Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah Tahun 2017 – 2018
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
3. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah yang selanjutnya disingkat Pengawas Pemerintahan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan daerah, di luar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh PNS.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Pemerintahan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
7. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.
9. Instansi Pembina Pengawas Pemerintahan,yang selanjutnya disebut Instansi Pembina, adalah Kementerian Dalam Negeri.
10. Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing Pengawas Pemerintahan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk menilai pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku PNS dengan standar kompetensi jabatan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakankegiatan penyesuaian/inpassing Pengawas Pemerintahan.
Pasal 3
(1) PPK MENETAPKAN formasi Pengawas Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlahformasi Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada kebutuhan Pengawas Pemerintahandan kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e-Formasi.
(3) PPK menyampaikan formasi Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 4
Penyesuaian/Inpassing ke dalam Pengawas Pemerintahan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah ditujukan bagi:
a. PNS yang pernah dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang pengawasan berdasarkan keputusan PyB;
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Pengawas Pemerintahan yang akan didudukinya;
dan
d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Pasal 5
(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf d, memenuhi syarat yang meliputi:
a. berijazah paling rendah Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-IV);
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan paling sedikit 2 (dua) tahun;
d. nilai prestasi kerja bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang pengawasan penyelenggaran urusan pemerintahan
daerah sesuai dengan Pengawas Pemerintahanyang akan didudukinya;
f. usia paling tinggi pada saat pengangkatan:
1) 55 (lima puluh lima) tahun bagi Pejabat Pelaksana yang akan menduduki Pengawas Pemerintahan Pertama dan Pengawas Pemerintahan Muda;
2) 56 (lima puluh enam) tahun bagi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang akan menduduki Pengawas Pemerintahan Pertama dan Pengawas Pemerintahan Muda;
3) 57(lima puluh tujuh) tahun bagi Pejabat Administrator yang akan menduduki Pengawas Pemerintahan Madya;
4) 59(lima puluh sembilan) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi yang akan menduduki Pengawas Pemerintahan Madya.
g. tidak sedang menjalani dan/atau pernah dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat hukuman disiplin berat; dan
h. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal PNS tidak dapat memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan formasi belum terpenuhi sesuai dengan kebutuhan organisasi, PNS dapat diusulkan Penyesuaian/Inpassing setelah mendapat rekomendasi tertulis dari PyB.
Pasal 6
(1) PPK yang telah MENETAPKAN formasi Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat melaksanakanPenyesuaian/Inpassing Pengawas Pemerintahan.
(2) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan mengikuti Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 7
(1) PPK mengusulkan Penyesuaian/Inpassing kepada Instansi Pembina.
(2) Penyampaian usulan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
b. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
c. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
d. fotokopi penilaian kinerja satu tahun terakhir;
e. daftar riwayat hidup;
f. surat keterangan yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang pengawasan secara kumulatif paling sedikit selama 2 (dua) tahun dan ditandatangani oleh Inspektur Jenderal/Inspektur Utama/Inspektur Kementerian /Lembaga, Inspektur Daerah;
g. surat pernyataan yang menyatakan:
1) bersedia diangkat dalam Pengawas Pemerintahan;
2) tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya;
3) bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan;
4) kesediaan untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaran urusan pemerintahan daerah secara aktif; dan
h. surat keterangan dari PyB yang menyatakan bahwa:
1) tidak sedang menjalani dan/atau pernah dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat hukuman disiplin berat;
2) tidak sedang menjalankan tugas belajar;
3) tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan
negara; dan 4) tidak diberhentikan secara tetap/sementara dari Pengawas Pemerintahan atas kemauan sendiri.
(3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, harus melampirkan surat pernyataan telah diakui sebagai dokumen dalam administrasi kepegawaian yang ditandatangani oleh pejabat yang membidangi kepegawaian pada masing-masing unit organisasinya.
Pasal 8
Dalam hal PNS calon peserta Penyesuaian/Inpassing akan naik pangkat secara reguler setingkat lebih tinggi dalam periode proses Penyesuaian/Inpassing, yang bersangkutan harus naik pangkat terlebih dahulu sebelum dilakukan Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 9
(1) Instansi Pembina melakukan verifikasi atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terkaitkebenaran dan keabsahan usulan beserta berkas persyaratan administrasi yang dilampirkan.
(2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Instansi Pembina meminta kelengkapan usulan Penyesuaian/Inpassing tersebut kepada PPK disertai dengan alasan.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)lengkap, Instansi Pembina memberitahukan kepada PPK untuk persiapan dilakukan Uji Kompetensi.
Pasal 10
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan oleh Instansi Pembina.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi.
(3) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Instansi Pembina membentuk tim Uji Kompetensi.
(4) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas:
a. menyiapkan soal Uji Kompetensi;
b. melakukan Uji Kompetensi;
c. memberikan penilaian; dan
d. menyampaikan hasil Uji Kompetensi.
(5) Anggota tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas asesor kompetensi yang tersertifikasi dan pejabat yang berkompeten.
Pasal 11
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi meliputi Uji Kompetensi Umum dan Uji Kompetensi Inti Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengumpulan portofolio, instrumen uji tertulis dan/atau wawancara.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan standar kompetensi jenjang jabatan Pengawas Pemerintahan.
Pasal 12
(1) PNS yang dinyatakan lulus Uji Kompentensi dinyatakan kompeten dan diberikan sertifikat kompetensi.
(2) PNS yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompentensi diberikan kesempatan 1 (satu) kali mengikuti uji kompetensi ulang.
(3) PNS yang telah mengikuti Uji Kompetensi ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan tidak lulus uji dinyatakan belum kompeten.
Pasal 13
(1) Instansi Pembina menyampaikan hasil Uji Kompetensi dan rekomendasi pengangkatan bagi PNS yang dinyatakan kompeten kepada PPK.
(2) Rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat nama, pangkat, jabatan danAngka Kredit kumulatif.
Pasal 14
(1) Jenjang Pengawas Pemerintahan ditetapkan setelah PNS mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta ditetapkan Angka Kreditoleh Instansi Pembina.
(2) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pendidikan, masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir.
(3) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada tabel Angka Kredit kumulatif.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali pada saat Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 15
PNS yangdibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari Pengawas Pemerintahan dapat diangkat kembali ke dalam Pengawas Pemerintahan melalui Penyesuaian/Inpassing sesuai dengan jabatan yang diduduki dan Angka Kredit terakhir yang dimiliki.
Pasal 16
PNS yang dinyatakan kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib diangkat menjadi Pengawas Pemerintahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterbitkan surat rekomendasi pengangkatan oleh Instansi Pembina.
Pasal 17
(1) PPK MENETAPKAN keputusan pengangkatan Penyesuaian/InpassingPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PPK menyampaikan salinan keputusan pengangkatan Penyesuaian/Inpassing PNS kedalam Pengawas Pemerintahan kepada Instansi Pembina serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) PPK menyampaikan rekapitulasi pengangkatan Penyesuaian/Inpassing PNS kedalam Pengawas Pemerintahan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 18
Format dokumen persyaratan, tabel angka kredit kumulatif dan format keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 14, dan Pasal 17 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Pendanaan pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuaian/InpassingPNS kedalam Pengawas Pemerintahan, melalui:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) paling lambattanggal31 Oktober 2018.
Pasal 21
PNS yang telah diberhentikan dari Pengawas Pemerintahan berdasarkan keputusan PPK dan PNS yang dibebaskan sementara dari Pengawas Pemerintahan atas permintaan sendiri tidak dapat kembali dilakukan Penyesuaian/Inpassingkedalam Pengawas Pemerintahan.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 438), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri inidengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2017
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
