Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi dan atau Kabupaten/Kota. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi dan atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 3. Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati/Wali Kota. 4. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan. 5. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. 7. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 8. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 9. Administrasi Penyidikan adalah kegiatan penatausahaan penyidikan untuk menjamin ketertiban, keseragaman dan kelancaran penyidikan.

Pasal 2

(1) Dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditunjuk PPNS yang terdiri atas unsur PPNS Pol PP dan PPNS perangkat daerah lainnya. (4) Penunjukan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh kepala Satpol PP. (5) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik Polisi Negara Republik INDONESIA setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Tugas untuk melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), meliputi bentuk kegiatan, rencana penyidikan, pengorganisasian, pelaksanaan penyidikan dan pengendalian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPNS berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penggeledahan dan penyitaan; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; i. mengadakan penghentian penyidikan; dan j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, PPNS bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Kepala Satpol PP.

Pasal 6

Untuk mewadahi keberadaan PPNS yang berada pada Satpol PP dan perangkat daerah lainnya, perlu dibentuk sekretariat PPNS yang berkedudukan di Satpol PP.

Pasal 7

(1) Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk Provinsi dengan keanggotaan: a. pembina : Gubernur; b. pengarah : Sekretaris Daerah; c. ketua : Kepala Satpol PP; d. sekretaris : Sekretaris Satpol PP; e. koordinator operasional : Kepala Bidang yang membidangi Penegakan Peraturan Perundang - undangan Daerah atau sebutan lainnya pada Satpol PP; f. koordinator teknis : Koordinator pengawas penyidikan PPNS Kepolisian Daerah; dan g. anggota : 1. Kepala Perangkat Daerah terkait penegakan Perda dan UNDANG-UNDANG sesuai dengan kebutuhan; 2. Kepala Biro Hukum; dan 3. PPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. (2) Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk kabupaten /kota dengan keanggotaan: a. pembina : Bupati/Wali Kota; b. pengarah : Sekretaris Daerah; c. ketua : Kepala Satpol PP; d. sekretaris : Sekretaris Satpol PP; e. koordinator operasional : Kepala Bidang yang membidangi Penegakan Peraturan Perundang- undangan Daerah atau sebutan lainnya pada SatpolPP; f. koordinator teknis : Koordinator pengawas penyidikan PPNS Kepolisian Resor; dan g. anggota : 1. Kepala Perangkat Daerah terkait penegakan Perda dan UNDANG-UNDANG sesuai dengan kebutuhan; 2. Kepala Bagian Hukum; dan 3. PPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (3) Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 8

Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pada kegiatan penyidikan, operasional penyidikan penegakan Perda dan UNDANG-UNDANG; b. melakukan pendataan PPNS; c. menyusun pedoman operasional penyidikan, teknis penyidikan dan administrasi penyidikan bagi PPNS; d. memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah dalam menyusun Perda terkait dengan penyidikan tindak pidana pelanggaran Perda dan UNDANG-UNDANG; e. memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah terkait kebutuhan PPNS di Daerah berdasarkan luas daerah, tingkat kerawanan, dan kepadatan penduduk di daerah; f. melakukan koordinasi dengan Instansi penegak hukum lainnya; g. memfasilitasi administrasi PPNS; dan h. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Kepala Daerah dalam waktu 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 9

(1) Bentuk kegiatan dalam proses penyidikan oleh PPNS meliputi: a. pemberitahuan dimulainya penyidikan; b. pemanggilan; c. penangkapan; d. penahanan; e. penggeledahan; f. penyitaan; g. pemeriksaan; h. bantuan hukum; i. penyelesaian berkas perkara; j. pelimpahan perkara; k. penghentian penyidikan; l. administrasi penyidikan; dan m. pelimpahan penyidikan. (2) Urutan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan situasi kasus yang sedang dilakukan penyidikan. (3) Proses penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan tidak boleh dilimpahkan kepada petugas lain yang bukan PPNS lainnya yang tidak tercantum dalam surat perintah penyidikan. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf l, dilakukan terhadap acara pemeriksaan cepat dan acara pemeriksaan singkat.

Pasal 11

(1) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, merupakan tindak pidana ringan yang perkaranya diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Administrasi penyidikan acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. laporan kejadian; b. surat perintah tugas; c. surat perintah penyidikan; d. surat panggilan; e. berita acara pemeriksaan pelanggaran peraturan daerah; f. berita acara pemeriksaan di tempat kejadian perkara; g. surat perintah membawa tersangka/saksi; h. surat permintaan bantuan kepada polri untuk membawa tersangka/saksi; i. surat permintaan izin/izin khusus penggeledahan kepada ketua pengadilan negeri; j. surat laporan untuk persetujuan penggeledahan kepada pengadilan; k. surat perintah penggeledahan; l. berita acara penggeledahan rumah tinggal/tempat tertutup lainnya; m. surat permintaan bantuan penggeledahan; n. surat permintaan izin/izin khusus penyitaan kepada ketua pengadilan negeri; o. laporan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan kepada ketua pengadilan negeri; p. surat perintah penyitaan; q. berita acara penyitaan; r. surat tanda penerimaan; s. surat permintaan bantuan penyitaan; t. surat perintah penyegelan dan atau pembungkusan barang bukti; u. berita acara penyegelan dan atau pembungkusan barang bukti; v. surat perintah pengembalian benda sitaan; w. berita acara pengembalian barang bukti; x. surat perintah penghentian penyidikan; y. surat ketetapan penghentian penyidikan; z. surat pemberitahuan penghentian penyidikan; aa. surat pengiriman berkas perkara; bb. tanda terima berkas perkara; cc. surat pelimpahan penyidikan; dd. berita acara pelimpahan penyidikan; ee. daftar barang bukti; ff. berita acara penolakan tanda tangan; gg. surat panggilan mengikuti sidang; hh. surat tanda penerimaan laporan; ii. daftar isi berkas perkara; jj. daftar saksi; kk. daftar tersangka; ll. surat permintaan bantuan penyelidikan; mm. surat permintaan bantuan pemeriksaan identifikasi; nn. surat permintaan bantuan pemeriksaan laboratorium; oo. surat permintaan bantuan penangkapan; pp. format buku register; qq. label barang bukti; dan/atau rr. cap/stempel lak. (3) Administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan oleh PPNS sesuai dengan kebutuhan. (4) Format administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Acara pemeriksaan singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, merupakan pelanggaran yang tidak termasuk acara pemeriksaan cepat dan memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Administrasi penyidikan acara pemeriksaan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan oleh PPNS sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 13

Mutasi Pejabat PPNS dapat dilakukan dalam hal terjadi: a. perubahan struktur organisasi perangkat daerah; b. mutasi Pejabat PPNS dari satu instansi ke instansi yang lain; c. mutasi Pejabat PPNS dari satu unit ke unit lain dalam lingkungan pemerintah daerah yang dasar hukum kewenangannya berbeda; atau d. mutasi jabatan atau wilayah kerja Pejabat PPNS, yang dasar hukum kewenangannya sama.

Pasal 14

(1) Kepala Daerah dapat melakukan mutasi Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sebagai pejabat PPNS. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku terhadap Pejabat PPNS yang dipromosikan.

Pasal 15

(1) PPNS dalam melaksanakan kewajiban tugas dan fungsi menggunakan pakaian dinas dan atribut PPNS. (2) Pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai identitas, keseragaman dan estetika.

Pasal 16

(1) Jenis Pakaian Dinas PPNS terdiri atas: a. pakaian dinas PPNS pria; dan b. pakaian dinas PPNS wanita. (2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan spesifikasi: a. warna : kemeja putih dan celana panjang/rok hitam; dan b. jenis bahan : Driil atau 100% cotton. (3) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pakaian dinas PPNS pria meliputi: 1. kemeja putih lengan pendek, bersaku dua dengan tutup kanan kiri atas, baju dikeluarkan, celana panjang hitam dan sepatu hitam; dan 2. kemeja putih lengan panjang, berdasi merah, celana panjang hitam dan sepatu hitam. b. pakaian dinas PPNS wanita meliputi: 1. kemeja putih lengan pendek, bersaku dua dengan tutup kanan kiri atas, baju dikeluarkan, celana panjang hitam, sepatu hitam; dan 2. kemeja putih lengan panjang, berdasi merah, celana panjang hitam, sepatu hitam. (4) Pakaian dinas PPNS khusus bagi wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan. (5) Pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1, digunakan untuk kegiatan pada saat pemeriksaan. (6) Pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2, digunakan untuk kegiatan pada saat persidangan dan acara resmi.

Pasal 17

(1) Atribut Pakaian Dinas PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a angka 1, huruf b angka 1 dan huruf c angka 1, meliputi papan nama, lencana kewenangan PPNS, tulisan dan badge pemerintah daerah dan lambang instansi. (2) Atribut Pakaian Dinas PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a angka 2, huruf b angka 2 dan huruf c angka 2, meliputi papan nama dan lencana kewenangan PPNS.

Pasal 18

Model Pakaian Dinas dan atribut PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melakukan Pembinaan PPNS di daerah Provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan Pembinaan PPNS di daerah kabupaten/kota. (3) Gubernur sebagai kepala daerah melaksanakan pembinaan PPNS di daerah Provinsi dan bupati/wali kota melaksanakan pembinaan PPNS di daerah kabupaten/kota. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (3), dalam bentuk antara lain fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan.

Pasal 20

(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melakukan monitoring dan evaluasi PPNS di daerah Provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan monitoring dan evaluasi PPNS di daerah kabupaten/kota.

Pasal 21

(1) Pembiayaan untuk melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi Kementerian Dalam Negeri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pembiayaan PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan dapat dibebankan pada sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 22

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pakaian Dinas Lapangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakan Peraturan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2019 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA