Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 100 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOGOR DENGAN KABUPATEN PURWAKARTA DAN KABUPATEN BOGOR DENGAN KABUPATEN KARAWANG PROVINSI JAWA BARAT

PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat.
2. Kabupaten Bogor adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.
3. Kabupaten Purwakarta adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.
4. Kabupaten Karawang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat dimulai dari :
1. Puncak Gunung Dindinghari yang merupakan pertigaan batas antara Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Cianjur ditandai oleh PABU 002 dengan koordinat 06⁰ 36' 07.2972" LS dan 107⁰ 13' 38.3340" BT yang terletak di Desa Parungbanteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta yang berbatasan dengan

Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor dan Desa Cigunungherang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur;
2. PABU 002 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada puncak Gunung Sanggabuana yang merupakan pertigaan batas antara Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang ditandai oleh PABU 001 dengan koordinat 06⁰ 35' 26.7684" LS dan 107⁰ 13' 14.4264" BT yang terletak di Desa Parungbanteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta dengan Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor dan Desa Kutamaneuh Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang.

Pasal 3

Batas daerah Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat dimulai dari :
1. Gunung Sanggabuana yang merupakan pertigaan batas Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta ditandai oleh PABU 001 dengan koordinat 06⁰ 35' 26.7684" LS dan 107⁰ 13' 14.4264" BT yang terletak di Desa Parungbanteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta yang berbatasan Desa Kutamaneuh Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang dan Desa Buanajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor;
2. PABU 001 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PABU 038 dengan koordinat 06⁰ 33' 53.3000" LS dan 107⁰ 11' 26.4999" BT yang terletak di Desa Kutamaneuh Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang yang berbatasan dengan Desa Cikutamahi Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor;
3. PABU 038 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Ci Omas sampai pada PABU 039 dengan koordinat 06⁰ 32' 14.6581" LS dan 107⁰ 10' 35.4008" BT yang terletak di Desa Cikutamahi Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Desa Kutamaneuh Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang;
4. PABU 039 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Ci Omas sampai pada PABU 040 dengan koordinat 06⁰ 31' 22.3000" LS dan 107⁰ 10' 15.8999" BT yang terletak di Desa Medalsari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang yang berbatasan dengan Desa Cikutamahi Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor;
5. PABU 040 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Ci Omas sampai pada PABU 041 dengan koordinat 06⁰ 30' 27.5000" LS dan 107⁰ 09'
53.0999" BT yang terletak di Desa Medalsari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang yang berbatasan dengan Desa Kutamekar Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor;

6. PABU 041 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Ci Omas sampai pada TK.01 dengan koordinat 06⁰ 30' 01.1920" LS dan 107⁰ 09' 54.2870" BT, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Ci Beet sampai pada PABU 042 dengan koordinat 06⁰ 29' 50.8368" LS dan 107⁰ 10' 10.2648" BT yang terletak di Desa Mulangsari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang yang berbatasan dengan Desa Kutamekar Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor;
7. PABU 042 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Ci Beet sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi yang ditandai oleh TK.24 dengan koordinat 06⁰ 29' 08.9835" LS dan 107⁰ 10' 26.2212" BT.

Pasal 4

Posisi PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 5

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2014 MENTERI DALAM NEGERI

TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY