Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 93 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 74 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN

PERMENDAG No. 93 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. 2. Produk Industri Kehutanan adalah produk Kayu olahan dan turunannya. 3. Kayu adalah bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) dan tidak berkambium berupa kayu kelapa, kayu kelapa sawit, dan bambu. 4. Dokumen V-Legal adalah dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti jaminan legalitas kayu. 5. Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disingkat LVLK adalah lembaga berbadan hukum INDONESIA yang melakukan verifikasi legalitas kayu dan telah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai penerbit Dokumen V-Legal. 6. Sistem Informasi Legalitas Kayu yang selanjutnya disebut SILK adalah sistem informasi yang berfungsi sebagai pusat informasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dan media penerbitan Dokumen V-Legal secara daring. 7. Verifikasi dan Penelusuran Teknis adalah penelitian dan pemeriksaan Produk Industri Kehutanan yang dilakukan oleh Surveyor. 8. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi dan Penelusuran Teknis. 9. Laporan Surveyor yang selanjutnya disingkat LS adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan Verifikasi dan Penelusuran Teknis dari Surveyor yang menyatakan kesesuaian barang yang diekspor. 10. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 12. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. 13. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan. 2. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib dilengkapi dengan Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh LVLK. (2) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang kepada kantor pabean. (3) Setiap 1 (satu) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang. (4) Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan oleh LVLK secara elektronik ke SILK untuk diteruskan ke Sistem INDONESIA National Single Window (SINSW) dan http://inatrade.kemendag.go.id. (5) Dalam penerbitan Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan fasilitas kepada perusahaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang termasuk kategori: a. industri kecil; dan/atau b. industri menengah. (6) Ketentuan mengenai penerbitan Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian fasilitas dalam penerbitan Dokumen V-Legal kepada perusahaan industri yang termasuk kategori industri kecil dan/atau kategori industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 3. Ketentuan ayat (5) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dituangkan dalam bentuk LS. (2) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Surveyor paling lambat 1 (satu) hari setelah pemeriksaan muat barang dilakukan. (3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (4) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang kepada kantor pabean. (5) Setiap 1 (satu) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang. (6) Dokumen LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan oleh Surveyor secara elektronik ke http://inatrade.kemendag.go.id untuk diteruskan ke Sistem INDONESIA National Single Window (SINSW). 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Surveyor memungut imbalan jasa dari eksportir Produk Industri Kehutanan yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat. (2) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) dibebankan kepada perusahaan industri dan/atau perusahaan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Pemerintah dapat memberikan fasilitasi biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada perusahaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang termasuk kategori: a. industri kecil; dan/atau b. industri menengah. (4) Perusahaan industri kecil dan perusahaan industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian. (5) Fasilitasi biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pembebanan biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Pemerintah sesuai dengan ketersediaan anggaran pada tahun berjalan. (6) Dalam hal biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis dibiayai oleh Pemerintah, penetapan Surveyor dilakukan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (7) Persyaratan surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) tetap berlaku dalam mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (6). 5. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap Ekspor Produk Industri Kehutanan yang merupakan: a. barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut; b. barang impor yang ditolak pembeli dan kemudian diekspor kembali selama masih berada di kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS); c. barang yang diimpor oleh perusahaan pemegang Angka Pengenal Importir Produsen pemilik fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor IKM yang diekspor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan Pemberitahuan Impor Barang; d. barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diekspor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud; e. Produk Industri Kehutanan dari kayu kelapa, kayu kelapa sawit, dan bambu, selain yang diatur dalam peraturan menteri perdagangan tentang barang dilarang ekspor; f. pulp dan/atau kertas berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan Kayu; g. barang contoh yang dikirim melalui penyelenggara pos dan tidak untuk diperdagangkan; h. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; i. barang promosi untuk keperluan pameran di luar negeri tidak untuk diperdagangkan; dan/atau j. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan amal, sosial atau kebudayaan. (2) Eksportir yang akan melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus mendapat rekomendasi dari pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Eksportir yang akan melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf j harus mendapat surat keterangan dari Direktur Jenderal. (4) Untuk mendapatkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Eksportir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I dengan melampirkan rekomendasi dari kementerian teknis dan/atau dokumen legalitas pendukung lainnya. (5) Setiap 1 (satu) surat keterangan dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang. (6) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban Eksportir melengkapi dengan Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku dalam hal: a. perjanjian internasional dan/atau nota kesepahaman yang disepakati antara INDONESIA dengan negara tujuan ekspor mewajibkan Dokumen V-Legal; dan/atau b. tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan ekspor. 6. Ketentuan Pasal 19 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Dokumen V-Legal yang telah diterbitkan oleh LVLK sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan selesainya Ekspor Produk Industri Kehutanan. b. LS yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M- DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2006) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor Nomor 38/M-DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M- DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 844), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan selesainya Ekspor Produk Industri Kehutanan. c. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Industri Kehutanan untuk perusahaan industri kehutanan yang termasuk kategori industri kecil yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2006) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/6/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M- DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 844), dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sampai dengan kontrak berakhir. d. Rekomendasi yang telah diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang digunakan untuk melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan yang berupa pulp dan/atau kertas berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan Kayu, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku rekomendasi tersebut berakhir. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2020 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS SUPARMANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA