Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah daerah otonom sebagaimana dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
2. Kabupaten Pesisir Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah.
3. Kabupaten Solok Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan
pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kabupaten Solok Selatan dimulai dari:
1. PBU-031 dengan koordinat 1⁰ 19' 32.6179” LS dan 100⁰ 53'
34.0865” BT yang merupakan pertigaan batas wilayah antara Nagari Ganting Mudiak Utara Surantih Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan dengan Nagari Pakan Rabaa Utara Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan dan Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 1 dengan koordinat 1° 20'
34.9530" LS dan 100° 53' 25.8420" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 2 dengan koordinat 1° 22'
40.6230" LS dan 100° 53' 47.8490" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 3 dengan koordinat 1° 24'
14.2080" LS dan 100° 55' 06.9350" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 4 dengan koordinat 1° 26'
21.5810" LS dan 100° 56' 12.9020" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 5 dengan koordinat 1° 28'
26.7960" LS dan 100° 57' 06.4850" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 6 dengan koordinat 1° 29'
49.7430" LS dan 100° 58' 31.2250" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 7 dengan koordinat 1° 32'
19.5560" LS dan 100° 59' 37.9360" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 8 dengan koordinat 1° 34'
19.5880" LS dan 101° 01' 10.6320" BT, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 9 dengan koordinat 1° 36'
30.7620" LS dan 101° 01' 09.8080" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 10 dengan koordinat 1° 38'
13.2120" LS dan 101° 03' 51.7510" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 11 dengan koordinat 1° 39'
55.1640" LS dan 101° 05' 09.5500" BT, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU-41 dengan koordinat 1°
41' 04.9900" LS dan 101° 07' 54.0000" BT yang merupakan pertigaan batas Kabupaten Pesisir Selatan dengan Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Pasal 3
Posisi PBU/TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa/kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2017
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
