Peraturan Menteri Nomor 127 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jambi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
2. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 sebagai UNDANG-UNDANG.
3. Kabupaten Muaro Jambi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana
telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
4. Kabupaten Banyuasin adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan.
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pasal 2
Batas Daerah Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari:
1. PBU T.52 dengan koordinat 1° 42' 55.801" LS dan 104° 08' 40.441" BT yang merupakan titik simpul batas Desa Betung Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Desa Tanah Pilih Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dan Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU T.53 dengan koordinat 1° 42' 26.600" LS dan 104° 10' 09.501" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Desa Tanah Pilih Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
2. PBU T.53 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU T.54 dengan koordinat 1° 42' 05.162" LS dan 104° 11' 22.425" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Desa Tanah Pilih Kecamatan
Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
3. PBU T.54 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU T.55 dengan koordinat 1° 41' 46.324" LS dan 104° 12' 23.087" BT yang terletak pada batas Desa Seponjen Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Desa Tanah Pilih Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
4. PBU T.55 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU T.56 dengan koordinat 1° 41' 29.892" LS dan 104° 13' 18.218" BT yang terletak pada batas Desa Seponjen Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Desa Tanah Pilih Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
5. PBU T.56 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU T.57 dengan koordinat 1° 41' 05.226" LS dan 104° 14' 33.720" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanjung Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Desa Tanah Pilih Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
6. PBU T.57 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU T.58 dengan koordinat 1° 40' 48.336" LS dan 104° 15' 28.572" BT yang terletak pada batas Kelurahan Tanjung Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Desa Tanah Pilih Kecamatan Banyuasin Dua Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
7. PBU T.58 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU T.59 dengan koordinat 1° 40' 22.348" LS dan 104° 16' 55.045" BT yang terletak pada batas Desa Jebus Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Desa Tanah Pilih Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
8. PBU T.59 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU T.60 dengan koordinat 1° 39' 54.226" LS dan 104° 18' 23.144" BT yang terletak pada batas Desa Jebus
Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Desa Tanah Pilih Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
9. PBU T.60 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU T.61 dengan koordinat 1° 39' 34.085" LS dan 104° 19' 28.964" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Aur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Desa Tanah Pilih Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
10. PBU T.61 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada T.62 dengan koordinat 1° 39' 07.446" LS dan 104° 20'
56.724" BT yang terletak pada batas Desa Sungai Aur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Desa Tanah Pilih Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan; dan
11. PBU T.62 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU T.63 dengan koordinat 1° 38' 48.086" LS dan 104° 21' 45.039" BT yang merupakan titik simpul batas Desa Sungai Aur Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dengan Desa Tanah Pilih Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dan Desa Sungaibenuh Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
Pasal 3
Posisi PBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2017
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
