Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN KARAWANG DENGAN KABUPATEN SUBANG PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Kabupaten Karawang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.
3. Kabupaten Subang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada diantara PBU atau PABU.
7. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
8. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat dimulai dari :
1. Pertigaan batas antara Kabupaten Subang dengan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta yang ditandai oleh TK.01 dengan 06⁰ 25' 06.0891" LS dan 107⁰ 31' 45.8537" BT, selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU 01 dengan koordinat 06⁰ 25' 05.0000" LS dan 107⁰ 31' 50.4300" BT yang terletak pada batas Desa Barugbug Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang dengan Desa Cihambulu Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. PBU 01 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) jalan sampai pada TK.02 dengan koordinat 06⁰ 24' 35.2548" LS dan 107⁰ 32' 12.9588" BT selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBA P.054 dengan koordinat 06⁰ 23' 29.1000" LS dan 107⁰ 32'
20.0700" BT yang terletak pada batas Desa Barugbug Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang dengan Desa Tanjungrasa Kidul Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.03 dengan koordinat 06⁰ 23' 20.4811" LS dan 107⁰ 32' 13.9519" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cilamaya sampai dengan PABU 02 dengan koordinat 06⁰ 22' 53.4300" LS dan 107⁰ 32' 36.2200" BT yang terletak di Desa Cirejag Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang yang berbatasan dengan Desa Tanjungrasa Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang;
3. PABU 02 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cilamaya sampai pada PABU 03 dengan koordinat 06⁰ 21'
57.7200" LS dan 107⁰ 33' 10.3200" BT yang terletak di Desa Cikalongsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang yang berbatasan dengan Desa Tanjungrasa Kaler Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang;
4. PABU 03 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cilamaya sampai pada TK.04 dengan koordinat 06⁰ 21'
45.2814" LS dan 107⁰ 33' 16.7381" BT, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (Median Line) Sungai Cilamaya sampai pada PABU 04 dengan koordinat 06⁰ 21' 05.2600" LS dan 107⁰ 33' 53.6400" BT yang terletak di Desa Jatiwangi Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang yang berbatasan dengan Desa Jatiragas Hilir Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang;
5. PABU 04 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cilamaya sampai pada PABU 05 dengan koordinat 06⁰ 20'
35.4000" LS dan 107⁰ 34' 05.4600" BT yang terletak di Desa Cicinde Selatan Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang yang berbatasan dengan Desa Tambakjati Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang;
6. PABU 05 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cilamaya sampai pada TK.05 dengan koordinat 06⁰ 20'
13.8099" LS dan 107⁰ 34' 14.0867" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Cilamaya sampai pada TK.06 dengan koordinat 06⁰ 19' 57.0214" LS dan 107⁰ 34' 22.1341" BT, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cilamaya sampai pada TK.07 dengan koordinat 06⁰ 19' 57.8351" LS dan 107⁰ 34' 13.2353" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cilamaya sampai pada PABU 06 dengan koordinat 06⁰ 18' 42.6900" LS dan 107⁰ 34' 59.0100" BT yang terletak www.djpp.kemenkumham.go.id
di Desa Sukahaji Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang yang berbatasan dengan Desa Jayamukti Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang;
7. PABU 06 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cilamaya Lama sampai pada TK.08 dengan koordinat 06⁰ 18'
22.7729" LS dan 107⁰ 34' 50.4318" BT, selanjutnya ke arah Utara sampai pada PABA P.055 dengan koordinat 06⁰ 18' 17.4200" LS dan 107⁰ 34' 49.3900" BT yang terletak di Desa Jayamukti Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang yang berbatasan dengan Desa Sukahaji Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK.09 dengan koordinat 06⁰ 18' 11.7985" LS dan 107⁰ 34' 48.3282" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cilamaya sampai pada PABU 07 dengan koordinat 06⁰ 17' 49.5600" LS dan 107⁰ 35' 06.2200" BT yang terletak di Desa Gempol Kolot Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang yang berbatasan dengan Desa Sukahaji Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang;
8. PABU 07 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cilamaya sampai pada PABU 08 dengan koordinat 06⁰ 17'
00.8800" LS dan 107⁰ 34' 49.4700" BT yang terletak di Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang yang berbatasan dengan Desa Pinangsari Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang;
9. PABU 08 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cilamaya sampai pada PABA P.056 dengan koordinat 06⁰ 16'
50.4000" LS dan 107⁰ 34' 45.0100" BT yang terletak di Desa Pinangsari Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang yang berbatasan dengan Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cilamaya sampai pada PABU 09 dengan koordinat 06⁰ 15' 09.4900" LS dan 107⁰ 35' 59.4700" BT yang terletak di Desa Cilamaya Girang Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang yang berbatasan dengan Desa Cilamaya Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang;
10. PABU 09 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cilamaya sampai pada PABA P.057 dengan koordinat 06⁰ 14'
59.5100" LS dan 107⁰ 36' 03.9300" BT yang terletak di Desa Cilamaya Girang Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang yang berbatasan dengan Desa Cilamaya Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cilamaya sampai pada PABA P.058 dengan koordinat 06⁰ 14' 31.4900" LS dan 107⁰ 36' 09.7300" BT yang terletak di Desa Cilamaya Girang Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang yang www.djpp.kemenkumham.go.id
berbatasan dengan Desa Cilamaya Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cilamaya sampai pada PABU 10 dengan koordinat 06⁰ 13' 49.7500" LS dan 107⁰ 37' 00.1000" BT yang terletak di Desa Cilamaya Girang Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang yang berbatasan dengan Desa Muara Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang;
11. PABU 10 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cilamaya sampai pada PABA P.059 dengan koordinat 06⁰ 13'
31.5600" LS dan 107⁰ 37' 18.0800" BT yang terletak di Desa Cilamaya Girang Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang yang berbatasan dengan Desa Muara Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cilamaya sampai pada PABA P.060 dengan koordinat 06⁰ 13' 30.5700" LS dan 107⁰ 37' 40.0500" BT yang terletak di Desa Cilamaya Girang Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang yang berbatasan dengan Desa Muara Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang, selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (Median Line) Sungai Cilamaya sampai pada PABU 11 dengan koordinat 06⁰ 13' 25.1600" LS dan 107⁰ 38' 04.8000" BT yang terletak di Desa Muara Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang yang berbatasan dengan Desa Cilamaya Girang Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada Muara Sungai Cilamaya yang ditandai oleh TK.10 dengan koordinat 06⁰ 12' 53.8484" LS dan 107⁰ 38' 36.8800" BT.
Pasal 3
Posisi PBU/PABU/PBA/PABA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2014 MENTERI DALAM NEGERI,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
