Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN ACEH TAMIANG DENGAN KABUPATEN GAYO LUES DI ACEH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aceh adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
2. Kabupaten Aceh Tamiang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
3. Kabupaten Gayo Lues adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan
menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.
Pasal 2
Batas daerah antara Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh dimulai dari:
a. PBU 01 dengan koordinat 4° 14' 57.217" LU dan 97° 43'
58.441" BT yang merupakan pertigaan batas antara Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues dan Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada PBU 02 dengan koordinat 4° 14'
41.102" LU dan 97° 44' 02.658" BT yang terletak pada batas Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
b. PBU 02 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) Bur Bampo sampai pada PBU 03 dengan koordinat 4° 12' 46.154" LU dan 97° 44' 12.707" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
c. PBU 03 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU 04 dengan koordinat 4° 12' 22.528" LU dan 97° 43'
49.722" BT yang terletak pada batas Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues yang berbatasan dengan Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang;
d. PABU 04 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU 05 dengan koordinat 4° 11' 19.363" LU dan 97° 44'
00.199" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
e. PBU 05 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 06 dengan koordinat 4° 10' 41.343" LU dan 97° 44' 00.030" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining
Kabupaten Gayo Lues;
f. PBU 06 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 07 dengan koordinat 4° 10' 13.796" LU dan 97° 44'
05.746" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
g. PBU 07 selanjutnya ke arah Tenggara memotong Anak Sungai Pengalapan sampai pada PBU 08 dengan koordinat 4° 09' 42.040" LU dan 97° 44' 12.355" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
h. PBU 08 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU 09 dengan koordinat 4° 09' 15.332" LU dan 97° 44' 14.335" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
i. PBU 09 selanjutnya ke arah Tenggara melalui punggung bukit (igir) sampai pada PBU 10 dengan koordinat 4° 08'
44.731" LU dan 97° 44' 19.245" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
j. PBU 10 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 11 dengan koordinat 4° 08' 12.201" LU dan 97° 44'
35.197" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
k. PBU 11 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU 12 dengan koordinat 4° 07' 41.679" LU dan 97° 44'
54.839" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
l. PBU 12 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 01 dengan koordinat 4° 06' 27.144" LU dan 97° 46' 58.043" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining
Kabupaten Gayo Lues;
m. TK 01 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 02 dengan koordinat 4° 05' 21.753" LU dan 97° 48' 03.774" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
n. TK 02 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 03 dengan koordinat 4° 04' 33.035" LU dan 97° 48' 16.650" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
o. TK 03 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 04 dengan koordinat 4° 03' 35.074" LU dan 97° 48' 18.146" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
p. TK 04 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 05 dengan koordinat 4° 02' 48.548" LU dan 97° 48' 38.449" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
q. TK 05 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 06 dengan koordinat 4° 02' 07.559" LU dan 97° 48' 48.340" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
r. TK 06 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 07 dengan koordinat 4° 01' 20.331" LU dan 97° 48' 39.329" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
s. TK 07 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada TK 08 dengan koordinat 4° 00' 36.049" LU dan 97° 48' 40.690" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining
Kabupaten Gayo Lues;
t. TK 08 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 09 dengan koordinat 4° 00' 13.944" LU dan 97° 49' 06.013" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
u. TK 09 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 10 dengan koordinat 4° 00' 01.300" LU dan 97° 49' 44.291" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
v. TK 10 selanjutnya ke arah Timur memotong Sungai Waihni Panguh sampai pada TK 11 dengan koordinat 4° 00' 03.962" LU dan 97° 50' 24.494" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
w. TK 11 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada TK 12 yang merupakan puncak Bukit Bur Gayo dengan koordinat 3° 59' 34.670" LU dan 97° 50' 34.262" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
x. TK 12 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 13 dengan koordinat 3° 58' 22.246" LU dan 97° 51' 16.448" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
y. TK 13 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 14 dengan koordinat 3° 57' 45.993" LU dan 97° 51' 32.126" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
z. TK 14 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 15 dengan koordinat 3° 57' 14.122" LU dan 97° 52' 01.350" BT yang
terletak pada batas Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
aa. TK 15 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 16 dengan koordinat 3° 56' 50.371" LU dan 97° 52' 15.000" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
bb. TK 16 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 17 dengan koordinat 3° 56' 17.410" LU dan 97° 52' 07.506" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
cc. TK 17 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 18 dengan koordinat 3° 55' 45.920" LU dan 97° 52' 31.946" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
dd. TK 18 selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 19 dengan koordinat 3° 55'
45.337" LU dan 97° 53' 23.173" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
ee. TK 19 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 20 dengan koordinat 3° 55' 26.270" LU dan 97° 53' 44.109" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues;
ff.
TK 20 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 21 dengan koordinat 3° 54' 49.377" LU dan 97° 53' 58.911" BT yang terletak pada batas Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kecamatan Pining Kabupaten Gayo
Lues; dan gg. TK 21 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit (igir) sampai pada TK 22 dengan koordinat 3° 54' 38.320" LU dan 97° 54' 01.650" BT yang merupakan pertigaan batas antara Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh dan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 3
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama kecamatan.
Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2019
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
