Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah daerah otonom sebagaimana dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Dati I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 Tentang
Pembentukan Dati I Sulawesi Utara-Tengah dan Dati I Sulawesi
Selatan-Tenggara.
2.
Kabupaten Bombana adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara.
3.
Kabupaten Konawe Selatan adalah daerah otonom sebagaimana
dimakud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi
Tenggara.
4.
Kabupaten Kolaka adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi.
5.
Pilar Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PBU, adalah pilar yang
dipasang sebagai tanda batas antar provinsi, kabupaten/kota yang
diletakkan tepat pada batas antar daerah provinsi, kabupaten/kota.
6.
Pilar Acuan Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PABU, adalah
pilar
yang
dipasang
sebagai
tanda
batas
antar
provinsi,
kabupaten/kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang
berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah provinsi,
kabupaten/kota.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.114
7.
Pilar Batas Antara, yang selanjutnya disingkat PBA, adalah pilar yang
dipasang sebagai tanda batas antar provinsi, kabupaten/kota yang
diletakkan
tepat
pada
garis
batas
antar
daerah
provinsi,
kabupaten/kota yang berada diantara PBU atau PABU.
8.
Titik Kartometrik, yang selanjutnya disingkat TK, adalah titik batas
yang dihasilkan secara kartografis dan disepakati oleh daerah yang
berbatasan, berada di zona inti Taman Nasional Rawa Aopa
Watumohai.
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOMBAWA DENGAN KABUPATEN KOLAKA DAN BATAS DAERAH KABUPATEN BOMBAWA DENGAN KABUPATEN KONAWE PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Pasal 1
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka Provinsi
Sulawesi Tenggara dimulai dari:
1. PABU. 01 dengan koordinat 4º 35' 30.50" LS dan 121º 28' 14.90" BT
yang terletak di Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka yang
berbatasan dengan Desa Toari Buton Kecamatan Poleang Barat
Kabupaten Bombana, selanjutnya ke arah Timur menyusuri as
(median line) Sungai Toari sampai pada PABU. 02 dengan koordinat 4º
35' 29.50" LS dan 121º 28' 47.10" BT yang terletak di Desa Toari Buton
Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana yang berbatasan
dengan Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
2. PABU. 02 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line)
Sungai Toari sampai pada PABU. 03 dengan koordinat 4º 35' 33.00" LS
dan 121º 29' 30.40" BT yang terletak di Desa Lakito Kecamatan Toari
Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Toari Buton
Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana;
3. PABU. 03 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line)
Sungai Toari sampai pada PABU. 04 dengan koordinat 4º 35' 02.20" LS
dan 121º 30' 07.30" BT yang terletak di Desa Toari Buton Kecamatan
Poleang Barat Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa
Lakito Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
4. PABU. 04 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line)
Sungai Toari sampai pada PABU. 05 dengan koordinat 4º 34' 58.1" LS
dan 121º 31' 05.40" BT yang terletak di Desa Toari Buton Kecamatan
Poleang Barat Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa
Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
5. PABU. 05 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line)
Sungai Toari sampai pada PABU. 06 dengan koordinat 4º 34' 32.50" LS
dan 121º 31' 58.70" BT yang terletak di Desa Anawua Kecamatan Toari
Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Babamolingku
Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana;
6. PABU. 06 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line)
Sungai Toari sampai pada PABU. 07 dengan koordinat 4º 34' 25.50" LS
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.114
dan 121º 32' 31.20" BT yang terletak di Desa Anawua Kecamatan Toari
Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Babamolingku
Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana;
7. PABU. 07 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line)
Sungai Toari sampai pada PABU. 08 dengan koordinat 4º 34' 10.90" LS
dan 121º 33' 03.60" BT yang terletak di Desa Babamolingku
Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana yang berbatasan
dengan Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
8. PABU. 08 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line)
Sungai Toari sampai pada PABU. 09 dengan koordinat 4º 34' 27.10" LS
dan 121º 33' 31.30" BT yang terletak di Desa Anawua Kecamatan Toari
Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Babamolingku
Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana;
9. PABU. 09 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line)
Sungai Toari sampai pada PABU. 10 dengan koordinat 4º 34' 38.20" LS
dan 121º 34' 06.90" BT yang terletak di Desa Babamolingku
Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana yang berbatasan
dengan Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
10. PABU. 10 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line)
Sungai Toari sampai pada PABU. 11 dengan koordinat 4º 34' 28.60" LS
dan 121º 34' 30.10" BT yang terletak di Desa Anawua Kecamatan Toari
Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Babamolingku
Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana;
11. PABU. 11 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line)
Sungai Toari sampai pada PABU. 12 dengan koordinat 4º 34' 33.40" LS
dan 121º 35' 02.20" BT yang terletak di Desa Babamolingku
Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana yang berbatasan
dengan Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
12. PABU. 12 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line)
Sungai Toari sampai pada PABU. 13 dengan koordinat 4º 34' 37.10" LS
dan 121º 35' 40.80" BT yang terletak di Desa Anawua Kecamatan Toari
Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Babamolingku
Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana;
13. PABU. 13 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line)
Sungai Toari sampai pada PABU. 14 dengan koordinat 4º 34' 17.90" LS
dan 121º 36' 02.10" BT yang terletak di Desa Babamolingku
Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana yang berbatasan
dengan Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
14. PABU. 14 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line)
Sungai Toari sampai pada PABU. 15 dengan koordinat 4º 34' 23.40" LS
dan 121º 36' 43.00" BT yang terletak di Desa Anawua Kecamatan Toari
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.114
Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Babamolingku
Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana;
15. PABU. 15 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line)
Sungai Toari sampai pada PABU. 16 dengan koordinat 4º 33' 46.10" LS
dan 121º 37' 10.20" BT yang terletak di Desa Babamolingku
Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana yang berbatasan
dengan Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
16. PABU. 16 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line)
Sungai Toari sampai pada PABU. 17 dengan koordinat 4º 34' 01.80" LS
dan 121º 38' 14.40" BT yang terletak di Desa Anawua Kecamatan Toari
Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Babamolingku
Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana;
17. PABU. 17 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line)
Sungai Toari sampai pada PABU. 18 dengan koordinat 4º 34' 05.60" LS
dan 121º 39' 00.00" BT yang terletak di Desa Babamolingku
Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana yang berbatasan
dengan Desa Anawua Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
18. PABU. 18 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line)
Sungai Toari sampai pada PABU. 19 dengan koordinat 4º 34' 52.70" LS
dan 121º 39' 13.60" BT yang terletak di Desa Anawua Kecamatan Toari
Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Babamolingku
Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana;
19. PABU. 19 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line)
Sungai Toari sampai pada PABU. 20 dengan koordinat 4º 35' 24.41" LS
dan 121º 39' 27.78" BT yang terletak di Desa Anawua Kecamatan Toari
Kabupaten
Kolaka
yang
berbatasan
dengan
Desa
Tongkoseng
Kecamatan Tontonunu Kabupaten Bombana;
20. PABU. 20 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line)
Sungai Toari sampai pada PABU. 21 dengan koordinat 4º 35' 53.34" LS
dan 121º 39' 17.64" BT yang terletak di Desa Anawua Kecamatan Toari
Kabupaten
Kolaka
yang
berbatasan
dengan
Desa
Tongkoseng
Kecamatan Tontonunu Kabupaten Bombana;
21. PABU. 21 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line)
Sungai Toari sampai pada PABU. 22 dengan koordinat 4º 36' 19.50" LS
dan 121º 39' 29.70" BT yang terletak di Desa Anawua Kecamatan Toari
Kabupaten
Kolaka
yang
berbatasan
dengan
Desa
Tongkoseng
Kecamatan Tontonunu Kabupaten Bombana;
22. PABU. 22 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line)
Sungai Toari sampai pada PABU. 23 dengan koordinat 4º 36' 34.16" LS
dan 121º 39' 46.67" BT yang terletak di Desa Anawua Kecamatan Toari
Kabupaten
Kolaka
yang
berbatasan
dengan
Desa
Tongkoseng
Kecamatan Tontonunu Kabupaten Bombana;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.114
23. PABU. 23 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line)
Sungai Toari sampai pada PABU. 24 dengan koordinat 4º 36' 55.01" LS
dan 121º 40' 10.29" BT yang terletak di Desa Puu Wonua Kecamatan
Tontonunu Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa
Longgosipi Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
24. PABU. 24 selanjutnya ke arah Timur Laut menuruni lereng sampai
pada PBU. 001 dengan koordinat 4º 36' 25.11" LS dan 121º 40' 22.70"
BT yang terletak pada batas Desa Puu Wonua Kecamatan Tontonunu
Kabupaten Bombana dengan Desa Longgosipi Kecamatan Watubangga
Kabupaten Kolaka;
25. PBU. 01 selanjutnya ke arah Timur Laut menuruni lereng sampai pada
PBU. 02 dengan koordinat 4º 35' 55.89" LS dan 121º 40' 35.61" BT
yang terletak pada batas Desa Totole Kecamatan Matausu Kabupaten
Bombana dengan Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten
Kolaka;
26. PBU. 02 selanjutnya ke arah Timur Laut menuruni lereng sampai pada
PBU. 03 dengan koordinat 4º 35' 25.90" LS dan 121º 40' 50.30" BT
yang terletak pada batas Desa Totole Kecamatan Matausu Kabupaten
Bombana dengan Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten
Kolaka;
27. PBU. 03 selanjutnya ke arah Timur Laut menuruni lereng sampai pada
PBU. 04 dengan koordinat 4º 34' 55.10" LS dan 121º 41' 06.48" BT
yang terletak pada batas Desa Totole Kecamatan Matausu Kabupaten
Bombana dengan Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten
Kolaka;
28. PBU. 04 selanjutnya ke arah Utara menuruni lereng sampai pada PBU.
05 dengan koordinat 4º 34' 32.76" LS dan 121º 41' 11.14" BT yang
terletak pada batas Desa Totole Kecamatan Matausu Kabupaten
Bombana dengan Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten
Kolaka;
29. PBU. 05 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU. 06 dengan
koordinat 4º 34' 01.04" LS dan 121º 41' 23.26" BT yang terletak pada
batas Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka
dengan Desa Totole Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana;
30. PBU. 06 selanjutnya ke arah Timur Laut melewati bukit kemudian
menyusuri as (median line ) Sungai Poleang sampai pada PABU. 025
dengan koordinat 4º 31' 47.70" LS dan 121º 42' 37.20" BT yang terletak
di Desa Kolombi Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana yang
berbatasan dengan Desa Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten
Kolaka;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.114
31. PABU. 25 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line )
Sungai Poleang sampai pada PABU. 26 dengan koordinat 4º 31' 35.50"
LS dan 121º 42' 53.50" BT yang terletak di Desa Mataosu Kecamatan
Watubangga Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Kolombi
Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana;
32. PABU. 26 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line)
Sungai Poleang sampai pada PABU. 27 dengan koordinat 4º 31' 22.30"
LS dan 121º 43' 22.40" BT yang terletak di Desa Wia-Wia Kecamatan
Matausu Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Mataosu
Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
33. PABU. 27 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai
Poleang sampai pada PABU. 28 dengan koordinat 4º 30' 48.70" LS dan
121º 43' 13.30" BT yang terletak di Desa Wia-Wia Kecamatan Matausu
Kabupaten
Bombana
yang
berbatasan
dengan
Desa
Mataosu
Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
34. PABU. 28 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai
Poleang sampai pada PABU. 29 dengan koordinat 4º 30' 06.60" LS dan
121º 43' 15.00" BT yang terletak di Desa Wia-Wia Kecamatan Matausu
Kabupaten
Bombana
yang
berbatasan
dengan
Desa
Mataosu
Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
35. PABU. 29 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai
Poleang sampai pada PABU. 30 dengan koordinat 4º 29' 30.70" LS dan
121º 43' 32.70" BT yang terletak di Desa Wia-Wia Kecamatan Matausu
Kabupaten
Bombana
yang
berbatasan
dengan
Desa
Mataosu
Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
36. PABU. 30 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line)
Sungai Poleang sampai pada PABU. 31 dengan koordinat 4º 29' 32.30"
LS dan 121º 44' 00.30" BT yang terletak di Desa Mataosu Kecamatan
Watubangga Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa Wia-Wia
Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana;
37. PABU. 31 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line )
Sungai Poleang sampai pada PABU. 32 dengan koordinat 4º 29' 07.90"
LS dan 121º 44' 30.70" BT yang terletak di Desa Lamuru Kecamatan
Matausu Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Mataosu
Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
38. PABU. 32 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line )
Sungai Poleang sampai pada PABU. 33 dengan koordinat 4º 28' 47.90"
LS dan 121º 45' 01.20" BT yang terletak di Desa Lamuru Kecamatan
Matausu Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Mataosu
Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.114
39. PABU. 33 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai
Poleang sampai pada PABU. 34 dengan koordinat 4º 28' 21.40" LS dan
121º 45' 04.30" BT yang terletak di Desa Mataosu Kecamatan
Watubangga Kabupaten Kolaka yang berbatasan Desa Lamuru
Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana;
40. PABU. 34 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line )
Sungai Poleang sampai pada PABU. 35 dengan koordinat 4º 28' 02.50"
LS dan 121º 45' 29.50" BT yang terletak di Desa Mataosu Kecamatan
Watubangga Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa
Morengke Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana;
41. PABU. 35 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line )
Sungai Poleang sampai pada PABU. 36 dengan koordinat 4º 27' 33.20"
LS dan 121º 46' 20.90" BT yang terletak di Desa Morengke Kecamatan
Matausu Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Mataosu
Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
42. PABU. 36 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line )
Sungai Poleang sampai pada PABU. 37 dengan koordinat 4º 27' 22.30"
LS dan 121º 46' 57.80" BT yang terletak di Desa Morengke Kecamatan
Matausu Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa
Mataosu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
43. PABU. 37 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line )
Sungai Poleang sampai pada PABU. 38 dengan koordinat 4º 26' 34.10"
LS dan 121º 47' 24.30" BT yang terletak di Desa Morengke Kecamatan
Matausu Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Mataosu
Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
44. PABU. 38 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line)
Sungai Poleang sampai pada PABU. 39 dengan koordinat 4º 26' 16.60"
LS dan 121º 47' 42.00" BT yang terletak di Desa Mataosu Kecamatan
Watubangga Kabupaten Kolaka yang berbatasan dengan Desa
Morengke Kecamatan Matausu Kabupaten Bombana;
45. PABU. 39 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line)
Sungai Poleang sampai pada PABU. 40 dengan koordinat 4º 25' 51.10"
LS dan 121º 47' 54.90" BT yang terletak di Desa Morengke Kecamatan
Matausu Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Mataosu
Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka;
46. PABU. 40 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line)
Sungai Poleang sampai pada PABU. 41 dengan koordinat 4º 25' 17.00"
LS dan 121º 48' 09.70" BT yang terletak di Desa Morengke Kecamatan
Matausu Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa Mataosu
Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka; dan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.114
47. PABU. 41 selanjutnya ke arah Timur Laut masuk ke zona inti Taman
Nasional sampai pada TK 41A dengan koordinat 4º 23' 52.4" LS dan
121º 50' 45.6" BT yang terletak di Desa Morengke Kecamatan Matausu
Kabupaten
Bombana
yang
berbatasan
dengan
Desa
Mataosu
Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka, selanjutnya ke arah Timur
Laut masuk ke zona inti Taman Nasional sampai pada TK 41B dengan
koordinat 4º 22' 38.2" LS dan 121º 52' 54.8" BT yang merupakan
pertigaan batas antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka
dan Kabupaten Konawe Selatan.
Pasal 3
Batas daerah Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Konawe Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara dimulai dari:
1. Pucak Osu Mondoke yang merupakan pertigaan batas antara
Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka dan Kabupaten
Konawe Selatan terletak pada batas Desa Mandoke Kecamatan
Lalembuu
Kabupaten
Konawe
Selatan
dengan
Desa
Tinabite
Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana, selanjutnya ke arah
Tenggara menuruni lereng gunung sampai pada PBU. 42 dengan
koordinat 4º 23' 01.29" LS dan 121º 53' 54.10" BT terletak pada batas
Desa Mondoke Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan
dengan Desa Tinabite Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana;
2. PBU. 42 selanjutnya ke arah Tenggara menuruni lereng sampai pada
PBU. 43 dengan koordinat 4º 23' 18.96" LS dan 121º 54' 29.70" BT
yang terletak pada batas Desa Mondoke Kecamatan Lalembuu
Kabupaten Konawe Selatan dengan Desa Tinabite Kecamatan Lantari
Jaya Kabupaten Bombana;
3. PBU. 43 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU. 44 dengan
koordinat 4º 24' 20.17" LS dan 121º 56' 38.24" BT yang terletak pada
batas Desa Watu-Watu Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana
dengan Desa Mondoke Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe
Selatan;
4. PBU. 44 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU. 45 dengan
koordinat 4º 25' 08.10" LS dan 121º 58' 14.49" BT yang terletak pada
batas Desa Mondoke Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan
dengan
Desa
Watu-Watu
Kecamatan
Lantari
Jaya
Kabupaten
Bombana;
5. PBU. 45 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU. 46 dengan
koordinat 4º 25' 26.54" LS dan 121º 59' 00.80" BT yang terletak pada
batas Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan
dengan
Desa
Watu-Watu
Kecamatan
Lantari
Jaya
Kabupaten
Bombana;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.114
6.
PBU. 46 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 46A dengan
koordinat 4º 25' 50.4" LS dan 122º 00' 03.4" BT yang terletak pada
batas Desa Lambodi Jaya Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe
Selatan dengan Desa Watu-Watu Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten
Bombana, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 46B dengan
koordinat 4º 26' 36.5" LS dan 122º 00' 51.8" BT yang terletak di Desa
Padaleu Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe Selatan yang
berbatasan
dengan
Desa
Watu-Watu
Kecamatan
Lantari
Jaya
Kabupaten Bombana, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK
46C dengan koordinat 4º 27' 18.7" LS dan 122º 01' 43.2" BT yang
terletak di Desa Atari Indah Kecamatan Lalembuu Kabupaten Konawe
Selatan yang berbatasan dengan Desa Watu-Watu Kecamatan Lantari
Jaya Kabupaten Bombana, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada
PABU. 47 dengan koordinat 4º 28' 18.49" LS dan 122º 02' 56.23" BT
yang terletak di Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten
Konawe Selatan yang berbatasan dengan Desa Watu-Watu Kecamatan
Lantari Jaya Kabupaten Bombana;
7.
PABU. 47 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line)
Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 48 dengan koordinat 4º 28'
35.16" LS dan 122º 03' 06.81" BT yang terletak di Desa Watu-Watu
Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan
Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan;
8.
PABU. 48 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line)
Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 49 dengan koordinat 4º 28'
50.45" LS dan 122º 03' 05.57" BT yang terletak di Desa Lombakasi
Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten
Bombana
yang
berbatasan
dengan
Desa
Tatangge
Kecamatan
Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan;
9.
PABU. 49 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line)
Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 50 dengan koordinat 4º 28'
58.57" LS dan 122º 02' 55.10" BT yang terletak di Desa Lombakasi
Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan
Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan;
10. PABU. 50 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line)
Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 51 dengan koordinat 4º 29'
17.51" LS dan 122º 03' 06.68" BT yang terletak di Desa Lombakasi
Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan
Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan;
11. PABU. 51 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line)
Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 52 dengan koordinat 4º 29'
20.88" LS dan 122º 03' 25.95" BT yang terletak di Desa Tatangge
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.114
Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan yang berbatasan
dengan Desa Lombakasi Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana;
12. PABU. 52 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line)
Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 53 dengan koordinat 4º 29'
27.89" LS dan 122º 03' 47.95" BT yang terletak di Desa Lombakasi
Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan
Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan;
13. PABU. 53 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line)
Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 54 dengan koordinat 4º 29'
36.39" LS dan 122º 04' 06.56" BT yang terletak di Desa Tatangge
Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan yang berbatasan
dengan Desa Lombakasi Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana;
14. PABU. 54 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line)
Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 55 dengan koordinat 4º 29'
35.14" LS dan 122º 04' 24.27" BT yang terletak di Desa Lantari
Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan
Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan;
15. PABU. 55 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line)
Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 56 dengan koordinat 4º 29'
41.06" LS dan 122º 04' 30.38" BT yang terletak di Desa Tatangge
Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan yang berbatasan
dengan Desa Lantari Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana;
16. PABU. 56 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line)
Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 57 dengan koordinat 4º 29'
46.53" LS dan 122º 04' 50.08" BT yang terletak di Desa Tatangge
Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan yang berbatasan
dengan Desa Lantari Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana;
17. PABU. 57 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line)
Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 58 dengan koordinat 4º 29'
39.59" LS dan 122º 05' 08.76" BT yang terletak di Desa Tatangge
Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan yang berbatasan
dengan Desa Rarongkeu Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana;
18. PABU. 58 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line)
Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 59 dengan koordinat 4º 30'
03.00" LS dan 122º 06' 06.90" BT yang terletak di Desa Tatangge
Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan yang berbatasan
dengan Desa Rarongkeu Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana;
19. PABU. 59 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line)
Sungai Mandumandula sampai pada PABU. 60 dengan koordinat 4º 30'
20.40" LS dan 122º 06' 23.80" BT yang terletak di Desa Rarongkeu
Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan
Desa Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan; dan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.114
20. PABU. 60 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line)
Sungai Roraya sampai pada PABU. 61 dengan koordinat 4º 31' 58.80"
LS dan 122º 06' 16.40" BT yang terletak di Desa Rarongkeu Kecamatan
Lantari Jaya Kabupaten Bombana yang berbatasan dengan Desa
Tatangge Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan.
Pasal 4
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau
nama kecamatan.
Pasal 5
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2012
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.114
www.djpp.depkumham.go.id
