan/pengadaan
(nama desa/kelurahan dan kecamatan).
Kolom 5
: diisi dengan rencana jumlah unit.
Kolom 6
: diisi dengan keterangan lain-lain yang diperlukan.
2014, No.1988
Lampiran 1.2
Juknis Penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan TA 2015
A. REVISI/PERUBAHAN MENU
DIAGRAM
MEKANISME TATA CARA REVISI
DAK BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN 2015
UNTUK PROVINSI/KABUPATEN/KOTA YANG TERKENA BENCANA
DAERAH
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
INSTANSI
LAIN
Kepala
SKPD
Selaku
KPA
Gubernur/
Bupati/
Walikota
Eselon II
Penanggung
Jawab
Program
Eselon I
Terkait
Menteri
Perdagangan
1.
Usulan Revisi
2.
Proses
Persetujuan
Revisi
3.
Penetapan
Persetujuan
Revisi
4.
Penyampaian
Persetujuan
Revisi
Keterangan:
1.
Kepala Satker mengajukan usulan revisi kepada Gubernur/Bupati/Walikota
dilengkapi dengan proposal yang berisi data dan kondisi pasca bencana alam
serta rencana kegiatan yang akan dilaksanakan (foto bangunan/lokasi yang
terkena
bencana
dilampirkan).
Gubernur/Bupati/Walikota
meneruskan
usulan tersebut kepada Menteri Perdagangan dan tembusan kepada Instansi
terkait.
2.
Menteri
Perdagangan
mendisposisi
usulan
tersebut
ke
Eselon
I
dan
dilanjutkan ke Eselon II. Revisi diproses oleh Eselon I dan Eselon II, untuk
kemudian ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
3.
Menteri menetapkan persetujuan revisi.
2014, No.1988
4.
Persetujuan
revisi
akan
disampaikan
Menteri
Perdagangan
kepada
Gubernur/Bupati/Walikota dan tembusan kepada Eselon I, Kepala Satker
dan Instansi terkait.
B. REVISI LOKASI
DIAGRAM
MEKANISME TATA CARA REVISI
DAK BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN 2015
UNTUK PROVINSI/KABUPATEN/KOTA YANG MELAKUKAN PERUBAHAN
LOKASI
DAERAH
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
INSTANSI
LAIN
Kepala
SKPD
Selaku
KPA
Gubernur/
Bupati/
Walikota
Eselon II
Penanggung
Jawab
Program
Eselon I
Terkait
Menteri
Perdagangan
1.
Usulan Revisi
2.
Proses
Persetujuan
Revisi
3.
Penetapan
Persetujuan
Revisi
4.
Penyampaian
Persetujuan
Revisi
Keterangan:
1.
Kepala
Satker
mengajukan
usulan
revisi
lokasi
kepada
Gubernur/Bupati/Walikota. Untuk sub bidang Pembangunan Gudang SRG
usulan revisi diteruskan ke Sekretaris Bappebti, Kementerian Perdagangan.
2.
Gubernur/Bupati/Walikota
memproses
persetujuan
pemindahan
lokasi
pelaksanaan
DAK
bidang
Sarana
Perdagangan.
Untuk
sub
bidang
2014, No.1988
Pembangunan Gudang SRG, Bappebti akan melaksanakan survei kelayakan
revisi lokasi.
3.
Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan persetujuan revisi lokasi. Untuk sub
bidang Pembangunan Gudang SRG, Bappebt iakan menetapkan persetujuan
revisi lokasi.
4.
Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan persetujuan revisi lokasi kepada
Kepala Satker dengan tembusan Gubernur masing-masing Provinsi, Eselon I
terkait di Kementerian Perdagangan dan instansi terkait lainnya. Khusus
untuk sub bidang Pembangunan Gudang SRG, persetujuan revisi lokasi
disampaikan
kepada
Kepala
Satker
dengan
tembusan
Gubernur/Bupati/Walikota.
Lampiran 1.3
Juknis Penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan TA 2015
Lokasi Prioritas Pembangunan Pasar Rakyat di Daerah Perbatasan
No.
Provinsi
Kabupaten/Kota
Kecamatan
Aceh
Kota Sabang
Kec. Suka Karya
Sumatera Utara
Serdang Bedagai
Kec. Tanjung Beringin
Riau
Dumai
Kec. Dumai
Kec. Dumai Timur
Kec. Dumai Barat
Kec. Medang Kampa
Indragiri Hilir
Kec. Kateman
Kec. Pulau Burung
Kec. Tanah Merah
Kec. Gaung Anak Serka
Rokan Hilir
Kec. Sinaboi
Kec. Pasir Limau Kapuas
Bengkalis
Kec. Bukit Batu
Kec. Bantan
Kec. Rupat Utara
Kec. Rupat
Kec. Bengkalis
Kepulauan Meranti
Kec. Merbau
Kec. Rangsang
Kec. Pulau Merbau
Kec. Tasik Putri Uyu
Kec. Rangsang Barat
Kec. Rangsang Pesisir
2014, No.1988
No.
Provinsi
Kabupaten/Kota
Kecamatan
Pelalawan
Kec. Kuala Kampar
Kepulauan Riau
Kepulauan Natuna
Kec. Bunguran Timur
Kec. Serasan
Kec. Bunguran Barat
Kec. Midai
Kec. Pulau Laut
Kec. Subi
Kec. Serasan Timur
Kec. Bunguran Utara
Kepulauan Anambas
Kec. Jemaja Timur
Kec. Jemaja
Kec. Palmatak
Kec. Siantan
Kota Batam
Kec. Belakang Padang
Kec. Batam Kota
Kec. Bulang
Kec. Sekupang
Kec. Lubuk Raja
Kec. Nongsa
Kec. Batu Ampar
Kec. Batu Aji
Kepulauan Karimun
Kec. Kundur
Kec. Meral
Kec. Moro
Kec. Ungar
Kec. Meral Barat
Kec. Tebing
Bintan
Kec. Bintan Utara
Kec. Tambelan
Kec. Bintan Pesisir
Kec. Teluk Sebong
Kalimantan Barat
Sambas
Kec. Paloh
Kec. Sajingan Besar
Bengkayang
Kec. Jagoi Babang
Kec. Siding
Sanggau
Kec. Entikong
Kec. Sekayam
Sintang
Kec. Ketungau Hulu
Kec. Ketungau Tengah
Kapuas Hulu
Kec. Badau
Kec. Puring Kencana
Kec. Batang Lupar
2014, No.1988
No.
Provinsi
Kabupaten/Kota
Kecamatan
Kec. Embaloh Hulu
Kec. Puttusibau Utara
Kec. Putussibau Selatan
Kalimantan Timur
Mahakam Ulu
Kec. Long Apari
Kec. Long Pahangai
Kalimantan Utara
Malinau
Kec. Kayan Hulu
Kec. Pujungan
Kec. Kayan Hilir
Kec. Bahau Hulu
Kec. Kayan Selatan
Nunukan
Kec. Krayan Selatan
Kec. Krayan
Kec. Lumbis Ogong
Kec. Tulin Onsoi
Kec. Sebatik
Kec. Sebatik Barat
Kec. Sebatik Timur
Kec. Sebatik Utara
Kec. Sebatik Tengah
Kec. Sebuku
Kec. Simanggaris
Kec. Lumbis
Nusa Tenggara Timur
Kab. Kupang
Kec. Amfoang Timur
Kec. Kupang Barat
Kec. Nekamesei
Kec. Amarasi Barat
Kec. Amarasi Selatan
Kec. Amarasi Timur
Kec. Semau Selatan
Timor Tengah Utara
Kec. Insana Utara
Kec. Bikomi Utara
Kec. Bikomi Nilulat
Kec. Kefamenanu
Kec. Naebenu
Kec. Miomaffo Barat
Kec. Bikomi Tengah
Kec. Mutis
Kec. Musi
Belu
Kec. Lamaknen Selatan
Kec. Tasifeto Timur
Kec. Atambua
Kec. Lamaknen
2014, No.1988
No.
Provinsi
Kabupaten/Kota
Kecamatan
Kec. Lasiolat
Kec. Raihat
Kec. Tasifeto Barat
Kec. Nanaet Dubesi
Malaka
Kec. Kobalima Timur
Kec. Malaka Barat
Kec. Kobalima
Kec. Malaka Tengah
Kec. Wewiku
Alor
Kec. Teluk Mutiara
Kec. Alor Timur
Kec. Alor Selatan
Kec. Alor Barat Daya
Kec. Pureman
Kec. Mataru
Kec. Pantar Tengah
Kec. Pantar Barat Laut
Rote Ndao
Kec. Rote Barat Daya
Kec. Rote Barat
Kec. Rote Selatan
Kec. Lobalain
Kec. Pantai Baru
Sabu Raijua
Kec. Raijua
Sulawesi Utara
Kepulauan Sangihe
Kec. Tabukan Utara
Kec. Tahuna
Kec. Marore
Kec. Kendahe
Kepulauan Talaud
Kec. Melonguane
Kec. Miangas
Kec. Nanusa
Maluku
Kepulauan Aru
Kec. Aru Tengah Selatan
Aru Selatan Timur
Maluku Tenggara Barat
Kec. Tanimbar Selatan
Kec. Selaru
Kec. Wertamrian
Kec. Kormomolin
Kec. Nirunmas
Kec. Tanimbar Utara
Kec. Yaru
Maluku Barat Daya
Kec. Wetar
Kec. Pulau Leti
Kec. Moalakor
2014, No.1988
No.
Provinsi
Kabupaten/Kota
Kecamatan
Kec. Pulau-Pulau Terselatan
Maluku Utara
Kepulauan Morotai
Kec. Morotai Selatan
Kec. Morotai Jaya
Kec. Morotai
Utara
Kec. Morotai Barat
Kec. Morotai Timur
Papua
Kota Jayapura
Kec. Muara Tami
Kec. Jayapura Utara
Keerom
Kec. Web
Kec. Senggi
Kec. Waris
Kec. Arso Timur
Merauke
Kec. Elikobel
Kec. Sota
Kec. Muting
Kec. Ulilin
Kec. Noukenjerai
Pegunungan Bintang
Kec. Batom
Kec. Iwur
Kec. Kiwirok
Kec. Pepera
Kec. Oksomol
Kec. Tarub
Kec. Murkim
Kec. Kiwirok Timur
Kec. Mufinof
Supiori
Kec. Supiori Barat
Kec. Supiori Utara
Kep. Aruri
Boven Digul
Kec. Mindiptana
Kec. Waropko
Kec. Mandobo
Kec. Sesnuk
Kec. Ninati
Kec. Kombut
Kec. Jair
Papua Barat
Raja Ampat
Disktrik Kep. Ayau
Kec. Ayau
Sumber: Badan Nasional Pengelola Perbatasan (2014).
2014, No.1988
2014, No.1988
2014, No.1988
2014, No.1988
Lampiran 1.5
Juknis Penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan TA 2015
SPESIFIKASI TEKNIS SARANA METROLOGI LEGAL
A. GEDUNG
KANTOR
DAN
LABORATORIUM
UPTD
METROLOGI
LEGAL
KABUPATEN/KOTA
Gambar 1. Blok Plan Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi
Legal Kabupaten/Kota.
2014, No.1988
Gambar 2. Siteplan
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium
UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 3. Denah Lantai 1 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
2014, No.1988
Gambar 4. Denah Lantai 2 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 5. Denah Lantai Atap Gedung Kantor dan Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
2014, No.1988
Gambar 6. Denah
Atap
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium
UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 7. Denah Pola Lantai 1 Gedung Kantor dan Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
2014, No.1988
Gambar 8. Denah Pola Lantai 2 Gedung Kantor dan Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 9.
Denah Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi
Legal Kabupaten/Kota Tampak Depan.
2014, No.1988
Gambar 10. Denah Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi
Legal Kabupaten/Kota Tampak Samping.
Gambar 11.
Denah
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium
UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota Tampak Belakang.
2014, No.1988
Gambar 12. Denah Potongan A Gedung Kantor dan Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 13. Denah Potongan B Gedung Kantor dan Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
2014, No.1988
Gambar 14. Denah
Potongan
C
dan
D
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 15. Denah Potongan E Gedung Kantor dan Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
2014, No.1988
Gambar 16. Detail
Potongan
dan
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 17. Denah
Rencana
Kusen
Lantai
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
2014, No.1988
Gambar 18.
Denah Rencana Kusen Lantai 2 Gedung Kantor dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 19.
Detail Pintu Jendela 1 Gedung Kantor dan Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
2014, No.1988
Gambar 20.
Detail Pintu Kaca 1 Gedung Kantor dan Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 21. Detail Jendela 3 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD
Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
2014, No.1988
Gambar 22. Detail
Jendela
6,7,8,9,
dan
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 23. Denah Rencana Plafond Lantai 1 Gedung Kantor dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
2014, No.1988
Gambar 24. Denah Rencana Plafond Lantai 2 Gedung Kantor dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 25. Detail Toilet Lantai 1 Gedung Kantor dan Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
2014, No.1988
Gambar 26. Detail Toilet Lantai 2 Gedung Kantor dan Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 27. Denah Instalasi Air Bersih Lantai 2 Gedung Kantor dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
2014, No.1988
Gambar 28. Denah Instalasi Air Kotor & Bekas Lantai 2 Gedung Kantor dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 29. Denah Titik & Stop Kontak Lantai 2 Gedung Kantor dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
2014, No.1988
Gambar 30. Denah Instalasi Air Bersih Lantai 1 Gedung Kantor dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 31. Denah Instalasi Air Kotor dan Bekas Lantai 1 Gedung Kantor
dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
2014, No.1988
Gambar 32. Denah Titik Lampu dan Stop Kontak Lantai 1 Gedung Kantor
dan Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 33. Denah
Ring
Balok
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
2014, No.1988
Gambar 34. Denah Balok & Kolom Lantai 2 Gedung Kantor dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
Gambar 35. Denah Rencana Kolom Pondasi dan Sloof Gedung Kantor dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota.
2014, No.1988
B. GEDUNG
KANTOR
DAN
LABORATORIUM
UPTD
METROLOGI
LEGAL
PROVINSI
Gambar 36. Denah Tampak Depan Gedung Kantor dan Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Provinsi.
2014, No.1988
Gambar 37. Site
Plan
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium
UPTD
Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 38. Blok
Plan
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium
UPTD
Metrologi Legal Provinsi.
2014, No.1988
Gambar 39. Denah Lantai 1 Gedung Kantor dan Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 40. Denah Lantai 2 Gedung Kantor dan Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Provinsi.
2014, No.1988
Gambar 41. Detail Tampak Depan Gedung Kantor dan Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 42. Detail
Tampak
Belakang
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
2014, No.1988
Gambar 43. Detail
Tampak
Samping
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 44. Detail
Tampak
Samping
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
2014, No.1988
Gambar 45. Denah Potongan A Gedung Kantor dan Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 46. Denah Potongan B Gedung Kantor dan Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Provinsi.
2014, No.1988
Gambar 47. Denah Potongan C Gedung Kantor dan Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 48. Denah Potongan D Gedung Kantor dan Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Provinsi.
2014, No.1988
Gambar 49. Denah Potongan E Gedung Kantor dan Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 50. Denah Rencana Atap Gedung Kantor dan Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Provinsi.
2014, No.1988
Gambar 51. Denah
Pola
Lantai
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 52. Denah
Pola
Lantai
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
2014, No.1988
Gambar 53. Denah Rencana Plafond Lantai 1 Gedung Kantor dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 54. Denah
Rencana
Plafond
Lantai
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
2014, No.1988
Gambar 55. Denah Rencana Kusen Gedung Kantor dan Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 56. Denah Rencana Pintu Jendela Gedung Kantor dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
2014, No.1988
Gambar 57. Denah
Toilet
Lantai
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 58. Denah
Toilet
Lantai
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
2014, No.1988
Gambar 59. Detail
Toilet
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Provinsi.
2014, No.1988
Gambar 60. Denah
Tangga
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Provinsi.
2014, No.1988
Gambar 61. Denah
Balok
dan
Kolom
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
2014, No.1988
Gambar 62. Denah Pondasi, Sloof, dan Kolom Gedung Kantor dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 63. Instalasi Air Bersih Lantai 1 Gedung Kantor dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
2014, No.1988
Gambar 64. Instalasi Air Bersih Lantai 2 Gedung Kantor dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 65. Instalasi Air Kotor Lantai 1 Gedung Kantor dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
2014, No.1988
Gambar 66. Instalasi Air Kotor Lantai 2 Gedung Kantor dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
Gambar 67. Instalasi
Listrik
Lantai
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
2014, No.1988
Gambar 68. Instalasi Listrik Lantai 2 Gedung Kantor dan Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Provinsi.
2014, No.1988
Gambar 69. Detail
Potongan
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
2014, No.1988
Gambar 70. Detail Potongan 2 Gedung Kantor dan Laboratorium UPTD Metrologi
Legal Provinsi.
2014, No.1988
Gambar 71. Skedul
Pintu
dan
Jendela
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
2014, No.1988
Gambar 72. Detail
Pintu
dan
Jendela
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
2014, No.1988
Gambar 73. Skedul
Pintu
dan
Jendela
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium UPTD Metrologi Legal Provinsi.
2014, No.1988
Gambar 74. Detail
Jendela
Gedung
Kantor
dan
Laboratorium
UPTD Metrologi Legal Provinsi.
C. PERALATAN STANDAR UJI/KERJA DAN PERALATAN PENDUKUNG BAGI
KABUPATEN/KOTA
1. Peralatan Standar Uji/Kerja Tera dan Tera Ulang
a
Peralatan Standar Uji/Kerja
a.1
Alat Uji Meteran Kayu (minimal 1 set)
- Bahan: kuningan massiv dengan ukuran panjang nominal
1 meter dengan tebal ≥ 5 mm;
- Daya baca 1 mm;
- Dikemas dalam kotak kayu yang baik dengan lebar yang
memungkinkan meter standar dan meter yang akan diuji
dapat diletakkan berdampingan;
- Kotak harus difinishing dengan politer;
- Bagian dalam kotak dilapisi dengan kain non-elektrostatis.
a.2
Alat Uji Takaran
Vernier Caliper: 3 unit;
-
Minimum range 300 mm;
2014, No.1988
-
Daya baca 0,01 mm.
a.3
Alat Uji Pompa Ukur BBM (minimal 1 set)
Terdiri dari:
- 1 unit Bejana Kelas III volume nominal 5 liter lengkap;
- 1 unit Bejana Kelas III volume nominal 10 liter lengkap;
- 1 unit Bejana Kelas III volume nominal 20 liter lengkap;
- 1 unit Gelas Ukur 1 liter dengan daya baca 100 ml;
- 1 unit Stopwatch.
Spesifikasi Bejana Ukur:
- Bahan: stainless steel JIS 304, tebal pelat ± 1,2 mm;
- Nilai Skala Utama dan Nonius disesuaikan dengan volume
bejana;
- Dilengkapi dengan nonius dengan daya baca 0,5 ml;
- Dilengkapi dengan pendatar dengan waterpass;
- Untuk
meminimalkan
efek
deformasi
akibat
benturan
bejana diperkuat dengan ban pada bagian luarnya;
- Dilengkapi dengan kotak penyimpanan dari kayu kualitas
baik dengan finishing politer;
- Dilengkapi landasan bejana ukur dengan Niveau.
a.4
Alat Uji Anak Timbangan
Terdiri dari:
- 1 Unit Timbangan Analitik, kapasitas ≥ 60 kg dengan daya
baca ≤ 0,1 g;
- 1 Unit Timbangan Analitik, kapasitas ≥ 10 kg dengan daya
baca ≤ 0,01 g;
- 1 Unit Timbangan Analitik, kapasitas ≥ 60 g dengan daya
baca ≤ 0,1 mg.
a.5
Alat Uji Timbangan Elektronik Kelas III dan IIII serta
Neraca (minimal 1 set)
Anak timbangan kelas F2 dengan susunan terdiri dari:
- 2 set anak timbangan kelas F2 (1 mg - 2 kg) dengan anak
timbang sejumlah 26 buah;
- 2 unit anak timbangan kelas F2 massa nominal 5 kg;
- 2 unit anak timbangan kelas F2 massa nominal 10 kg;
- 2 unit anak timbangan kelas F2 massa nominal 20 kg.
2014, No.1988
Spesifikasi teknis untuk anak timbangan
- Bahan: stainless steel;
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik.
Anak timbangan kelas M2 dengan susunan terdiri dari:
- 2 set anak timbangan kelas M2 (1 mg - 2 kg) dengan anak
timbang sejumlah 26 buah;
- 2 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 5 kg;
- 2 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 10 kg;
- 2 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 20 kg.
Spesifikasi teknis untuk anak timbangan
- Bahan: stainless steel untuk anak timbangan (1 mg - 2 kg);
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik.
a.6
Alat Uji Dacin Logam: (minimal 1 set)
Susunan terdiri dari:
- Lemping + 1Tangkai Pengait 10 kg;
- 1 buah lemping 5 kg;
- 2 buah lemping 10 kg;
- 4 buah lemping 20 kg;
- 1 buah Kaki Tiga Penggantung dacin logam (tripod).
Spesifikasi untuk lemping:
- Kelas M1;
- Bahan kuningan massiv;
- Dilengkapi kotak dari bahan yang kuat, tidak mudah
menyerap
air,
diberi
kunci,
dan
dilapisi
kain
non
elektrostatis.
Spesifikasi untuk tripod:
- Tinggi sekitar 2 m dan dapat disetel tinggi rendah;
- Pada bagian bawah dihubungkan dengan rantai sebagai
penahan;
- Finisihing: cat besi warna hitam.
a.7
Alat Uji Timbangan Cepat, Pegas, Milisimal, Sentisimal,
2014, No.1988
Desimal, dan Bobot Ingsut: (minimal 1 set)
Susunan terdiri dari:
- 50 unit anak timbangan (bidur) kelas M2 masing-masing
massa nominal 20 kg;
- 1 set Anak Timbangan untuk remidi kelas M2 (1 g - 1 kg)
dengan bahan kuningan massiv.
Spesifikasi anak timbangan (bidur):
- bahan: besi massiv/besi cor;
- Dilapisi dengan bahan cat kualitas baik, untuk melindungi
karat, warna cat: hitam;
- Memiliki pegangan yang memudahkan untuk mobilisasi;
- Dilengkapi
dengan
lubang
justir
timah
yang
penempatannya
tidak
mudah
menyebabkan
berkurang
massanya.
Untuk standar uji pada bobot ingsut susunan terdiri dari:
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 500 g;
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 1 kg;
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 2 kg;
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 5 kg.
Spesifikasi untuk standar uji bobot ingsut:
- bahan kuningan;
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik.
a.8
Alat Uji Timbangan Meja: (minimal 2 set)
Susunan terdiri dari:
- 4 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 20 kg;
- 4 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 10 kg;
- 4 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 5 kg;
- 4 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 2 kg;
- 4 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 1 kg.
Spesifikasi:
- Bahan besi;
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik.
a.9
Anak Timbangan Untuk Remidi: (2 set)
2014, No.1988
- Massa nominal (1 g - 1 kg) kelas M2;
- Bahan kuningan.
a.10
Anak Timbangan Miligram:
- Massa nominal 1 mg - 500 mg: 4 set;
- Bahan Alumunium.
b.
Perlengkapan Pendukung dan Pengkondisi Ruangan
b.1
Termohygrometer (3 unit)
- Sistem digital;
- Rentang penunjukkan suhu -10
oC s/d +60
oC, dengan
daya baca 0,1 oC dam akurasi ± 1 oC;
- Rentang
penunjukkan
kelembaban
20%
s/d
100%,
dengan daya baca 1% dan akurasi ±5%;
- Diupayakan memiliki fitur untuk menyimpan data hasil
pembacaan suhu dan kelembaban.
b.2
Barometer (3 unit)
- Batas penunjukan: 950-1070 hPa atau 710-800 mmHg;
- Resolusi 1 hPa atau 1 mmHg.
b.3
Dehumidifier (2 unit)
- Sumber tenaga listrik;
- Kompresor ≤ 400 W;
- Air Flow Rate ± 5 m³ per menit;
- Dehidrasi ± 1 liter per jam pada 32º C 80% RH.
b.4
Meja Tahan Getar (2 unit)
- Alas
meja
terbuat
dari
marmer
dengan
ketebalan
minimum 10 cm;
- Ukuran minimum 60 x 100 cm.
b.5
Air Conditioner (3 unit)
- Capacity: ≥ 2.000 Kcal/h;
- Cooling Capacity: ≥ 8.000 Btu/h.
c.
Perlengkapan Pendukung Sidang Tera dan Tera Ulang
c.1
Meja Untuk Sidang Tera/Tera Ulang (6 buah)
- Panjang: ±110 cm;
- Lebar: ±70 cm;
2014, No.1988
- Tinggi: ±90 cm;
- Alas Meja dari kayu yang baik dengan tebal minimal 2 cm;
- Rangka dan kaki terbuat dari besi siku dan dapat dilipat
dengan ukuran ≥ 4 cm;
- Finisihing kayu: Politur;
- Finishing Besi: Cat besi warna hitam.
c.2
Tool Set Sidang Tera/Tera Ulang (minimal 1 set)
Terdiri dari:
- 1 set kunci pas 6 mm - 24 mm;
- 3 buah obeng (+) dan 3 buah obeng (-);
- 1 set kunci ring 6 mm - 24 mm;
- 1 unit kunci inggris 8”;
- 1 unit tang kombinasi 185 mm;
- 1 unit tang buaya;
- 1 unit tang “multi grip”;
- 1 unit tang jepit 165 mm;
- 1 set kunci schock 8 mm - 22 mm;
- 1 unit Gergaji besi;
- 1 unit palu 560 g;
- 1 unit palu 280 g;
- 1 set kunci L 1,5 mm - 12 mm;
- 1 unit pahat;
- 4 pasang setelan timbangan meja;
- 4 setelan timbangan sentisimal;
- 1 set bor tangan listrik lengkap dengan mata bor;
- 1 unit multi meter;
- 5 kg timah hitam;
- 5 kg timah plombir;
- 1 gulung kawat segel;
- 1 unit tool box 5 laci, bahan pelat besi.
c.3
Tang Segel (4 buah)
- Terbuat dari bahan logam yang cukup kuat;
- Memiliki 2 (dua) penjepit untuk sah plombir maupun
jaminan plombir dengan penyetel;
- Penyetel harus terbuat dari baut/logam berulir cukup
presisi dan menjamin penggunaan jangka panjang;
- Dilengkapi
dengan
pegangan
karet/bergerigi
sehingga
2014, No.1988
tidak licin saat digunakan;
- Seluruh bagian tang segel dilapisi nikel/chroom.
c.4
Landasan Cap Tanda Tera (2 buah)
- Bahan Besi Tempa yang diletakkan di atas kayu yang
baik;
- Kaki dari besi siku yang kuat dengan ukuran ≥ 6 cm dan
dapat dilipat;
- Bagian
atas
landasan
dibuat
alur
dan
lubang-lubang
untuk tempat anak timbangan yang akan dibubuhi Tanda
Tera;
- Disediakan pula bagian besi massiv silinder cones untuk
tempat takaran yang akan dibubuhi Tanda Tera.
2. Tera/Tera Ulang
a.
Spesifikasi minimum Kendaraan Karoseri Khusus
a.1
Kendaraan
Unit Fisik
- Jenis: mini bus;
- Bahan Bakar: Solar;
- Mesin: Isi Silinder ≥ 2.500 cc;
- Power Steering: Asli/original dari rangka.
Dimensi Karoseri:
- Panjang Keseluruhan: 6.000 mm ±200 mm;
- Lebar Keseluruhan: 1.700 mm ±50 mm;
- Tinggi Keseluruhan (dari tanah): 2.500 mm ±100 mm.
Mesin
- Daya Maksimum: ≥ 95 PS/3.400 rpm;
- Torsi Maksimum: ≥ 20 Kgm/2.000-3.200 rpm.
Transmisi: Transmisi manual
Suspensi
- Depan: Semi eliptical, laminated leaf spring atau setara
- Belakang: dengan shock absorber berdaya ganda atau
setara roda;
- Ban Depan: 750-15-10PR;
- Ban Belakang: 750-15-10PR.
2014, No.1988
a.2
Karoseri Kendaraan
- Rangka: Semua besi (all steel)
- Body: plat body Putih minimum 2 mm dengan system
press;
- Lantai: plat dilapis spon AC dibungkus karpet;
- Pintu depan: rangka asli dengan lampu;
- Pintu
belakang:
hatch
back
100%
ke
atas
dengan
penyangga gas spring (dikondisikan dapat ditutup secara
kokoh);
- Pintu samping: model swing;
- Lampu Depan original/asli rangka;
- Lampu Kabut: mampu menembus kabut tebal;
- Pijakan kaki: samping;
- Mufler cutter: bahan croom;
- Alarm system: standar;
- Reverse Sensor: standar;
- Ruang khusus: ruang genset/generator ukuran minimum
600x700x700 mm (posisi lihat gambar 10);
- Kaca film: ≤ 0.6;
- Kaca belakang dan kaca samping menggunakan sticker
one way vision atau setara dengan warna disesuaikan
atau selaras dengan cat body;
- Lampu Light Bar: kuning-kuning;
- Sirene: 3 Suara;
- Jack stand: 2 di belakang kiri dan kanan;
- Warna
Cat:
terdiri
dari
warna
biru
sesuai
dengan
Gambar 18:

CMYK: C100 M0 Y0 K0 dan RGB: R0 G147 B221 atau
setara/mendekati/menyerupai;

CMYK: C60 M40 Y0 K0 dan RGB: R102 G122 B179
atau setara/mendekati/menyerupai;

CMYK: C40 M0 Y0 K0 dan RGB: R117 G197 B240 atau
setara/mendekati/menyerupai
(warna
garis)
dengan
tebal garis 2 cm.
Interior
- 2 kursi penumpang di belakang sesuai gambar 18 (bisa
diputar 180 derajat);
- Plapon: Press ABS kombinasi vinyl atau setara dan lampu;
- Dinding: Press ABS kombinasi vinyl atau setara;
- Cat: Standar Blinken Polysetene atau setara dalam proses
spray booth di oven;
- Anti Karat: standar;
- Logo: digital printing;
2014, No.1988
- AC: minimum triple blower (asli).
Syarat Karoseri
- Karoseri
harus
dirancang
sedemikian
rupa
sehingga
barang-barang/perlengkapan/standar
dapat
ditampung
dengan baik.
Audio System: dilengkapi dengan perlengkapan audio system
yang cukup.
a.3
Perlengkapan Tambahan (satu kesatuan dengan karoseri)
Meja kerja + kursi + kompartemen/rak
- Ukuran dan design menyesuaikan;
- Finishing Melamine;
- bahan multiplek, ketebalan disesuaikan dengan beban;
- kursi belakang captain seat dan dimungkinkan dapat
digeser
ke
belakang
atau
ke
depan
(sistem
rel
atau
sejenisnya).
Pemadam kebakaran lengkap dengan bracket: 1 (satu) unit;
- Dapat dengan cepat memadamkan kebakaran awal;
- Dalam tabung berpengaman;
- Dilengkapi sertifikat/keterangan.
Kotak P3K (first aids): 1 (satu) unit
- Ukuran menyesuaikan;
- Cukup
untuk
memuat
perlengkapan/obat
untuk
pertolongan pertama pada kecelakaan.
Tambahan Outlet DC dan AC
- Jumlah minimal 3 atau menyesuaikan;
- Dilengkapi bracket.
3. Kendaraan Operasional/Operasional Pengawasan Roda 2
a.
Spesifikasi
Kendaraan
Operasional/Operasinal
Pengawasan
Roda 2 (3 Unit)
- Kapasitas silinder: 150 cc - 200 cc;
- Transmisi: minimal 5 kecepatan;
- Starter: pedal dan elektrik;
- Type mesin: 4 langkah;
- Warna
Cat:
terdiri
dari
warna
biru
sesuai
dengan
Gambar 20:
2014, No.1988

CMYK: C100 M0 Y0 K0 dan RGB: R0 G147 B221 atau
setara/mendekati/menyerupai;

CMYK: C60 M40 Y0 K0 dan RGB: R102 G122 B179 atau
setara/mendekati/menyerupai.
- Logo: digital printing;
- Dilengkapi dengan 3 buah box sesuai dengan Gambar 20.
4. Kendaraan Operasional/Operasional Penyuluhan Roda 4
a.
Spesifikasi
Kendaraan
Operasional/Operasional
Penyuluhan
Roda 4 (1 unit)
Unit Fisik
- Jenis: double cabin (4x4);
- Bahan Bakar: solar;
- Mesin: Isi Silinder ≥ 2.500 cc;
- Power Steering: asli/original dari rangka.
Dimensi Karoseri:
- Panjang Keseluruhan: 5.000 mm ±200 mm;
- Lebar Keseluruhan: 1.800 mm ±50 mm.
Mesin
- Daya Maksimum: ≥ 125 PS/3.400 rpm;
- Torsi Maksimum: ≥ 27 Kgm/1.000-3.000 rpm.
Transmisi : transmisi manual
4 wheel Drive
Suspensi
- Depan: double wishbone atau setara;
- Belakang: leaf spring atau setara.
Roda
- Ban Depan: 245/70R16;
- Ban Belakang: 245/70R16.
Pintu belakang: hatch back ke atas dan ke bawah dengan
penyangga
gas spring
(dikondisikan dapat
ditutup
secara
kokoh).
Karoseri belakang dibuat dari bahan yang kuat dan kokoh dan
tidak mudah pecah.
Alarm system: standar.
Reverse Sensor: standar.

Kaca film: ≤ 0.6
Kaca belakang menggunakan sticker one way vision atau
setara dengan warna disesuaikan atau selaras dengan cat
body.
Lampu Light Bar: kuning-kuning.
2014, No.1988
Sirene: 3 Suara.
Warna
Cat:
terdiri
dari
warna
biru
sesuai
dengan
Gambar 23:

CMYK: C100 M0 Y0 K0 dan RGB: R0 G147 B221 atau
setara/mendekati/menyerupai;

CMYK: C60 M40 Y0 K0 dan RGB: R102 G122 B179 atau
setara/mendekati/menyerupai;

CMYK: C40 M0 Y0 K0 dan RGB: R117 G197 B240 atau
setara/mendekati/menyerupai
(warna
garis)
dengan
tebal garis 2 cm.
Anti Karat: standar.
Logo: digital printing.
AC: minimum single blower (asli).
Audio System: dilengkapi dengan perlengkapan audio system
yang cukup.
5. Peralatan Pengawasan Kemetrologian
A
Peralatan Pengawasan UTTP
a.1
Alat Uji Meteran Kayu (minimal 1 set)
- Bahan: kuningan massiv dengan ukuran panjang nominal 1
meter dengan tebal ≥ 5 mm;
- Daya baca 1 mm;
- Dikemas dalam kotak kayu yang baik dengan lebar yang
memungkinkan meter standar dan meter yang akan diuji
dapat diletakkan berdampingan;
- Kotak harus difinishing dengan politer;
- Bagian dalam kotak dilapisi dengan kain non elektrostatis.
a.2
Alat Uji Takaran
Vernier Caliper (3 unit)
-
Minimal Range 300 mm;
-
Daya baca 0,01 mm.
a.3
Alat Uji Pompa Ukur BBM (minimal 1 set)
Terdiri dari:
- 1 unit bejana Kelas III volume nominal 5 liter lengkap;
- 1 unit bejana Kelas III volume nominal 10 liter lengkap;
- 1 unit bejana Kelas III volume nominal 20 liter lengkap;
- 1 unit Gelas Ukur 1 liter dengan daya baca 100 ml;
- 1 unit stopwatch.
Spesifikasi bejana ukur
2014, No.1988
- Bahan: stainless steel JIS 304, tebal pelat ± 1,2 mm;
- Nilai Skala Utama dan Nonius disesuaikan dengan volume
bejana;
- Dilengkapi dengan nonius dengan daya baca 0,5 ml;
- Dilengkapi dengan pendatar dengan waterpass;
- Untuk
meminimalkan
efek
deformasi
akibat
benturan
bejana diperkuat dengan ban pada bagian luarnya;
- Dilengkapi dengan kotak penyimpanan dari kayu kualitas
baik dengan finishing politer;
- Dilengkapi dengan landasan bejana ukur.
a.4
Alat Uji Anak Timbangan
1 unit Timbangan elektronik kelas II (daya baca ≤ 0,05 g).
a.5
Alat Uji Timbangan Elektronik kelas III dan IIII
serta
neraca (minimal 1 set)
Anak timbangan kelas F2 dengan susunan terdiri dari:
- 2 set anak timbangan kelas F2 (1 mg - 2 kg) dengan anak
timbang sejumlah 26 buah;
- 2 unit anak timbangan kelas F2 massa nominal 5 kg;
- 2 unit anak timbangan kelas F2 massa nominal 10 kg;
- 2 unit anak timbangan kelas F2 massa nominal 20 kg.
Spesifikasi teknis untuk anak timbangan
- Bahan: stainless steel;
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik.
Anak timbangan kelas M2 dengan susunan terdiri dari:
- 2 set anak timbangan kelas M2 (1 mg - 2 kg) dengan anak
timbang sejumlah 26 buah;
- 2 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 5 kg;
- 2 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 10 kg;
- 2 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 20 kg.
Spesifikasi teknis untuk anak timbangan
- Bahan: stainless steel untuk anak timbangan (1 mg - 2 kg);
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik.
a.6
Alat Uji Dacin Logam (minimal 1 set)
Susunan terdiri dari:
- Lemping + 1Tangkai Pengait 10 kg;
2014, No.1988
- 1 buah lemping 5 kg;
- 2 buah lemping 10 kg;
- 4 buah lemping 20 kg;
- 1 buah Kaki Tiga Penggantung dacin logam (tripod).
Spesifikasi untuk lemping:
- Kelas M1;
- Bahan kuningan massiv;
- Dilengkapi
kotak
dari
bahan
yang
kuat,
tidak
mudah
menyerap
air,
diberi
kunci,
dan
dilapisi
kain
non
elektrostatis.
Spesifikasi untuk tripod:
- Tinggi sekitar 2 m dan dapat disetel tinggi rendah;
- Pada bagian bawah dihubungkan dengan rantai sebagai
penahan;
- Finisihing: cat besi warna hitam.
a.7
Alat Uji Timbangan Cepat, Pegas, Milisimal, Sentisimal,
Desimal, dan Bobot Ingsut (minimal 1 set)
Susunan terdiri dari:
- 25 unit anak timbangan (bidur) kelas M2 masing-masing
massa nominal 20 kg;
- 1 set Anak Timbangan untuk remidi kelas M2 (1g - 1 kg)
dengan bahan kuningan massiv.
Spesifikasi anak timbangan (bidur):
- bahan: besi massiv/besi cor;
- Dilapisi dengan bahan cat kualitas baik, untuk melindungi
karat, warna cat: hitam;
- Memiliki pegangan yang memudahkan untuk mobilisasi;
- Dilengkapi
dengan
lubang
justir
timah
yang
penempatannya
tidak
mudah
menyebabkan
berkurang
massanya.
Untuk standar uji pada bobot ingsut susunan terdiri dari:
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 500 g;
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 1 kg;
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 2 kg;
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 5 kg.
2014, No.1988
Spesifikasi untuk standar uji bobot ingsut:
- bahan kuningan;
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik.
a.8
Alat Uji Timbangan Meja (minimal 2 set)
1 set tersusunan dari:
- 1 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 20 kg;
- 1 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 10 kg;
- 1 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 5 kg;
- 1 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 2 kg;
- 1 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 1 kg.
Spesifikasi:
- Bahan besi;
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik.
a.9
Anak Timbangan untuk remidi (2 set)
- Nominal (1 g - 1 kg) kelas M2;
- Bahan kuningan.
a.10
Anak Timbangan Miligram:
- Nominal 1 mg - 500 mg: 4 set;
- Bahan Aluminium.
B
Peralatan Pengawasan BDKT
b.1
Timbangan Elektronik Kelas III (1 unit)
Daya baca: 0,5 g.
b.2
Timbangan elektronik kelas III (1 unit)
Daya baca: 1 g.
6. Unit Pengawasan Kemetrologian
a.
Unit Pengawasan Kemetrologian Roda 4 (1 unit)
Unit Fisik
- Jenis: double cabin (4x4);
- Bahan Bakar: solar;
- Mesin: Isi Silinder ≥ 2.500 cc;
- Power steering: asli/original dari rangka.
2014, No.1988
Dimensi Karoseri:
- Panjang keseluruhan: 5.000 mm ±200 mm;
- Lebar keseluruhan: 1.800 mm ±50 mm.
Mesin
- Daya maksimum: ≥ 125 PS/3.400 rpm;
- Torsi maksimum: ≥ 27 Kgm/1.000-3.000 rpm.
Transmisi: transmisi manual
4 wheel Drive
Suspensi
- Depan: double wishbone atau setara;
- Belakang: leaf spring atau setara.
Roda
- Ban depan: 245/70R16;
- Ban belakang: 245/70R16.
Pintu belakang: hatch back ke atas dan ke bawah dengan
penyangga
gas spring
(dikondisikan dapat
ditutup
secara
kokoh).
Karoseri belakang dibuat dari bahan yang kuat dan kokoh dan
tidak mudah pecah.
Alarm system: standar.
Reverse Sensor: standar.

Kaca film: ≤ 0.6.
Kaca belakang menggunakan sticker one way vision atau
setara dengan warna disesuaikan atau selaras dengan cat
body.
Lampu Light Bar: kuning-kuning.
Sirene: 3 Suara.
Warna
Cat:
terdiri
dari
warna
biru
sesuai
dengan
Gambar 26:

CMYK: C100 M0 Y0 K0 dan RGB: R0 G147 B221 atau
setara/mendekati/menyerupai;

CMYK: C60 M40 Y0 K0 dan RGB: R102 G122 B179 atau
setara/mendekati/menyerupai;

CMYK: C40 M0 Y0 K0 dan RGB: R117 G197 B240 atau
setara/mendekati/menyerupai
(warna
garis)
dengan
tebal garis 2 cm.
Anti Karat: standar.
Logo: Digital Printing
AC: minimum single blower (asli).
Audio System: Dilengkapi dengan perlengkapan audio system
yang cukup.
2014, No.1988
7. Peralatan Penyuluhan
a.
Peralatan Penyuluhan
a.1
Compact Audio Visual Supporting System (1 set)
Yang terdiri dari:
Mixer : 1 Unit
- Minimal 4 Channel;
- Low Noise;
- Metal Plate;
- LED Indicator;
- Adjustable Main Balance Volume;
- C/w input and output terminal.
Equalizer: 1 Unit
- independent per chanel ≤ 12dB;
- octave ≤ 50Hz;
- RF Filtered;
- 4 segment LED Ladders;
- Graphic Equalizer 9 band.
Speaker Pasif 15 Inch: 2 unit
- Power Capacity program ≤ 500 W;
- Peak ≤ 1000 W;
- Nominal Impedance ≤ 8Ω;
- Sensitivity ≤ 98 dB;
- Max SPL ≤ 128dB.
Power: 1 unit
- 8Ω stereo ≥ 1500 W;
- Sensitivity ≤ 9 dB;
- Optimum power consumption.
Mic Wireless: 2 unit.
- Precision Craftted Vocal Mic;
- Dynamic;
- Supercardoid;
- Extremely smooth reponse for lead and backup vocals;
- World renowned, warmth, clarity and sensitivity to fine
detail;
- Currency frequency 500-800 MHz;
- F/N ratio ≤ 80 dB.
2014, No.1988
Receiver Mic Wireless: 1 Unit
- Locates clear channel instantly;
- Automatically the transmitter dan receiver;
- Antenna BNC;
- Sensitivity 1UV ≤ 30dB S/N.
Tripod untuk Speaker Pasif: 2 unit
- Terbuat
dari
besi
yang
cukup
kuat
menahan
beban s/d 150 kg;
- Difinishing dengan baik;
- Dilapisi cat pelindung karat.
DVD Player: 1 unit
- Minimum compatible untuk DVD, Video, CD.
Roll kabel untuk microphone regular
- Size 2 x 30;
- Panjang minimum 90 meter;
- Tinned Bore Cooper;
- Low Noise;
- High output.
Roll kabel untuk speaker pasif
- Size 2 x 30;
- Panjang minimum 50 meter;
- Tinned Bore Cooper;
- Low Noise;
- High output.
Mic Stand: 2 unit
- Adustable;
- Dilengkapi pemutar;
- Bahan dari metal yang cukup kuat;
- Dilapisi bahan pelindung karat;
- Finishingz cukup baik.
a.2
Genset: 1 buah
- Bahan Bakar Bensin dengan kapasitas tangki ≤ 25 L;
- Standy output: ≥ 7000 W;
- Output yang direkomendasikan ≤ 6500 W;
2014, No.1988
- Voltage: 220 V;
- Running time yang direkomendasikan ≥ 6 jam;
- Konsumsi ≥ 4 liter/jam;
- Tingkat kebisingan ≤ 75 dB;
- Start system: dapat manual maupun bertenaga accu;
- Dimensi: max 700 x 500 x 600 mm;
- Berat ≤ 100 kg;
- Berat ≤ 100 kg;
- Dilengkapi Volt Meter;
- Dilengkapi dengan Circuit Breaker (on/off);
- Dilengkapi dengan Kabel Penghubung yang cukup kuat
untuk
bekerja
pada
output
sesuai
spesifikasi
dengan
panjang minimal 100 meter;
- Dilengkapi dengan Kabel Penghubung yang cukup kuat
untuk
bekerja
pada
output
sesuai
spesifikasi
dengan
panjang minimal 100 meter;
- Dilengkapi dengan soket untuk menghubungkan arus dari
genset ke peralatan.
a.3
Automatic Voltage Regulator: 1 buah
- Bahan: cover dari logam dicat dan gulungan motor dari
tembaga;
- Power: ≤ 10.000 W;
- Continues power: ≤ 8000 W;
- Dilengkapi dengan indicator lampu;
- Dilengkapi saklar on/off;
- Terdapat pegangan dari karet/kulit yang bersifat isolator;
- Dilengkapi indikator Voltage dan Arus Analog.
a.4
Emergency Lamp: 1 buah
- Lama Waktu penggunaan ≥ 8 jam;
- Terbuat dari bahan yang baik dan kuat;
- Power: ≤ 25 W;
- Backup power batere: batere 6 V 6 AH (recharge termasuk
didalamnya).
a.5
Power Roll Cable: 1 buah
- Kabel terbuat dari bahan yang cukup kuat, tidak mudah
terkelupas;
- Panjang ≥ 50 meter;
- Terdapat setidaknya 4 lubang (cord);
2014, No.1988
- Bahan penutup;
- Dilengkapi pemutar untuk menggulung kabel;
- Dilengkapi pegangan;
- Power: dalam kondisi tergulung ≤ 1500W, terbentang ≤
4000W.
a.6
Proyektor
-
Resolusi minimal 5000 lumens.
a.7
Screen Proyektor
-
Ukuran 4 x 3 m;
-
Dua muka;
-
Portable dan dapat dilipat.
D. PERALATAN STANDAR UJI/KERJA DAN PERALATAN PENDUKUNG BAGI
PROVINSI
3. Peralatan Standar Uji/Kerja Tera dan Tera Ulang
Spesifikasi dan rincian peralatan standar uji/kerja untuk pelayanan tera
dan tera ulang sesuai dengan lingkup pelayanan sebagaimana tercantum
dalam Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang
UTTP yang telah ditetapkan.
Diutamakan untuk menggantikan peralatan standar uji/kerja yang sudah
rusak.
4. Peralatan Standar Acuan Untuk Kalibrasi Peralatan Standar Kerja Milik
UPTD Kabupaten/Kota
Pengadaan standar acuan untuk kalibrasi/verifikasi standar uji/kerja
milik UPTD Kabupaten/Kota disesuai dengan kelas dan kebutuhan.
a.
Standar Acuan Tingkat IV Untuk Kalibrasi Alat Uji Meteran Kayu
- Komparator panjang
b.
Standar Acuan Untuk Kalibrasi Alat Uji Volumetrik
- Bejana Ukur Standar Nominal 5 liter;
- Bejana Ukur Standar Nominal 10 liter;
- Bejana Ukur Standar Nominal 20 liter;
- Bejana Ukur Standar Nominal 50 liter;
- Bejana Ukur Standar Nominal 100 liter;
- Bejana Ukur Standar Nominal 200 liter;
- Bejana Ukur Standar Nominal 500 liter;
- Bejana Ukur Standar Nominal 1000 liter;
2014, No.1988
- Gelas Ukur Nominal 1 liter daya baca 100 ml;
- 1 buah stopwatch;
- Master meter BBM.
c.
Standar Acuan Untuk Kalibrasi Alat Uji Anak Timbangan
i. Timbangan analitik kelas II daya baca 0,01 g;
ii. anak timbangan kelas F1 (1 mg - 2 kg) dengan anak timbangan
sejumlah 26 buah;
iii. anak timbangan kelas F1 nominal 5 kg;
iv. anak timbangan kelas F1 nominal 10 kg;
v. anak timbangan kelas F1 nominal 20 kg.
d. Standar Acuan Untuk Kalibrasi Alat Uji Timbangan
i. anak timbangan kelas F1 (1 mg - 2 kg) dengan anak timbangan
sejumlah 26 buah;
ii. anak timbangan kelas F1 nominal 5 kg;
iii. anak timbangan kelas F1 nominal 10 kg;
iv. anak timbangan kelas F1 nominal 20 kg;
v. anak timbangan kelas F2 (1 mg - 2 kg) dengan anak timbangan
sejumlah 26 buah;
vi. anak timbangan kelas F2 nominal 5 kg;
vii. anak timbangan kelas F2 nominal 10 kg;
viii. anak timbangan kelas F2 nominal 20 kg;
ix. anak timbangan kelas M1 (1 mg - 2 kg);
x. anak timbangan kelas M1 nominal 5 kg.
5. Unit Laboratorium Metrologi Legal Berjalan
a.
Spesifikasi minimum Kendaraan Karoseri Khusus
a.1
Kendaraan
Unit Fisik
- Jenis: mini bus;
- Bahan Bakar: solar;
- Mesin: Isi Silinder ≥ 2.500 cc;
- Power Steering: asli/original dari rangka.
Dimensi Karoseri
- Panjang Keseluruhan: 4.950 mm ±200 mm;
- Lebar Keseluruhan: 1.700 mm ±50 mm;
- Tinggi Keseluruhan (dari tanah): 2.500 mm ±100 mm.
Mesin
- Daya Maksimum: ≥ 95 PS/3.400 rpm;
- Torsi Maksimum: ≥20 Kgm/2.000-3.200 rpm;
2014, No.1988
Transmisi : transmisi manual.
Suspensi
- Depan: semi eliptical, laminated leaf spring atau setara;
- Belakang:
dengan
shock
absorber
berdaya
ganda
atau
setara Roda;
- Ban Depan: 750-15-10PR;
- Ban Belakang: 750-15-10PR.
a.2
Karoseri Kendaraan
- Rangka: Semua besi (all steel);
- Body:
plat
body
putih
minimum
mm
dengan
system press;
- Lantai: Plat dilapis spon AC dibungkus karpet;
- Pintu depan: Rangka asli dengan lampu;
- Pintu
belakang:
hatch
back
100%
ke
atas
dengan
penyangga gas spring (dikondisikan dapat ditutup secara
kokoh);
- Pintu samping: model swing;
- Lampu Depan original/asli rangka;
- Lampu Kabut: mampu menembus kabut tebal;
- Pijakan kaki: samping;
- Mufler cutter: bahan chroom;
- Alarm system: standar;
- Reverse Sensor: standar;
- Ruang khusus: ruang genset/generator ukuran minimum
600 x 700 x 700 mm (posisi lihat gambar 10);
- Kaca film: ≤ 0.6;
- Kaca belakang dan kaca samping menggunakan sticker one
way vision atau setara dengan warna disesuaikan atau
selaras dengan cat body;
- Lampu light bar: kuning-kuning;
- Sirene: 3 suara;
- Jack stand: 2 di belakang kiri dan kanan
- Warna
Cat:
terdiri
dari
warna
biru
sesuai
dengan
Gambar 28:

CMYK: C100 M0 Y0 K0 dan RGB: R0 G147 B221 atau
setara/mendekati/menyerupai;

CMYK: C60 M40 Y0 K0 dan RGB: R102 G122 B179 atau
setara/mendekati/menyerupai;

CMYK: C40 M0 Y0 K0 dan RGB: R117 G197 B240 atau
setara/mendekati/menyerupai
(warna
garis)
dengan
2014, No.1988
tebal garis 2 cm.
Interior
- 2 kursi penumpang di belakang sesuai Gambar 30 (bisa
diputar 180 derjat);
- Plapon: press ABS kombinasi vinyl atau setara dan lampu;
- Dinding: press ABS kombinasi vinyl atau setara;
- Cat: Standar Blinken Polysetene atau setara dalam proses
spray booth dioven;
- Anti karat: standar;
- Logo: digital printing;
- AC: minimum triple blower (asli).
Syarat Karoseri
- Karoseri
harus
dirancang
sedemikian
rupa
sehingga
barang-barang/perlengkapan/standar
dapat
ditampung
dengan baik.
Audio system: dilengkapi dengan perlengkapan audio system
yang cukup.
a.3
Perlengkapan Tambahan (satu kesatuan dengan karoseri)
Meja kerja + Kursi + kompartemen/rak
- Ukuran dan design menyesuaikan;
- Finishing Melamine;
- bahan multiplek, ketebalan disesuaikan dengan beban;
- kursi
belakang
captain
seat
dan
dimungkinkan
dapat
digeser
ke
belakang
atau
ke
depan
(sistem
rel
atau
sejenisnya).
Pemadam Kebakaran Lengkap dengan Bracket: 1 (satu) unit
- Dapat dengan cepat memadamkan kebakaran awal;
- Dalam tabung berpengaman;
- Dilengkapi sertifikat/keterangan.
Kotak P3K (First Aids): 1 (satu) unit
- Ukuran menyesuaikan;
- Cukup
untuk
memuat
perlengkapan/obat
untuk
pertolongan pertama pada kecelakaan.
Tambahan Outlet DC dan AC
- Jumlah minimal 3 atau menyesuaikan;
- Dilengkapi bracket.
2014, No.1988
6. Unit Berjalan Tera dan Tera Ulang
a.
Spesifikasi Minimum Kendaraan Karoseri Khusus
a.1
Kendaraan
Unit Fisik
- Jenis: mini bus;
- Bahan bakar: solar;
- Mesin: isi silinder ≥ 2.500 cc;
- Power steering: asli/original dari rangka.
Dimensi Karoseri:
- Panjang keseluruhan: 6.000 mm ±200 mm;
- Lebar keseluruhan: 1.700 mm ±50 mm;
- Tinggi keseluruhan (dari tanah): 2.500 mm ±100 mm.
Mesin
- Daya maksimum: ≥ 95 PS/3.400 rpm;
- Torsi maksimum: ≥ 20 Kgm/2.000-3.200 rpm.
Transmisi: transmisi manual
Suspensi
- Depan: semi eliptical, laminated leaf spring atau setara;
- Belakang: dengan shock absorber berdaya ganda atau
setara Roda;
- Ban Depan: 750-15-10PR;
- Ban Belakang: 750-15-10PR.
a.2
Karoseri Kendaraan
- Rangka: semua besi (all steel)
- Body: plat body putih minimum 2 mm dengan system
press;
- Lantai: plat dilapis spon AC dibungkus karpet;
- Pintu depan: Rangka asli dengan lampu
- Pintu
belakang:
hatch
back
100%
ke
atas
dengan
penyangga gas spring (dikondisikan dapat ditutup secara
kokoh);
- Pintu samping: model swing;
- Lampu depan original/asli rangka;
- Lampu kabut: mampu menembus kabut tebal;
- Pijakan kaki: samping;
- Mufler cutter: bahan chroom;
- Alarm system: standar;
- Reverse sensor: standar;
- Ruang khusus: ruang genset/generator ukuran minimum
2014, No.1988
600 x 700 x 700 mm (posisi lihat gambar 10);
- Kaca film: ≤ 0.6;
- Kaca belakang dan kaca samping menggunakan sticker
one way vision atau setara dengan warna disesuaikan
atau selaras dengan cat body;
- Lampu light bar: kuning-kuning;
- Sirene: 3 suara;
- Jack stand: 2 di belakang kiri dan kanan;
- Warna
Cat:
terdiri
dari
warna
biru
sesuai
dengan
Gambar 30:

CMYK: C100 M0 Y0 K0 dan RGB: R0 G147 B221 atau
setara/mendekati/menyerupai;

CMYK: C60 M40 Y0 K0 dan RGB: R102 G122 B179
atau setara/mendekati/menyerupai;

CMYK: C40 M0 Y0 K0 dan RGB: R117 G197 B240 atau
setara/mendekati/menyerupai
(warna
garis)
dengan
tebal garis 2 cm.
Interior
- 2 kursi penumpang di belakang sesuai gambar 30 (bisa
diputar 180 derajat);
- Plapon: press ABS kombinasi vinyl atau setara dan lampu;
- Dinding: press ABS kombinasi vinyl atau setara;
- Cat: Standar Blinken Polysetene atau setara dalam proses
spray booth di oven;
- Anti karat: standar;
- Logo: digital printing;
- AC: minimum triple blower (asli).
Syarat Karoseri
- Karoseri
harus
dirancang
sedemikian
rupa
sehingga
barang-barang/perlengkapan/standar
dapat
ditampung
dengan baik.
Audio System: dilengkapi dengan perlengkapan audio system
yang cukup.
a.3
Perlengkapan Tambahan (satu kesatuan dengan karoseri)
Meja kerja + Kursi + kompartemen/rak
- Ukuran dan design menyesuaikan;
- Finishing Melamine;
- bahan multiplek, ketebalan disesuaikan dengan beban;
- kursi belakang captain seat dan dimungkinkan dapat
digeser
ke
belakang
atau
ke
depan
(sistem
rel
atau
2014, No.1988
sejenisnya).
Pemadam Kebakaran Lengkap dengan Bracket: 1 (satu) unit
- Dapat dengan cepat memadamkan kebakaran awal;
- Dalam tabung berpengaman;
- Dilengkapi sertifikat/keterangan.
Kotak P3K (first aids): 1 (satu) unit
- Ukuran menyesuaikan;
- Cukup
untuk
memuat
perlengkapan/obat
untuk
pertolongan pertama pada kecelakaan.
Tambahan Outlet DC dan AC
- Jumlah minimal 3 atau menyesuaikan
- Dilengkapi bracket
7. Unit Pengawasan Kemetrologian
a.
Unit Pengawasan Kemetrologian Roda 4: 1 unit
Unit Fisik
- Jenis: double cabin (4x4);
- Bahan bakar: solar;
- Mesin: isi silinder ≥ 2.500 cc;
- Power steering: asli/original dari rangka.
Dimensi Karoser :
- Panjang keseluruhan: 5.000 mm ±200 mm;
- Lebar keseluruhan: 1.800 mm ±50 mm.
Mesin
- Daya maksimum: ≥ 125 PS/3.400 rpm;
- Torsi maksimum: ≥ 27 Kgm/1.000-3.000 rpm.
Transmisi: transmisi manual
4 wheel drive
Suspensi
- Depan: double wishbone atau setara;
- Belakang: leaf spring atau setara.
Roda
- Ban depan: 245/70R16;
- Ban belakang: 245/70R16.
Pintu belakang: hatch back ke atas dan ke bawah dengan
penyangga
gas spring
(dikondisikan dapat
ditutup
secara
kokoh).
Karoseri belakang dibuat dari bahan yang kuat dan kokoh dan
tidak mudah pecah.
2014, No.1988
Alarm system: standar.
Reverse Sensor: standar.
Kaca film: ≤ 0.6.
Kaca belakang menggunakan sticker one way vision atau
setara dengan warna disesuaikan atau selaras dengan cat
body.
Lampu light bar: kuning-kuning.
Sirene: 3 suara.
Warna Cat: terdiri dari 3 warna biru sesuai dengan Gambar 32:

CMYK: C100 M0 Y0 K0 dan RGB: R0 G147 B221 atau
setara/mendekati/menyerupai;

CMYK: C60 M40 Y0 K0 dan RGB: R102 G122 B179 atau
setara/mendekati/menyerupai;

CMYK: C40 M0 Y0 K0 dan RGB: R117 G197 B240 atau
setara/mendekati/menyerupai
(warna
garis)
dengan
tebal garis 2 cm.
Anti Karat: standar.
Logo: digital printing.
AC: minimum single blower (asli);
Audio system: dilengkapi dengan perlengkapan audio system
yang cukup.
8. Peralatan Pengawasan Kemetrologian
A
Peralatan Pengawasan UTTP
a.1
Alat Uji Meteran Kayu: minimal 1 set
- Bahan: kuningan massiv dengan ukuran panjang nominal 1
meter dengan tebal ≥ 5 mm;
- Daya baca 1 mm;
- Dikemas dalam kotak kayu yang baik dengan lebar yang
memungkinkan meter standar dan meter yang akan diuji
dapat diletakkan berdampingan;
- Kotak harus difinishing dengan politer;
- Bagian dalam kotak dilapisi dengan kain non elektrostatis.
a.2
Alat Uji Takaran
Vernier Caliper: 3 unit;
-
Minimal Range 300 mm;
2014, No.1988
-
Daya baca 0,01 mm.
a.3
Alat Uji Pompa Ukur BBM: minimal 1 set
Terdiri dari:
- 1 unit bejana Kelas III volume nominal 5 liter lengkap;
- 1 unit bejana Kelas III volume nominal 10 liter lengkap;
- 1 unit bejana Kelas III volume nominal 20 liter lengkap;
- 1 unit Gelas Ukur 1 liter dengan daya baca 100 ml;
- 1 unit stopwatch.
Spesifikasi bejana ukur:
- Bahan: stainless steel JIS 304, tebal pelat ± 1,2 mm;
- Nilai Skala Utama dan Nonius disesuaikan dengan volume
bejana;
- Dilengkapi dengan nonius dengan daya baca 0,5 ml;
- Dilengkapi dengan pendatar dengan waterpass;
- Untuk
meminimalkan
efek
deformasi
akibat
benturan
bejana diperkuat dengan ban pada bagian luarnya;
- Dilengkapi dengan kotak penyimpanan dari kayu kualitas
baik dengan finishing politer;
- Dilengkapi dengan landasan bejana ukur.
a.4
Alat Uji Anak Timbangan
1 unit Timbangan elektronik kelas II (daya baca ≤ 0,05 g).
a.5
Alat Uji Timbangan Elektronik kelas III dan IIII serta
neraca: minimal 1 set
Anak timbangan kelas F2 dengan susunan terdiri dari:
- 2 set anak timbangan kelas F2 (1 mg - 2 kg) dengan anak
timbang sejumlah 26 buah;
- 2 unit anak timbangan kelas F2 massa nominal 5 kg;
- 2 unit anak timbangan kelas F2 massa nominal 10 kg;
- 2 unit anak timbangan kelas F2 massa nominal 20 kg.
Spesifikasi teknis untuk anak timbangan
- Bahan: stainless steel;
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik.
Anak timbangan kelas M2 dengan susunan terdiri dari:
- 2 set anak timbangan kelas M2 (1 mg - 2 kg) dengan anak
timbang sejumlah 26 buah;
2014, No.1988
- 2 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 5 kg;
- 2 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 10 kg;
- 2 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 20 kg.
Spesifikasi teknis untuk anak timbangan
- Bahan : stainless steel untuk anak timbangan (1 mg - 2 kg);
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik.
a.6
Alat Uji Dacin Logam: minimal 1 set
Susunan terdiri dari:
- Lemping + 1Tangkai Pengait 10 kg;
- 1 buah lemping 5 kg;
- 2 buah lemping 10 kg;
- 4 buah lemping 20 kg;
- 1 buah Kaki Tiga Penggantung dacin logam (tripod).
Spesifikasi untuk lemping:
- Kelas M1;
- Bahan kuningan massiv;
- Dilengkapi
kotak
dari
bahan
yang
kuat,
tidak
mudah
menyerap
air,
diberi
kunci,
dan
dilapisi
kain
non
elektrostatis.
Spesifikasi untuk tripod:
- Tinggi sekitar 2 m dan dapat disetel tinggi rendah;
- Pada bagian bawah dihubungkan dengan rantai sebagai
penahan;
- Finisihing: cat besi warna hitam.
a.7
Alat Uji Timbangan Cepat, Pegas, Milisimal, Sentisimal,
Desimal, dan Bobot Ingsut: minimal 1 set
Susunan terdiri dari:
- 25 unit anak timbangan (bidur) kelas M2 masing-masing
massa nominal 20 kg;
- 1 set Anak Timbangan untuk remidi kelas M2 (1g - 1 kg)
dengan bahan kuningan massiv.
Spesifikasi anak timbangan (bidur):
- bahan: besi massiv/besi cor;
- Dilapisi dengan bahan cat kualitas baik, untuk melindungi
karat, warna cat: hitam;
2014, No.1988
- Memiliki pegangan yang memudahkan untuk mobilisasi;
- Dilengkapi
dengan
lubang
justir
timah
yang
penempatannya
tidak
mudah
menyebabkan
berkurang
massanya.
Untuk standar uji pada bobot ingsut susunan terdiri dari:
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 500 g;
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 1 kg;
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 2 kg;
- 1 unit anak timbangan kelas M2 massa nominal 5 kg.
Spesifikasi untuk standar uji bobot ingsut:
- bahan kuningan;
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik.
a.8
Alat Uji Timbangan Meja (minimal 2 set)
1 set tersusunan dari:
- 1 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 20 kg;
- 1 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 10 kg;
- 1 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 5 kg;
- 1 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 2 kg;
- 1 unit Anak timbangan Kelas M2 massa nominal 1 kg.
Spesifikasi:
- Bahan besi;
- Masing-masing set, dilengkapi kotak kayu yang baik.
a.9
Anak Timbangan untuk remidi (2 set)
- Nominal (1 g - 1 kg) kelas M2;
- Bahan kuningan.
a.10
Anak Timbangan Miligram
- Nominal 1 mg - 500 mg: 4 set;
- Bahan Aluminium.
B
Peralatan Pengawasan BDKT
b.1
Timbangan Elektronik Kelas III: 1 unit
Daya baca: 0,5 g.
b.2
Timbangan Elektronik Kelas III: 1 unit
Daya baca: 1 g.
2014, No.1988
2014, No.1988
2014, No.1988
2014, No.1988
Lampiran 1.7
Juknis Penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan TA 2015
PANDUAN APLIKASI PELAPORAN DAK
BIDANG SARANA PERDAGANGAN TA 2015
Deskripsi
Aplikasi Pelaporan DAK 2014 di lingkungan Kementerian Perdagangan adalah
aplikasi
yang
ditujukan
untuk
memudahkan
pengiriman
pelaporan
bagi
pengelola DAK untuk kabupaten/kota yang telah mendapatkan DAK.
Laporan DAK meliputi Laporan Keuangan, Laporan Fisik, Permasalahan di
Lapangan serta dilengkapi dengan foto progres pelaksanaan fisik, dilaporkan
secara triwulan. Mengingat daerah penerima DAK sangat banyak dan tersebar di
seluruh
Indonesia,
maka
diperlukan
sistem
Aplikasi
Pelaporan
DAK
dan
dirancang secara online yang mudah diakses oleh Petugas Pelaporan.
Mulai Penggunaan Aplikasi Pelaporan DAK
Masukan
http://dak.kemendag.go.id
dalam
URL/Address,
kemudian
tekan
enter. Aplikasi Pelaporan DAK di desain dengan browser IE 4 ke atas serta
resolusi 1024 x 768. Untuk itu kami rekomendasikan agar mengakses aplikasi
pelaporan DAK menggunakan browser Internet Explorer 7 ke atas dengan setting
resolusi 1024 x 768 atau browser Mozilla Firefox. Browser selain IE 7 dan Mozilla
Firefox atau resolusi kurang dari 1024 x 768 akan mengakibatkan tampilan
menjadi tidak sempurna. Tampilan awal dari Aplikasi Pelaporan DAK adalah
sebagai berikut:
Untuk
dapat
mengelola
Aplikasi
Pelaporan
DAK,
seorang
petugas
(user
application)
diharuskan
untuk
login
terlebih
dahulu
dengan
memasukan
2014, No.1988
username dan password dan dilanjutkan dengan menekan tombol [Login].
Sehingga tampil seperti pada gambar di bawah ini:
Setelah user melakukan login ke dalam Aplikasi, akan ditampilkan dashboard
Grafik Penyerapan Anggaran DAK, Anggaran Pendamping berserta realisasinya
dan grafik progres secara triwulan baik progres keuangan ataupun fisik.
Pada tampilan Aplikasi Pelaporan DAK untuk user pelaporan sebagai berikut:
Pada Menu Transaksi:
Informasi SKPD
Informasi SKPD adalah menu untuk memasukan data tentang Informasi Satker
SKPD Penerima DAK. Klik menu Informasi SKPD, maka akan tampil seperti di
bawah:
Pada tampilan Informasi SKPD tampil teks Kementerian, Kabupaten, Propinsi
dan sub bidang (data sebelumnya sudah dimasukan oleh Administrator Aplikasi
2014, No.1988
Kementerian). Untuk melengkapi informasi SKPD, klik tombol Tambah SKPD
sehingga tampil seperti di bawah ini:

Tahun diisi dengan status tahun anggaran DAK.

Kode SKPD diisi dengan kode satuan kerja perangkat daerah penerima DAK
(kode Satker sebelumnya sudah dibuat oleh Administrator Aplikasi Pusat).
Kode Satker terdiri dari 10 (sepuluh) digit: 3 (tiga) digit pertama merupakan
kode Kementerian (090), yakni Kementerian Perdagangan; 2 (dua) digit
berikutnya merupakan kode sub bidang DAK: (01) sub bidang Pasar, (02) sub
bidang Gudang, dan (03) sub bidang Metrologi; 2 (dua) digit berikutnya
merupakan kode Provinsi (06); dan 3 (tiga) digit terakhir adalah Kode
Kabupaten.

Nama SKPD diisi nama satuan kerja perangkat daerah penerima DAK.

Nama Pengguna Anggaran diisi nama Pejabat Penguna Anggaran DAK.

Nama Penandatangan Anggaran diisi oleh nama Pejabat Penandatangan
Anggaran DAK.

NIP Penandatangan Anggaran diisi NIP Penandatangan Anggaran.

Nomor
Telepon
Penandatangan
Anggaran
diisi
nomor
telepon
penandatangan Anggaran.

Jabatan penandatangan Anggaran diisi Jabatan Penandatangan Anggaran.

Nama Bendahara diisi nama Petugas Bendahara.

NIP Bendahara diisi NIP Bendahara.

Nama Pelapor DAK diisi oleh nama Petugas Pelaporan yang telah ditunjuk
sebelumnya.
Setelah semua diisi
kemudian, klik Simpan sehingga data infromasi Satker
tersimpan di Aplikasi.
2014, No.1988
Kegiatan dan Pendanaan
Kegiatan dan Pendanaan adalah menu untuk memasukan Data Perencanaan
Kegiatan DAK. Klik menu Kegiatan dan Pendanaan, sehingga muncul tampilan
seperti di bawah ini:
Pada form Kegiatan dan Pendanaan, muncul teks Kode Satuan Kerja yang
sebelumnya sudah diinput oleh Administrator DAK Pusat. Jumlah Unit adalah
jumlah unit yang dibangun yang secara otomatis dihitung oleh sistem sesuai
dengan data yang diinput oleh user. Pagu DAK, Nama Satuan Kerja, Bidang dan
Pagu
APBD
(pendamping)
akan
tampil
sesuai
dengan
data
yang
diinput
sebelumya.
Untuk menambah Kegiatan Pendanaan, klik Tombol Tambah Kegiatan, sehingga
tampil seperti di bawah ini:

Nama Kegiatan diisi nama kegiatan DAK.

Lokasi Pembangunan diisi lokasi kegiatan pembangunan.
2014, No.1988

Dana DAK diisi Pagu untuk kegiatan di lokasi pembangunan.

Dana
Pendamping diisi besaran anggaran pendamping untuk kegiatan
pembangunan di lokasi tersebut.

Jumlah Unit diisi jumlah unit bangunan yang sedang dikerjakan di lokasi
tersebut.

Satuan diisi satuan jumlah.
Setelah diisi semua kemudian klik simpan sehingga data tersimpan diaplikasi.
Klik tombol tambah kegiatan apabila masih ada kegiatan lain yang akan
dimasukan.
Rencana Kegiatan
Rencana Kegiatan adalah menu untuk menginput data perencanaan keuangan
dan perencanaan fisik per triwulan. Klik Rencana Kegiatan, sehingga tampil
seperti di bawah ini:
Pada tampilan form Rencana Kegiatan teks Kode Satker, Nama Satuan Kerja
dan Bidang akan muncul berdasarkan data yang sebelumnya, ini sudah diinput
oleh Administrator Pusat. Untuk memasukan data perencanaan keuangan dan
fisik, klik tombol tambah rencana kegiatan sehingga tampil seperti gambar di
bawah ini:
2014, No.1988
Pada form Rencana Kegiatan, user diminta untuk menginput perencanaan
Progres Keuangan dan Fisik dalam persentase tanpa menggunakan simbol
persentase (%).
Contoh:
Triwulan I 10, Triwulan II 40, Triwulan III 70, Triwulan IV 100 begitu juga
dengan Progres Fisik.
Setelah semua diisi kemudian klik tombol Simpan.
Keterangan Cara Pengisian Matrik Pelaporan DAK 2014
1.
No. diisi dengan nomor urut.
2.
Sub Bidang/Rincian Kegiatan diisi dengan nama kegiatan di lapangan.
3.
Alokasi DAK diisi dengan Pagu DAK (tanpa menggunakan format angka
seperti pada contoh di atas).
4.
Dana Pendamping diisi dengan Alokasi dan Pendamping Daerah (tanpa
menggunakan format angka seperti pada contoh di atas).
5.
Realisasi
DAK
diisi
dengan
capaian
realisasi
dana
DAK
(tanpa
menggunakan format angka seperti pada contoh di atas).
6.
Realisasi Pendamping diisi dengan capaian realisasi Dana Pendamping
Daerah (tanpa menggunakan format angka seperti pada contoh di atas).
7.
Total diisi dengan capaian realisasi Dana Pendamping Daerah ditambah
dengan realisasi DAK (tanpa menggunakan format angka seperti pada
contoh di atas).
8.
Realisasi Fisik (%) diisi dengan capaian persentase Progres Fisik dalam
bentuk angka seperti contoh tanpa (%).
9.
Lokasi
Pembangunan
diisi
dengan
lokasi
dimana
kegiatan
dilaksanakan.
10. Jumlah Unit diisi dengan jumlah unit yang dikerjakan.
11. Satuan diisi dengan satuan unit.
2014, No.1988
12. Permasalahan diisi dengan uraian permasalahan terkait kegiatan di
lapangan.
13. Saran
Tindak
Lanjut
diisi
dengan
uraian
tindak
lanjut
terhadap
permasalahan di lapangan.
14. Keterangan diisi dengan keterangan lain-lain yang berhubungan dengan
kegiatan terkait.
Progres Photo
Progres Photo adalah menu untuk memasukan data foto Progres Kegiatan Fisik
DAK. Klik menu Progres Photo sehingga tampil seperti di bawah ini:
Pada tampilan form Progres Photo tampil teks kode Satuan Kerja, Nama Satuan
Kerja dan Bidang sesuai dengan data yang sudah diinput sebelumnya. Untuk
menambah Progres Photo, klik Add Foto, sehingga tampil seperti gambar di
bawah ini:
2014, No.1988
Pada form Kirim Foto, pilih kegiatan yang akan dimasukan foto kegiatannya
kemudian tentukan tahun kegiatan selanjutnya, pilih Persentase Progres dan
tentukan file yang akan dimasukan, setelah file foto ditentukan kemudian klik
Simpan.
Report
Report adalah menu untuk menampilkan laporan/data yang sebelumnya sudah
diinput oleh unit.
Pagu
Pagu adalah menu untuk menampilkan/mengedit Alokasi Anggaran DAK APBN
dan Anggaran Pendamping. Klik menu Pagu sehingga tampil seperti gambar di
bawah:
Untuk mengubah anggaran klik icon edit sebelah kanan, sehingga tampil seperti
gambar di bawah ini:
2014, No.1988
Sesuaikan alokasi pagu anggaran DAK dan Anggaran pendamping kemudian Klik
Simpan.
Triwulan
Menu Triwulan adalah menu untuk melihat tampilan laporan yang sebelumnya
sudah dikirim oleh user sesuai dengan format yang sudah diinformasikan. Data
laporan bisa dilihat secara triwulan dengan cara klik Tahun Anggaran dan klik
Triwulan yang akan ditampilkan kemudian klik Tampilkan, seperti pada gambar
di bawah ini:
Kegiatan
Menu
Kegiatan
adalah
menu
untuk
menampilkan
progres
keuangan
dan
progres fisik per kegiatan. Klik menu Kegiatan, maka akan tampil gambar seperti
di bawah ini:
2014, No.1988
Kurva S
Menu Kurva S adalah menu untuk menampilkan grafik progres keuangan dan
progres fisik secara triwulan. Klik menu Kurva S, maka akan tampil gambar
seperti di bawah ini:
Progres Bidang
Progres Bidang adalah menu untuk menampilan grafik progres keuangan untuk
Anggaran DAK Pusat dan Dana Pendamping. Klik menu Progres Bidang, maka
akan tampil gambar seperti di bawah ini:
2014, No.1988
Untuk keluar dari Aplikasi, klik menu logout.
2014, No.1988
Lampiran 1.8
Juknis Penggunaan DAK Bidang Sarana Perdagangan TA 2015
SISTEMATIKA
LAPORAN AKHIR DANA ALOKASI KHUSUS
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan Penulisan Laporan
II. HASIL PELAKSANAAN DAK BIDANG SARANA PERDAGANGAN
TAHUN
A. Realisasi Keuangan dan Fisik
B. Permasalahan dan Kendala
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Rekomendasi Kebijakan Untuk Pemerintah
LAMPIRAN (berikut foto/dokumentasi Hasil Pelaksanaan Kegiatan)
2014, No.1988
2014, No.1988
2014, No.1988
2014, No.1988
2014, No.1988
2014, No.1988
2014, No.1988
2014, No.1988
2014, No.1988
2014, No.1988
2014, No.1988