Peraturan Menteri Nomor 107 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi pengawas dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Pasal 1
Perangkat daerah yang melaksanakan fungsi staf, fungsi pengawas dan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah terdiri atas:
a. Sekretariat daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat;
d. Perencanaan;
e. Keuangan;
f. Kepegawaian;
g. Pendidikan dan pelatihan ASN; dan
h. Penelitian dan pengembangan.
Pasal 2
(1) Tingkat intensitas beban kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan
pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
(2) Hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Sekretariat daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat;
d. Perencanaan;
e. Keuangan;
f. Kepegawaian (Provinsi);
g. Pendidikan dan pelatihan ASN (Provinsi);
h. Kepegawaian, pendidikan dan pelatihan (Kabupaten/Kota); dan
i. Penelitian dan pengembangan
(3) Hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Hasil Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipergunakan untuk:
a. penyusunan dan penetapan kelembagaan perangkat daerah, perencanaan dan penganggaran; dan
b. pembinaan dalam pelaksanaan fungsi staf, fungsi pengawas dan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah.
Pasal 4
(1) Perubahan hasil pemetaan sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan evaluasi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini dilaksanakan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2016 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
