Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang SPESIFIKASI TEKNIS PERANGKAT PEMBACA KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK

PERMENDAGRI No. 34 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat dengan KTP- el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. 2. Cip adalah alat yang memuat rekaman elektronik sekaligus sebagai pengaman data perseorangan. 3. Rekaman elektronik adalah alat penyimpan data elektronik penduduk yang dapat dibaca secara elektronik dengan alat pembaca dan sebagai pengaman data kependudukan. 4. Sidik jari adalah hasil reproduksi tapak jari tangan penduduk yang terdiri atas kumpulan alur garis-garis halus dengan pola tertentu yang sengaja diambil dan dicapkan dengan tinta atau dengan cara lain oleh petugas untuk kepentingan kelengkapan data penduduk dalam database kependudukan. 5. Verifikasi sidik jari adalah proses pemeriksaan kebenaran identitas seseorang melalui pemadanan sidik jari 1:1. 6. Secure Access Module selanjutnya disingkat SAM adalah kartu cerdas yang menyimpan kunci akses untuk membaca dan/atau menulis pada cip KTP-el secara teramankan.

Pasal 2

(1) Perangkat pembaca (card reader) KTP-el terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak. (2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari perangkat komputasi, perangkat pembaca kartu cerdas (smart card reader) dan perangkat pemindai sidik jari (fingerprint scanner). (3) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa aplikasi pembaca KTP-el. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Jenis perangkat pembaca KTP-el terdiri dari: a. perangkat pembaca KTP-el terpisah; dan b. perangkat pembaca KTP-el terintegrasi.

Pasal 4

(1) Perangkat pembaca KTP-el terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan perangkat pembaca yang masing-masing komponennya berdiri sendiri secara terpisah dan masing-masing dari komponen tersebut harus terhubung dengan perangkat komputer. (2) Perangkat pembaca KTP-el terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan perangkat pembaca yang masing-masing komponennya terintegrasi dalam satu kesatuan yang menjadi sebuah perangkat pembaca KTP-el secara mandiri tanpa harus terhubung dengan perangkat komputer.

Pasal 5

(1) Perangkat pembaca KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pengujian dan audit teknologi guna memastikan kesesuaian spesifikasi teknis, fungsionalitas dan kinerjanya. (2) Pengujian dan audit teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh lembaga pemerintah yang berwenang.

Pasal 6

(1) Perangkat pembaca KTP-el dapat digunakan setelah dilengkapi dengan SAM. (2) SAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga perbankan dan swasta dengan mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga perbankan dan swasta yang telah memiliki SAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan permohonan personalisasi SAM kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

Industri dalam negeri mendapat prioritas utama dalam memasok kebutuhan perangkat pembaca KTP-el dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

Spesifikasi teknis perangkat pembaca KTP-el yang mencakup spesifikasi teknis perangkat keras dan spesifikasi teknis perangkat lunak dan penjelasan spesifikasi teknis perangkat pembaca KTP-el tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id