Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern, yang selanjutnya disingkat SPI, adalah proCses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
3. Komponen adalah unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penyelenggara SPIP.
4. Unit Kerja Mandiri adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan
Kementerian sebagai penyelenggara SPIP, terdiri dari adalah Institut Pemerintahanan Dalam Negeri (IPDN), Balai Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Regional.
5. Tingkat Kementerian adalah tingkatan pembuatan keputusan dalam proses integrasi pengendalian dengan proses manajemen pemerintahan lingkup kementerian.
6. Tingkat Komponen adalah tingkatan pembuatan keputusan dalam proses integrasi pengendalian dengan proses manajemen pemerintahan lingkup komponen.
7. Tingkat Unit Kerja Mandiri adalah tingkatan pembuatan keputusan dalam proses integrasi pengendalian dengan proses manajemen pemerintahan lingkup unit kerja mandiri.
8. Tingkat Kegiatan adalah tingkatan pembuatan keputusan dalam proses integrasi pengendalian dengan proses manajemen pemerintahan lingkup kegiatan.
9. Instansi Pemerintah adalah Unit kerja eselon I, eselon II , eselon III dan eselon IV yang melaksanakan penerapan SPIP di lingkungan Kementerian.
10. Satuan Tugas kegiatan yang selanjutnya disebut satgas adalah pejabat eselon II/III yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan SPIP dilingkup komponen.
Pasal 2
(1) SPIP wajib diselenggarakan oleh Menteri, Pimpinan Komponen dan Unit Kerja Mandiri serta seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan dalam 3 (tiga) tingkatan pengendalian, yaitu:
a. tingkat Kementerian Dalam Negeri;
b. tingkat Komponen dan Unit Kerja Mandiri; dan
c. tingkat Kegiatan.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan SPIP pada Tingkat Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh Kelompok Kerja SPIP Kementerian Dalam Negeri.
(2) Kelompok Kerja SPIP Kementerian Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dalam periode dua tahun anggaran.
(3) Susunan Kelompok Kerja SPIP Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan SPIP pada Tingkat Komponen dan Unit Kerja Mandiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dilaksanakan oleh Satgas Komponen dan Unit Kerja Mandiri.
(2) Satgas Komponen dan Unit Kerja Mandiri, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari para pejabat Komponen dan Unit Kerja Mandiri yang terkait dengan Program sejak dari penanggung jawab Program sampai dengan pelaksana Program.
(3) Satgas Komponen dan Unit Kerja Mandiri, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas dalam periode dua tahun anggaran.
(4) Susunan Satgas Komponen dan Unit Kerja Mandiri, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Pimpinan Komponen.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan SPIP pada Tingkat Kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, dilaksanakan oleh Satgas Kegiatan.
(2) Satgas Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari para pejabat Eselon II/III yang terkait dengan Kegiatan sejak dari penanggung jawab Kegiatan sampai dengan pelaksana Kegiatan.
(3) Satgas Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas dalam periode dua tahun anggaran.
(4) Susunan Satgas Kegiatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Pimpinan Komponen.
Pasal 6
Tugas Kelompok Kerja (Pokja) SPIP Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:
a. menyusun dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
b. menyusun dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penguatan SPIP di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
c. sosialisasi penyelenggaraan SPIP;
d. melakukan uji coba/piloting penerapan sesuai dokumen pengaturan penyelenggaraan SPIP;
e. melakukan instalasi ke seluruh tingkatan pengendalian melalui pendidikan dan latihan dan pembimbingan teknis;
f. melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kesiapan penyelenggaraan SPIP secara menyeluruh pada Tahun 2012; dan
g. melakukan fasilitasi dan supervisi pelaksanaan tugas dari masing- masing Satgas.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kelompok Kerja (Pokja) SPIP Kementerian Dalam Negeri dibantu oleh Sekretariat Kelompok Kerja (Pokja).
Pasal 8
Tugas Sekretariat Kelompok Kerja (Pokja) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. melakukan tugas kesekretariatan kelompok kerja penyelenggaraan SPIP;
b. menyiapkan tempat, peralatan, perlengkapan, sarana dan prasarana untuk pertemuan dan rapat; dan
c. menyiapkan dan menyampaikan undangan pertemuan dan rapat.
Pasal 9
Tugas Satgas Komponen dan Unit Kerja Mandiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi:
a. menyelenggarakan pembangunan SPIP pada Tingkat Komponen dan Unit Kerja Mandiri;
b. menyelenggarakan pelaksanaan SPIP pada Tingkat Komponen dan Unit Kerja Mandiri; dan
c. menyelenggarakan pengembangan SPIP pada Tingkat Komponen dan Unit Kerja Mandiri.
Pasal 10
Tugas Satgas Kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi:
a. menyelenggarakan pembangunan SPIP pada Tingkat Kegiatan;
b. menyelenggarakan pelaksanaan SPIP pada Tingkat Kegiatan; dan
c. menyelenggarakan pengembangan SPIP pada Tingkat Kegiatan.
Pasal 11
Mekanisme dan Tata Kerja penyelenggaraan SPIP, berpedoman dan mengacu pada petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan SPIP, sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2012 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
