Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Propinsi Kalimantan Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
2. Kabupaten Hulu Sungai Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
3. Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik - titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
7. Titik Pelacakan yang selanjutnya disingkat T adalah titik - titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pelacakan dan pengukuran posisi titik di lapangan secara bersama-sama antar Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH DENGANKABUPATEN HULU SUNGAI UTARA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Pasal 1
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan dimulai dari :
1. T 0 dengan koordinat 2° 33' 16.650" LS dan 115° 9' 17.003" BT yang terletak di pertemuan Sungai Awang Babirik dengan Sungai Batang Banyu Miris yang merupakan pertigaan batas Desa Mantaas Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Desa Sungai Zamzam Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Desa Hakurung Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya ke arah Timur sampai pada T 1 dengan koordinat 2° 32' 38.857" LS dan 115° 11' 57.697" BT yg terletak pada batas Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Desa Tapus Dalam Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
2. T 1 selanjutnya ke arah Timur sampai pada T 2 dengan koordinat 2° 32' 32.257" LS dan 115° 12' 50.077" BT terletak di sekitar kalang H.
Ijab yang merupakan batas Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Desa Tapus Dalam Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara;
3. T 2 selanjutnya ke arah Timur sampai pada T 3 yang merupakan tugu batas kabupaten dengan koordinat 2° 32' 24.387" LS dan 115° 13' 43.334" BT terletak di pinggir jalan raya yang merupakan batas Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Desa Danau Cermin Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
4. T 3 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 3A dengan koordinat 2° 32' 02.185" LS dan 115° 14' 30.946" BT terletak di pertigaan sungai yang merupakan batas Desa Kayu Rabah Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Desa Danau Cermin Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
5. TK 3A selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Batas sampai pada PBU T 4 dengan koordinat 2° 30' 54.412" LS dan 115° 17' 00.093" BT terletak di bawah pohon Bangkal yang merupakan batas Desa Kayu Rabah Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Desa Pinangkara Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
6. PBU T 4 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU T 5 dengan koordinat 2° 30' 35.132" LS dan 115° 17' 44.172" BT terletak di tikungan titian Ulin di batas tanah Masrun dan Horman yang merupakan batas Desa Kayu Rabah Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Desa Pinangkara Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
7. PBU T 5 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU T 6 dengan koordinat 2° 29' 48.012" LS dan 115° 18' 24.338" BT terletak
di pertigaan sungai Bihman Villa dan sungai P.A.T (perluasan areal tanam) yang merupakan batas Desa Kayu Rabah Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Desa Pinangkara Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
8. PBU 6 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Bihman Villa menuju T 6A dengan koordinat 2° 28' 07.181" LS dan 115° 20' 28.080" BT terletak di Hulu Sungai Bihman Villa yang merupakan batas Desa Awang Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Desa Pawalutan Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara, ditandai dengan PABU 46 dengan koordinat 2° 28' 07.116" LS dan 115° 20' 28.016" BT;
9. T 6A selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Awang sampai pada T 7 dengan koordinat 2° 28' 06.304" LS dan 115° 20' 29.020" BT terletak di Belakang Langgar Baiturrahman Al Baqi yang merupakan batas Desa Awang Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Desa Pawalutan Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara, ditandai dengan PABU 47 dengan koordinat 2° 28' 06.206" LS dan 115° 20' 29.085" BT;
10. T 7 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Awang sampai pada T 7A dengan koordinat 2° 28' 27.610" LS dan 115° 20' 40.646" BT terletak di Belakang Pondok Fahruddin pada as (median line) Sungai Awang yang merupakan batas Desa Awang Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Desa Pawalutan Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara, ditandai dengan PABU 48 dengan koordinat 2° 28' 27.316" LS dan 115° 20' 40.291" BT;
11. T 7A selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Awang sampai pada T 7B dengan koordinat 2° 30' 4.922" LS dan 115° 21' 59.410" BT terletak di jembatan Sungai Awang yang merupakan batas Desa Awang Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Desa Pawalutan Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara, ditandai dengan PABU 49 dengan koordinat 2° 30' 04.824" LS dan 115° 21' 59.377" BT;
12. T 7B selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Awang sampai pada T 7C dengan koordinat 2° 30' 17.336" LS dan 115° 22' 7.713" BT terletak di pertemuan Sungai Awang dan Saluran Air Sungai Maringgit Pawalutan yang merupakan batas Desa Awang Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Desa Pawalutan Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara, ditandai dengan PABU 50 dengan koordinat 2° 30' 17.108" LS dan 115° 22' 07.778" BT;
13. T 7C selanjutnya ke arah Timur ditarik garis lurus sampai pada T 7D dengan koordinat 2° 30' 18.243" LS dan 115° 22' 56.202" BT terletak di Sungai Binjai Al Baqi yang merupakan batas Desa Muara Rintis Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Desa Pawalutan Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara, ditandai dengan PABU 52 dengan koordinat 2° 30' 18.210" LS dan 115° 22' 56.170" BT;
14. T 7D selanjutnya ke arah Utara ditarik garis lurus sampai pada T 8 dengan koordinat 2° 29' 56.694" LS dan 115° 22' 59.401" BT terletak di Jembatan Sungai Pawalutan dekat Mesjid Darul Muttaqin yang merupakan batas Desa Muara Rintis Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Desa Pawalutan Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara, ditandai dengan PABU 51 dengan koordinat 2° 29' 57.020" LS dan 115° 22' 59.174" BT;
15. T 8 selanjutnya ke arah Timur Laut ditarik garis lurus sampai pada PBU 53 (T 9) dengan koordinat 2° 29' 38.606" LS dan 115° 23'
10.461" BT terletak di sekitar pohon jeruk yang merupakan batas Desa Muara Rintis Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Desa Pawalutan Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara;
16. PBU 53 (T 9) selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 54 (T 10) dengan koordinat 2° 29' 32.507" LS dan 115° 23' 27.366" BT terletak di sekitar pohon kapuk yang merupakan batas Desa Muara Rintis Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Desa Pawalutan Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara;
17. PBU 54 (T 10) selanjutnya ke arah Utara ditarik garis lurus sampai pada T 10A dengan koordinat 2° 29' 20.077" LS dan 115° 23' 33.466" BT terletak pada pertigaan sungai yang merupakan batas Desa Telang Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Desa Pawalutan Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara;
18. T 10A selanjutnya ke arah Barat Laut ditarik garis lurus sampai pada T 10B dengan koordinat 2° 28' 51.858" LS dan 115° 23' 12.719" BT terletak di pertigaan Sungai Karukanyang yang merupakan batas Desa Telang Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Desa Pawalutan Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara;
19. T 10B selanjutnya ke arah Timur Laut ditarik garis lurus sampai pada T 11 dengan koordinat 2° 28' 36.490" LS dan 115° 23' 38.828" BT terletak di sekitar pohon asam yang merupakan batas Desa Telang Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah
dengan Desa Pawalutan Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara;
20. T 11 selanjutnya ke arah Barat Laut ditarik garis lurus sampai pada T 11A dengan koordinat 2° 28' 22.800" LS dan 115° 23' 25.152" BT terletak di tanah Rahmadi pinggir Sungai Karukan yang merupakan batas Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Desa Pawalutan Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara;
21. T 11A selanjutnya ke arah Utara menyusuri sungai karukan pinggir jalan sampai pada T 12 dengan koordinat 2° 28' 12.419" LS dan 115° 23' 29.405" BT terletak di pinggir Sungai Karukan Jalan Trans Pawalutan yang merupakan batas Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Desa Pawalutan Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara;
22. T 12 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri sungai karukan pinggir jalan sampai pada T 12A dengan koordinat 2° 27' 21.690" LS dan 115° 23' 51.477" BT terletak di sungai kering yang merupakan batas tanah kebun Mulyani dengan rumah Hj. Khairiyah merupakan batas Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Desa Pulau Damar Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara; dan
23. T 12A selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Kering yang merupakan batas tanah kebun Mulyani dengan rumah Hj. Khairiyah sampai pada PBU.01 dengan koordinat 2° 27' 12.614" LS dan 115° 23' 57.896" BT yang merupakan pertigaan batas Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Desa Pulau Damar Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Desa Hamparaya Kecamatan Batu Mandi Kabupaten Balangan.
Pasal 3
Batas daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan dari T 0 sampai dengan T 12A merupakan titik koordinat hasil pelacakan yang disepakati.
Pasal 4
Posisi PABU, T, dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 5
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2015 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
