Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN PELALAWAN DENGAN KABUPATEN SIAK PROVINSI RIAU

PERMENDAGRI No. 117 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Riau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau. 2. Kabupaten Pelalawan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam. 3. Kabupaten Siak adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam. 4. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.

Pasal 2

Batas daerah antara Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau dimulai dari: a. TK 00 dengan koordinat 0° 30' 22.600" LU dan 101° 36' 03.400" BT yang merupakan pertigaan batas antara Desa Simpang Beringin Kecamatan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan dengan Kampung Meredan Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan Kelurahan Bencahlesung Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada Titik 1 KM dengan koordinat 0° 30' 06.800" LU dan 101° 36' 26.330" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; b. Titik 1 KM selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.19 dengan koordinat 0° 30' 48.637" LU dan 101° 36' 37.423" BT, selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.18 dengan koordinat 0° 30' 48.821" LU dan 101° 38' 40.603" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; c. TK.18 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.17 dengan koordinat 0° 30' 37.580" LU dan 101° 38' 44.728" BT, selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.16 dengan koordinat 0° 30' 35.662" LU dan 101° 40' 29.118" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; d. TK.16 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.15 dengan koordinat 0° 29' 34.605" LU dan 101° 40' 28.659" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.14 dengan koordinat 0° 28' 10.330" LU dan 101° 39' 29.405" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; e. TK.14 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.13 dengan koordinat 0° 29' 09.728" LU dan 101° 38' 39.524" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.21 dengan koordinat 0° 27' 26.284" LU dan 101° 39' 10.004" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; f. TK.21 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.22 dengan koordinat 0° 26' 53.516" LU dan 101° 39' 02.808" BT, selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.23 dengan koordinat 0° 26' 50.100" LU dan 101° 40' 06.300" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; g. TK.23 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.24 dengan koordinat 0° 27' 06.500" LU dan 101° 40' 31.100" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.25 dengan koordinat 0° 26' 49.786" LU dan 101° 40' 33.778" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; h. TK.25 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.26 dengan koordinat 0° 26' 29.245" LU dan 101° 40' 39.708" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.27 dengan koordinat 0° 26' 17.750" LU dan 101° 40' 36.802" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; i. TK.27 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.28 dengan koordinat 0° 26' 16.067" LU dan 101° 40' 50.893" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.29 dengan koordinat 0° 25' 50.375" LU dan 101° 41' 15.555" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; j. TK.29 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.30 dengan koordinat 0° 26' 04.453" LU dan 101° 42' 03.737" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.30A dengan koordinat 0˚ 26' 27.898" LU dan 101˚ 41' 49.701" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; k. TK.30A selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.31 dengan koordinat 0° 26' 54.607" LU dan 101° 41' 34.881" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.32 dengan koordinat 0° 27' 12.001" LU dan 101° 42' 27.668" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; l. TK.32 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.33 dengan koordinat 0° 27' 20.285" LU dan 101° 42' 42.488" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.34 dengan koordinat 0° 27' 14.041" LU dan 101° 42' 57.956" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; m. TK.34 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.35 dengan koordinat 0° 27' 15.174" LU dan 101° 43' 15.039" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.36 dengan koordinat 0° 27' 04.646" LU dan 101° 43' 22.595" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; n. TK.36 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.37 dengan koordinat 0° 27' 02.596" LU dan 101° 43' 37.743" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.38 dengan koordinat 0° 27' 15.673" LU dan 101° 43' 39.477" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; o. TK.38 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.39 dengan koordinat 0° 27' 15.627" LU dan 101° 43' 59.423" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.40 dengan koordinat 0° 27' 00.745" LU dan 101° 44' 02.447" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; p. TK.40 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.41 dengan koordinat 0° 26' 36.800" LU dan 101° 44' 25.849" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.42 dengan koordinat 0° 26' 17.787" LU dan 101° 45' 07.535" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; q. TK.42 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.43 dengan koordinat 0° 25' 55.157" LU dan 101° 45' 07.240" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK.44 dengan koordinat 0° 25' 13.413" LU dan 101° 46' 26.250" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; r. TK.44 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada TK.12 dengan koordinat 0° 24' 46.771" LU dan 101° 46' 15.431" BT selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK BM.42 dengan koordinat 0° 24' 36.742" LU dan 101° 47' 39.008" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; s. TK BM.42 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK BM.48 dengan koordinat 0° 25' 33.218" LU dan 101° 48' 45.428" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.11 dengan koordinat 0° 25' 58.400" LU dan 101° 49' 16.799" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; t. TK.11 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.10B dengan koordinat 0° 27' 40.738" LU dan 101° 51' 01.127" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.10A dengan koordinat 0° 28' 25.298" LU dan 101° 50' 31.632" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; u. TK.10A selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.10 dengan koordinat 0° 29' 15.136" LU dan 101° 50' 29.358" BT, selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.9 dengan koordinat 0° 29' 15.101" LU dan 101° 49' 18.699" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; v. TK.9 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.8 dengan koordinat 0° 29' 59.399" LU dan 101° 49' 18.700" BT, selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.7 dengan koordinat 0° 29' 59.500" LU dan 101° 50' 04.599" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; w. TK.7 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.6 dengan koordinat 0° 30' 25.499" LU dan 101° 49' 57.000" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; x. TK.6 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.5 dengan koordinat 0° 30' 26.445" LU dan 101° 50' 02.743" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.5a dengan koordinat 0° 31' 30.355" LU dan 101° 52' 24.005" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; y. TK.5a selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.5b dengan koordinat 0° 30' 37.329" LU dan 101° 52' 28.015" BT, selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.5c dengan koordinat 0° 30' 35.197" LU dan 101° 53' 04.877" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; z. TK.5c selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK.5d dengan koordinat 0° 26' 58.244" LU dan 101° 53' 09.347" BT, selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.5e dengan koordinat 0° 26' 56.497" LU dan 101° 53' 37.097" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; aa. TK.5e selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.5f dengan koordinat 0° 27' 13.707" LU dan 101° 53' 37.688" BT, selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.5g dengan koordinat 0° 28' 04.343" LU dan 101° 54' 49.206" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; ab. TK.5g selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.5h dengan koordinat 0° 28' 35.734" LU dan 101° 54' 37.431" BT, selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK.5i dengan koordinat 0° 28' 36.480" LU dan 101° 55' 09.435" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; ac. TK.5i selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.5j dengan koordinat 0° 29' 15.595" LU dan 101° 55' 10.079" BT, selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK.5k dengan koordinat 0° 30' 36.565" LU dan 101° 55' 11.386" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; ad. TK.5k selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.5l dengan koordinat 0° 31' 04.926" LU dan 101° 55' 06.736" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.5m dengan koordinat 0° 31' 28.432" LU dan 101° 56' 04.035" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; ae. TK.5m selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.4 dengan koordinat 0° 33' 07.160" LU dan 101° 55' 56.161" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.3 dengan koordinat 0° 35' 01.415" LU dan 102° 14' 59.653" BT yang terletak pada batas Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak; dan af. TK.3 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK.2 dengan koordinat 0° 39' 10.861" LU dan 102° 48' 34.841" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Lakar sampai pada TK.1 dengan koordinat 0° 43' 26.652" LU dan 102° 53' 58.711" BT yang terletak pada batas Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan dengan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.

Pasal 3

Posisi TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2019 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA