Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN WONOGIRI DENGAN KABUPATEN SUKOHARJOPROVINSI JAWA TENGAH

PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Wonogiri adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah.
2. Kabupaten Sukoharjo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah.
3. Provinsi Jawa Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada diantara PBU atau PABU
7. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
8. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.

Pasal 2

Batas daerah Kabupaten Wonogiri dengan Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah dimulai dari :
1. Pertigaan batas Kabupaten Wonogiri dengan Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta, yang ditandai oleh PABU.001 dengan koordinat 07º 49'
00.3000" LS dan 110º 47' 08.2000" BT yang terletak di Kelurahan Punduhsari Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri yang www.djpp.kemenkumham.go.id

berbatasan dengan Desa Jatingarang Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah dan Desa Candirejo Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul Provinsi D.I. Yogyakarta, dan PBU.0001 dengan koordinat 07º 49' 00.2549" LS dan 110º 47'
08.1009" BT yang terletak pada batas Kelurahan Punduhsari Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri dengan Desa Jatingarang Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo;
2. PBU.0001 selanjutnya ke arah Utara sampai TK.01 dengan koordinat 07° 48' 48.0113" LS dan 110° 47' 08.9929" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai TK.02 dengan koordinat 07° 48' 41.9187" LS dan 110° 47' 01.4097" BT, selanjutnya ke arah Utara pada PABA.0001 dengan koordinat 07º 48' 29.3788" LS dan 110º 46' 57.6024" BT yang terletak di Desa Jatingarang Kecamatan Weru Kabupaten Sukoharjo yang berbatasan dengan Kelurahan Punduhsari Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri, selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.03 dengan koordinat 07° 48' 14.4971" LS dan 110° 46' 56.9389" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Atasaji sampai pada PABU.0002 dengan koordinat 07º 47' 31.5170" LS dan 110º 48' 13.6125" BT yang terletak di Kelurahan Punduhsari Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri yang berbatasan dengan Desa Sanggang Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo;
3. PABU.0002 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Sungai Atasaji sampai pada TK.04 dengan koordinat 07º 47' 40.7316" LS dan 110º 49' 25.4341" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBA.0002 dengan koordinat 07º 47' 50.1151" LS dan 110º 49'
37.6502" BT yang terletak pada pertigaan batas Kelurahan Punduhsari dan Desa Gunungan Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri dengan Desa Sanggang Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit sampai pada PBU.0003 dengan koordinat 07º 49' 04.6237" LS dan 110º 51' 08.2335" BT yang terletak pada perempatan batas Desa Gunungan dan Desa Bero Kecamatan Manyaran serta Desa Kepatihan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri dengan Desa Kedungsono Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo;
4. PBU.0003 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK.05 dengan koordinat 07° 48' 45.7416" LS dan 110° 51' 20.8404" BT, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Ngricik sampai pada TK.06 dengan koordinat 07° 47' 04.8876" LS dan 110° 51' 16.8372" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Ngricik sampai pada PABA.0003 dengan koordinat 07º 46’
25.9458” LS dan 110º 51’ 30.2301” BT yang terletak di pertigaan Desa Pule dan Desa Jaten Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri yang berbatasan dengan Desa Tiyaran Kecamatan Bulu Kabupaten www.djpp.kemenkumham.go.id

Sukoharjo, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Ngricik sampai pada TK.07 dengan koordinat 07° 45' 58.1844" LS dan 110° 51' 45.3782" BT, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) Sungai Ngricik sampai pada PABA.0004 dengan koordinat 07º 45’ 19.2283” LS dan 110º 51’ 50.5927” BT yang terletak di Desa Jaten Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri yang berbatasan dengan Desa Karangasem Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Ngricik sampai pada TK.08 dengan koordinat 07° 45' 11.6085" LS dan 110° 51' 51.2481" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Bengawan Solo sampai pada TK.09 dengan koordinat 07° 44' 58.7872" LS dan 110° 52' 20.7266" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Bengawan Solo sampai pada TK.10 dengan koordinat 07° 45' 08.7993" LS dan 110° 52' 39.7189" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Bengawan Solo sampai pada TK.11 dengan koordinat 07° 44' 48.2082" LS dan 110° 52' 35.4919" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Bengawan Solo sampai pada TK.12 dengan koordinat 07° 45' 02.0875" LS dan 110° 53' 00.1599" BT, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Sungai Bengawan Solo sampai pada TK.13 dengan koordinat 07° 45' 18.4023" LS dan 110° 53' 00.4350" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Bengawan Solo sampai pada PABA.0005 dengan koordinat 07º 45’ 10.3626” LS dan 110º 53’ 13.7844” BT yang terletak di pertigaan Desa Nambangan dan Desa Sendangijo Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri yang berbatasan dengan Desa Gupit Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo, selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Sungai Bengawan Solo sampai pada TK.14 dengan koordinat 07° 45'
09.7587" LS dan 110° 54' 14.3734" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Bengawan Solo sampai pada TK.15 dengan koordinat 07° 45' 38.1968" LS dan 110° 54' 59.2791" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Begawan Solo sampai pada PABU.0004 dengan koordinat 07º 46'
27.9311" LS dan 110º 55' 46.2736" BT yang terletak di Kelurahan Giriwono Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri yang berbatasan dengan Desa Tanjungrejo Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo;
dan
5. PABU.0004 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Bengawan Solo sampai pada PABA.0006 dengan koordinat 07º 46' 50.3714" LS dan 110º 56' 08.2439" BT yang terletak di Kelurahan Giriwono Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri yang berbatasan dengan Desa Tanjungrejo Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Jalan www.djpp.kemenkumham.go.id

Desa sampai pada TK.16 dengan koordinat 07º 46' 44.7309" LS dan 110º 56' 13.1225" BT, selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (Median Line) jalan desa sampai pada pertigaan batas Kabupaten Wonogiri dengan Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar yang ditandai oleh PABU.005 dengan koordinat 07º 44' 22.8579" LS dan 110º 56' 29.0303" BT yang terletak di Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri yang berbatasan dengan Desa Serut Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo dan Desa Paseban Kecamatan Jumapolo Kabupaten Karanganyar.

Pasal 3

Posisi PBU/PABU/PBA/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2014 MENTERI DALAM NEGERI,

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id