Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran

PERMENDAG No. 92 Tahun 2017 berlaku

Pasal 6

(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Kaca Lembaran yang dimasukkan ke dalam:
a. Kawasan Berikat atau Gudang Berikat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; atau
b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Kaca Lembaran yang merupakan:
a. barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya;

b. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
c. barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk dan Bea Keluar Golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing Tertentu;
d. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
e. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
f. barang pindahan;
g. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
h. barang promosi;
i. keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan bencana alam;
j. barang milik pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas;
k. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang dimasukan kembali ke INDONESIA;
l. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor;
m. barang kiriman melalui perusahaan jasa kurir, jasa titipan atau PT. Pos INDONESIA dengan pesawat udara dan nilai maksimal FOB US$ 1,500.00 (seribu lima ratus dolar Amerika);
n. barang untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri kecil dan menengah dengan jumlah paling banyak 50 (lima puluh) pieces untuk setiap pengiriman;

o. barang yang diimpor oleh importir yang mendapat fasilitas impor melalui jalur prioritas.

2. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Dalam rangka pengawasan kebijakan impor Kaca Lembaran, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap impor Kaca Lembaran.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penilaian kepatuhan (post audit) terhadap:
a. kebenaran laporan realisasi impor;
b. kesesuaian Kaca Lembaran yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Laporan Surveyor; dan
c. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan yang terkait di bidang impor Kaca Lembaran.
(3) Penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu.
(4) Dalam rangka pelaksanaan penilaian kepatuhan (post audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat membentuk Tim Terpadu Pengawasan Kaca Lembaran.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2017

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ENGGARTIASTO LUKITA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA